WUDHU

ADA beberapa pembahasan terkait tema wudhu ini, mulai dari definisi, hukumnya, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, makruh-makruhnya, dan hal-hal yang membatalkannya, hingga istinja’ atau cara bersuci alternatif dari faktor-faktor yang membatalkan wudhu.

Definisi Wudhu
Secara etimologi, wudhu berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota anggota tubuh tertentu, seperti wajah, tangan dan seterusnya, dengan cara
yang tertentu pula.

Hukum wudhu
Yang dimaksud hukum di sini adalah akibat (amalan) yang muncul setelah terpenuhinya wudhu. Misalnya hilangnya hadats kecil, lalu dibolehkannya menunaikan shalat fardhu mauPun shalat sunnah, sujud tilawah, thawaf mengelilingi Al-Bait (Ka’bah) baik yang bersifat wajib maurupun sunnah.33
Rasulullah Saw bersabda,

“Thawaf mengelilingi Ka’bah itu seperti shalat. Hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya. Maka, barangsiapa yang berbicara dalam thautafnya,
hendaknya ia tidak berbicara kecuali yang baik. ” (HR. At-Tirmidzi dengan
sanad hasary dan Al-Hakim)

33 Madzhab Hanafi mengatakan; Barangsiapa yang thawaf di Al-Balf (Ka’bah) tanpa wudhu, maka thawafnya sah. Namun, ia haram melakukannya. Sebab, suci dari hadats itu waiib untuk thawaf. Dan barangsiapa yang meninggalkan kewajiban, dia berdosa. Tetapi, ia bukan syarat sahnya thawaf.

Kaitannya dengan amalan thawaf maupun shalat, wudhu menjadi fardhu atau wajib. Dengan demikian, maka tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki wudhu melakukan amalan tersebut. Begitu pula halnya dengan menyentuh mushaf, maka ia harus memiliki wudhu.
Sama saja apakah ia bermaksud menyentuh keseluruhan mushaf atau hanya sebagian saja, atau bahkan hanya satu ayat saja. Namun demikian, ada beberapa pengecualian dalam berbagai madzhab fikih.
Madzhab Maliki mengatakan; Boleh menyentuh mushaf, baik sebagiannya atau seluruhnya, dengan tanpa wudhu, tetapi dengan beberapa syarat.

Syarat pertama; Hendaknya mushaf tersebut ditulis dengan selain bahasa Arab. Adapun jika tertulis dengan bahasa Arab, maka haram menyentuhnya dalam kondisi apa pun. Kedua; Tertulis di atas uang dirham atau dinar atau yang semacamnya, di mana orang-orang mensunakannya untuk transaksi jual beli. Ini karena menghindari kesulitan. Ketiga; Dia mengambil mushaf semuanya atau sebagiannya untuk semacam jimat.
Tetapi sebagian dari mereka mengatakan; kalau membawa sebagiannya
boleh, adapun jika membawa semuanya tidak boleh. Namun bolehnya
ini juga dengan dua syarat, yaitu: yang membawa orang muslim, dan
mushafnya mesti dalam keadaan tertutup yang menghalangi agar tidak
terkena kotoran. Keempat; Yang membawanya adalah seorang pengajar
atau orang yang sedang belajar, sekalipun ia perempuan yang lagi haidh.
Selain keempat syarat di atas, tidak boleh memegang mushaf tanpa
wudhu, apa pun kondisinya, baik dengan sampul maupun memegang
langsung. Bahkan, jika mushaf itu terletak di atas kotak atau bantal atau
kursi, dia tidak boleh membawanya. Sedangkan jika mushafnya terdapat
pada suatu barang, maka dia boleh membawa barang tersebut. Namun
jika hanya membawa mushafnya saja, tidak boleh. Adapun membaca Al-
Qur’an tanpa memegang mushaf, hukumnya boleh bagi yang tidak punya
wudhu. Tetapi yang utama adalah dengan berwudhu.
Madzhab Hambali mengatakan; Disyaratkan bagi orang yang hendak
membawa atau memegang mushaf tanpa wudhu, hendaknya mushaf

tersebut dihalangi sesuatu yang terpisah. Sekiranya itu adalah sampul
yang menempel pada mushaf, seperti jika berada di dalam kantong atau
terbungkus kain atau daun atau berada di dalam kotak, dan sebagainya,
maka boleh memegangnya atau membawanya. Begitu pula, boleh
menjadikan mushaf sebagai iimat dengan syarat ia harus tertutup rapat
dengan penutup yang suci. Selanjutnya, wudhu adalah syarat bolehnya
membawa mushaf, baik untuk mukallaf maupun yang belum mukallaf.
Tetapi anak kecil yang belum baligh tidak wajib wudhu. Orang tuanyalah
yang wajib menyuruh anaknya untuk wudhu jika si anak hendak membawa
mushaf.
Madzhab Hanafi mengatakan; Ada sejumlah syarat untuk bolehnya
menyentuh mushhaf semuanya atau sebagiannya atau menuliskannya, yaitu:
Pertama;Dalam keadan darurat, seperti kalau takut mushafnya tenggelam
atau terbakar. Di sini, boleh memegang mushaf untuk menyelamatkannya.
Kedua;Hendaknya mushaf tertutupi dengan sesuatu yang terpisah, seperti
berada di dalam kantong plastik, kantong kulit, atau daun atau terbungkus
kain, atau semacarmya. Dalam kondisi demikian, boleh memegangnya
dan membawanya. Adapun kalo pembungkusnya atau pelapisnya itu
bersambung langsung dengan mushafnya, di mana ia berada satu paket
dalam penjualannya, maka ia tidak boleh dipegang, meskipun sampulnya
terpisah. Demikian menurut fatwa yang muktabar dalam madzhab
ini. Ketiga; yang memegangnya adalah anak yang belum baligh untuk
mempelajarinya, demi menghindari kesulitan. Adapun orang yang sudah
baligh, atau perempuan yang sedang haidh, entah itu pengajar ataupun
pelajar, maka tidak boleh bagi keduanya menyentuh mushaf. Keempat;
Mesti seorang muslim. Orang non-muslim tidak boleh memegang mushaf
meskipun dipersilakan oleh seorang muslim. Muhammad bin Al-Hasan
berkata;’Orang non-muslim boleh memegang mushaf apabila dia mandi
dulu.’ Adapun orang non-muslim yang menyimpan mushaf, hukumnya
boleh. jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka orang yang tidak suci
dan tidak punya wudhu tidak boleir memegang mushaf dengan tangannya
maupun anggota tubuhnya yang lain. Adapun membaca Al-Qur’an tanpa
mushaf, maka ia boleh bagi orang yang tidak Punya wudhu, selain orang
yang junub dan perempuan yang haidh. Tetapi tetap disukai membaca
Al-Qur’an dengan wudhu.

Demikian. Adapun untuk kitab tafsir, maka hukumnya makruh memegangnya. Sedangkan kitab-kitab fikih, hadits, dan lain-lairy maka
boleh memegangnya tanpa wudhu, di mana ia termasuk rukhshah
(keringanan).

Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Boleh memegang atau membawa sebagian mushaf maupun semuanya dengan beberapa syarat. Pertama;
Membawanya sebagai jimat. Kedua; Tertulis pada uang dirham atau
pound Mesir. Ketiga; Sebagian Al-Qur’annya tertulis pada kitab-kitab ilmu, sebagai dalil. Tidak ada bedanya baik yang tertulis itu sedikit atau banyak. Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh memegangnya tanpa wudhu dengan syarat tafsirnya lebih banyak daripada Al-Qurannya. Sekiranya Al-Qur’annya yang lebih banyak, maka tidak boleh memegangnya. Keempat; Ayat-ayat Al-Qurannya tertulis pada pakaian, seperti yang tersulam pada kiswah Ka’bah dan semacamnya. Kelima; Memegang karena untuk mempelajarinya. Dalam hal ini, orangtua atau wali boleh membiarkan anaknya memegang dan membawa Al-Qur’an untuk belajar. Sekalipun si anak hafal Al-Qur’an di luar kepala.
Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka haram hukumnya memegang Al-Qur’an, meskipun hanya satu ayat, meskipun terhalang dengan sesuatu yang terpisah, dan meskipun ia terletak di suatu tempat, seperti tempat yang dipakai untuk meletakkan mushaf-mushaf. Juga tidak boleh menyentuhnya sekalipun mushaf tersebut terletak di atas kursi kecil, seperti kursi yang dibuat untuk meletakkan mushaf Al-Qur’an.
Pada saat membaca AI-Qur’an pun tidak boleh memegang tempat atau kursi yang diletakkan mushaf di atasnya. Adapun jika mushafnya diletakkan di kotak yang besar atau kantong yang besar, maka tidak haram menyentuh kotak atau kantongnya, kecuali bagian yang sejajar dengan mushaf. Dan sekiranya kalit sampul mushaf terlepas, di mana tidak ada lembaran yang tersisa, maka tetap haram memegangnya kecuali jika sampul kulit itu digunakan untuk menyampuli kitab yang lain selain Al-Qur’an.
Selanjutnya jika mushaf terletak pada peralatan rumah tangga, seperti rak, pakaian, dan sebagainya, maka tidak boleh membawa perkakas ini tanpa wudhu, kecuali jika maksudnya adalah hanya membawa perkakasnya saja, bukan membawa mushaf. Namun jika niatnya adalah membawa keduanya atau hanya membawa mushafnya saja, hukumnya haram tanpa wudhu.

Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu dibagi menjadi tiga: pertama, syarat wajib. Kedua,
syarat sah. Ketiga, syarat wajib dan sah secara bersamaan.

Yang dimaksud dengan syarat wajib adalah syarat yang mengharuskan seseorang untuk mengerjakan wudhu. Jika salah satu atau sebagian dari syarat atau kondisi tersebut tidak terwujud, maka ia tidak berkewajiban wudhu. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat sah adalah syarat di mana wudhu menjadi tidak sah tanpa terpenuhinya syarat tersebut. Adapun yang dimaksud dengan syarat wajib dan syarat sah secara bersaman adalah syarat yang apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka melakukan wudhu menjadi tidak wajib dan apabila tetap melakukan wudhu maka wudhunya tidak sah.
Contoh untuk syarat wajib wudhu adalah baligh. Orang yang belum baligh tidak berkewajiban wudhu, baik laki-laki maupun Perempuan. Tetapi, wudhu orang yang belum baligh tetap sah sepanjang terpenuhi syarat-syarat sahnya. Kalau saja seseorang berwudhu satu jam sebelum mencapai baligh, hal itu tidak menjadikan wudhunya batal. Dia tetap boleh melanjutkan wudhunya dan melaksanakan shalat dengan wudhu tersebut. Meskipun hal ini sangat jarang terjadi, namun bagi para musafir atau penduduk di padang sahara, tentu sangat bermanfaat, mengingat keterbatasan air yang mereka miliki.
Contoh lain misalnya, ketika telah masuk waktu shalat. Saat waktu shalat telah masuk, maka wajib bagi seorang mukallaf untuk melakukan shalat di rentang waktu yang disediakan untuk shalat tersebut. Ketika shalat itu sendiri tidak boleh dilaksanakan tanpa wudhu lebih dulu, maka wudhu di sini menjadi wajib. Mengingat bahwa shalat menjadi wajib terhitung sejak waktunya telah masuk hingga waktunya habis, maka demikian pula halnya denganwudhu, yang mana shalat tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpanya. Artinya, bahwa kewajiban yang ada merupakan kewajiban yang longgar, yaitu terhitung sejak memasuki waktu shalat hingga habis waktunya. Dalam istilah fikih dikenal waktu “muwassa” atau waktu yang longgar. Di mana seorang mukallaf diperbolehkan melaksanakan shalat di awal, di tengah, atau bahkan di akhir waktunya. Manakala waktu shalat hanya tersisa sebatas untuk berwudhu dan shalat saja, maka dalam keadaan semacam ini kadar wajibnya berubah menjadi wajib mudhayyaq (wajib yang sempit), yaitu ia hendaknya melaksanakan wudhu dan shalat sesegera mungkin. Kalau sampai memperlambat wudhu dan shalat atau terlambat dari waktu yang tersedia, maka ia berdosa. Sama seperti wudhu yang wajib bagi mereka yang hendak melaksanakan shalat fardhu, maka wajib pula berwudhu bagi yang hendak melaksanakan shalat sunnah. Kapan seseorang berniat melaksanakan shalat sunnah, maka sesegera itu pula ia wajib berwudhu. Jika tidak, ia tidak dibolehkan melakukan shalat tanpa berwudhu terlebih dulu.
Jika Anda tahu bahwa masuknya waktu merupakan syarat wajibnya wudhu saja, maka Anda juga mengerti bahwa wudhu tetap sah jika dilaksanakan sebelum masuknya waktu shalat. Sebab, masuknya waktu shalat bukan merupakan syarat sahnya wudhu, kecuali jika orang yang dimaksud sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan.34 Misalnya, orang yang mengidap penyakit beser (sebentar-bentar kencing). Orang seperti ini wudhunya tidak sahkecuali dilakukan setelah memasuki waktu shalat. Jadi orang seperti ini berkewajiban wudhu saat waktu shalat sudah masuk. Selain itu adalah orang yang belum berwudhu sebelum memasuki waktu shalat. Apabila seseorang sudah berwudhu untuk shalat zhuhur, lalu ia tidak batal selama sehari penuh maka ia tidak berkewajiban wudhu ketika waktu shalat ashar tiba, misalnya.
Anda sudah mengerti bahwa wudhu yang dilaksanakan sebelum masuk waktu shalat adalah sah. )adi ia tidak berkewajiban wudhu saat waktu shalat sudah tiba apabila ia masih memiliki wudhu sebelumnya.
Sebaliknya, apabila ia tidak memiliki wudhu sebelum masuk waktu shalat,
maka ia berkewajiban wudhu saat waktu shalat sudah masuk. Di samping

34 Madzhab Maliki mengatakan; Wudhunya orang yang ada udzur (seperti sakit beser) adalah sah, sebelum masuk waktu dan setelahnya.
Madzhab Hanafi mengatakan; Wudhunya orang yang ada udzur adalah sah, sebelum masuk waktu. Jika misalnya dia wudhu sebelum zuhur, kemudian masuk waktu zuhur, wudhunya tidak batal. Dia boleh shalat dengan wudhunya itu pada waktu zuhur. Apabila telah lewat waktu zuhur, wudhunya tidak berlaku lagi. Dia tidak sah shalat ashar kecuali dengan wudhu baru. Engkau akan tahu sebab kenapa wudhunya tidak berlaku setelah
lewat waktunya, nanti pada pembahasannya. Dengan itu engkau tahu, bahwa apa yang disebutkan di atas adalah madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali.

itu, ia haruslah orang yang sanggup untuk melaksanakan wudhu. Orang
yang tidak sanggup/ misalnya tidak dapat menggunakan air karena suatu
halangan atau penyakit, ia tidak berkewajiban wudhu.
Adapun syarat sahnya wudhu saja, di antaranya adalah air yang digunakan harus suci mensucikan. Pembahasan mengenai air suci mensucikan sudah kami paparkan sebelumnya, dan bagi orang yang berwudhu cukup meyakini bahwa air yang digunakan untuk berwudhu adalah benar-benar air suci mensucikan. Orang yang berwudhu harus sudah mumayyiz. Dengan demikian, maka anak kecil yang belum mumayyiz wudhunya tidak sah. Termasuk pula syarat sahnya wudhu hendaknya tidak ada penghalang yang mencegah air sampai pada anggota badan yang dimaksud untuk dibasuh. Kalau sampai ada sesuatu yang menempel pada tangan atau wajah atau kaki atau kepala di mana sesuatu tersebut dapat menghalangi air mencapai kulit, wudhunya tidak sah. Hendaknya juga orang yang berwudhu tidak mengalami hal-hal yang dapat membatalkan wudhu selama berwudhu. Kalau misalnya seseorang sedang membasuh muka atau tangannya tiba-tiba ia berhadats, maka ia harus memulai wudhu lagi dari awal, kecuali mereka yang masuk kategori orang-orang yang memiliki halangan tetap, seperti orang yang mengidap penyakit beser. Kalau selama melakukan wudhu tiba-tiba terasa tetesan-tetesan air kencingnya akibat penyakit, ia tidak perlu mengulangi wudhunya.
Adapun syarat-syarat wajib dan sah secara bersamaan, di antaranya adalah berakal. Orang gila tidak wajib wudhu,35 begitu pula orang yang kesurupan, orang idiot,36 dan orang yang pingsan. Apabila salah satu dari mereka berwudhu, itu tidak sah. Andaikata ada orang terkena epilepsi berwudhu sesaat kemudian ia sembuh dari penyakitnya, maka tidak sah shalatnya dengan wudhu tersebut. Demikian pula orang dengan orang

35. Madzhab Hanafi mengatakan; Gila, kesurupan, dan yang semacamnya dari sejumlah sebab yang membatalkan wudhu yang telah disebutkan di atas, maka ia meniadakan
keshahihan wudhu. Karena inilah, ia termasuk dari syarat-syarat sahnya wudhu. Dan,
engkau telah mengetahui, bahwa ia termasuk syarat-syarat wajibnya wudhu menurut
mereka. Dengan demikian ia termasuk syarat wajib dan sah secara bersamaan.
36. Madzhab Hanafi mengatakan; Orang idiot yaitu orang yang bicaranya tidak nyambung
dan tidak bisa merencanakan sesuafu, meskipun penampilannya tenang dan tidak suka
memaki-maki orang lain. Dia juga masih tahu jalan dan tidak suka memukul. Yang seperti
ini, ibadahnya sah,
seperti anak kecil. Tetapi, tidak wajib baginya. Sebab, tidak idiot itu
termasuk syarat wajib saja. Bukan termasuk syarat sah.

gila. Adapun orang yang terserang epilepsi atau orang yang tidak sadarkan
diri, tentu tidak terbayang bagaimana mereka dapat mengerjakan wudhu.
Akan tetapi menyebut contoh-contoh seperti ini adalah bertujuan untuk
menjelaskan bahwa Allah telah mengangkat atau menggugurkan beban
kewajiban apa pun atas diri mereka. Ini juga untuk menunjukkan bahwa
tindakan hukum dalam ranah ibadah adalah sebagaimana tindakan tindakan
lain dalam ranah muamalah. Bahwa dalam dua ranah ini harus
memenuhi unsur sehat akal pikiran.
Di antara syarat sah dan wajib secara bersamaan adalah terbebasnya
wanita dari haidh dan nifas. Tidak diwajibkan bagi wanita yang haidh
dan nifas untuk berwudhu, dan tidak sah pula wudhunya. Kalau saja ia
berwudhu sementara masih dalam keadaan haidh lalu sesaat kemudian
selesai haidhnya, maka wudhunya sama sekali tidak diperhitungkan karena
tidak sah. Benar bahwa wanita haidh dianjurkan untuk berwudhu di tiap
waktu shalat, dan duduk di tempat shalatnya, sebagaimana akan kami
jelaskan pada bab haidh. Tetapi, perlu diketahui bahwa wudhu tersebut
hanyalah wudhu yang bersifat permukaan saja dan tidak mengandung
substansi wudhu sebagai bagian dari ibadah. Tujuannya tidak lain untuk
menjaganya tidak sampai melupakan shalat ketika ia berada pada masa
meninggalkan shalat tersebut.
Termasuk pula syarat wajib dan sah adalah tidak dalam keadaan
tidur dan tidak dalam keadaan lupa. Orang tidur tidak terkena beban
hukum apa pun selama masa tidurnya sebagai rahmat baginya, demikian
pula orang yang lupa. Jika saja diwajibkan dan benar terlaksana wudhu
pada mereka, maka wudhu tersebut terlaksana secara tidak sah. Mungkin
ada sebagian orang mengira bahwa yang dimaksud orang tidur adalah
mereka yang terkapar di tempat tidurnya, tentu saja tidak terbayangkan
bagaimana bisa mereka melakukan wudhu. Yang dimaksud tidur di sini
adalah orang yang masihbisa berdiri dan melakukan gerakary bahkanbisa
berjalan keluar dari rumahnya padahal dia dalam keadaan tidur. Orang
dalam keadaan seperti ini bagaimana tidak sah wudhunya, karena dia tidur
dan tidak menyadari apa pun. Saya sendiri pernah melihat tetangga saya
dalam kondisi seperti ini.
Termasuk syarat wajib dan sah adalah Islam.37 Islam merupakan syarat

37 Madzhab Malif.i -*gutuLun; Beragama Islam adalah syarat sahnya saja. Itulah, orang-orang kafir menurut mereka itu tetap wajib menjalankan cabang-cabang syariat. Mereka wajib beribadah, dan berdosa jika meninggalkan. Namun, itu tidak sah kecuali setelah
mereka masuk Islam. Hanya saja, ketika mereka masih kafir, ibadahnya tidak sah. Karena semua ibadah harus disertai dengan niat, menurut mereka (madzhab Maliki). Dan, engkau sebentar lagi akan mengetahui bahwa di antara syarat-syarat sahnya niat adalah beragama Islam.
Madzhab Hanafi mengatakan; Sesungguhnya agama Islam adalah termasuk syarat wajib saja. Tidak termasuk syarat wajib dan sahnya suatu ibadah secara bersamaan. Kebalikan dengan Malikiyah menurut mereka, orang kafir tidak dituntut dengan cabang-cabang syariat. Mereka hanya menganggap tidak termasuk syarat sahnya ibadah. Karena, menurut mereka, wudhu itu tidak harus dengan niat. Sebab, niat tidak termasuk rangkaian
fardhunya wudhu. Berbeda dengan tayamum. Sesungguhnya tayamum itu tidak sah dari seorangkafir, karena ia harus didasari denganniat. Sebab, niat itu fardhu dalam tayamum.

wajib, dalam arti bahwa non-muslim tidak dituntut untuk berwudhu, yakni orang kafir. Tetapi, dalam keadaan kafirnya, mereka tetap masuk kategori orang yang terkena khitab untuk shalat dan segala sesuatu yang menunjangnya. Dalam hal ini, mereka dihukum karena tidak mengerjakan
wudhu, akan tetapi di sisi lain mereka juga tidak sah mengerjakan wudhu,
karena kekafirannya. Termasuk syarat wajib dan sah secara bersamaan adalah sampainya dakwah Nabi Muhammad Saw.38 Hendaknya orang tersebut mengetahui bahwa Allah telah mengirim utusan untuk semua umat manusia yang menyeru kepada umat manusia untuk bertauhid kepada Alah. Mensifati Allah dengan segala sifat ke-Mahasempurnaan. Menyeru umat manusia untuk beribadah semata-mata kepada Allah. Siapa yang kepadanya
tidak sampai dakwah Rasulullah 6 ini, maka baginya tidak diwajibkan
melakukan apa pun dari perintah dan seruan-seruan tersebut. Baginya
pula tidak diwajibkan berwudhu. Demikian juga tidak sah wudhu orang
yang belum sampai kepadanya dakwah Rasulullah Saw. Kalau orang
tersebut berwudhu, maka wudhunya tidak sah. Dan sekiranya sesaat
setelah itu ia menerima dakwah Rasulullah, wudhu yang telah ia kerjakan
sesaat sebelumnya tetap tidak sah. Selain ini beberapa madzhab ada yang
menambahkan syarat-syarat lain sebagaimana tertulis di catatan berikut.

38 Madzhab Hanafi mengatakan; Sampainya dakwah bukanlah syarat sahnya wudhu. Sekiranya ada orang yang wudhu sebelum dakwah sampai kepadanya, kemudian dakwah itu sampai kepadanya di mana dia dalam keadaan sudah berwudhu, maka wudhunya sah.
Tetapi sampainya dakwah tidak dianggap sebagai syarat waiibnya saja. Cukup dengan agama Islam. Sebab, orang tidak akan masuk Islam kecuali karena sudah sampai dakwah kepadanya. Dengan demikian, engkau tahu,bahwa yang menganggap Islam sebagai syarat wajib dan sah wudhu secara bersamaan, adalah kalangan Asy-Syafi’iyah dan Hanabilah.

Madzhab Asy-Syafi’i. Mereka menambahkan tiga hal dalam syarat-syarat
sahnya wudhu yang disebutkan di atas. Pertama; Hendaknya mengetahui
tata cara wudhu. Sekiranya tidak tahu bagaimana cara berwudhu, maka
tidak sah wudhunya. Kedua; Hendaknya bisa membedakan mana yang
fardhu dan mana yang bukan dalam wudhu, kecuali jika termasuk orang
awam. Sekiranya yang wudhu adalah orang awam, maka dia tidak boleh
meyakini bahwa yang fardhu adalah sunnah, di mana jika dia menganggap
semuanya adalah fardhu, maka wudhunya sah.Ketiga; Hendaknya bemiat
pada awal wudhu dan terus begitu sampai wudhunya selesai. Karena,
jika hanya niat wudhu saat membersihkan muka saja, kemudian ketika
membasahi tangan hanya berniat untuk membersihkannya saja atau supaya
segar dengan kena air, maka wudhunya tidak sah. Mereka mengibaratkan
hal ini sebagai hukum yang menyertai niat, di mana niat harus terus
ada sampai akhir wudhu. Apabila berniat wudhu dan juga disertai niat
membersihkan, maka wudhunya tidak batal.
Madzhab Hambali. Mereka hanya menambahkan tiga hal pada syarat
sahnya wudhu. Pertama; Hendaknya menggunakan air yang boleh dipakai.
Sekiranya seseorang berwudhu dengan menggunakan air rampasan, maka
wudhunya tidak sah. Kedua; Niat wudhu. Apabila orang berwudhu tidak memakai niat, wudhunya tidak sah. Karena menurut mereka, wudhu adalah syarat sahnya shalat.
Adapun madzhab Hanafi, mereka menganggapnya sunnah, bukan rukun juga bukan syarat. Sedangkan madzhab Maliki dan Asy-Syaf i
mengatakan; bahwa niat adalah salah satu rukun wudhu. Jadi, hanya
madzhab Hambali saja yang menjadikan niat sebagai syarat wudhu. Dan
kamu akan tahu perbedaan antara syarat dan rukun nanti pada pembahasan
tentang niat. Ketiga; Mendulukan istinja’ atau istijmar atas wudhu. Menurut mereka, tidak sah wudhu tanpa hal itu. Dan penjelasannya akan datang nanti pada bab pembahasan tentang wudhu.

Fardhu-fardhu Wudhu
Fardhu secara etimologi berarti “Al Qoth’u = memotong atau
menggorok. Contoh: “Farodhtul Habl Idza Qothi’at” = Aku memotong kabel.

Adapun arti fardhu dalam istilah syar’i adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan mendapat siksa. Para ahli
fikih telah mengistilahkan fardhu sama dengan rukun. Rukun sesuatu adalah fardhunya. Jadi rukun dan fardhu adalah sesuatu yang satu. Mereka membedakan antara rukun dan fardhu dengan syarat. Bahwa fardhu atau
rukun pada dasarnya merupakan hakekat dari suatu hal, sedangkan syarat
adalah kondisi di mana adanya suatu hal atau perkara bergantung padanya.
jadi syarat bukan bagian dari hakekat perkara itu sendiri. Misalnya, fardhu
shalat adalah takbir, rukuk, sujud, dll, di mana hal-hal tersebut bagian dari
shalat. Sedangkan syaratnya, misalnya telah memasuki waktu shalat. Oleh
karenanya, shalat sebelum memasuki waktunya pada dasarnya adalah
melakukan hakekat shalat tetapi tidak sah dari kacamata syariah, karena
tidak terpenuhi syaratnya.
Mengenai fardhu wudhu dalam pandangan para imam madzhab empat terdapat beberapa perbedaan. Namun fardhu wudhu yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an ada empat. Pertama, membersihkan muka. Kedua,membasuh kedua tangan hingga siku. Ketiga, mengusap kepala baik seluruhnya atau sebagian. Dan keempat, mencuci kaki hingga mata kaki.
Allah Ta’ala berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak melaksanakan shalat,
maka basuhlah waj ah kalian dan kedua tangan kalian hingga siku, dan usaplah kepala serta (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.” (Al-Maa’idah: 6)

Jumlah empat fardhu atau rukun ini disepakati oleh empat imam madzhab. Namun mereka berbeda dalam cara mengusap kepala.
Sebagian menyatakan mengusap kepala secara keseluruhan sebagian lain
menyatakan cukup membasuh sebagian saja dari kepala. Hal ini akan kita
bahas lebih lanjut. Namun demikian sebagian dari imam madzhab ada yang
menambahkan lebih dari empat fardhu tersebut. Mari kita ulas masing masing pendapat madzhab, sehingga tidak terjadi masalah yang tumpang tindih. Kita juga akan menunjukkan hal apa saja yang mereka sepakati.
Madzhab Hanafi mengatakan; Sesungguhnya fardhu wudhu terbatas pada empat hal ini saja. Di mana kalau seorang mukallaf berwudhu tanpa menambahi lebih dari yang empat ini, maka dia terhitung sudah wudhu.
Dia sah shalat dengan wudhu tersebut. Juga sah melakukan amalan lain
yang mengharuskan berwudhu, seperti menyentuh mushaf. Dan, engkau
akan tahu hukum orang yang meninggalkan sunnah dalam pembahasan
tentang sunnah-sunnah wudhu.
Demikian adalah penjelasan tentang empat fardhu wudhu menurut
madzhab Hanafi:
Pertama;Membasuh muka. Ini terkait beberapa perkara: satu,batasan
luasnya. Dua, apa yang wajib dibasuh dari jenggot, kumis, dan alis. Tiga,
membasuh dua mata, luar dalam. Empat,lubang hidung.
Untuk batas muka yang wajib dibasuh, bagi yang tidak punya jenggot maka batasnya adalah dari ujung rambut bagian depan kepala sampai ujung
dagu. Untuk orang botak dibasuh sampai sedikit di atas dahi. Begitu pula
dengan orang yang rambutnya tumbuh hingga dahi bahkan mendekati
alis, hukumnya sama seperti orang botak. Itu batasan wajah dari atas ke
bawah atau sebaliknya. Adapun batas lebarnya adalah dari telinga yang
satu ke telinga lainnya. Sebagian mereka menganggap batasnya adalah
bagian bawah telinga.
Adapun rambut yang tumbuh di wajah, maka yang terpenting adalah
jenggot dan kumis. Untuk jenggot, maka yang wajib dibasuh adalah yang
terdapat pada kulit wajah, dari yang paling atas hingga ujung kulit dagu.
Sedangkan yang selebihnya, tidak wajib dibasuh. Jadi, orang-orang yang
memanjangkan jenggotnya, mereka tidak wajib membasuh jenggotnya
selain yang terdapat pada kulit mukanya saja. Selebihnya, tidak wajib.
Adapun kumis, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Ada
yang mengatakan; jika kumisnya tebal, di mana air tidak bisa sampai ke
kulit, maka wudhunya batal. Dan ada yang mengatakan; tidak batal, karena
yang wajib adalah membasuh yang tampak saja, sama seperti jenggot.
Untuk rambut alis, hukumnya adalah, apabila alisnya tipis, di mana
airnya bisa sampai ke kulit, maka wajib digerakkan saja Sedangkan jika
lebat, maka ia tidak wajib disela-selai.

Untuk hidung, bagian luarnya wajib dibasuh semuanya, karena ia termasuk bagian dari wajah. Jika ada yang ditinggalkan, meski hanya sebagian kecil, wudhunya rusak. Termasuk bawahnya, di mana ada bagian yang memisahkan antara dua lubang hidung. Adapun membasuh bagian
dalamnya, ia tidak termasuk fardhu menurut madzhab Hanafi.
Demikian. Selanjutnya, jika seseorang telah berwudhu, kemudian dia
memotong jenggotnya atau rambutnya, maka wudhunya tidak batal.
Kedua; Di antara fardhu wudhu adalah membasuh kedua tangan
sampai siku. Siku, adalah tulang pemisah yang terletak di ujung lengan. Dan
terkait hal ini, ada beberapa pembahasan. Satu, jika seseorang mempunyai
jari lebih dari lima, maka ia wajib dibasuh. Adapun apabila punya tangan
tambahan, sekiranya sejajar dengan tangannya yang asli, maka wajib
dibasuh. Tetapi jika lebih panjang, maka yang wajib dibasuh cukup sebatas
yang sejajar panjang tangan yang asli saja. Adapun selebihnya tidak wajib
dibasuh, meski sebaiknya tetap dibasuh. Dua, jika di tangannya atau
kukunya ada tanah atau tepung yang menempel, maka wajib dihilangkan,
agar airnya sampai ke kulit. Kalau tidak, wudhunya batal. Begitu pula
jika panjang kukunya melebihi kulit yang ada di bawahnya, maka kuku
yang panjang tersebut juga wajib dibasuh. jika tidak, wudhunya batal.
Adapun kotoran yang terdapat di bawah kuku, menurut yang difatwakan
dalam madzhab ini, adalah tidak mengapa, karena menghindari kesulitan
dan kesusahan. Namun, sebagian ulama madzhab Hanafi ada yang
mengatakan bahwa kotoran di bawah kuku tetap harus dibersihkan. Jika
tidak dilakukan, maka batal wudhunya.
Untuk bekas kutek atau tinta yang menempel pada kuku, tidak mengapa. Adapun jika inti kuteknya yang menempel pada kuku, maka
harus dihilangkan, karena menghalangi sampainya air ke kulit. Selanjutnya, apabila seseorang tangannya terpotong atau dipotong, dia wajib membasuh bagian yang masih ada. Tetapi jika bagian tangan yang wajib dibasuh terpotong semuanya, maka kewajaiban membasuh menjadi gugur.
Tiga, rnembasuh dua kaki dari sampai ke mata kaki, di mana wajib
membasuhnya hingga sedikit di atas mata kaki. Selain itu, bagian bawah
telapak kaki juga wajib dibasuh. Apabila kakinya terpotong atau dipotong,
sebagian atau seluruhnya, maka hukumnya sama dengan tangan yang

ter/dipotong di atas. ]ika kakinya atau lengannya kena minyak, lalu dia
berwudhu, dan tiba-tiba airnya mati atau habis, di mana air belum sampai
pada kulit kaki atau lengannya dikarenakan tertutup lemak, maka itu tidak
mengapa.
Sekiranya ada luka pada kakinya yang ditutupi perban atau semacamnya, di mana ia akan bertambah sakit jika air sampai padanya, maka ia tidak wajib dibasuh. Tetapi jika tidak berbahaya bagi lukanya, maka perbannya wajib dibuka agar terkena air. Selanjutnya jika terdapat sejumlah luka pada kakinya, di mana akan berakibat buruk jika terkena air, maka cukup diusap saja. Namun jika itu masih berbahaya, maka tidak wajib diusap dan dibasuh. Yang wajib dibasuh hanya yang tidak membawa madharat saja.
Keempat, di antara fardhu wudhu adalah mengusap seperempat kepala. Dan, menurut mereka ukuran sePerempat kepala adalah satu telapak tangan. ]adi, yang wajib adalah mengusap kepala minimal sebatas telapak tangan semuanya. Sekiranya telapak tangannya terkena air, lalu ia mengusapkannya ke atas kepalanya, di bagian belakang kepalanya, atau bagian depannya, atau bagian mana pun, maka itu sudah cukup.
Dan disyaratkan minimal harus menggunakan tiga jari agar airnya bisa
mengenai seperempat kepala sebelum kering. Sebab, kalau hanya dengan
dua jari saja, bisa jadi ia kering terlebih dulu sebelum digerakkan untuk
menyapu seperempat kepala. Dengan demikiary ukuran yang harus diusap
pun tidak terpenuhi. Jika dia menyapu kepala dengan semua ujung jarinya,
tetapi aimya masih menetes, di mana ia bisa menyapu ukuran minimal yang
dituntut, maka sah hukumnya. jika tidak, maka tidak sah. Dengan catatan,
mengusapnya tidak dengan air baru. Sekiranya tangannya masih basah,
itu cukup. Adapun jika mengambil basahan air dari bagian tubuh yang
atas, tidak cukup. Misal, sekiranya dia membasuh lengannya, di mananya
tangannya kering, lalu dia mengambil basahan air dari atas lengannya,
maka itu tidak cukup.
Barangsiapa yang rambutnya panjang sampai melewati dahinya atau
lehernya, lalu dia hanya mengusapnya, maka ini tidak cukup. Sebab itu
tidak mencapai seperempat kepala. Kalau orang itu botak, maka perkaranya
jelas. Sedangkan kalau rambut yang tumbuh hanya sedikit, maka rambut
di kepala tersebut diusap. Adapun jika rambut pada kepalanya tumbuh sebagian dan sebagiannya lagi botak, maka dia boleh memilih mengusap
bagian yang dia suka. Sekiranya dia mengusap rambutnya, lalu dia mencukur rambut tersebut, maka wudhunya tidakbatal. Jika dia mengusap
dengan salju, itu boleh. Kalau dia membasuh kepala sekalian dengan
mukanya, itu sudah mencukupi dari mengusap kepala, tetapi ini makruh.
Tidak boleh mengusap sorban dan semacamnya kecuali untuk orang yang
ada udzur. Begitu pula dengan perempuan, dia tidak boleh mengusap
sapu tangan atau kerudung atau semacamnya yang menutupi kepalanya,
kecuali kalau tipis yang mana air bisa tembus sampai ke kepala. Kemudian,
jika rambutnya disemir, maka harus diusap juga. Kalau airnya menjadi
berwarna semir rambut dan keluar dari hukum asal air seperti bahasan
yang lalu, maka wudhunya tidak sah. Jika tidak, hukumnya boleh.
Demikianlah fardhu wudhu menurut madzhab Hanafi. Selain yang disebutkan, maka hukumnya sunnah. Dan, penjelasannya akan dibahas
nanti.

Madzhab Maliki mengatakan; Fardhu wudhu ada tujuh:
Fardhu pertama: Niat. Berkaitan dengan ini, ada beberapa pembahasan.
1- Definisi dan tata caranya. 2- Waktu dan tempat. 3- Syarat-syaratnya. Dan,
4- Hal-hal yang membatalkan.

Untuk definisi dan tata caranya, maka ia adalah tujuan perbuatan dan keinginan untuk melakukannya. Jadi, barangsiapa yang bermaksud
hendak melakukan suatu perbuatan, maka dia dikatakan; dia telah meniatkan perbuatan itu. Adapun tata cara dalam wudhu, yaitu seseorang
meniatkan untuk menahan diri tidak berhadats kecil, atau bertujuan hendak
melakukan kewajiban wudhu, atau bermaksud menghilangkan hadats.
Secara lahir, tempat niat adalah di dalam hati. Maka, kapan pun seseorang
berwudhu dengan tata cara tersebut, sungguh dia telah berniat. Tidak ada
syarat harus dilafalkan dengan lisary sebagaimana niat juga tidak perlu
dihadirkan hingga akhir wudhu. Sekiranya dia lupa menghadirkan niat
pada saat sedang wudhu, tidak membatalkan. Selanjutnya, waktu niat adalah pada saat mulai wudhu. Apabila sudah membasuh sebagiananggota wudhu sebelum niat, maka wudhunya batal. Tetapi kalau selisih waktunya hanya sebentar, sesuai kebiasaan yang berlaku, masih dimaafkan. Sekiranya seseorang duduk untuk wudhu dan sudah berniat, kemudian datang pembantunya dengan membawakan kendi, lalu si pembantu mengucurkan air ke dua tangannya, di mana dia tidak berniat lagi, maka wudhunya sah. Sebab, jarak antara wudhu dan niatnya tidak terlalu lama. Dan, engkau sudah tahu, bahwa tempat niat adalah hati.
Adapun syaratnya ada tiga, yaitu: Islam, Tamyiz, dan jazm (niat yang
kuat). Jika ada seorang non-muslim berniat melakukan suatu ibadah, maka
niatnya tidak sah. Begitu pula dengan anak kecil yang belum mumayyiz
dan belum mengerti makna Islam. Yang juga seperti ini, adalah orang
gila. Sedangkan anak yang sudah mumayyiz, maka niatnya sah. Tetapi
jika seseorang ragu-ragu dalam berniat, misalnya dia mengatakan; aku
niat wudhu jika aku telah berhadats; maka itu tidak sah. Karena, niat itu
harus betul-betul yakin. Kemudian, jika seseorang membatalkan niatnya di
tengah-tengah wudhu, maka wudhunya pun batal. Namun, jika niat untuk
membatalkan itu setelah selesai wudhu, maka tidak ada pengaruhnya.
Wudhu tetap sah. Karena, wudhu sudah sempurna. Setelah wudhu selesai,
tidak ada yang membatalkannya selain hal-hal yang membatalkan wudhu,
yang akan datang penjelasannya.
Fardhu kedua: Di antara fardhu wudhu, adalah membasuh muka.
Dari batas muka panjang dan lebarnya, adalah seperti yang disebutkan
madzhab Hanafi. Hanya saja madzhab Maliki mengatakan; Putih-putih
yang terdapat di atas dua daun telinga yang bersambung dengan kepala
dari sebelah atas, tidak wajib dibasuh, melainkan cukup diusap saja. Sebab,
ia termasuk bagian dari kepala, bukan wajah. Begitu pula dengan rambut
yang tumbuh di antara leher dan telinga, tidak perlu dibasuh, karena ia
bagian dari kepala, bukan wajah. Namun, madzhab Hanafi mengatakan
ia termasuk bagian dari wajah, di mana wajib membasuhnya.
Fardhu ketiga: Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Yang wajib
bagi mereka dalam hal ini, sama dengan yang wajib dalam madzhab
Hanafi, dalam hal membersihkan kotoran-kotoran kuku, dan kotoran yang
terdapat pada kuku yang panjang yang menutupi ujung kuku. Mereka
mengatakan; Sesungguhnya kotoran kuku itu dimaafkan, kecuali yang
tampak menjijikkan dan banyak.
Fardhu keempat: Mengusap seluruh kepala. Batas kepala dimulai dari
rambut yang tumbuh di depan dan berakhir pada rambut belakang yang tumbuh di leher. Termasuk di dalamnya adalah rambut yang tumbuh
di antara telinga dan kepala, serta kulit di atas daun telinga, begitu pula
dengan kulit yang berada di atas telinga yang langsung bersambung dengan kepala. Apabila rambutnya panjang, wajib dibasuh. |ika rambutnya ada yang digelung, maka wajib diurai, dengan syarat dikepang dengan dua
tiga ikatan. Adapun jika gelungan/kepangnya terdiri dari dua ikatan atau
lebih sedikit, kalau gelungannya kuat, maka wajib diurai. Tetapi kalau
gelungannya ringan, maka tidak apa-apa. Demikian juga halnya jika
gelungan itu tanpa ikatan, baik itu digelung dengan kencang ataupun tidak.
Jadi, syarat mengurai rambut itu ketika mengusapnya ialah jika digelung
dengan beberapa ikatan. Sebagaimana yang dilakukan sebagian penduduk
negeri. Adapun apa yang dikenal di rakyat Mesir, di mana mereka mengikat
semua rambutnya tanpa gelungan, maka itu tidak apa-apa. Begitu pula
jika digelung tanpa ikatan. Engkau telah tahu, bahwa menurut madzhab
Hanafi, mengusap kepala cukup seperempatnya saja secara mutlak. Dan,
akan datang nanti penjelasan menurut madzhab Asy-Syaf i, di mana di
dalamnya ada keluwesan yang lebih banyak.
Fardhu kelima: Membasuh dua kaki sampai mata kaki. Sebelumnya
engkau telah mengetahui apa yang disebutkan dalam madzhab Hanafi,
bahwa mata kaki yaitu dua tulang yang menonjol di bagian bawah kaki,
di atas telapak kaki. Kaki ini wajib dibasuh bagian atas dan bawahnya.
Sekiranya bagian kaki yang wajib dibasuh ini putus semuanya, maka gugur
kewajiban membasuhnya. Sama seperti dalam madzhab Hanafi.
Fardhu keenam: Berurutan, dan biasa disebut dengan segera. Definisi
berurutan (al-muwalah), yaitu hendaknya orang yang berwudhu bersegera
membasuh anggota wudhu berikutnya sebelum anggota wudhu
sebelumnya kering. Madzhab Maliki mengatakan bahwa bersegera itu
harus dilakukan untuk seluruh anggota wudhu, baik yang dibasuh maupun
yang diusap, seperti kepala. jadi, setelah mengusap kepala, hendaknya
segera membasuh kaki. Di sini, keringnya kepala, jaraknya disamakan
dengan jarak keringnya anggota wudhu yang dibasuh. Kemudian dalam
madzhab Maliki, ada dua syarat fardhunya bersegera. Syarat pertama:
Hendaknya orang yang berwudhu itu ingat. Jadi, kalau lupa, misal dia
membasuh tangan dulu baru muka, maka wudhunya sah. Namun jika dia
teringat, dia harus mengulangi niatnya ketika menyempurnakan wudhu. sebab, niatnya telah batal saat dia lupa. syarat kedua: Karena tidak mampu
melakukan dengan muwalah (bersegera), tanpa menyepelekan. Misalnya,
dia berwudhu dengan menggunakan air secukupnya dalam satu wadah.
Dia yakin bahwa air itu cukup untuk wudhu. Tetapi temyata airnya kurang.
Dia sudah membasuh sebagian anggota wudhunya, seperti wajah dan dua
tangan, namun dia masih membutuhkan air lagi untuk menyempurnakan
wudhunya. Lalu, dia pun menunggu datangnya air hingga kering anggota
wudhu yang telah dibasuh. Dalam kondisi demikian muwalah menjadi
gugur. Dan, saat air datang, dia tinggal melanjutkankan wudhunya.
Meskipun jarak waktunya lama. Adapun jika dia sudah menyepelekan dari awal, di mana sebetulnya dia sudah ragu bahwa airnya tidak akan cukup dipakai wudhu, maka jika lewat waktu yang lama sehingga kering anggota wudhunya yang sudah dibasutu maka batal wudhunya. Tetapi jika waktunya hanya sebentar, tidak batal.
Fardhu ketujuh: Menggosok anggota wudhu, yaitu menggunakan tangan untuk meratakan air ke anggota wudhu. ini hukumnya fardhu.
Sama seperti menyela-nyelai rambut dan jari-jari tangan.
Dengan demikian, engkau telah mengetahui bahwa fardhu wudhu menurut madzhab Maliki ada tujuh: niat, membasuh wajah, membasuh dua tangan sampai siku, mengusap seluruh kepala, membasuh dua kaki hingga mata kaki, bersegera, dan menggosok. Kenapa menggosok dianggap fardhu, padahal ia termasuk dalam membasuh menurut mereka, karena ia merupakan mubalaghah (hiperbola) dalam penekanannya. Dan, makna
bahwa ia termasuk dalam hakekat membasuh, karena menurut madzhab
Maliki, ia tidak sekadar mengguyurkan air saja ke anggota wudhu, melainkan harus disertai dengan menggosok.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Fardhu wudhu ada enam, yaitu:
Fardhu pertama: Niat. Definisinya, syarat-syaratnya, dan pembahasan pembahasan lainnya tidak berbeda dengan apa yarlg telah disebutkan
dalam madzhab Maliki sebelum ini, kecuali dalam dua hal. Yang pertama,
bahwasanya Malikiyah mengatakan tidak disyaratkannya mengaitkan
niat dengan perbuatan-perbuatan wudhu. Menurut mereka (Malikiyah),
dimaafkan berniat terlebih dulu sebelum wudhu dalam waktu yang tidak
begitu lama menurut kebiasaan yang berlaku. Adapun menurut Asy-
Syah’iyah, niat itu harus bareng dengan permulaan wudhu. Sekiranya anggota wudhu yang pertama wajib dibasuh adalah wajah, maka niat itu
dilakukan ketika pertama kali membasuh wajah. Jika saat membasuh wajah
tidak disertai dengan niat maka wudhunya batal. Sekiranya dia sudah bemiat
ketika pertama kali membasuh muka, kemudian setelah itu lupa, maka itu
sudah cukup. Sebab, niat ini tidak harus selalu dilakukan selama membasuh
muka. Lalu, apabila dia berniat ketika membasuh dua tangan, atau saat
memasukkan air ke dalam hidung atau pada waktu mengeluarkannya, maka
niatnya tidak sah. Karena itu adalah bagian dari wajah. Jika dia berniat pada
saat membasuh bagian luar dari dua bibirnya ketika berkumur-kumur, maka
niatnya sah. Karena itu adalah bagian dari wajah.
Kemudian jika dia bermaksud membasuhnya dikarenakan itu bagian
dari wajah, maka dia tidak harus mengulangnya. Adapun kalau dia
bermaksud melakukan sunnah saja, atau tidak bermaksud apa-apa, maka
dia mesti membasuh ulang. Lalu, apabila pada wajahnya terdapat luka
yang tidak bisa dibasuh, maka niat berpindah untuk membasuh lengan.
Yang keilua, kalangan Asy-Syafi’iyah mengatakan; Sesungguhnya
niat menghilangkan hadats dalam wudhu adalah tidak sah, sebagaimana
disebutkan kalangan Malikiyah. Tetapi ini hanya sah bagi orang yang sehat.
Adapun orang yang puny a udzur , seperti penderita penyakit enuresis (tidak
bisa menahan kencing), dia harus berniat untuk dibolehkan shalat atau
menyentuh mushaf, dan sebagainya, di mana untuk melakukannya wajib
berwudhu dulu. Atau, bisa juga dia berniat menunaikan kewajiban wudhu.
Sebab, hadatsnya tidak hilang dengan wudhu. Sekiranya dia berniat
menghilangkan hadats dengan wudhunya, hadatsnya tetap tidak hilang.
Sesungguhnya, dia disyariatkan berwudhu agar boleh melaksanakan shalat
atau melakukan suatu amalan yang harus memakai wudhu.
Fardhu kedua: Membasuh muka. Adapun batasan wajah, panjang dan
lebarnya yaitu sama seperti yang terdapat pada madzhab Hanafi. Hanya
saja madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Sesungguhnya apa yang di bawah
dagu, wajib dibasuh. Ini termasuk pendapat madzhab Asy-Syafi’i yang
berbeda dengan madzhab-madzhab lainnya. Namun, mereka sepakat
dengan madzhab Maliki dan Hambali bahwa jenggot yang panjang
mengikuti wajah (termasuk bagian dari wajah), di mana wajib dibasuh
semuanya. Hal ini berbeda dengan madzhab Hanafi, sebagaimana yang
telah engkau ketahui.

Madzhab Asy-Syafi’i sepakat dengan madzhab Hanafi, bahwa rambut yang ada di antara leher dan telinga, serta bagian yang terdapat di atas daun
telinga, adalah bagian dari wajah. Untuk itu, ia wajib dibasuh menurut
mereka. Berbeda dengan madzhab Maliki dan Hambali. Adapun menyelai nyelai jenggot, madzhab Asy-Syafi’i sama dengan madzhab yang lain, yakni
jika jenggotnya tipis, maka wajib disela-selai sampai aimya mengenai kulit.
Sedangkan jika jenggotnya lebat, maka yang wajib dibasuh adalah yang
tampak saja, namun sunnah jika disela-selai. Meski demikian, madzhab
Maliki mengatakan; Sesungguhnya jenggot yang lebat, sekalipun tidak
wajib disela-selai, tetapi ia wajib digerak-gerakkan dengan tangan, agar
aimya masuk ke tengah-tengah jenggo! meskipun tidak sampai kena kulit.
Adapun menyela-nyelai, ia tidak wajib. Jadi, para imam sepakat bahwa menyela-nyelai jenggot yang tipis di mana air bisa sampai ke kulit adalah wajib. Bukan dengan maksud agar air sampai ke kulit, melainkan untuk membasuh jenggot sebisa mungkin dengan mudah. Selain itu, salah.
Fardhu ketiga: Membasuh kedua tangan sampai siku. Madzhab Asy-Syafi’i dan Hanafi sepakat dalam hal ini, namunperlu penjelasan lebih rinci.
Hanya saja mereka (Asy-Syafi’iyah) mengatakan; Sesungguhnya kotoran kotoran yang terdapat di bawah kuku, jika ia menghalangi sampainya air
ke kulit, maka ia wajib dihilangkan. Tetapi, ia dimaafkan bagi para pekerja
yang bersentuhan dengan tanah dan yang semacamnya, dengan catatan
kotorannya tidak banyak, sehingga menutupi ujung jari.
Fardhu keempat: Mengusap sebagian kepala meskipun sedikit. Dan,
tidak disyaratkan mengusap dengan tangan. Sekiranya orang tersebut
menyiramkan air ke sebagian dari kepalanya, itu sudah cukup. Jika ada
rambut pada kepalanya,lalu dia usap sebagiannya, itu sudah sah. Adapun
jika rambutnya panjang menjulur sampai ke tengkuk atau lebih, lalu dia
mengusap rambutnya yang di tengkuk, itu tidak cukup, sekalipun dia
menariknya sampai ke atas kepala. Menurut mereka, mengusap kepala
itu, harus mengenai rambut yang menempel di atas kepala. Mereka juga
mengatakan, apabila kepala dibasuh dan tidak mengusapnya, maka itu
juga boleh. Tetapi itu menyalahi yang lebih utama, namun tidak makruh.
Sebagaimana madzhab yang lain juga mengatakan demikian.

Fardhu kelima: Membasuh dua kaki dari mata kaki. Dalam hal ini,
madzhab Asy-Syafi’i sepakat dengan madzhab Hanafi dan selain mereka.
Fardhu keenam: Urut atau tertib di antara empat anggota wudhu yang
disebutkan dalam Al-Qur’anul karim. Harus dimulai dengan membasuh
wajah, kemudian dua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, terus
membasuh dua kaki sampai mata kaki. Apabila mendahulukan atau
mengakhirkan dari urutan ini, maka wudhunya batal. Madzhab Hambali dan
Maliki sepakat dengan Asy-Syafi’iyah dalam hal ini. Sedangkan Hanafiyah
mengatakan, urutan dalam wudhu adalah sunnah, bukan fardhu.
Dengan demikian, engkau tahu, bahwa fardhu wudhu menurut
madzhab Asy-Syafi’i ada enam, yaitu : niat, membasuh muka, membasuh
dua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh dua kaki
sampai mata kaki, dan urut.
Madzhab Hambali mengatakan; Fardhu wudhu ada enam.
Pertama: Membasuh muka. Untuk batas panjang dan lebar muka, mereka
sepakat dengan madzhab Maliki. Mereka mengatakan, sesungguhnya bagian antara leher dan belakang telinga, serta bagian yang terletak di atas
daun telinga, adalah termasuk bagian dari kepala, bukan muka. jadi yang
wajib adalah mengusap keduanya, bukan membasuh keduanya. Hanya saja,
mereka berselisih pendapat dengan para imam madzhab yang lain dalam
hal memasukkan air ke dalam mulut dan hidung. Mereka mengatakan,
keduanya termasuk bagian dari muka, jadi wajib dibasuh dengan kumur kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
Begitu pula, mereka berbeda dengan para imam yang lain dalam
masalah niat. Menurut mereka, ia adalah syarat sahnya wudhu. Jika
seseorang tidak berniat, maka tidak sah wudhunya. Sekalipun niat bukan
fardhu yang masuk dalam hakekat wudhu. Dan, engkau telah mengetahui
bahwa madzhab Maliki dan Asy-Syaf i mengatakan bahwa niat adalah
fardhu. Sementara madzhab Hanafi mengatakan, niat adalah sunnah.
Kedua: Membasuh dua tangan sampai siku. Jadi, wajib membasuh
tangan dari ujung jari sampai ujung tulang siku, sebagaimana disebutkan
madzhab Hanafi dan selain mereka. juga wajib membasuh ujung jari dan
kotoran yang terdapat di bawah kuku yang panjang. Adapun jika kotoran
kukunya sedikit, dimaafkan. Ketiga: Mengusap semua kepala, termasuk dua telinga. Jadi, wajib mengusapnya bersama kepala. Madzhab Hambali sepakat dengan madzhab Maliki dalam hal wajibnya mengusap seluruh kepala, dari ujung tumbuhnya rambut depan sampai ke tengkuk. Sekiranya rambutnya panjang melebihi leher belakang, maka yang wajib diusap hanya yang sejajar dengan kepala saja. Ini sedikit berbeda dengan Malikiyah yang mengatakan seluruh rambut wajib diusap.
Hanabilah juga berbeda dengan madzhab-madzhab lain dalam hal telinga termasuk bagian dari kepala, di mana menurut selain Hanabilah, membasuh kepala sudah mencukupi dari mengusapnya. Dengan syarat, tangan tetap diusapkan ke kepala. Dan, ini makruh, sebagaimana yang telah engkau ketahui. Keempat: Membasuh dua kaki sampai mata kaki. Hal ini sama dengan madzhab-m adzhab yang lain. Kelima: Urut. Wajib membasuh muka sebelum tangan, membasuh tangan sebelum mengusap kepala, dan mengusap kepala sebelum membasuh kaki. Apabila urutan ini dilanggar, maka batal wudhunya. Mereka sepakat dengan Asy-Syafi’iyah dalam hal ini. Adapun Hanafiyah dan Malikiyah, mereka menganggap urut ini sebagai sunnah. Jika ada orang mendulukan membasuh tangan sebelum muka, atau membasuh kaki duluan sebelum tangan maka wudhunya sah menurut Malikiyah. Sedangkan menurut Hanafiyah, sah tetapi makruh.
Keenam: Al-muwalah (bersegera). Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya dalam madzhab Maliki, muwalah adalah segera. Maksudnya,
membasuh anggota wudhu sebelum anggota wudhu yang sebelumnya
kering. Adapun menurut madzhab Asy-Syafi’i dan Hanafi, bersegera
membasuh anggota wudhu berikutnya ini adalah sunnah, bukan fardhu.
Itulah, makruh hukumnya membasuh anggota wudhu setelah air pada
anggota wudhu sebelumnya kering.
Secara umum, fardhu wudhu menurut madzhab Hambali, yaitu:
membasuh muka; termasuk bagian dalam mulut dan hidung, membasuh
dua tangan sampai siku, mengusap seluruh kepala; termasuk dua telinga,
membasuh dua kaki, urut, dan segera.

Ringkasan
Para imam dari empat madzhab sama-sama sepakat mengenai empat fardhu sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an: membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala seluruhnya atau
sebagian, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Madzhab Hanafi
tidak menambahkan sesuatu apa pun selain itu, berbeda dengan tiga imam
yang lain.
Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai batas membasuh wajah. Madzhab Asy-Syafi’i, madzhab Maliki, dan madzhab Hambali menyatakan batas membasuhwajah dimulai dari batas normal tumbuhnya rambut hingga berujung di akhir dagu bagi yang tidak berjenggot.
Bagi yang berjenggot membasuhnya hingga ujung rambut jenggotnya meskipun panjang. Hanya saja menurut Asy-Syafi’i bagian bawah dagu
masih merupakan bagian wajah yang harus dibasuh. Sedangkan Hanafi
menyatakan bahwa batas wajah adalah dari batas normal tumbuhnya rambut hingga akhir dagu. Bagi yang memiliki jenggot memanjang melebih batas ujung dagu tidak harus dibasuh. Pandangan ini sejalan dengan madzhab Maliki dan Hambali, bahwa apa yang di bawah dagu tidak harus dibasuh.
Madzhab Asy-Syafi’i dan Hanafi sepakat bahwa pentil telinga merupakan bagian dari wajah yang harus dibasuh. Berbeda dengan Maliki dan Hambali yang menyatakan bahwa pentil telinga merupakan bagian dari kepala, sehingga cukup diusap saja, tidak perlu dibasuh.
Para imam sepakat bahwa jika jenggot yang tumbuh tidak panjang melainkan tipis pendek dan masih tampak bagian kulit yang ditumbuhinya,
maka harus disela-selai sehingga air bisa mengenai kulit. Akan tetapi jika jenggotnya lebat cukup dibasuh bagian luarnya saja dan tidak harus diselai selai, hanya disunnahkan saja. Akan tetapi madzhab Maliki menyatakan
bahwa rambut jenggot yang tebal meskipun tidak harus disela-selai, tetapi
tetap harus dibasuh dan digerak-gerakkan dengan tangan, dalam rangka
untuk mengenakan air disela-sela rambut meskipun tidak sampai pada
kulit. Tiga imam madzhab sepakat bahwa telinga bukan bagian dari wajah,
berbeda dengan Hambali yang menyatakan bahwa kedua teliha merupakan
bagian dari wajah yang harus dibasuh dengan air.
Madzhab Hambali dan Maliki sepakat untuk mengusap kepala secara keseluruhan sementara madzhab Hanafi dan Asy-Syafi’i berpendapat yang
harus diusap cukup sebagian kepala, kalaupun seluruhnya itu hukumnya
sunnah. Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan bahwa yang wajib diusap hanya
sebagian dari kepala walaupun sedikit. Lain halnya dengan Hanafi yang
mengatakan bahwa batas minimal yang wajib diusap adalah seperempat
kepala, sebab itu merupakan ukuran telapak tangan.
Madzhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa tertib anggota wudhu bukan merupakan fardhu, melainkan sunnah. Jadi sah misalnya membasuh tangan sebelum membasuh muka atau yang lain. Berbeda madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali yang berpendapat bahwa tertib wudhu merupakan fardhu.
Madzhab Maliki dan Asy-Syaf i sepakat bahwa niat adalah fardhu, tetapi mereka berbeda dalam hal waktu berniat. Madzhab Maliki menyatakan bahwa niat dilakukan sesaat sebelum mengerjakan wudhu, yaitu sesaat menurut ukuran kebiasaan umum. Sementara menurut Asy-Syaf i niat harus dilakukan ketika memulai membasuh muka, atau fardhu yang pertama jika seseorang berhalangan atau tidak memungkinkan untuk membasuh wajah. Madzhab Hambali dan Hanafi juga berbeda pendapat.
Menurut madzhab Hambali, niat merupakan syarat, bukan fardhu. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, niat adalah sunnah.
Madzhab Asy-Syafi’i dan Hanafi sepakat bahwa menyegerakan dalam membasuh anggota-anggota wudhu adalah sunnah, bukan fardhu. Maksudnya, yaitu membasuh anggota wudhu sebelum anggota yang sebelumnya mengering. Sementara madzhab Maliki dan Hambali menyatakan bahwa menyegerakan seperti itu adalah fardhu.

Bersambung ke Bab :

SUNNAH-SUNNAH WUDHU

MACAM-MACAM AIR

DARI segi sah tidaknya untuk bersuci, air terbagi menjadi tiga bagian: air suci mensucikan (thahur), air suci tidak mensucikan (thahir ghairu thahur), dan air najis (mutanajjis).Dan untuk masing-masing bagian dari tiga bagian tersebut ada pembahasan tersendiri.

Adapun bagian pertama, yaitu air suci mensucikan merambah beberapa pembahasan: pertama, mengenai definisi air suci mensucikan. Kedua, perbedaan antara air suci mensucikan dan air suci saja. Ketiga, hukumnya. Keempat, penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang menyebabkan masuk tidaknya air dalam kategori suci mensucikan. Kelima, Hal-hal yang membuat air menjadi najis.

Bagian kedua, yaitu air suci tidak mensucikan mencakup beberapa
pembahasan: pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga faktor apa saja yang menyebabkan air tersebut tidak lagi suci.

Bagian ketiga, yaitu air najis mencakup dua pembahasan: pengertian
dan jenis-jenisnya. Marilah kita lanjutkan pembahasan secara lebih detil dari masing-masing topik tersebut.

Definisi Air Suci Mensucikan (At Thuhur)22
Air suci mensucikan (thahur) adalah semua air yang turun dari langit
atau yang bersumber dari dalam tanah. Di mana salah satu dari tiga sifatnya tidak ada yang berubatr, yaitu: warna, rasa, dan aroma, baik disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang menghilangkan kesucian air tersebut,

22 Lihatmasalahinidalam; Al-FatawaAt-Hindiyah(1,/1,6),FathuAl-Qadir(1./68-69),Al-Binayah (1/294),Bidayatu Al-Mujtahid(1./23),Al-lstidzkar (2/93),Al-Hawi Al-Kabir (‘l’/39), Mughni Al-Muhtaj (1, / 11.6), Al-Mughni (1. / 7), dan Al-lnshaf (1. / 21).

dan juga bukan air bekas.23 Nanti juga akan kami bahas hal-hal apa saja yang menghilangkan kesucian air dan hal apa saja yang mewajibkan Penggunaannya.

Perbedaan Air Suci Mensucikan dengan Air Suci (At Thohir)

Perbedaan antara air suci mensucikan dengan air suci (thahir) adalah
bahwa air suci mensucikan dapat digunakan untuk melakukan ibadah
dan amal keseharian. Dengan air ini, wudhu dapat dilakukan, mandi
wajib juga dapat dilakukan. Sebagaimana bolehnya air tersebut digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaianya maupun kotoran lain. Lain halnya dengan air suci saja, tidak dapat digunakan dalam ibadah, seperti wudhu, mandi wajib, atau semacamnya. Sebagaimana pula tidak dapat digunakan untuk membersihkan najis maupun kotoran.24 Penggunaannya dibolehkan hanya pada hal-hal keseharian saja, seperti untuk minum, mandi, cuci pakaian, perkakas, dan sebagainya.

Hukum Air Suci dan Mensucikan

Mengenai hukum air suci dan mensucikan ini ada dua bagian:Pertama,
mengenai dampak yang timbul secara syar’i dari penggunaan air tersebut. Bahwa air suci mensucikan ini dapat menghilangkan hadats kecil dan hadats besar. Jadi sah berwudhu maupun mandi wajib dengan air ini. Ia juga menghilangkan najis, baik yang terindera maupun tidak. Dengan air tersebut bisa berakibat pada dapat dilaksanakannya perkara-perkara wajib, sunnah, maupun berbagai bentuk ibadah yang lain. Contohnya, untuk mandi sunnah dalam rangka melaksanakan shalat Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha, serta berbagai bentuk ibadah lainnya. Boleh juga digunakan dalam kebiasaan sehari-hari seperti untuk minum, memasak, mencuci
pakaian, membersihkan tubuh, hingga untuk menyiram tanaman atau
pengairan dan sebagainya. Kedua,hukum penggunaannya. Yang dimaksud

23.Madzhab Maliki mengatakan; Sesungguhnya penggunaan air tidak mengeluarkannya dari keadaannya yang suci. Jadi, menggunakan air musta’mal (yang sudah dipakai) untuk wudhu dan mandi adalah sal’r, namun makruh.
24.Madzhab Hambali mengatakan; Tidak sah bersuci dari hadats dengan menggunakan air yang haram dipakai, kecuali jika lupa. Sekiranya seseorang lupa, di mana dia berwudhu dengan air yang tidak boleh dipakai, maka wudhunya sah. Adapun membersihkan najis dengan air yang haram dipakai, hukumnya sah.

di sini adalah tentang sifat-sifat yang dapat dilekatkan pada penggunaan air tersebut. Semisal wajib, haram, mandub/ sunnah, mubah, dan makruh. yang dimaksud mandub di sini adalah sunnah meskipun sebagian ulama ada yang membedakan antara mandub dan sunnah. Adapun hukum wajibnya menggunakan air ini adalah saat perkara yang wajib ditunaikan bergantung pada kesucian seseorang baik dari hadats kecil maupun besar. Contohnya untuk menunaikan shalat. Di sini kadar wajibnya pun bergantung pada kondisi. Manakala ada cukup waktu, maka sepanjang waktu itu kewajiban boleh dikerjakan. Dan manakala waktunya telah mendesak dan hampir habis, maka pada saat itulah kewajiban tersebut harus ditunaikan.
Sedangkan haramnya menggunakan air ini terkait beberapa hal. Di
antaranya jika air tersebut dalam kepemilikian orang lain yang tidak
mengizinkan penggunaannya. Air yang disediakan khusus untuk diminum saja, tidak boleh digunakan untuk berwudhu. Demikian juga dengan air yang dapat menyebabkan bahaya atau penyakit. Misalnya jika seseorang berwudhu atau mandi dengan menggunakan air tersebut, maka bisa membuat orang tersebut menjadi terserang penyakit atau jika sudah sakit justru sakitnya bertambah parah, sebagaimana akan kita bahas dalam masalah tayamum. Atau jika air tersebut terlalu panas atau terlalu dingin sehingga penggunaannya dapat berpengaruh buruk pada kesehatan. Begitu pula dengan air yang jika digunakan mengakibatkan dahaganya hewan yang tidak boleh dimusnahkan secara syar’i. Semua kondisi ini menghalangi bolehnya penggunaan air baik untuk wudhu ataupun mandi.
Apabila seseorang wudhu dengan air yang disiapkan untuk minum, atau dengan air yang disediakan untuk minum hewan yang tidak dibenarkan membinasakannya, atau dia wudhu padahal sedang sakit dan dengan itu sakitnya bisa bertambah, maka yang demikian itu haram baginya. Akan tetapi wudhunya tetap sah dan boleh shalat dengan wudhu tersebut.
Adapun dianjurkannya dalam menggunakan air ini adalah untuk wudhu saat masih dalam keadaan suci dari hadats atau mandi sunnah
untuk melakukan shalat jumat.25 Sedangkan yang bolehnya dalam

25 Madzhab Asy-syafi’i; Mereka menambahkan syarat ketiga dalam makruhnya penggunaan air yang dipanaskan di bawah sinar matahari, yaitu jika aromanya menjadi amis. Apabila tidak ada bau amis atau busuk maka tidak makruh. Dan, madzhab Asy-Syafi’i ielas dalam alasannya yang kami sebutkan.

menggunakan air ini adalah untuk hal-hal yang bersifat mubah, seperti
minum dan sebagainya. Makruhnya menggunakan air ini di antaranya
adalah menggunakannya saat air tersebut panas atau terlalu dingin akan tetapi tidak sampai membahayakan kesehatan. Alasan makruhnya orang yang berwudhu dengan air tersebut dapat terganggu kekhusyukan kepada Allah disebabkan pengaruh panas atau dinginnya air tersebut. Bisa juga dikarenakan dengan kondisi air seperti itu maka orang yang berwudhu akan mempercepat wudhunya sehingga tidak memenuhi aturan yang diterapkan syariat.
Selain itu, wudhu dengan menggunakan air panas karena pengaruh
sengatan matahari, hukumnya juga makruh. Tetapi, ada dua syarat di mana menggunakannya menjadi makruh. Pertama, apabila air tersebut berada di dalam bejana atau wadah yang bukan berasal dari emas atau perak. Sepanjang air yang terkena pengaruh panas matahari tersebut berada dalam bejana emas atau perak maka tidak makruh menggunakannya. Kedua, berada di daerah yang panas. jika dimasukkan air dalam bejana atau panci tembaga lalu diletakkan di bawah terik matahari hingga memanas, maka mandi atau berwudhu dengannya menjadi makruh. Sebagaimana sebagian kalangan juga menyatakan makruh mencuci pakaian dengan air tersebut untuk langsung dikenakan di badan saat masih basah. Alasan mereka karena cara seperti ini dapat membahayakan badan. Namun demikian alasan seperti ini tidak jelas, sebab jika memang benar hal itu dapat membahayakan badan maka tidak lagi makruh melainkan haram.
Kenyataannya bahaya yang dimaksud bukan hal yang pasti kecuali
jika air panas tersebut berada dalam bejana. Sebagian lain menyatakan makruhnya dikarenakan air tersebut menjadi basi atau berbau yang seharusnya dihindari. Sepanjang ada air lain yang dapat digunakan maka makruh hukumnya menggunakan air ini. Tetapi jika tidak ada lagi air, tentu tidak lagi makruh. Demikian pula yang berlaku untuk semua air yang makruh, bahwa selama tidak ada air lain untuk digunakan, maka hukum kemakruhan air tersebut menjadi hilang. Masih terdapat beberapa jenis air yang makruh digunakan yang dapat dilihat dalam pandangan berbagai madzhab fikih. Madzhab Maliki; Mereka menambahi tiga hal dalam

Madzhab Hambali mengatakan; Tidak makruh menggunakan air yang hangat dikarenakan terkena sinar matahari, dalam kondisi bagaimanapun.

masalah air yang makruh. Perkara pertama; Air yang bercampur najis. Hal ini makruh dengan lima syarat:
Syarat pertama; Hendaknya kenajisannya tidak berubah dari tiga sifatnya ini: rasa, warna, dan aroma. Sekiranya salah satu dari ketiga
sifatnya ini ada yang berubah, maka ia tidak sah digunakan.
Syarat kedua; Bukan air mengalir’ Sekiranya airnya mengalir dan
terkena najis, maka najis itu tidak membuat airnya menjadi najis. Tetapi
makruh menggunakan airnya.
Syarat ketiga; Tidak ada materi tambahan pada airnya, seperti air
sumur, sekalipun tidak mengalir. Tetapi, melihat kondisinya yang kadang bertambah dan berkurang tanpa ditambahkan air dari luar kepadanya, maka ia tidak menjadi najis dengan jatuhnya najis di dalamnya.
Syarat keempat; Hendaknya najisnya seukuran tetes air hujan yang
sedang atau lebih. Adapun jika lebih sedikit dari itu, maka ia tidak
berpengaruh apa-apa. Tidak makruh menggunakan airnya.
Syarat kelima; Mendapatkan air yang lain untuk berwudhu. Jika tidak,
maka tidak makruh.
Perkara kedua; Di antara air-air yang makruh, yaitu: air musta’mal
yang sebelumnya adalah air suci. Misalnya, air musta’mal dalam wudhu. Apabila seseorang berwudhu dengan air suci, kemudian airnya menetes dari anggota badannya setelah dia pakai, maka ia makruh dipakai wudhu lagi. Makruhnya ini dengan beberapa syarat:
Pertama, jumlah airnya sedikit. Sekiranya dia wudhu dari air yang
banyak, lalu air bekas wudhunya bercampur dengan air yang banyak itu, maka tidak berpengaruh apa-apa.
Kedua, mendapatkan air yang lain untuk wudhu. Jika tidak, maka tidak makruh.
Ketiga, digunakan untuk wudhu wajib. ]ika digunakan untuk wudhu
mandub, seperti wudhu sebelum tidur atau semacamnya, maka tidak
makruh.
Madzhab Malikiyah memberikan alasan makruhnya wudhu menggunakan air musta’mal; karena sebagian imam mengatakan
tidak sahnya dengan air musta’mal. Memperhatikan hal ini, mereka
mengatakannya makruh. Selain itu, mereka mendapatkan bahwa para ulama salaf tidak menggunakan air musta’mal. Maka, menurut mereka,
hal ini menunjukkan hukumnya makruh.
.Perkara ketiga; Di antara air-air yang makruh, yaitu: air yang dijilati
anjing, meski berkali-kali. Kalau ada anjing minum pada air yang sedikit, maka airnya makruh digunakan. Begitu pula jika ada air yang diminum oleh orang yang suka minum minuman yang memabukkan, atau dia membersihkan salah satu anggota badannya pada air tersebut. Wudhu dengan air semacam ini hukumnya makruh dengan beberapa syarat berikut:
Pertama,jumlah airnya sedikit. Jadi, kalau airnya banyal maka tidak
makruh.
Kedua, mendapatkan air yang lain.
Ketiga, ragu akan kesucian mulutnya atau anggota tubuhnya yang
dibersihkan dengan air tersebut. Adapun jika pada mulutnya ada najis yang pasti, maka sekiranya itu mengubah salah satu dari sifat air, wudhunya dari air itu pun tidak sah, sebab airnya sudah menjadi najis. Namun jika tidak ada yang berubah dari tiga sifatnya, maka hukum penggunaannya hanya makruh. Selain itu, juga air yang diminum hewan yang sulit terjaga dari najis, seperti burung, binatang buas, dan ayam. Adapun apabila hewannya sulit dicegah, seperti kucing dan tikus, maka dalam kondisi demikian hukum menggunakan airnya tidak makruh, karena memang sulit dan ribet.
Madzhab Hanafi mengatakan; Dalam pembahasan yang lalu tentang
perkara-perkara makruhnya air, ditambahkan tiga hal, yaitu: pertama, orang yang minum air tersebut sebelumnya baru saja minum khamer. Wudhu dari air ini menjadi makruh dengan satu syarat; orang tersebut minum darinya setelah selang beberapa di mana pada masa itu dia bolak-balik minum khamer sehingga air khamer itu bercampur dengan air liaurnya.
Misalnya, dia minum khamer, dia telan khamer dan dia ludahkan.
Kemudian dia minum khamer dari wadah yang berisi air bersih. Adapun
jika dia minum sisa khamer dan khamer itu tersisa di mulutnya, di mana dia tidak menelannya atau meludahkannya, lalu dia minum dari gelas atau tempat yang lain, maka air yang ada di tempat minum tersebut menjadi najis dan tidak sah digunakan.
Kedua, air yang bekas diminum oleh burung buas; burung elang, gagak, dan yang hukumnya sejenis, seperti ayam yang tidak dikandang. Para ulama Hanafiyah mengemukakan alasan kenapa makruh, yakni karena bisa jadi mereka telah memakan barang najis dengan paruhnya. Berbeda dengan air bekas minum/makan hewan ternak liar dan semacamnya yang tidak boleh dimakan dagingnya, sesungguhnya itu najis karena ia sudah bercampur dengan air ludahnya yang najis. Dan, yang sama dengan hal ini adalah keringat. Apabila keringat seekor hyena atau binatang buas mengenai pakaian atau air yang sedikit, maka pakaian dan air itu menjadi najis.
Ketiga, air bekas minum kucing jinak. Jika ada kucing jinak minum
dari air yang sedikit, maka air itu makruh digunakan, karena dikuatirkan
terkena najis. Selain itu, air bekas kucing memang hukumnya makruh,
bukan najis, meski ia termasuk binatang yang tidak boleh dimakan. Sebab, Nabi Saw menyatakan bahwa kucing tidak najis. Kata beliau:

“sesungguhnya ia tidak najis. Sesungguhnya ia itu termasuk hewan yang sering berada di sekitarmu.”

Jadi, secara tersurat, bahwa ini adalah rukhshah (keringanan).
Demikian. sedangkan bekas air minum bighal dan keledai, maka ia
diragukan kesuciannya. Dalam arti, ia suci tanpa perlu dibincangkan.
Sekiranya ada keledai atau bighal minum dari air yang sedikit, maka ia
sah digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti mencuci, minum, dan sebagainya, tanpa ada kemakruhan. Adapun kesuciannya, yakni boleh tidaknya dipakai untuk wudhu atau mandi, ini meragukan. Tapi pada dasarnya ia sah digunakan untuk wudhu dan mandi, baik itu bercampur dengan selainnya ataupun tidak, tidak makruh. Hanya saja, sebaiknya wudhu dan mandi menggunakan air yang lain.
Madzhab Asy-Syafi’i; Mereka menambahkan dari apa yang telah
disebutkan dalam masalah air-air yang makruh, yaitu air yang berubah
dikarenakan barang yang bersinggungan langsung, baik itu benda padat maupun benda cair. contoh benda padat, misalnya cat. ]ika di dekat air ada cat, di mana bentuk air itu berubah dikarenakan pengaruh cat, maka air tersebut makruh digunakan. Sedangkan contoh benda cair, misalnya air bunga mawar atau yang semacamnya. sekiranya diletakkan bunga mawar di dekat air, lalu airnya berubah, maka ia makruh digunakan. Disyaratkan dalam makruh ini, hendaknya air tersebut masih dalam bentuknya sebagai air biasa. Adapun jika air tersebut mayoritasnya sudah berubah aromanya seperti bunga mawar, atau dia mengeras karena pengaruh cat yang ada di dekatnya, di mana bentuknya sudah bukan lagi air biasa, melainkan telah menjadi air bunga mawar atau air cat, maka ia tidak sah digunakan untuk wudhu maupun mandi.
Madzhab Hambali mengatakan; Ada tujuh perkara yang ditambahkan
pada apayangtelah disebutkan di atas dalamhal air-airyang makruh, yaitu:
Pertama, air yang diduga kuat najis. Dalam kondisi demikiary ia makruh
digunakan.
Kedua, air yang dipanaskan dengan sesuatu yang najis, baik digunakan
masih saat hangat ataupun setelah dingin.
Ketiga, air musta’mal yang dipakai untuk bersuci yang selain wajib,
untuk wudhu sunnah, misalnya. Ia makruh digunakan untuk berwudhu.
Empat, air yang telah berubah sifat-sifatnya. Misalnya, air yang
tercampur garam sehingga sifat-sifatnya berubah.
Kelima, air sumur di tanah rampasan, atau sumur yang digali di tanah
orang lain, atau sumur yang digali di mana para penggalinya tidak dibayar alias dipaksa secara gratis, atau sumur yang digali di mana penggalinya dibayar dengan uang hasil rampasan; maka makruh berwudhu dengan air sumur semacam ini dalam kondisi apa pun.
Keenam, air sumur yang ada di kuburan.
Ketujuh, air yang dipanaskan dengan kompor rampasan, juga makruh
digunakan.

Kapan Kesucian Air tetap Terjaga?

Ada kalanya air mengalami perubahan, baik warna, rasa, hingga
baunya, namun tetap suci dan dapat digunakan untuk keperluan ibadah, seperti whudhu dan mandi, asalkan hal itu tidak sampai menimbulkan bahaya atau penyakit. Kalau sampai anggota tubuh menjadi sakit disebabkan penggunaan air tersebut, tentu dalam keadaan seperti ini ia tidak dibolehkan penggunaannya, baik untuk wudhu atau mandi, dan semacanmya. Karena, di daerah-daerah tertentu yang terpencil semisal gurun sahara yang airnya secara umum telah berubah, maka syariat membolehkan mereka menggunakannya sepanjang tidak ada air lainya dan
mereka sanggup menjaga diri dari pengaruh buruk air tersebut’
Dasar dalam masalah ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari, yang
maknanya bahwa ketika kaum muslimin hijrah dari Makkah ke Madinah, banyak dari mereka yang terkena penyakit demam. Lalu,
sebagian cendekiawan muslim waktu itu memberikan masukan agar
mereka menggunakan air kolam yang terdapat di Buth-han. Dan setelah menggunakan air tersebut, mereka pun sembuh.
Para ulama menyebutkan, bahwa perubahan airyang tidak keluar dari
kesuciannya, adalah seperti air yang sebagian atau semua sifatnya berubah dikarenakan tempat di mana air tersebut berada, atau mengalir melaluinya’ Contoh yang pertama, seperti tempat-tempat wudhu zaman dulu serta kolam yang terletak di padang pasir dan sejenisnya. Yang kedua, seperti air yang mengalir melalui aliran pertambangan, contohnya pertambangan garam atau belerang. Perubahan yang terjadi pada kondisi seperti ini tidak menyebbakan air tersebut keluar dari kesuciannya. Demikian pula dengan air yang perubahannya dikarenakan lamanya ia menetap. Misalnya, jika Anda memasukkan air ke dalam botol dan membiarkannya dalamwaktu yang lama sehingga mengalami perubahan.
Perubahan seperti ini juga tidak menyebabkannya keluar dari kadar
kesuciannya. Termasuk juga perubahan yang dikarenakan pengaruh
lumut atau sarana-sarana di mana ikan dapat menyemaikan telur-telurnya’ .Lumut-lumut tersebut tidak membahayakan dan tidak pula mengancam kesehatan sepanjang tidak direbus di dalam air atau dimasukkan ke dalam air setelah dimasak.26
Demikian juga air yang berubah dikarenakan pengaruh dari benda
yang dipakai untuk membuat tempat air tersebut. ]ika air yang berada
dalamwadah seperti ini mengalamiperubahan, makahal itu tidak menjadi masalah. selain itu, adalah air yang perubahannya dikarenakan hal yang

26 Madzhab Hambali; Mereka tidak mensyaratkan memasak lumut, karena berbahaya bagi air dan mengeluarkannya dari kondisinya yang suci, jika dilemparkanke dalam air oleh orang yang berakal secara sengaja. Tidak ada perbedaan antara sudah masak ataupun belum masak. Adapun jika muncul berasal dari air itu sendiri, atau karena dibawa angin, maka tidak apa-apa.

sangat sulit untuk dihindari. Contohnya, air sumur yang terkena debu
akibat terpaan angin, atau tertimbun daun ranting, dan dahan pepohonan. Termasuk pula perubahan air akibat pengaruh benda-benda yang berada di dekatnya. Misalnya, jika Anda meletakkan bangkai di tepian sudut yang berdekatan dengan air, lalu airnya mengalami perubahan karena aroma busuk dari bangkai itu, perubahan air seperti ini tidak mengubah kesuciannya. Tetapi kebiasaan seperti ini sudah menjadi tradisi buruk dari perilaku masyarakat kita. Banyak dari masyarakat membuang bangkai
dan kotoran hewan di tepi aliran air, atau bahkan membuang sampah di dalam air yang sama yang mereka gunakan, sampai-sampai bau busuk yang dipancarkan tercium dari kejauhan. Meskipun syariat membolehkan berwudhu atau mencuci dengan air seperti itu, namun di sisi lain syariat juga melarang keras penggunaannya jika mengakibatkan bahaya atau madharat.

Air Suci tidak Mensucikan

Anda pasti sudah tahu bahwa air kadangkala dikategorikan sebagai
air suci mensucikan dan kadangkala didefinisikan sebagai air suci saja
tanpa mensucikan. Air suci tidak mensucikan ini biasa disebut sebagai
air bersih saja. Ia dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan harian,
seperti minum, masak, dan sebagainya. Tetapi, tidak boleh digunakan
dalam beribadah seperti untuk berwudhu.

Macam-macam Air Suci Tidak Mensucikan27

Air suci tidak mensucikan ada tiga macam:28

27 Lihatmasalahinidalam: Al-Mabsuth,karyaAs-Saraktrsi(1./46);Al-Binayah(1,/303);Al-Mudawwanah (1/ 4); Bidayatu Al-Mujtahid (1./27); Tanwir Al-Maqalah (1/ 434); AlHawi Al-Kabir (1/ 43); Mughni Al-Muhtaj (1./1,17); Raudhatu Ath-Thalibin (1./1.0), dan Al-Furu’ (1,/7e).
28 Madzhab Maliki mengatakan; Air suci yang tidak mensucikan hanya ada satu macam saja, tapi terbagi tiga. Ketiganya, yaitu; macam pertama, air yang tercampur sesuatu yang suci selain salah satu dari tiga sifatnya. Sesuatu yang mencampuri ini meresap masuk mempengaruhi kesucian air. Inilah yang menurut mereka disebut suci tidak mensucikan. Macam kedua, air sedikit yang sudah dipakai. Ia suci, selama tidak berubah salah satu sifatnya dengan pemakaian tersebut. Macam ketiga, air yang keluar dari tumbuh tumbuhan, seperti air mawar dan air semangka. Nah, yang ini tidak termasuk dalam
macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci, menurut mereka. Sebab, secara mutlak, ia tidak termasuk air murni.

Pertama; Air suci mensucikan yang tercampur dengan sesuatu yang
bersih. Misalnya, air suci mensucikan tercampur dengan sari bunga
mawar, atau air adonan dan semacamnya, maka hal itu menghilangkan
kadar suci mensucikannya dan hanya menjadi air suci atau air bersih
saja. Dengan demikian, ia tidak dapat digunakan untuk berwudhu atau
semacamnya, meskipun dapat digunakan untuk memasak, mencuci
pakaian atau membersihkan perkakas. Hanya saja perlu menjadi catatan, bahwa hilangnya kadar suci mensucikan air tersebut harus memenuhi dua hal: pertama, akibat campuran tersebut, air mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya, yaitu rasa, warna dan aroma. Kedua, sesuatu yang mencampurinya merupakan sesuatu yang dapat menghilangkan kadar suci mensucikannya air tersebut. Dalam hal ini ada pendapat berbagai ulama madzhab fikih.
Madzhab Hanafi mengatakan; Hal-hal yang akan memPengaruhi air
dan menjadikannya suci saja (tidak mensucikan), terbagi menjadi dua, yaitu; benda padat dan benda cair. Hal ini dikarenakan benda padat merenggut kesucian air dalam dua keada an. Keadaan pertama; mempengaruhi kelenturan dan sifat mengalir dari air. Misal, jika diletakkan tanah ke dalam air, maka tanah liat tersebut bisa mempengaruhi kelenturan dan sifat mengalir dari air. Itulah, tidak sah bersuci dengannya . Keadaan kedua; tercampur dengan sesuatu yang dimasak dengan air tersebut. Dalam kondisi demikian tidak sah bersuci dengannya, meskipun airnya masih lentur dan mengalir. Misalnya, jika biji-bijian dimasukkan ke dalam air suci lalu dimasak. Kemudian ia mendidih sampai dua kali, di mana airnya jadi berubah tetapi biji-bijiannya belum matang, maka tidak sah bersuci dengan air tersebut, sekalipun airnya masih lentur dan mengalir’
Adapun benda cair, jika ia tercampur air murni, maka ada tiga bentuk.
Bentuk pertama; Hendaknya benda cair itu sesuai dengan air dalam tiga sifatnya: rasa, bau, dan warna; seperti air bunga mawar yang sudah hilang baunya dan air musta’mal. Hukum bentuk yang ini, dilihat mayoritasnya. jika mayoritasnya adalah air, ia suci lagi mensucikan. Dan jika mayoritasnya adalah yang mencampuri, maka airnya suci tetapi tidak mensucikan. seiring dengan hal ini, apabila ada sejumlah orang berwudhu di sebuah tempat wudhu umum, jika air musta’malnya lebih sedikit daripada air yang belum dipakai, maka tidak apa-apa. Adapun jika kadar air yang terpakai jumlahnya sama atau lebih banyak, maka air di tempat wudhu itu semuanya menjadi air musta’mal.
Bentuk kedua; Hendaknya benda cair yang mencampuri air suci
mensucikan itu berbeda dalam semua sifatnya, yaitu; warna, rasa, dan
bau. Seperti cuka, misalnya, ia punya warna, rasa, dan bau yang berbeda.
Sekiranya air cuka jatuh ke dalam suatu tempat air murni, di mana rasa,
bau, dan warnanya, menjadi seperti cuka, maka air tersebut adalah suci namun tidak mensucikan. Tidak boleh menggunakannya untuk ibadah. Tetapi jika yang berpengaruh pada air tersebut hanya salah satu sifat cuka saja, maka ia tetap dalam kesuciannya, suci lagi mensucikan. Bentuk ketiga; Barang cair yang mencampurinya itu hendaknya berbeda sebagian sifatnya. Seperti susu, misalnya. Ia mempunyai rasa dan warna, tetapi tidak punya bau. Jika ada susu yang mencampuri air murni, maka air tersebut pun berubah menjadi suci yang tidak mensucikan. Meskipun ia hanya memiliki salah satu sifat susu saja.
Madzhab Maliki mengatakan; Kesucian suatu air hilang dan meniadi
suci saja yang tidak mensucikan dikarenakan tiga hal, yaitu:
Pertama; Air itu bercampur dengan suatu benda suci yang mengubah
salah satu dari tiga sifatnya, rasanya atau warnanya atau baunya, sekalipun baunya tidak tampak jelas pada air. Namun, kesucian air ini akan hilang dengan beberapa syarat. Satu, hendaknya benda tersebut tidak selalu melekat pada air, melainkan harus sering terpisah dari air. Dua, hendaknya benda tersebut bukan bagian dari bumi. Tiga,hendaknya bukan termasuk sesuatu yang biasa dipakai menyamak wadah minuman. Dan empat, hendaknya bukan sesuatu yang sulit dihindari. Keempat hal ini, semuanya ada contohnya. Di antaranya; sabun di mana ia seringnya tidak bercampur dengan air. Lalu air bunga mawar dan air-air pewangi yang semacamnya, di mana yang tercampur dengan air bisa saja dihindari. Juga kotoran binatang
ternak, meskipun ia bercampur dengan air yang diminumnya, namun tidak sulit untuk dihindari. Demikian, dan seterusnya.
Kedua; Air itu berubah pada wadah yang sama. Namun perubahan
kesucian air ini bisa terjadi dengan dua syarat: satu,hendaknya wadah itu tidak berasal dari bagian bumi. Misalnya, air yang diletakkan ke dalam wadah dari kulit atau kayu, di mana air itu berubah karena pengaruh tempatnya. Dua,hendaknya perubahan itu tidak radikal menurut anggapan umum. Jadi, sekiranya air dimasukkan ke dalam wadah yang terbuat dari tembikar, atau perubahan airnya tidak begitu berarti, maka tidak apa-apa’ Atau jika air itu berubah karena tali atau serabut, ia tidak apa-aPa. Kecuali jika perubahannya sangat radikal.
Ketiga; Hendaknya air itu berubah dikarenakan aspal atau yang
semacamnya. Tetapi, kesuciannya hilang apabila rasa dan warnanya
berubah. Adapun kalau yang berubah hanya baunya saja, maka ia tetap air suci lagi mensucikan (thahur). Perubahan yang ada tidak berpengaruh apa-apa.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Air akan berubah menjadi suci
saja tidak mensucikan (thahir) jika ia bercampur dengan sesuatu yang
juga suci saja tidak mensucikan. Ada empat syarat dalam hal ini, yaitu:
Pertama; Hendaknya sesuatu yang suci tidak mensucikan yang mencampuri air adalah sesuatu yang tidak harus dicampurkan. Sekiranya air berubah disebabkan ditambahkan air padanya, di mana ia tidak bisa kekal kecuali dengannya, atau ia berubah karena tempat munculnya, maka perubahan itu tidak masalah. Kedua; Hendaknya perubahan itu betul-betul diyakini terjadi. Jadi, jika diragukan perubahannya, maka tidak ada pengaruhnya. Ketiga; Hendaknya perubahan itu dikarenakan debu, sekalipun debu itu sengaja dilemparkan ke dalamnya. Apabila air berubah karena sesuatu
yang dilemparkan ke dalamnya selain yang disebutkan maka kesuciannya hilang dan menjadi suci saja tetapi tidak mensucikan. Seperti jika yang jatuh ke dalamnya adalah kunyit atau korma atau yang semacamnya, lalu airnya berubah total, maka ia sudah tidak suci mensucikan lagi.
Madzhab Hambali mengatakan; Ada beberapa hal yang membuat
hilangnya kesucian air . Pertama; Tercampur dengan sesuatu yang suci tidak mensucikan yang tidak sulit dihindari. Namun, dengan dua syarat, satu: mengubah salah satu sifat air dengan perubahan yang banyak. Adapun kalau sedikit perbahannya, itu tidak ada pengaruhnya. Dua: barang suci yang mengubah itu bukan berada pada tempat yang mensucikan. Misalnya, jika ada kunyit di tangan orang yang berwudhu, lalu dia mengambil air wudhu, di mana airnya berubah karena kunyit tersebut, maka perubahan ini tidak berpengaruh. Adapun jika yang mengubahnya adalah sesuatu yang sulit dihindari, seperti lumut dan daun pepohonan maka hal itu tidak mengeluarkan air dari kesuciannya. Kecuali, jika ada orang berakal yang sengaja melemparkan ke dalam air tersebut.
Kedua; Tercampur oleh air musta’mal. Dengan syarat, musta’malnya
adalah untuk menghilangkan hadats, atau untuk membersihkan kotoran. jadi, sekiranya air itu tidak dipakai untuk hal tersebut, maka ia bukan air musta’mal.
Ketiga; Tercampur air mengalir yang tidak menyelisihi air suci
mensucikan (thahur) dalam sifat-sifatnya. Dengan syarat, mayoritas bagian bagiannya adalah suci mensucikan. Misalnya, air sulingan yang wangi yang sudah hilang baunya: seperti air mawar, air bunga selasih, dan mint, maka yang semacam ini menghilangkan kesucian (yang mensucikan) air jika tercampur dengan syarat-syarat di atas.
Kedua, adalah air musta’mal (sudah dipakai bersuci) yang sedikit.29
Pengertian sedikit adalah kurang dari dua kulah, tetapi lebih dari dua rathl(satuan timbangan).3o Sementara yang dimaksud musta’mal (bekas pakai) adalah sebagaimana pandangan Para ulama madzhab.
Madzhab Maliki mengatakan; Menggunakan air tidak membuat air
tersebut hilang kesuciannya. Jadi, boleh menggunakan air yang sudah
dipakai untuk wudhu lagi, mandi, dan sebagainya. Tetapi makruh
menggunakan air musta’mal jika ada air suci yang lain. Bahkan jika airnya sedikit pun, tetap tidak menghilangkan kesuciannya.
Air musta’mal ada dua macam, yaitu: Pertama, Menggunakan air suci
yang jumlahnya sedikit untuk menghilangkan hadats, baik hadats besar atau pun hadats kecil. Hal ini sama dengan sebagaimana air yang sedikit

29 Madzhab Maliki mengatakan; Tidak apa-apa menggunakan air yang sedikit dan tidak menghilangkan kesucian (dan mensucikan)nya. Sekiranya seseorang berwudhu dengan air yang sedikit lalu airbekas wudhunya jatuh di wadah tempat dia berwudhu, maka dia boleh memakai air itu lagi untuk berwudhu. Tentang air musta’mal menurut Malikiyah, akan dijelaskan setelah ini.
Madzhab Hanafi mengatakan; Air sedikit yang kesucian (uga mensucikan)nya hilang karena dipakai, adalah air yang terletak di suatu tempat yang ukurannya kurang dari sepuluh lengan dikali sepuluh, menurut ukuran lenganmanusia secara umum. Adapun air yang banyak, yang kesuciannya tidak hilang karena dipakai, maka ia adalah selain itu. Seperti air laut, air sungai, anak sungai, saluran pengairan persawahary air tergenang di
tempat wudhu yang besar yang lebarnya mencapai sepuluh lengan dikali sepuluh, dan seterusnya. Selainnya, jika seseorang memakai air di tempat yang lebih kecil atau lebih
sedikit dari itu, maka ia adalah air musta’mal.
3O Satu rathl sama dengan dua belas uqiyah. (Edt.)

dipakai untuk wudhu atau mandi . Kedua, Air suci tersebut digunakan untuk perkara wajib, seperti memandikan jenazah, mandinya seorang Perempuan dzimmi yang baru saja selesai dari haidh atau nifasnya agar halal digauli setelah menikah oleh suaminya. Atau digunakan dalam perkara yang tidak wajib, seperti memperbarui wudhu yang belum batal, mandi Jum’at dan dua hari raya, dan sebagainya. Yang semacam ini, air yang sudah digunakan, makruh hukumnya digunakan lagi.
Madzhab Hanafi mengatakan; Jika air yang suci lagi mensucikan
(thahur) sudah digunakan, maka ia menjadi hanya suci saja tidak
mensucikan (thahir). Air ini boleh digunakan dalam adat kebiasaan, seperti minum, memasak, dan sebagainya. Tetapi, ia tidak bisa digunakan untuk ibadah, seperti wudhu dan mandi.
Ada empat macam air musta’mal. Macam pertama, yaitu air yang
dipakai untuk suatu amal yang mendekatkan diri kepada Allah, seperti
shalat, ihram, memegang mushaf, dan semacamnya. Macam kedua, air yang dipakai untuk menghilangkan hadats, seperti wudhu yang sempurna untuk menghilangkan hadats kecil. Macam ketiga, air yang dipakai untuk menggugurkan kewajiban, meski tidak menghilangkan hadats. seperti jika membersihkan sebagian anggota wudhu, tidak semuanya. Sekalipun hanya membersihkan muka saja, maka air yang sudah dipakai adalah musta’mal.
Macam keempat, air yang dipakai untuk mengingatkan akan ibadah,
sepertinya perempuan haidh. sesungguhnya disukai baginya untuk wudhu tiap kali masuk waktu shalat, untuk mengingatkan kebiasaannya shalat.
Demikian. Dan, perlu diketahui, bahwa air tidak bisa disebut musta’mal
dalam segala kondisi di atas, kecuali jika aimya terlah terpisah dari anggota badan. Sekiranya ada air mengalir di lengan seseorang tetapi airnya tidak jatuh, maka ia tidak bisa disebut musta’mal.
Madzhab Asy-Syaf i mengatakan; Definisi air musta’mal adalah air
yang sedikit yang bisa dipakai untuk sesuatu yang harus dilakukan, baik secara hakekat ataupun gambaran, entah itu untuk menghilangkan hadats si pengguna atau membersihkan kotoran.
Penjelasan dari definisi ini, bahwa yang dimaksud dengan air yang
sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah. Sekiranya seseorang
berwudhu dan mandi dari air yang sedikit, di mana dia mengambil air
dengan memakai gayung untuk membersihkan dua tangannya setelah membersihkan wajahnya dengan tangannya maka ia adalah air musta’mal.
Ada sejumlah syarat di mana air menjadi musta’mal. Yangpertama,yaitu
digunakan untuk bersuci yang wajib. Jika seseorang berwudhu untuk
shalat nafilah (sunnah), atau menyentuh mushaf, atau yang semacamnya, maka air tersebut tidak menjadi musta’mal. Kedua, hendaknya air yang pertama kali. Sekiranya seseorang membersihkan wajahnya di luar wadah sekali, kemudian meletakkan tangannya untuk mencuci pada kedua dan ketiga kali, maka airnya tidak menjadi musta’mal dengan yang demikian. Ketiga, hendaknya sejak awal jumlah airnya sedikit. Jadi, kalo airnya ada dua kullah atau lebih, kemudian dipisah dalam satu wadah, maka ia bukan air musta’mal jika airnya diambil pakai tangan. Yang sama seperti ini adalah apabila air musta’mal yang sedikit dikumpulkan dalam satu wadah sehingga mencapai dua kullah. Maka, ia menjadi air yang banyak di mana tidak apa-apa menciduk air dengan tangan dari dalamnya- Keempat;
airnya terpisah dari anggota tubuh. Sekiranya masih ada air mengalir di
tangannya dan tidak terpisah, maka ia bukan musta’mal.
Dengan demikian, jika ada orang wudhu atau mandi dari air yang
sedikit, kemudian dia berniat akan menciduk dari air tersebut, maka airnya bukan musta’mal. Niat menciduk ini tempatnya dalam wudhu adalah setelah membersihkan muka, di mana dia berniat saat akan membersihkan kedua tangannya. Adapun jika niatnya pada saat berkumur-kumur, atau ketika memasukkan air ke dalam hidung, atau waktu membersihkan wajahnya, maka ia tidak boleh. Adapun dalam mandi, maka waktu menciduknya adalah setelah niat mandi, ketika baru saja air menyentuh badannya. Sekiranya tidak berniat menciduk air, di mana dia bermaksud memindahkan air dari tempatnya untuk membersihkan badannya dalam mandi, dan membersihkan anggota wudhunya dalam wudhu, maka air yang sedikit itu menjadi musta’mal.
Madzhab Hambali mengatakan; Definisi air musta’mal, yaitu air
yang jumlahnya sedikit yang bisa dipakai untuk membersihkan hadats,
atau menghilangkan kotoran yang terpisah tanpa berubah dari tempat
pencuciannya sampai tujuh kali. Adapun air yang terpisah sebelum cucian ketujuh adalah najis. Dan yang terpisah setelahnya adalah musta’mal’ Jadi, air tidak dihukumi sebagai musta’mal kecuali setelah ia terpisah dari tempat pemakaiannya.

Kemudian ukuran dua kulah menurut timbangan rathl Mesir adalah
446 3/7 (empat ratus empat puluh enam, tiga per tujuh) rathl. Adapun
ukuran tempatnya, jika berbentuk persegi empat adalah satu seperempat lengan, baik panjang,lebar, dan dalamnya menurut ukuran lengan rata rata manusia. Dan jika tempat itu melingkar seperti sumur, maka ukuran pantasnya adalah satu lengan lebar, dua setengah lengan kedalaman dan 3,7 (tiga koma tujuh) lengan garis kelilingnya. Jika tempat itu segitiga, hendaknya satu setengah lengan lebar, satu setengah lengan panjang, dan dua lengan kedalamannya.
Ketiga,jenis air yang suci saia (thahir, tidak mensucikan), yaitu yang
keluar dari tumbuhan atau tanaman. Baik melalui proses buatan seperti ekstrak bunga, maupun yang keluar tanpa rekayasa, seperti air semangka.

Bagian Ketiga dari jenis Air

Air yang Terkena Najis dan Ragamnya
Air yang terkena najis atau biasa disebut air al-mutanaijis adalah air
yang tercemar oleh benda naiis. Air mutanajjis ini terbagi menjadi dua:
Pertama, air suci dan mensucikan yang jumlahnya banyak yang apabila tercemari benda-benda naiis air tersebut tidak menjadi najis sepanjang tidak mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna,rasa,dan aroma. Kedua, air suci dan mensucikan yang jumlahnya sedikit yang menjadi najis apabila tercemari oleh benda-benda najis, baik salah satu dari tiga sifatnya berubah ataupun tidak.31

Air Sumur
Mengenai air sumur terdapat berbagai ketentuan khusus, sehingga
kami secara spesifik membuat tema khusus mengenai air sumur ini.
Mengenai detil hukum-hukumnya dapat dilihat pada diskusi madzhab madzhab fikih.
Madzhab Hanafi mengatakan; Apabila ada makhluk yang darahnya
mengalir jatuh ke dalam sumur, seperti manusia, atau kambing, atau kelinci, sesungguhnya itu ada dalam tiga keadaan:

31 Madzhab Maliki mengatakan; Air suci mensucikan (thahur) tidak menjadi najis dikarenakan terkena najis, dengan syarat hendaknya tidak ada salah satu dari tiga sifatnya yang berubah. Hanya saja ia makruh digunakan, demi menghindari khilaf.

Keadaan pertama; jika hewan tersebut terburai ususnya, bengkak
badannya, atau terpisah-pisah anggota tubuhnya, atau rontok bulu bulunya. Maka dalam kondisi demikian, sumurnya adalah najis. Begitu
pula dengan ember dan talinya yang dipakai untuk mengambil hewan
tersebut. Kemudian, jika air yang ada di sumur itu bisa dikuras, maka ia
baru bisa mensucikan jika semua airnya dikeluarkan. Atau, jika tidak bisa dikuras semuanya, maka ia baru bisa mensucikan jika dikuras hingga 200 ember dengan ember yang biasa digunakan untuk menguras. Tetapi, pengurasan ini tidak ada manfaatnya kecuali jika bangkai hewan tersebut dikeluarkan dari sumur. Dengan demikian, sumur itu pun suci kembali, juga temboknya, embernya, talinya, dan tangan orang yang mengurasnya.
Keadaan kedua; Ada hewan yang darahnya mengalir mati di dalamnya.
Tetapi, ususnya tidak terurai, badannya tidak bengkak, dan bulu-bulunya juga tidak rontok. Yang demikian ada tiga bentuk: Bentuk satu: ia adalah manusia, atau kambing, atau hewan lain, besar ataupun kecil. Hukum yang ini sama dengan hukum keadaan yang pertama, di mana air sumur dan yang berkaitan dengannya, seperti tembok, tali timba dan ember, menjadi najis. Ia tidak menjadi suci kecuali seluruh airnya dikuras iika mungkin. Namun jika tidak mungkin, maka dikuras sebanyak 200 kali timba. Bentuk dua:hewannya kecil, seperti burung merpati, ayamt dan kucing. Sekiranya ada kucing jatuh ke dalam sumur dan mati, namun ususnya tidak terburai, badannya tidak menggembung, dan bulu-bulunya tidak rontok, maka air
sumur itu menjadi najis. Dan, ia tidak menjadi suci kecuali jika dikuras
sebanyak 40 kali timba darinya. Bentuk tiga: Hewannya lebih kecil dari
yang sebelurnnya, seperti burung pipit dan kucing, misalnya. Sama seperti di atas, hanya saja air sumurnya baru bisa kembali suci setelah dikuras sebanyak 20 kali timba.
Keadaan ketiga; Ada hewan jatuh ke dalam sumur, tetapi dia keluar
dari situ dalam keadaan hidup. Yang demikian ini ada dua bentuk. Bentuk satu: binatang itu pada dasarnya adalah najis (najisul ‘ain), seperti babi. Hukumnya adalah hendaknya semua airnya dikuras jika memungkinkan. Atau cukup dikuras 200 kali timba saja jika tidak memungkinkan. Bentuk dua: binatangnya bukan najis ain, seperti kambing dan yang semisalnya. Hukumnya adalah, jika ada pada badan hewan tersebut ada najis mughallazhah, seperti tinja dan semacamnya, maka sumurnya menjadi najis. Sama seperti jika kejatuhan hewan najis ain. Adapun jika tidak ada najis di badannya, maka sumurrrya tidak wajib dikuras. Tetapi dianjurkan untuk dikuras 20 kali timba, sekadar untuk lebih membuat hati tenang.
Demikian. Adapun binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti
kalajengking,katak, ikan dan yang semacamnya, tidak ada pengaruhnya jika jatuh atau masuk ke dalam sumur. Begitu pula dengan jatuhnya sesuatu yang sulit dihindari, seperti kotoran, selama jumlahnya tidak banyak menurut pandangan umum.
Madzhab Maliki mengatakan; Air sumur menjadi najis jika ada
makhluk mati di dalamnya, dengan tiga syarat. syarat pertama: Hendaknya makhluk itu hidup di darat, baik itu manusia ataupun binatang ternak. Sekiranya ia adalah hewan laut seperti ikan atau yang lainnya, lalu ia mati di dalam sumur, maka tidak membuat najis.
syarat kedua: Hendaknya ia adalah hewan darat yang mempunyai
darah mengalir. Sekiranya ada hewan darat yang darahnya mengalir
mati di dalamnya, seperti kecoa dan kalajengking, misalnya, maka tidak membuat najis.
Syarat ketiga:Hendaknya air sumur tersebut tidak berubah. Sekiranya
ada hewan darat yang mati di dalam sumur, entah besar ataupun kecil,
tetapi kondisi airnya tidak berubah, maka tidak menjadi najis. Tetapi,
disukai sumurnya dikuras sebatas yang bisa membuat hati tenang. Tidak ada batas tertentu dalam hal ini’
Madzhab Asy-syafi’i mengatakan; Air sumur tidak lepas dari dua kondisi, kalau tidak banyak ya sedikit. sedikitnya yaitu kurang dari dua
qullah, dan banyaknya yaitu iika lebih dari dua qullah. sekiranya jumlahnya sedikit, lalu jatuh hewan yang darahnya mengalir ke dalamnya, maka airnya menjadi najis, dengan dua syarat. Syarat pertama: najisnya tidak termasuk najis yang dimaafkan. Syarat kedua: hewan itu dilempar oleh seseorang.
Jika najis itu jatuh dengan sendirinya atau karena dibawa angin, di mana najisnya termasuk najis yang dimaafkan maka ia tidak ada pengaruhnya. Adapun jika ia dilempar oleh seseorang, maka ia ada pengaruhnya. sekiranya air sumurnya tidak sampai dua quIlah, dan ada hewan yang darahnya mengalir mati di dalamnya, maka ia tidak menajiskan. Kecuali jika ada salah satu dari tiga sifatnya yang berubah. Hal yang sama berlaku jika ada najis yang jatuh ke dalam sumur yang airnya banyak, ia tidak najis. Kecuali jika salah satu sifatnya berubah. Adapun jika jumlah aimya sedikit (kurang dari dua qullah),lalu terkena najis, maka ia menjadi najis sekalipun tidak ada sifat airnya tidak berubah, dengan dua syarat di atas.
Madzhab Hambali mengatakan; Sama seperti yang dikatakan kalangan Asy-Syaf iyah. Hanya saja mereka tidak mensyaratkan dua syarat pada najis yang sedikit untuk hewan yang mati di dalam sumur/ sebagaimana madzhab Asy-Syafi’i.

Hukum Air Suci dan Air Najis

Telah kami sebutkan sebelumnya mengenai hukum air suci mensucikan serta berbagai hal yang terkait. Kali ini secara lebih detil akan kami urai penjelasan mengenai air suci tidak mensucikan (air bersih) serta air najis. Air suci tidak mensucikan tidak berlaku untuk digunakan dalam beribadah, berwudhu, mandi junub, dan sejenisnya. Sebagaimana pula tidak sah untuk menghilangkan najis dari badan pakaian ataupun tempat apa pun. Jadi, air ini tidak bisa menghapus hadats maupun kotoran atau najis.32
Sementara air najis sendiri tidak boleh digunakan dalam hal ibadah
maupun untuk keperluan sehari-hari. Sebagaimana air tersebut tidak
boleh digunakan untuk berwudhu ataupun mandi junub. Demikian pula air tersebut tidak boleh digunakan untuk memasak maupun membuat adonan makanan dan semacamnya. Dan jika digunakan untuk hal-hal semacam itu, maka justru ia membuat najis karena air tersebut adalah air yang najis. Untuk alasan inilah maka penggunaannya dilarang. Air najis ini ibarat khamer yang najis lagi haram digunakan apalagi dikonsumsi, kecuali dalam hal kebutuhan mendesak. Misalnya, seseorang mengembara dipadang gurun dan hidupnya bergantung pada air najis untuk diminum,
maka dimungkinkan baginya untuk minum air najis tersebut. Jadi, jika
tidak menemukan air bersih, Anda diperbolehkan menggunakan air najis dalam beberapa hal yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan

32 Madzhab Hanafi mengatakan; Boleh menggunakan air suci (lagi mensucikan) untuk menghilangkan kotoran. Jadi, seseorang boleh membersihkan pakaiannya, badannya, atau tempatnya, dengan menggunakan air suci. Boleh iuga dengan menggunakan jenis air suci yang wangi semacam air mawar dan air wewangian yang lain. Tetapi ini makruh, karena termasuk membuangharta tanpa ada perlu. Kecuali jika memang berniat mencucinya dengan air yang harum baunya.

orang lain. secara lebih detil dapat dilihat pada diskusi madzhab-madzhab fikih. Madzhab Hanafi mengatakan; Barang-barang najis, baik itu sifatnya mengalir, seperti air dan semacamnya, termasuk darah. Atau yang sifatnya benda padat, seperti babi, bangkai, dan sampah yang najis. untuk air yang najis, maka iaharam dipakai dan dimanfaatkan, kecuali dalam dua keadaan’

Keadaan pertama, yaitu: adukan tanah yang tercampur najis, begitu pula dengan gipsum, kapur, semen, dan yang semacarmya’ Maka, ia boleh’

Keadaan kedua: minuman hewan yang tercampur najis. Tetapi dalam dua keadaan ini ada dua syarat bolehnya digunakan, yaitu hendaknya bau dan warna serta rasa airnya tidak berubah.

Adapun najis yang berupa benda padat, maka ia haram digunakan,
seperti babi, bangkai, hewan yang mati dicekik, hewan yang mati
dipukul, dan lain-lain yang diharamkan berdasarkan nash. Selain tidak
boleh dimanfaatkan dagingnya, kulitnya juga tidak boleh dimanfaatkan
sebelum disamak, kecuali kulit babi. Sebab, kulit babi tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Adapun benda padat lain yang najis, seperti lemak yang najis, maka ia boleh dimanfaatkan selain untuk dimakan. Jadi, manusia bisa menggunakannya untuk menyamak, meminyaki sejumlah alat atau mesin, juga bisa menggunakannya untuk penerangan selain di masjid. Kecuali lemak bangkai, karena ia tidak halal penggunaannya secara mutlak. Sedangkan lemak hewan lain yang suci yang terkena najis, maka ia tidak halal digunakan kecuali setelah disucikan. Begitu pula tidak boleh memanfaatkan tahi setelah kering, kecuali jika ia bercampur dengan tanah dan sudah menjadi tanah yang asin, maka dalam kondisi demikian ia boleh dimanfaatkan. Begitu pula dengan sampah, ia bisa dimanfaatkan setelah menjadi pupuk atau menjadi bahan bakar. Pun dengan anjing, bisa dimanfaatkan untuk berburu dan menjaga atau semacamnya’
Madzhab Maliki mengatakan; Haram memanfaatkan air yang najis untuk diminum dan semacamnya. Adapun yang selainnya, maka
hukumnya boleh. Mereka juga mengatakan: Haram juga menggunakannya untuk membangun masjid. Kemudian yang masyhur menurut mereka, bahwasanya tidak boleh memanfaatkan barang cair yang najis, seperti minyak, madu, tepung, dan cuka, sebab tidak mungkin bisa disucikan. jadi, justru wajib dibuang jika sampai kena najis.

Dan, makruh hukumnya melumuri badan dengan air najis. Tetapi juga
ada yang mengatakan haram. Jika hendak dipakai shalat atau ibadah lain yang mengharuskan suci, maka najisnya wajib dihilangkan. Namun ada perbedaan di antara mereka. Sebagian ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Kedua pendapat ini masyhur di kalangan mereka.
Adapun benda cair selain air, seperti khamer, maka ia tidak boleh
dimanfaatkary sebagaimana tidak bolehnya benda-benda padat yang najis dimanfaatkan, seperti babi. Begitu pula dengan binatang-binatang yang dagingnya bisa dimakan, baikitu haram memakannya, seperti kuda, bighal, dan keledai. Maupun yang makruh, seperti harimau, hyena, serigala, dan kucing. Kotoran-kotoran hewan ini tidak boleh dimanfaatkan. Demikian di mana jual beli anjing tidak sah menurut madzhab Maliki, sekalipun ia suci menurut mereka. Sebab, larangan Nabi Saw adalah melarang jual belinya. Sebagian dari mereka mengatakan; Sesungguhnya jual beli anjing itu halal untuk penjagaan dan berburu.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Barang-barang cair yang najis yang
berasal dari air, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam dua hal: Pertama,untuk memadamkan api. Dan kedua, untuk memberi minum binatang temak dan mengairi sawah. Adapun benda cair, seperti khamer dan darah yang belum membeku, maka tidak boleh digunakan dalam kondisi apa pun. Sedangkan benda najis yang padat, seperti kotoran dan sampah, maka ia tidak boleh dijual belikan dan dimanfaatkan. Apabila ia bercampur dengan sesuatu yang suci, sekiranya barang yang suci itu sulit untuk dipisahkan, maka boleh dimanfaatkan. Sekiranya ada adukan kapur yang bercampur dengan air najis, misalnya, lalu adukan itu dipakai membangun sebuah
rumah, maka rumah tersebut boleh dipakai dan dijualbelikan.
Madzhab Hambali mengatakan; Tidak boleh menggunakan air najis,
kecuali pada tanah yang basah dan plester, atau yang semacamnya/ yang dijadikan adukan. Tetapi dengan syarat tidak untuk membangun masjid atau tempat yang dipakai shalat di atasnya. Begitu pula, tidak boleh memanfaatkan semua benda cair yang najis, seperti khamer dan darah. Sebagaimana juga tidak boleh menggunakan benda padat yang najis, seperti babi dan sampah yang najis. Adapun benda padat yang suci, seperti kotoran burung merpati dan hewan ternak, maka ia boleh dijual belikan dan dimanfaatkan. Selanjutnya, tidak boleh memanfaatkan bangkai dan lemaknya. Adapun lemak binatang suci yang masih hidup, seperti lemak yang kejatuhan najis, maka ia boleh dimanfaatkan selain untuk dimakan seperti untuk bahan bakar penerangan pada selain masjid.

Bersambung ke : …………………….

WUDHU

APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”

APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”18

DI ANTARA yang dapat menghilangkan najis adalah air yang suci dan
mensucikan. Tidak cukup hanya air suci. Penjelasan lebih detil akan kami urai pada bab macam-macam air secara tersendiri setelah pembahasan ini.19 Sementara mengenai tempat yang terkena najis, terdapat beragam cara membersihkannya sebagaimana tergambar dalam berbagai madzhab. Madzhab Hanafi mengatakan;Pakaian yang terkena najis bisa dibersihkan dengan disiram air, walaupun hanya sekali, asalkan inti dari najisnya yang terlihat sudah hilang. Namun, ini jika dicuci di air yang mengalir atau disiram dengan air. Adapun kalau dicuci di dalam tempat air, maka ia tidak suci kecuali dengan tiga kali mencuci. Dengan syarat, harus diperas pada tiap kali cucian.
Dan, sekiranya pakaian dicelup warna dengan sesuatu yang najis’
maka ia harus dibersihkan sampai Pewarnanya yang dari bahan najis itu terpisah, meskipun masih ada sisa warnanya, sebab bekas warna tidak ada pengaruhnya. Hal ini seperti warna atau bau dari tempat najis yang memang sulit dihilangkan.

18.Lihat pembahasan masalah ini dalam ; Al-Mabsuth (‘1./ 46), Al-Fatawa Al-Hindiyah (1 / 41), Bidayatul Mujtahid (1’/27), Asy-Syarh ‘Ala Ar-Risalah.(1/.88).’Tanwir Al Maqolah (1/ 434)’ Raudhotut Tholibiin ( 1/27) , Al-Furu’ (1 / 235) , dan Al-Mughni (1′ / 52′ 59) ‘

19.Madzhab Hanafi mengatakan; Sesungguhnya air yang menycikan(thahir) – bukan suci (thahur)_ dan perumpamaan suci dalam menghilangkan najis, itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikian halnya dengan air mengalir yang mensucikan yang jika diperas, akan keluar air perasannya “seperti cuka dan air mawar’ Ketiga macam air ini bisa mensucikan setiap benda yang terkena najis, baik najisnya kelihatan maupun tidak terlihat, sekalipun banyak yang terkena najis, baik itu pakaian’ badan’ maupun tempat’

Selain itu, juga mewarnai kuku dengan pewamra kuku (hina-) yang
najis. Jika seseorang mewarnai kukunya dengan daun pacar yang najis, ia akan suci dengan terpisahnya air dari daun pacar. Begitu pula dengan tato. Apabila jarum ditusukkan ke tangan atau mulut, misalnya sehingga keluar darah, kemudian dibuat gambar pada tempat luka bekas tusuk jarum tersebut, maka cap tato itu menjadi najis. Bekas tato yang najis ini tidak mungkin bisa dihilangkan dengan air. Jadi cara membuatnya suci kembali adalah dengan cara membersihkannya sampai terpisah antara air dengan pewarna tatonya. Adapun bekasnya tidak masalah.
Hal ini berbeda dengan lemak bangkai, karena ia memang aslinya najis. Adapun najis yang tidak terlihat, maka ia bisa disucikan jika si pencuci merasa yakin sudah mensucikan tempat najis, tanpa bilangan hitungan. Adapun bagi orang yang waswas, dia mencuci sebanyak tiga kali cucianya di mana ia mesti memeras pakaian tersebut pada tiap kali cucian. Untuk lantai, yakni tempat yang terkena najis, cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air bersih di atasnya sebanyak tiga kali. Dan, pada tiap kali siramary dikeringkan dengan kain lap yang bersih. Tetapi jika air yang disiramkan itu banyak, di mana tidak ada bekas najis yang tertinggal, maka ia sudah suci. Begitu pula lantai atau yang semacamnya, ia suci jika kering. Jadi, tidak perlu lagi dibersihkan dengan air.
Untuk badan, dia menjadi suci dengan dihilangkannya najis yang
kelihatan. Adapun selainbadan, cukup denganperkiraan secara garis besar. Sedangkan alat-alat makan minum yang najis, maka ia ada tiga macam,
yaifu; porselen kayu, dan besi, atau semacamnya. Cara mensucikannya dengan empat cara; dibakar, dipahat, diusap, dan dicuci. Apabila wadah minumnya dari porselen atau batu, danbarangnya baru, namun ia terkena najis pada salah satu bagiannya, maka cara mensucikannya adalah dengan dibakar. Adapun jika barangnya lama, maka ia dicuci dengan air dengan cara sama seperti sebelumnya. Kalau barangnya berasal dari kayu dan baru, cara mensucikannya adalah dengan dipahat. Adapun jika lama,
dicuci dengan air. Sekiranya barangnya berasal dari besi atau tembaga atau timah atau kaca, jika mengkilap, cara mensucikannya adalah dengan diusap. Adapun jika kasar, tidak mengkilap, maka cara mensucikannya adalah dibersihkan dengan air. Sementara itu, benda-benda cair yang terkena naiis, seperti minyaik zaitun dan minyak samin, cara mensucikannya adalah dengan menyiramkan air ke atasnya, lalu mengangkatnya. Begitu sebanyak tiga kali. Atau, bisa juga dengan cara memasukkannya ke dalam suatu wadah yang berlubang,lalu diisi air, sampai keluar minyaknya, kemudian digerak gerakkan, lalu dibuang airnya. Ini kalau benda cair. Adapun kalau benda padat, dipotong bagian yang terkena najis dan dibuang. Untuk madu, cara membersihkannya adalah dengan diberi air dan memanaskannya sebanyak tiga kali, sampai kembali seperti semula.
Untuk air yang terkena najis, ia disucikan dengah mengalirkannya.
Caranya, masukkan air dari satu sisi, dan dikeluarkan dari sisi yang lain. Apabila yang terkena najis adalah saluran air, caranya adalah dengan mengucurkan air suci dari salah satu sisinya sampai penuh sehingga ia mengalir dari sisi yang lain. Demikian, ia sudah menjadi air mengalir yang suci. Di sini tidak disyaratkan air yang mengalir harus seukuran dengan air yang ada di dalamnya.
Yang semacam ini, jika yang terkena najis adalah air di dalam tong
guci atau wastafel, kemudian dituangkan airbersih sampai airnya mengalir dari sisi-sisinya, maka menurut yang rajih, ia menjadi suci. sumur dan bak mandi, juga begitu cara Penyuciannya. Mereka menambahkan cara pencucian yang lain, di antaranya:
a. Menggosok, yaitu dengan cara mengusap tempat yang terkena najis dengan usapan yang kuat.
b. Menggaruk, yaitu mengorek-ngorek dengan tangan atau batang kayu. Khuf dan sandal bisa dibersihkan dengan cara ini, dengan syarat najisnya kelihataru meskipun basah.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

” Apabila salah seorang kamu datang ke pintu masjid, hendaklah dia balikkan sandalnya. lika dia melihat ada suatu kotoran padanya, maka hendaklah dia usap. Sesungguhnya tanah itu suci bagi keduanya bagian bawahnya).”

Adapun jika kotorannya tidak tampak, maka wajib dibersihkan dengan air, meski sebelumnya sudah kering. Mengusap, yaitu mengusap bekas najis sampai hilang. Barang yang halus permukaannya atau mengkilap, seperti; pedang, cermin, kaca, alat-alat rumah tangga, dan yang semacamnya, jluga bisa dibersihkan dengan cara diusap. Bagian anggota badan yang bekas bekam, juga
cukup diusap dengan lap bersih yang basah. Mengeringkan, yaitu dengan menjemur di bawah matahari atau kering karena angin, atau kering dengan sendirinya, seperti pohon dan tumbuh tumbuhan.
Tetapi, ini berbeda dengan karpet dan tikar atau yang semacamnya yang sifatrya bisa dibawa atau dipindahkan, karena ia tidak suci kecuali dibersihkan dengan air. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw

“Sucinya (apa yang di atas) bumi adalah keringnya.”

Jadi, shalat di atasnya adalah safu namun tidak boleh tayamum di situ. Hal ini dikarenakan sucinya tanah bukan berarti membuatnya bisa mensucikan. Itulah, disyaratkan dalam tayamum/ adalah sucinya debu atau tanah. Sebagaimana air, ia bisa mensucikan jika airnya suci. Mengerik, misalnya untuk membersihkan bekas sperma (air mani) yang mengering. Adapun air mani yang basah, maka ia wajib dicuci. Nabi Saw berkata kepada Aisyah ra :

” Cucilah ia kalau basah, dan keriklah ia jika kering, “

Sekiranya masih ada bekasnya setelah dikerik, maka tidak apa-apa.
Dalam hal ini, antara air mani laki-laki dan perempuan sama saja. Tetapi hukumnya berbeda dengan air mani binatang. Untuk mensucikannya, harus dibersihkan dengan air, tidak bisa dengan dikerik. Karena, rukhshah (keringanan) ini hanya untuk manusia, bukan untuk hewan. Jadi, tidak bisa diqiyaskan.

f. Menyisir, misalnya untuk katun dan kapas, cara membersihkannya
adalah dengan disisir.
Madzhab Maliki mengatakan; Tempat yang terkena najis cara mensucikannya adalah dengan menyirainkan air, meskipun hanya sekali. Jika air sudah terpisah, tempatnya sudah suci. Apabila ada bekas kotoran yang masih tampak, itu tidak apa-apa. Tetapi disyaratkan rasa najisnya harus hilang dari tempat tersebut, meskipun susah. Sebab, masih adanya rasa dari najis menunjukkan masih adanya najis. Begitu pula, disyaratkan warnaa dan baunya harus hilang, jika memungkinkan. Jika sulit hilangnya, seperti tempat yang dicat dengan barang najis, maka ia dihukumi suci. Pun, tidak perlu menggunakan air Panas, kecuali jika tidak sanggup menggunakan air dingin. Membersihkannya pun tidak harus dengan sikat cuci atau sabun atau yang semacamnya. Untuk membersihkan pakaian, tikar, khuf, dan sandal yang diragukan kena najis apa tidak, cukup dengan dipercikkan air sekali saja, yakni mencipratinya dengan air yang suci. Sekalipun ternyata siramannya tidak mengenai semua bagian yang terkena najis.
Adapun badan dan tanah (lantai) yang diragukan kena najis apa tidak,
maka ia tidak bisa suci kecuali dengan disiram air. Karena, memercikkan air itu berbeda dengan qiyas. Jadi, cukup dengan yang terdapat dalam teks, yaitu: pakaian, tikar, khuf, dan sandal. Sekiranya dicuci dengan air, itu lebih berhati-hati. Sebab, pada dasarnya memang begitu (al-ashlu)- Lantai (tanah, bumi) yang terkena najis, baik secara yakin ataupun ragu-ragu, dibersihkan dengan air sebanyak-banyaknya sampai inti najis dan sifat najisnya hilang. Hal ini, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang orang Badui yang kencing di masjid, di mana sebagian sahabat menghardiknya. Tetapi, Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar membiarkan orang Badui tersebut. Lalu, beliau menyuruh mereka agar mengguyurkan seember air ke tempat yang dikencingi si Badui.
Selanjutnya, air yang terkena najis, cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air suci di atasnya sampai hilang sifat najis. Adapun benda cair selain air, seperti minyak zaitun, minyak samiry dan madu, maka ia menjadi najis jika terkena najis, meski hanya sedikit. Dan, ia tidak bisa disucikan dengan cara apa pun.

Madzhab Hambali berkata; Tata cara mensucikan sesuatu dengan
air suci pada selain tanah dan yang semacarnnya, adalah sebagai berikut barang yang terkena najis dibersihkan sebanyak tujuh kali sampai bersih, di mana tidak ada najis yang tersisa setelah tujuh kali pembersihan tersebut, baik warna , rasa, maupun baunya, sekalipun najisnya tidak hilang kecuali pada pembersihan yang ketujuh. Sekiranya najis itu berasal dari anjing atau babi, atau terlahir dari keduanya atau salah satunya, maka wajib ditambahkan tanah yang suci atau sabun atau yang semacarnnya pada salah satu dari yang tujuh hitungan tersebut. Namun yang utama adalah mencampurkan tanah dan yang semisalnya dengan air pada pencucian yang pertama. Jika masih ada bekas najis yang tersisa setelah dicuci tujuh
kali, maka dicuci lagi beberapa kali sampai bekas najisnya hilang. Sekiranya rasa najisnya sulit hilang, maka ia belum suci tetapi dimaafkan. Adapun apabila yang belum hilang adalah warna atau baunya atau keduanya maka tempat itu dianggap sudah suci.
Untuk benda yang menyerap najis, seperti pakaian, cara mensucikannya adalah dengan memerasnya setelah disiram air, jika memungkinkan. Cara memerasnya sebatas jangan sampai merusak pakaian. Adapun benda yang tidak menyerap najis, seperti peralatan dapur dan rumah tangga, cukup dicuci dengan cara menyiramkan air saja sebanyak tujuh kali. Sedangkan benda yang menyerap najis tetapi tidak bisa diperas, maka cukup disiram air dengan menekannya atau meletakkan sesuatu yangberat di atas tempat
yang terkena najis tersebut pada tiap kali setelah mencucinya, sebanyak tujuh kali.
Sementara itu, jika yang terkena najis adalah semacam tumpukan batu yang keras baik besar maupun kecil yang masuk di dalam bangunan, maka cara mensucikannya cukup dengan mengguyurkan air dalam jumlah cukup banyak sampai hilang inti najisnya.
Untuk benda yang terkena najis kencingnya bayi yang masih menyusui dan belum disapih, cukup dicelupkan ke dalam air. Hal yang sama juga untuk muntahannya.
Madzhab Asy-Syafi’i berkata; Tata cara membersihkan najis mughallazhah karena terkena anjing, babi, atau yang dilahirkan dari
keduanya, atau salah safu dari keduanya, dengan air suci, yaitu dengan membersihkan tempat yang terkena najis sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dengan disertai debu atau tanah yang suci, yakni yang bukan najis atau bukan bekas tayamum. Dan yang dimaksud dengan tanah atau debu di sini, adalah lebih umum daripada debu yang biasa dipakai untuk tayamum. Ia bisa berbentuk tanah liat, tanah kering, tanah merah, tanah kuning, dan tanah putih.
Untuk urutannya, ada tiga cara.

Pertama; Mencampur air dengan debu/tanah sebelum meletakkannya pada tempat yang terkena najis.

Kedua; Air disiramkan ke tempat yang terkena naiis, kemudian baru diletakkan tanah/debu di atasnya.

Dan ketiga; Diberi tanah/debu lebih dulu, kemudian baru dibersihkan dengan air. Membersihkan dengan seluruh tiga cara ini tidak sah kecuali jika kotoran yang tampak dari najisnya sudah benar-benar
hilang. Adapun jika memang kotoran najisnya tidak tampak, apabila ia kering boleh dengan salah satu dari tiga cara di atas. Sedangkan jika tempat najisnya basah, tidak sah jika ditaruh tanah/debu lebih dulu, karena ia lebih lemah dari air. Namun boleh dengan menggunakan dua cara lainnya.
Kemudian, apabila najis mughallazhah itu mengenai tempat yang
bertanah/berdebu, di mana najisnya bukan najis airnya maka tanahnya itu sendiri sudah cukup untuk mensucikannya dengan membersihkannya sebanyak tujuh kali, tanpa perlu memakai debu/tanah yang lain. Dan, cucian yang pertama dari tujuh kali mencuci ini adalah yang bisa menghilangkan najisnya, meskipun harus beberapa kali. Kalau najisnya hilang pada cucian yang pertama, maka itu dihitung cucian yang pertama dan ditambah enam kali mencuci lagi. Adapun apabila najisnya hilang pada cucian yang keenam, maka itu dihitung cucian yang pertama dan ditambah enam kali mencuci lagi. Dan, sekiranya baru hilang kotoran najisnya pada cucian yang ketujuh lebih, maka tetap dihitung sebagai cucian
yang pertama, dan ditambah enam kali cucian lagi. Sementara itu, untuk hilangnya sifat najis; dari rasa, warrla, dan bau, maka ia tidak tergantung pada jumlah berapa kali cucian. Sekiranya ia baru hilang setelah cucian yang ketujuh, maka tetap dihitung tujuh.
Adapun untuk najis mukhaffafaft (ringan), maka cara mensucikannya
adalah dengan mencipratkan air pada tempat yang terkena najis secara merata, meskipun tidak mengalir. Najis ringan ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun dan tidak mengonsumsi makanan selain susu dengan segala variannya, baik itu susu manusia maupun susu hewan. Berbeda halnya dengan bayi perempuan dan khuntsa musykil (yang memiliki dua kelamin, tetapi sulit dibedakan mana yang lebih dominan), karena kencing keduanya wajib diguyur air. Berdasarkan sabda RasulullahSaw:

“Dicuci dari kencing bayi perempuan dan diciprati dari kencing bayi laki-laki.”

Bayi khuntsa hukumnya diikutkan kepada bayi perempuan. Apabila
bayi laki-laki umurnya lebih dari dua tahun, kencingnya wajib dicuci
meskipun tidak mengonsumsi apa pun selain susu. Dan, jika si bayi sudah mengonsumsi selain susu, pun wajib dicuci air kencingnya, sekalipun baru satu kali. Tetapi, jika si bayi diberi selain susu yang tujuannya bukan sebagai makanan, untuk obat misalnya, maka kencingnya cukup diciprati saja. Dan inti najisnya mesti hilang sebelum tempat najisnya disiram dengan air. Dengan cara pakaiannya diperas atau dikeringkan. Selain itu, sifat sifat najis juga harus hilang bersama dicipratkannya air. Dikhususkannya kencing adalah karena kotoran-kotoran najis yang lain wajib dicuci.
Sementara itu, najis mutawassithaft (sedang) adalah najis yang berbeda dengan yang telah lalu. Ia terbagi menjadi najis; hukmiyah ,yakni najis yang tidak tampak bentuk kotorannya, rasanya, warnanya, dan baunya, seperti kencing selain bayi jika sudah kering. Dan ‘ainiyah, yaitu najis yang memiliki wujud, rasa, warna, dan bau. Untuk hukmiyah, cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air ke tempat yang terkena najis, meskipun hanya sekali, meski tanpa sengaja. Sedangkary najis ainiyah, begitu juga, sama.
Namun dengan syarat inti najisnya harus hilang. Adapun sifat-sifatnya, jika tersisa rasanya saja, maka sisanya itu tetap dianggap mengganggu selama menghilangkan najisnya masih bisa dilakukan. Ia dimaafkan jika inti najis itu tidak bisa hilang kecuali dengan dipotong. Dengan demikian tempat itu masih najis tetapi dimaafkan. Sekiranya setelah itu bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Dan shalat yang sudah dilaksanakan di tempat tersebut, tidak perlu diulang. Apabila masih sulit dihilangkan, wajib menggunakan sabun atau yang semacarrnya, kecuali jika ada udzur tidak bisa menggunakannya. Jika masih ada wama dan bau yang tersisa secara bersama-sama, maka hukumnya juga begitu.Tetapi jika yang tersisa adalah warnanya saia, atau baunya saja, maka tempat itu sudah suci karena sulit hilangnya. Batasan sulitnya adalah jika ia tidak hilang kalau dikerik dengan air sebanyak tiga kali. sekiranya setelah itu wujud kotorannya bisa hilang, maka tempatnya tidak wajib suci.
Selanjutnya, dalam hal hilangnya najis dengan tiga macamnya itu,
disyaratkan hendaknya airnya terdapat di atas tempat yang terkena najis jika airnya sedikit. Apabila airnya sedikit dan tidak merata, ia menajiskan meski sekadar tersentuh. Dan jika airnya yang sedikit itu najis yang tidak berubah, maka ditambahkan padanya air suci sebanyak dua qullah agar menjadi suci. Jika airnya kemasukan najis yang mengubah sifat air, baik itu sedikit maupun banyak, maka ia tidak suci kecuali dengan menambahkan air suci sebanyak dua qullah lagi sampai hilang perubahannya.
Adapun tata cara membersihkan tanah yang terkena najis sedang yang airnya mengalir, seperti kencing atau khamer, hendaknya diguyur air jika ia menyerap najis. Namun kalau ia tidak menyerap najis, maka harus dikeringkan dulu, kemudian dituangkan air di atasnya meskipun hanya sekali. selanjutnya, tata cara mensucikannya dari najis yang mengeras/adalah dengan mengangkat najisnya dari tempat itu, jika tidak mengenai tanah yang lain. Sementara itu, jika tanahnya basah dan mengenai sedikit
di sekitarnya, hendaknya diguyur air secara merata di atasnya.
Di antaranya adalah dengan cara mengubah benda najis menjadi
benda yang suci. Misalnya, mengubah khamer menjadi cuka, atau darah rusa menjadi parfum. Cara yang lain adalah membakar benda yang najis, tetapi yang terakhir ini terdapat perbedaan pandangan di antara madzhab fikih.2o Adapun suci tidaknya menyamak kulit hewan mati/bangkai secara lebih detil dapat dilihat dalam diskusi berbagai madzhab’

Madzhab Hanafi; Mereka tidak membedakan antara menyamak secara hakiki, seperti menyamak dengan cara dibersihkan dan dipanaskan, atau yang semacamnya; dengan menyamak secara hukum (hukmiyah), seperti menyamak dengan tanah atau menjemur atau membiarkannya kering

20 Madzhab Hanafi berkata; Membakar najis dengan api itu mensucikan. Madzhab Asy-syafi’i dan Hambali; Mereka tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang bisa mensucikan. Menurut mereka; Debu dan asap barang najis itu juga najis’ Madzhab Maliki mengatakan; Sesungguhnya api tidakbisa menghilangkan najis. Tetapi mereka mengecualikan arang barang najis, menurut Pendapat yang masyhur’

terkena angin. Menyamak ini membuat kulit hewan menjadi suci, jika ia memenuhi kriteria penyamakan. Adapun jika ia tidak memenuhi kriteria penyamakan, misahrya menyamak kulit ular, maka ia tidak bisa suci dengan disamak. Begitu pula, penyamakan tidak bisa menyucikan kulit babi. Tetapi kulit anjing, ia bisa suci dengan disamak. Sebab, menurut pendapat yang lebih benar, ia bukan najis ain. Jadi, kapan kulit anjing telah suci, maka ia boleh dipakai untuk shalat dan selainnya. Namury ia tidak boleh dimakan. Dan apa pun yang terdapat pada kulit, seperti rambut dan semacamnya, ia adalah suci, sebagaimana pembahasan yang telah lalu.

Madzhab Asy-Syafi’i; Mereka mengkhususkan penyamakan kulit yang basah harus benar-benar kering di mana tidak ada lagi sisa-sisa
kotorannya sehingga tidak lagi ada bau tidak enak, meskipun alat yang yang dipakai menyamak adalah najis, seperti kotoran burung. Namun, kulit yang disamak dengan barang najis, ia sama dengan pakaian yang terkena najis, di mana ia wajib dicuci setelah disamak.
Untuk kulit babi dan kulit anjing serta apa yang dilahirkan dari
keduanya atau salah sifatnya, ia tidak bisa disucikan bersama kulit binatang suci. Demikian pula, apa yang terdapat pada kulit, seperti bulu, rambut,dan wol, tidak bisa disucikan dengan disamak. Tetapi An-Nawawi berkata; Kalau sedikit dimaafkan dikarenakan sulit menghilangkannya.

Madzhab Maliki; Mereka tidak menjadikan penyamakan kulit sebagai sesuatu yang bisa menyucikan. Mereka menganggap thaharah itu sebagaimana yang terdapat dalam hadits tentang kebersihan. Namun, mereka memberi keringanan dalam hal menggunakan kulit yang sudah disamak dalam keadaan suci dan kering. Dengan syarat, kulit yang disamak itu tidak bercampur dengan daging babi. Tidak ada keringanan di dalamnya. Kenapa kering, karena ia tidak berhubungan dengan kenajisan kulit. Dan kenapa harus suci, karena ia dengan sendirinya menolak najis. Kemudian, apa yang ada pada kulit, seperti bulu dan semacarrnya, maka ia adalah suci. Sebab, tanpanya hewan tetap bisa hidup, sehingga jika hewannya mati ia tidak menjadi najis, sebagaimana yang telah lalu. Pendapat yang mengatakan bahwa penyamakan kulit hewan tidak bisa menjadikannya suci, ini adalah yang mayhur dalam madzhab Maliki.
Tetapi sebagian ulama pakarnya mengatakan; ia menyucikan.

Madzhab Hambali; Mereka juga tidak menjadikan penyamakan kulit
bangkai sebagai sesuatu yang menyucikan. Namuru mereka membolehkan penggunaan kulit yang sudah disamak dalam kondisi kering saja. Adapun bulunya, rambut, dan wol, maka ia adalah suci.
Dan tidak disyaratkan adanya niat dalam mensucikan benda najis.
Adapun jika benda cair bukan berbahan air terkena najis, maka tidak ada cara untuk mensucikannya.21 Misalnya, cairan yang bukan berbahan air adalah minyak, lemak, dan madu. Sedangkan benda-benda padat dapat dibersihkan atau disucikan selain bagian-bagian yang teresapi najis, sebagaimana dapat dilihat dalam berbagai pandangan madzhab fikih.

Madzhab Maliki mengatakan; sesungguhnya di antara benda benda
padat yang tidak bisa disucikan karena ada bagian-bagiannya yang menyerap najis, adalah daging jika dimasak dengan barang najis.
Namun berbeda halnya jika najisnya hilang setelah matang. Dalam kondisi demikian ia bisa disucikan. Begitu pula, telur yang direbus dengan air najis, juga buah zaitun yang diasinkan dengan air najis, serta tembikar yang dibakar dengan barang najis; semuanya termasuk yang tidak bisa disucikan.

Madzhab Hambali; Mereka sepakat dengan madzhab Maliki dalam hal yang disebutkan di atas, kecuali soal telur rebus. sebab, ia bisa disucikan, karena kulitnya itu kuat, di mana bisa menahan dari terserapnya najis. selain itu, mereka tidak membedakan antara dagng yang digoreng maupun yang direbus. Karena menurut mereka, semuanya tidak bisa disucikan.

Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Sesungguhnya benda-benda padat yang menyerap najis bisa disucikan. sekiranya daging dimasak dengan barang najis, atau tepung tercampur najis, atau pisau yang terlumuri najis, maka semuanya bisa disucikan lahir batin, dengan cara mengguyurkan air di atasnya. Tetapi, ada pengecualian pada batu bata yang dibuat dengan campuran barang najis, maka ia tidak bisa disucikary sekalipun dibakar dan dicuci dengan air. Ini berbeda dengan benda cair yang terkena najis, karena ia bisa disucikan dengan cara dicelupkan ke dalam air suci.

Madzhab Hanafi; Mereka merinci dalam hal benda padat. Menurut

21. Madzhab Hanafi Berkata : Sesungguhnya benda-benda cair yang sifatnya mengalir yang disebutkan di atas, bisa disucikan dengan air. Dan, cara mensucikannya sudah dibahas pada bab tentang benda-benda yang mensucikan’

mereka, peralatan rumah tangga dan semacarnnya bisa disucikan dengan cara yang lalu. Adapun benda yang dimasak, seperti daging dan biji gandum, jika dimasak setelah terkena najis, maka ia tidak bisa disucikan selamanya, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab ini. Hal ini dikarenakan bagian-bagian benda tersebut telah menyerap najis saat dimasak. Begitu pula dengan ayam jika dimasak sebelum isi perutnya dikeluarkanya ia tidak bisa suci selamanya karena bagian-bagiannya telah menyerap najis. |adi, sebelum dimasak, perut ayam wajib dibelah lebih dulu, dikeluarkan isinya dan dibersihkan. Hukum yang sama juga berlaku pada kepala hewan dan daging yang ada di dalam perut, di mana ia tidak bisa suci selamanya jika dimasak sebelum dibersihkan lebih dulu.

bersambung : …………………

MACAM-MACAM AIR

NAJIS YANG DIMAAFKAN

MENGHILANGKAN najis17 dari tubuh, pakaian dan tempat orang yang mengerjakan shalat adalah wajib, kecuali apa yang maafkan untuk menghindari kesusahan dan kesulitan. Allah berfirman :

” Dan Di tidak membebani kalian dalam agama ini kesulitan apa pun. ” (Al-Hajj:78)

Dalam masalah najis yang diampuni ini, terdapat penjelasan yang lebih rinci dalam madzhab-madzhab fikih. Madzhab Maliki membuat daftar apa saja yang dimaafkan, sebagai berikut:

Dalammasalahnajis yang diampuni ini, terdapat penjelasan yang lebih
rinci dalam madzhab-madzhab fikih.
Madzhab Maliki membuat daftar apa saja yang dimaafkan, sebagai
berikut:

  1. Apa yang mengenai pakaian atau badan dari air kencing atau kotoran bayinya, meskipun itu bukan anaknya, jika dia sudah berusaha keras untuk menghindari terkena air kencing dan kotoran tersebut. Dan, dianjurkan dia mempersiapkan pakaian lain untuk shalat.
  2. Basahnya penyakit wasir jika mengenai badan penderitanya atau pakaiannya setiap hari, sekalipun hanya satu kali. Namun tangannya tidak termasuk yang dimaafkan. Ia harus dicuci. Kecuali jika terlalu sering terkenanya, seperti terkena lebih dari dua kali setiap sehari. Itu untuk tangan. Adapun untuk badan dan pakaian, maka batasnya cukup sekali saja dalam sehari. Sebab tangan itu tidak sulit untuk dibersihkan. Berbeda dengan pakaian dan badan.
  3. Kencing manis atau yang semacamnya, seperti keluar kotoran, air madzi,wadi, dan mani, jika keluar begitu saja dengan sendirinya. Yang demikian, tidak wajib dibersihkan dari badan atau pakaian atau tempat yang tidak memungkinkannya untuk pindah ke tempat lain pada saat kejadian. Meskipun terjadi setiap hari sekali.
  4. Apa yang mengenai pakaian atau badan tukang jagal, tukang bersih toilet, dan dokter yang mengobati luka. Tetapi dianjurkan bagi mereka agar menyiapkan pakaian ganti untuk shalat.
  5. Darah sendiri atau orang lain yang mengenai pakaian atau badan atau tempat orangyang sedangshala! darah manusia maupun darahhewan, sekalipun babi, jika ukurannya tidak lebih daripada koin satu dirham bighal, yakni lingkaran hitam yang terdapat pada kaki bighal. Tidak ada urusan dengan berat. Hukumnya sama dengan darah, adalah nanah cair dan nanah kental.
  6. Orang yang badannya atau pakaiannya atau tempatnya terkena kencing atau kotoran kuda atau keledai atau bighal, jika dia seorang yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan penggembalaannya, pemberian makannya, atau pengikatannya, atau yang semacarnnya, maka ia dimaafkan dikarenakan sulitnya menjaga dari terkena kotoran.
  7. Bekas lalat atau nyamuk atau semut kecil yang hinggaP di tempat najis dengan sedikit membawa najisnya, di mana najis tersebut menempel pada kaki atau mulutnya, lalu ia mengenai pakaian atau badan seseorang, dikarenakan sulibrya menghindari. Adapun bekas kotoran semut yang besar, maka ia tidak dimaafkan, karena memang jarang’
  8. Bekas darah bekam di badan, setelah diusap dengan lap atau sejenisnya. Ia dimaafkan sampai sembuh, sehingga dibersihkan dengan air’
  9. Cipratan lumpur di jalan bekas hujan atau aimya yang bercampur najis yang mengenai pakaian atau kaki seseorang, selama terkenanya masih di jalan, meskipun setelah hujan berhenti, ia dimaafkan dengan tiga syarat: Pertama; Hendaknya najis yang tercampur tidak lebih banyak dibanding air atau tanahnya, baik hanya kira-kira ataupun benar demikian. Kedua; Hendaknya itu bukan murni najis yang tidak disertai air ataupun tanah. Ketiga; Hendaknya dia tidak dengan sengaja melakukannya, dalam arti menyengaja pindah dari jalan yangbersih dan kering ke jalan yang becek yang mengandung najis. Hal ini kasusnya sama dengan air yang disiramkan ke jalan, dan begitu juga sisa air di parit atau rawa.

17. Madzhab Maliki menyebutkan dua pendapat yang masyhur dalam masalah menghilangkan najis. Pertama; hukumnya wajib sebagai syarat sahnya shalat. Kedua; hukumnya sunnah. Adapun syarat wajib maupun sunnahnya adalah orang tersebut mesti ingat ada najis dan mampu menghilangkannya. jadi, sekiranya seseorang shalat padahal masih ada najis, di mana dia lupa atau tidak mampu menghilangkannya, maka shalatnya sah menurut dua pendapat. Dan, dia dianjurkan untuk mengulangi shalat zuhur atau ashar sampai matahari menguning, atau isyak sampai terbit fajar, atau subuh sampai matahari terbit. Adapun jika dia shalatnya sengaja atau karena tidak tahu, maka shalatnya batal menurut pendapat yang pertama, tetapi benar menurut pendapat yang kedua. Jadi, dia mesti mengulangi shalatnya selamanya pada waktunya atau sesudahnya menurut pendapat pertama karena itu batal, dan dianjurkan baginya untuk mengulanginya selamanya menurut pendapat yang kedua.

  1. Nanah yang mengalir dari bisul yang jumlahnya lebih dari satu. Entah
    itu mengalir dengan sendirinya ataupun karena dipencet, sekalipun
    tidak perlu dipencet. Karena, banyaknya bisul bisa jadi memang
    butuh dipencet, sehingga ia dimaafkan meskipun jumlahnya melebihi
    ukuran koin satu dirham. Adapun bisul yang hanya satu saja, maka
    ia dimaafkan nanah yang mengalir dengan sendirinya, atau karena
    dipencet tetapi karena butuh dipencet. Adapun jika tidak perlu dipencet,
    maka nanahnya najis, kecuali tidak lebih dari koin satu dirham.
  2. Kotoran kutu, meskipun banyak. Jika kutunya makan darah yang
    mengalir, maka kotorannya najis, namun dimaafkan. Tetapi darahnya,
    ia seperti darah yang lain, tidak dimaalkan jika melebihi ukuran koin
    satu dirham.
  3. Air yang keluar dari mulut orang yang tidur (iler), jika ia berasal dari
    lambung, di mana warnanya kuning dan bau anyir, maka ia najis. Tetapi
    dimaafkan jika selalu demikian.
  4. Bangkai kutu yang jumlahnya sedikit. Dimaafkan jika jumlahnya tiga
    ekor atau lebih sedikit.
  5. Bekas kotoran yang tersisa pada bagian depan dan belakang setelah
    buang hajat, setelah kotorannya dibersihkan dengan batu atau
    semacarnnya. Ia dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan dengan air
    selama tidak menyebar di sekitarnya. Adapun jika menyebar, maka
    harus dibersihkan dengan air. Lebih jelasnya nanti akan dibahas dalam
    bab istinja’. ll,iha| Al-Mudauruanah (1/10 & 20), Bidayatul Mujtahid (1,/81), Al-lstidzkar (2/131), danTanwirul Maqalah (1’/396) Lihat juga; Raudhatu Ath-Thalibin (1,/21), Al-lnshaf (1/325), Fathul Qadir (1,/202), dan Al-Binay ah (1, / 7 33)1.

Madzhab Hanafi mengatakan; Najis dibagi menjadi dua bagian:
mughallazhoh(berat) dan mukhoffafah (ringan). Najis mughallazhah, menurut
Imam Abu Hanifath adalah apa yang terdapat nash di dalamnya dan tidak ada nash yang menentangnya. Sedangkan najis mukhaffafah adalah apa yang ada nashnya dan ada nash lain yang menentangnya, seperti air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya. Hal ini dikarenakan hadits “
(Bersucilah dari kencing) menuniukkan najisnya kencing’ sementara hadits uraniyyin menunjukkan sucinya air kencing hewan yang dagingnya boleh dimakan. Dari di mana ada dua dalil yang bertentangan, maka najisnya adalah mukhaffafah.
Adapun hadits uraniyyin, yaitu riwayat tentang suatu kaum dari Urainah yang datang ke Madinah Munawwarah, di mana mereka tidak cocok dengan cuaca Madinah. Lalu, badan mereka berubah menjadi kuning dan perutnya kembung. Maka, Rasulullah Saw menyuruh mereka mencari onta, untuk meminum air kencing dan susunya. Setelah mereka melakukan apa yang diperintahkan Nabi untuk minum air kencing dan susu onta, mereka pun sembuh. Untuk najis mughallazhah, ada beberapa hal yang dimaafkan: ukurannya tidak lebih dari koin satu dirham; jika tebal, beratnya tidak lebih 20 qirath; dan najis yang tipis tidak lebih dari lekuk telapak tangan. Meski dimaafkan untuk sahnya shalat, tetapi hukum shalatnya adalah makruh tanzih. Dary hukumnya tidak sampai makruh tahrim, karena dimaafkan itu artinya diangkatnya dosa. Betul, sesungguhnya menghilangkan kotoran sebesar koin dirham lebih ditekankan daripada menghilangkan kotoran yang lebih sedikit dari itu. Adapun yang masyhur dalam madzhab Hanafi adalah makruh tahrim. Di antaranya, adalah kencing kucing, tikus, dan kotoran keduanya pada saat darurat. Kotoran tikus ini dimaafkan jika ia jatuh di bulir gandum dalam jumlah yang tidak banyak dan tidak tercium baunya. Air kencingnya pun dimaafkan jika jatuh di sumur, karena darurat. Berbeda jika kotoran dan kencing itu mengenai pakaian atau tempat
minum, misalnya, ia tidak dimaafkan, karena bisa dihindari. sedangkan air
kencing kucing, ia dimaafkan jika mengenai semacam pakaian, karena sulit dihindari. Berbeda jika kotoran atau kencingnya mengenai sesuatu selain itu, ia tidak dimaafkan. Berikutnya adalah asap dan debu dari benda najis yang ter(di)bakar. Sekiranya ada angin bertiup yang membawa kotoran dan mengenai pakaian, ia tidak menajiskan, sekalipun ada bau kotorannya. Begitupula jika ada debu sampahyangterbang,lalu mengenai sesuatu, itu tidak apa-apa. Cipratan air kencing jika hanya sebesar seperti ujung jarum, selama ia tidak kelihatan, meskipun mengenai badan dan pakaian di banyak tempat maka ia dianggap layaknya tidak ada karena sulitnya dihindari. Yang semisalnya adalah cipratan darah yang mengenai tukang jagal, maka ia dimaafkan karena sulit dihindari untuk orang yang berprofesi seperti dirinya. Sekiranya ada cipratan najis yang mengenai pakaian, kemudian pakaian itu jatuh ke dalam tempat air yang sedikit, maka air itu menjadi najis, karena tidak darurat. Selanjutrya adalah bekas lalatyang sebelumnya hinggap di tempat najis lalu mengenai pakaian orang yang sedang shalat, ini dimaafkan. Kemudian bekas kotoran mayit yang mengenai orang yang memandikannya, di mana dia tidak bisa menghindarkan diri dari itu, juga dimaafkan. Di antaranya adalah tanah yang terdapat di jalan-jalan, meskipun ia bercampur dengan najis, juga dimaafkan. Begitu pula najis
ringan yang besarnya tidak lebih dari seperempat badan atau seperempat pakaian. Sebab, najis mukhaffafah ini hanya tampak pada air yang tidak
mengalir. Karena begitu ada najis mengenai air mengalir, ia menajiskan, baik itu mughallazhah maupun mukhaffafah. Berapa pun banyak dan besarnya ukuran najis tersebut.
Dan, dimaafkan pula kotoran onta dan kambing jika jatuh ke dalam sumur atau tempat air, selama jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga mencemari warna dan baunya. Ukuran sedikit di sini yang dimaafkan adalah yang dianggap oleh orang yang melihatnya sebagai jumlah yang sedikit. Begitu pula sebaliknya untuk ukuran banyaknya. Adapun kotoran keledai, sapi, dan gajah, maka ia dimaafkan dalam keadaan darurat dan sulit dihindari, baik kondisinya kering maupun basah.

Madzhab Asy-Syafi’i berkata; Dimaafkan dari beberapa perkara, di antaranya adalah apa yang tidak bisa dilihat oleh mata normal dari najis, sekalipun mughallazhah. Di antaranya juga adalah asap dari benda najis yang dibakar yang terpisahkan dengan perantara api. Ini berbeda halnya dengan semacam pengasapan yang terpisahkan tidak dengan perantara api, sesungguhnya ia suci. Selanjutnya yaitu sisa kotoran bekas (maaf) cebok saat istinjak dengan batu. Ia dimaafkan untuk orang yang bersangkutan tidak yang lain. Sekiranya dia turun ke air yang sedikit lalu mengenai bekas kotoran itu, maka ia najis. Di antaranya, yaitu tanah yang ada di jalan yang tercampur dengan najis. Jika dia ragu apakahtanah itu najis atau suci, maka dimaafkan. Tetapi, pemaafan ini dengan empat syarat:

Pertama; Hendaknya najisnya tidak tampak.

Kedua; Hendaknya airnya terjaga dari najis, di mana ujung pakaiannya tidak mengenai airnya dan pakaiannya tidak terkena cipratannya.

Ketiga; Pada saat terkena najis, dia sedang berjalan atau naik kendaraan. Adapun jika dia jatuh ke tanah di mana pakaiannya terkena najis, maka tidak dimaafkan karena jarang terjadi jatuh semacam ini.

Keempat: Hendaknya sumber najisnya bukan di badan atau pakaian.

Madzhab Hambali mengatakan; Dimaafkan pada beberapa perkara, yaitu: Darah dan nanah yang sedikit jumlahnya. Jumlah yang sedikit ini, adalah apa yang dianggap orang sebagai sedikit. Tetapi yang dimaafkan pada yang sedikit di sini adalah jika yang terkena selain air mengalir dan makanan. Adapun jika najis itu mengenai air mengalir danmakanan, maka tidak dimaafkan. Begitu juga jika darah atau najis lain mengenai pakaian pada beberapa titik, maka semua yang kena najis digabungkan. jika secara keseluruhan jumlahnya sedikit, maka dimaafkan. Sedangkan jika banyak jumlahnya, tidak dimaafkan. Ini hanya untuk satu potong pakaian, tidak berlaku untuk dua potong pakaian atau lebih. Demikian pula dengan sedikit sisa air kencing bagi penderita kencing manis, setelah sempurna bersuci, di mana dia sulit menjaga dari hal tersebut. Asap dari barang najis dan debunya juga dimaafkan. Di antaranya juga cipratan najis yang mengenai air yang sedikit. Lalu najis yang mengenai mata seseorang, jika membuat sakit kalau dibersihkan dengan air. Termasuk juga tanah di jalan yang
tercampur najis jika sedikit, ia dimaafkan.

bersambung : ……………………….

APA SAJA YANG MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA”

DEFINISI NAJIS DAN BENDA-BENDA NAJIS

PADA pembahasan mengenai definisi thaharah, saya telah menyinggung
sedikit pengertian mengenai najis dengan mengutip beberapa pandangan
madzhab fikih sebatas untuk membandingkan kedua pengertian yang berlawanan tersebut. Kali ini, saya akan mengutarakan benda-benda najis
yang tentu saja berlawanan dengan benda-benda suci. Dan ini sesuai dengan penjelasan mengenai makna najis, baik secara bahasa maupun istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab.
Arti najis secara etimologi merujuk pada nama atau sebutan untuk segala sesuatu yang kotor. Para ulama fikih membagi najis dalam dua kategori: najis hukmiyah dan najis hakiki. Mengenai definisinya secara detil ada perbedaan yang berkembang dalam berbagai madzhab.

Madzhab Hambali mendefinisikan najis hukmiyah (an-najasah alhukmiyyah) sebagai kotoran yang mengenai tempat yang suci sebelum terkena najis. Ia mencakup najis yang berbentuk maupun yang tidak, kapan pun ia mengenai tempat yang suci. Adapun najis hakiki (an-najasah al-haqiqiyyah), maka ia adalah najis itu sendiri.

Madzhab Asy-syafi’i mendefinisikan najis hakiki sebagai sesuatu yang mengandung kotoran, atau berubah rasanya, atau warnanya, atau baunya. Itulah yang dimaksud dengan najis ain (an-najasah al “ainiyyah) menurut mereka. Sedangkan najis hukmiyah adalah yang tidak ada kotorannya tidak ada rasanya, tidak ada warna, dan tidak bau, seperti bekas air kencing yang sudah kering, dan tidak ada bentuknya. Itulah najis hukmiyah.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa najis ain adalah inti najis itu sendiri. Sedangkan najis hukmiyah adalah pengaruh dari najis yang mengenai tempat tersebut.

Madzhab Hanafi mengatakan bahwa najis hukmiyah adalah hadats kecil dan hadats besar, di mana ia merupakan bentuk syar’i yang menghilangkan kesucian anggota badan atau tubuh semuanya. Sedangkan najis hakiki adalah kotoran, yaitu setiap benda yang kotor menurut syariat. [liha! T anwir Al-Maqalah (l / 383), Al-Hawi Al-Kabir (L / 66), Mughni Al-Muhtaj (L / 224), Raudhatu Ath-Thalibin (1, / 13) , Al-Furu’ (1, / 235), dan Al Inshaf (1./1e7)1.
Namun demikian para ulama dalam mengartikan najas (dengan fathah) sebagai najis disebabkan dzatnya atau dirinya sendiri. Jadi tidak dibenarkan menggunakan kata najas untukmerujuk pada kenajisan sesuatu yang disebabkan oleh faktor luar. Adapun najis (dengan kasrah) oleh para ulama digunakan untuk menyebut sesuatu najis baik yang disebabkan oleh dzatnya maupun yang disebabkan oleh faktor luar. Darah disebut najas (fathah) dan najis (kasrah) sekaligus, sementara pakaian najis cukup disebut najis (kasrah) saja. Benda-benda najis pada dasamya banyak sekali.6 Di antaranya bangkai
binatang darat selain manusia, apabila memiliki darah mengalir jika terluka,
tidak seperti halnya bangkai hewan laut. Bangkai hewan laut tidak najis
sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Saw :

” (Lautan) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Al-Bukhari)

Lain halnya dengan mayat manusia, mereka suci sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Demikian juga lain halnya dengan bangkai binatang darat yang darahnya tidak mengalir saat terluka, seperti belalang. Bangkai binatang seperti ini termasuk suci. Termasuk yang najis adalah potongan anggota badan, menurut Madzhab Maliki, bagian-bagian dari bangkai yang tidak terpisahkan dari

6 Madzhab Asy-Syafi’i berpendapatbahwa bangkai hewanyang darahnya tidak mengalir adalah najis, kecuali bangkai belalang. Tetapi jika ia jatuh dengan sendirinya ke dalam air atau air yang mengalir, ia dimaafkary dan tidak membuat najis, kecuali apabila air tersebut berubah. Adapun jika bangkai itu dilemparkan oleh manusia atau binatang atau membuat airnya berubah, maka ia menajiskan dan tidak dimaafkan.

kehidupannya adalah najis, seperti daging, kulit, tulang, utat, dan yang sejenisnya. Berbeda dengan rambut, bulu, wol, dan bulu halus, itu tidak mempengaruhi kehidupan, ia tidak najis.

Madzhab Asy-Syaf’i: Seluruh bagian bangkai, yakni tulang, daging’ kulit, rambut, bulu, dan sebagainya adalah najis, karena menurut mereka,
itu tidak terpisahkan dari hidup.


Madzhab Hanafi: Daging bangkai dan kulitnya di mana hewan tidak bisa hidup tanpanya adalah najis. Berbeda dengan tulang, kuku, paruh, cakar, tanduk dan bulu, kecuali bulu babi, adalah suci, karena itu semua tidak mempengaruhi hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw tentang kambing milik Maimunah yang mati, “sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya.” Dan dalam riwayat lain, “dagingnya.” Hal ini menunjukkan bahwa selain daging tidak diharamkan. Jadi, bagian-bagian yang disebutkan masuk kepada yang tidak najis selama tidak mengandung lemak. Adapun yang mengandung lemak ia najis dikarenakan ada lemaknya. Adapun urat, ada dua riwayat; yang masyhur adalah suci, namun sebagian mereka mengatakan; yang benar adalah najis.
Madzhab Hambali: semua bagian dari bangkai yang membuatnya hidup adalah najis, kecuali wol, rambut, dan bulu, adalah suci. Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah Ta’ala :

,”Dan dari bulu domba, bulu onta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga,
dan perhiasan sampai waktu tertentu.” (An-Nahl: 80)

Sebab, yang tersurat adalah mencakup dua keadaan hidup dan mati.
Termasuk juga sesuatu yang keluar dari potongan tersebut, semisal darah, lendir, telur, susu, dan enzim. Madzhab Hanafi, semua yang keluar
dari bangkai, seperti susu, keju, telur yang tipis keraknya maupun yang
tebal, dan yang semacamnya, adalah suci selama ia suci ketika hidup.
Madzhab Hambali, semua yang keluar dari bangkai adalah najis, kecuali telur yang keluar dari bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan ketika hidup, jika sudah mengeras keraknya’
Madzhab Asy-syafi’i, semua yang keluar dari bangkai adalah najis kecuali telur yang sudah mengeras kulitnya, baik itu dari binatang yang boleh dimakan ataupun tidak, ia adalah suci.
Madzhab Maliki, semua yang berasal dari bangkai adalah najis.
Termasuk benda najis adalah anjing dan babi, beserta apa yang mereka
lahirkanya baik melalui perkawinan sejenis maupun dengan binatang lain.
Dalil bahwa anjing najis adalah sabda Rasulullah Saw :

“Jika anjing menjilat bejana salah satu dari kalian buanglah isinya, lalu
mencucinya tujuh kali.” (HR. Muslim)

Adapun najisnya babi dapat diqiyaskan dengan anjing bahwa babi lebih
buruk daripada anjing berdasarkan teks syariat yang mengharamkannya
sekaligus melarang memeliharanya.
Begitu pula sesuatu yang keluar dari anjing dan babi, berupa air liur, lendir, keringat dan air mata, adalah najis.8 Darah dengan segala bentuknya adalah najis, kecuali hati dan limpa. Keduanya suci berdasarkan hadits tersebut sebelumnya. Demikian juga dengan darah orang yang mati syahid selama masih menempel padanya. Adapun yang dimaksud dengan syahid adalah orang yang gugur di medan perang yang penjelasannya akan datang nanti pada pembahasan tentang jenazah. Selain itu, darah yang tersisa pada daging hewan yang disembelih atau keringatnya juga suci. Juga darah ikan kutu, serangga dan darah nyamuk yang menempel pada tirai. Semua ini adalah suci. Dan, di sana ada bermacam darah lain menurut sebagian madzhab.
Madzhab Maliki mengatakan; Darah yang memancar adalah najis

7. Madzhab Maliki: Setiap makhluk yang masih hidup itu suci, sekalipun anjing ataupun babi. Madzhab Hanafi sepakat dengan Malikiyah dalam hal sucinya badan anjing ketika hidup, menurut yang rajih dari pendapat mereka.
Madzhab Hanafi menyetujui pendapat madzhab Maliki, bahwa badan anjing adalah suci selama dia hidup, menurut pendapat yang rajih. Hanya saja mereka mengatakan najisnya air liur anjing ketika hidup, mengikuti kenajisan dagingnya setelah mati. Sekiranya ia jatuhke dalam sumur dankeluardalamkeadaanhidup, di mana mulutnya

tidak mengenai air, maka aimya tetap suci. Demikian pula jika dia dalam keadan basah
lalu mencipratkan air di badannya, lalu mengenai sesuatu, ia tidak menajiskan.
8. Madzhab Maliki mengatakanya “Itu semuanya suci, berdasarkan kaidah; bahwa setiap yang hidup dan apa-apa yangmuncul darinya adalah suci.”

tanpa kecuali, sekalipun dari ikan. Yang dimaksud darah yang memancar (al-masfuh), yaitu darah yang mengalir dari makhluk hidup. Adapun selain yang memancar, seperti sisa darah pada daging hewan yang disembelih atau keringatnya, maka ia adalah suci.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan; Semua jenis darah adalah najis, kecuali empat macam: susu hewan yang dimakanjika ia keluar dengan warna darah. Mani, jika keluar dengan warna darah juga, dimana ia keluar cara yang biasanya. Telur, jika warnanya berubah menjadi warna darah, dengan syarat ia tetap bisa tumbuh menjadi makhluk. Dan darah hewan jika ia berubah menjadi segumpal darah atau segumpal daging, dengan syarat ia berasal dari hewan yang suci.
Madzhab Hanafi mengatakan; Darah yang tidak mengalir dari manusia maupun hewan adalah suci. Begitu pula dengan darah yang telah berubah
menjadi segumpal daging, maka ia adalah suci. Adapun jika berubahnya menjadi segumpal darah, maka ia tetap najis. Termasuk najis adalah nanah, yaitu nanah yang tidak tercampur darah. Demikian pula dengan nanah yang tercampur darah yang keluar dari bagian tubuh terluka. Sama halnya najis, yaitu semua cairan yang menetes dari luka atau sejenisnya.e Selanjutnya adalah kotoran manusia, baik berupa urine maupun kotoran manusia tanpa mempedulikan jenis makanan yang dikonsumsinya. Bahkan kotoran anak kecil sekalipun yang belum mengonsumsi makanan. Demikian juga najis segala kotoran yang keluar dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya yang memiliki darah mengalir, seperti keledai dan bighal. Sedangkan kotoran yang keluar

9. Madzhab Hanafi , Sesungguhnya apa yang mengalir dari badan selain nanah, sekiranya itu dikarenakan suatu sebab meski tidak sakit, maka ia najis. Adapun jika tanpa sebab, maka ia suci. Ini termasuk bisul yang sudah penuh dan siap pecah. Begitu pula dengan air muntahan dari perut dan air telinga. Juga air mata, yakni airnya keluar dari mata yang sakit adalah najis, meskipun keluar tanpa rasa sakit, seperti air mata yang mengalir dikarenakan adanya kotoran pada mata yang membuat air mata mengalir tanpa rasa sakit.
Madzhab Asy-Syafi’i: Mereka menggarisbawahi najisnya air yang mengalir dari luka-luka (selain nanah dan darah), di mana jika berubah warnanya atau baunya. Jika tidak, maka ia suci, seperti keringat.
10. Madzhab Hanafi mengatakan; Kotoran hewan yang dagingnya tidak dimakan ada perincian di dalamnya. Jika ia dari hewan yang terbang di udara seperti burung gagak, maka najisnya ringan (mukhaffafah) . Namun kalau tidak, maka najis berat (mughallazhah) . Hanya saia ia dimaafkan jika jumlahnya banyak seperti yang terdapat di jalan-jalan; kotoran bighal dan keledai, karena mencegah dari kesulitan.

dari binatang yang boleh dimakan, terdapat perbedaan pendapat di antara
madzhab fikih.
Madzhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa semua kotoran hewan yang dimakan dagingnya adalah najis, tanpa ada perincian.
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya dimakan adalah najis, najis yang ringan (mukhaffafah). Tetapi mereka membedakan pada kotoran burung. Kata mereka; Sesungguhnya burung kecil yang terbang di udara, seperti merpati dan pipit, maka kotorannya suci. Jika tidak, maka najis ringan, seperti ayam, itik, dan angsa. Demikian menurut dua sahabat (Hasan Asy-Syaibani dan Abu Yusuf). Sedangkan menurut sang imam (Abu Hanifah), adalah najis berat.
Madzhab Maliki mengatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci, seperti sapi dan kambing jika makanannya bukan barang-barang najis. Adapun jika terbiasa makan makanan najis, baik berdasar sangkaan ataupun keyakinan, maka kotorannya najis. Sedangkan apabila kebiasaannya memakan makanan najis diragukan, maka jika masalahnya sama seperti ayam, berarti kotorannya najis. Sementara kalau masalahnya tidak demikian, seperti burung merpati, maka kotorannya suci.
Madzhab Hambali mengatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, adalah suci. Sekalipun hewan tersebut makan makanan najis, selama itu tidak lebih banyak daripada makanan pokoknya. Adapun jika ternyata mayoritas makanannya adalah barang najis, maka kotorannya adalah najis, dan dagingnya juga najis. Namun jika binatang tersebut dikarantina untuk tidak makan makanan najis selama tiga hari, di mana selalu makan makanan yang suci, maka kotorannya suci kembali setelah tiga hari. Begitu pula dengan dagingnya. Mani (sperma) manusia dan selain manusia juga masuk kategori benda najis. Madzhab Asy-Syafi’i; Air mani manusia, baik masih hidup maupun
sudah mati, adalah suci, jika keluarnya setelah genap berusia sembilan tahun, sekalipun keluar dalam bentuk darah, jika keluarnya dengan cara dan dari jalan yang biasa. Adapun jika tidak, maka najis. Dalil tidak najisnya adalah hadits riwayat Al-Baihaqi, bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab yang maknanya,
“Sesungguhnya ia itu seperti dahak atau ingus.” Dan, hal ini diqiyaskan (analogikan) dengan air mani dari makhluk hidup selain manusia. Sebab,
pada dasarnya ini kaitannya dengan hewan yang suci. Tetapi mereka
mengecualikannya dari air mani anjing dan babi, serta yang dilahirkan
dari keduanya. Mereka mengatakan air mani anjing dan babi adalah najis,
mengikuti aslinya.
Madzhab Hambali mengatakan bahwa air mani manusia adalah suci jika keluar dari jalannyaytrrgbiasa, keluar karena merasakan kenikmatan, setelah umur sembilan tahun untuk Perempuannya dan sepuluh tahun untuk laki-laki, meskipun keluar dalam bentuk seperti darah. Mereka mendasarkan pendapat sucinya air mani dengan perkataan Aisyah ra, “Aku pernah mengerik bekas mani pada pakaian Rasulullah Saw, kemudian beliau pergi dan shalat dengan pakaian itu.” Adapun mani selain manusia, sekiranya ia dari binatang yang dimakan dagingnya maka suci. Jika tidak, maka najis. Sperma adalah air (cairan) yang keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya. Pada pria umumnya berwarna putih kental, dan pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Bahkan ada yang mengatakan bahwa pada wanita air tersebut tidak sampai keluar, melainkan tetap ada di dalam vagina, hanya barangkali bekasnya dapat terlihat melekat pada penis. Adapun kalangan yang tidak mengakui air mani perempuan dan berdalih bahwa apa yang terasa dari kaum wanita hanyalah efek dari kelembaban vagina Perempuanya mereka mengingkari kenyataan yang sudah sangat jelas.
Madzi dan wadi juga termasuk benda najis.11 Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan berciuman atau saat bercumbu. Sedangkan wadi adalah cairan putih agak kental yang biasanya keluar setelah kencing. Muntahan juga termasuk benda najis, dengan perincian berbagai madzhab. Madzhab Hanafi mengatakanya bahwa air muntahan adalah najis mughallazhah, jika memenuhi mulut, di mana ia tidak bisa menahannya. Sekalipun hanya sekali atau berupa makanan atau air atau segumpal darah. Meskipun ia tidak mengendap di dalam lambung, sekalipun itu dari seorang bayi ketika disusui. Berbeda dengan air di dalam mulut orang tidur, ia suci. Berbeda juga jika seseorang muntah ulat

1 1. Madzhab Hambali menyatakan kesucian madzi dan wadi jika keduanya dari hewan yang dagingnya boleh dimakan.

baik sedikit maupun banyak, kecil ataupun besar, itu juga suci. Adapun mengantuk, seperti muntah. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

“Apabila salah seorang kamu muntah atau ngantuk ketika shalat, maka
hendaknya dia pergi atau wudhu.”

Mereka memerinci dalam masalah dahak dan darah yang bercampur dengan dahak. Mereka mengatakan, bahwa dahak yang keluar tanpa tercampur dengan apapun maka ia suci. Namun jika ia bercampur dengan makanan, sekiranya makanannya lebih banyak, maka ia najis. Adapun jika jumlahnya sama banyaknya maka dihukumi masing-masing. Maksudnya, jika ada makanan yang memenuhi mulutnya, maka dihukumi seperti muntah.
sementara darah yang bercampur dengan dahak, mereka mengatakan iika
dahaknya yang lebih banyak di mana ia kuning warnanya, maka hukumnya
suci. Tetapi jika warnanya merah, baik itu darahnya lebih banyak atau sama banyaknya, maka hukumnya najis, meskipun tidak memenuhi mulut.
Adapun muntahan onta dan kambing adalah najis, sedikit maupun banyak.
Dan ketahuilah, bahwasanya kalau seseorang muntah beberapa kali
dalam satu waktu, tetapi masing-masing muntahan tidak memenuhi mulut,
maka itu tidak najis. Adapun jika memenuhi mulut, maka najis.
Madzhab Maliki mendefinisikan al-qai- (muntah makanan) sebagai makanan yang keluar dari lambung setelah berada beberapa saat di dalamnya. Mereka menghukuminya najis dengan syarat ia telah berubah dari bentuknya semula sebagai makanan, sekalipun hanya rasanya yang berubah menjadi asam. Berbeda dengan qalas (muntah air). Ia adalah air yang dikeluarkan lambung saat kepenuhan. Ia tidak naiis, kecuali jika tercampur kotornya meski hanya dalam salah satu bentuknya. Adapun rasa asam, tidak berpengaruh. Jadi, jika keluar air dari lambung yang asam rasanya, tetapi bentuknya belum berubah, maka ia tidak najis, karena itu asam yang ringan dan sering terjadi. Dan, mereka menyertakan hukum yang sama dengan muntah dalam masalah najis, yaitu air yang keluar dari lambung jika berubah kekuningan dan bau. Tetapi, apabila terus menerus mengalami, maka dimaafkan. Yang demikian karena sulit dihindari.

Madzhab Asy-Syaf i mengatakan, muntah adalah najis meskipun tidak berubah. Seperti misalnya tahu-tahu keluar, baik itu berupa makanan
atapun air, dengan syarat keluarnya dari lambung. Jika bimbang apakah
dari lambung apa tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Mereka memasukkan dalam kategori ini, adalah air yang keluar dari mulut orang yang tidur, jika warnanya kuning dan bau, maka najis. Namury orang yang punya penyakit ini, ia dimaafkan. Adapun muntahnya onta dan sapi adalah najis, sedikit maupun banyak.
Madzhab Hambali mengatakan, sesungguhnya qalas (muntah air) dan Qai’ (muntah makanan) itu najis semua, tanpa perlu dirinci. Lalu, telur busuk dari hewan hidup juga najis,12 anggota badan yang terpisah13 dari bangkai yang najis, selain anggota-anggota tubuh yang telah kami kecualikan sebelumnya, begitu juga kami kecualikan wewangian yang terpisah dari rusa yang masih hidup, serta kulitnya. Keduanya suci.
Termasuk benda najis adalah susu dari hewan (bukan manusia) yang

12. Madzhab Maliki; Mereka menggaris bawahi bahwa disebut telur busuk jika telah berubah menjadi racun atau berwarna biru atau menjadi darah atau segumpal daging atau anak ayam mati. Berbeda dengan telur yang putih telur dengan kuning telurnya telah bercampur. Ini yang namanya terkelupas. Berbeda juga jika di dalamnya ada setitik darah yang tidak mengalir. Keduanya suci. Adapun telur bangkai, maka ia najis, sebagaimana yang telah lalu.
Madzhab Asy-Syafi’i; Kriteria telur busuk adalah yang sudah tidak mungkin lagi menetaskanhewanhidup setelah terjadi perubahan. Hal ini tidak termasuk tercampurnya putih dan kuning telurnya, sekalipun baunya tidak sedap. Sedangkan telur bangkai, sudah dibahas hukumnya.
Madzhab Hambali; Telur busuk adalah yang telah bercampur antara putih telur dengan kuning telumya, disertai dengan bau busuk. Tetapi ia suci, tidak najis. Mereka mengatakan; sesungguhnya telur yang najis adalah yang sudah berubah menjadi darah. Begitu pula apa yang keluar dari makhluk yang masih hidup, iika kulitnya tidak menngeras.
Madzhab Hanafi; Telur menjadi najis jika telah menjadi darah. Adapun apabila
hanya berubah menjadi busuk saja, maka ia suci. Seperti daging yang busuk.
13. Madzhab Hambali; Mereka mengecualikan anggota badan yang terpisah dari makhluk hidup adalah bangkai yang najis, kecuali dua hal; telur yang telah mengeras kulitnya dan bagian yang terpisah dari makhluk hidup yang tidak bisa disembelih ketika disembelih dalam keadaan darurat. Keduanya adalah suci.
Madzhab Asy-Syafi’i; Mereka menyatakan sucinya rambut, bulu, wol, dan yang sejenisnya, jika yang terpisah dari binatang hidup yang dagingnya boleh dimakan, selama tidak ikut terlepas bersamanya potongan daging yang laku dijual secara umum di masyarakat dari binatang tersebut. Namun jika ada potongan daging yang ikut terkelupas, maka ia najis. Adapun jika ada sesuatu yang diragukan pada bulu atau rambut, apakah dia dari barang suci atau najis, maka asalnya adalah suci. Dalam pembahasan yang lalu disebutkan bahwa mereka menghukumi najis semua bagian bangkai, tanpa memberikan pengecualian sedikit pun.

tidak boleh dimakan dagingnya,Ia abu dan asap dari benda najis yang terbakar api,15 arak cair, baik itu diambil dari jus anggur atau diekstrak dari kismis, korma maupun yang lain. Allah telah menyebut arak (khamer) sebagai kekejian. Dan kekejian dalam tradisi Arab adalah naiis. Adapun bahwa semua cairan yang memabukkan ialah khamer, itu adalah hadits dari Rasulullah

“Semua yang memabukkan adalah Khomer dan setiap yang memabukkan
adalah haram.”16

Dan sesungguhnya aturan syariat yang menajiskan khamer cair melebihi keharaman meminumnya adalah bentuk teguran dan peringatan untuk tidak dekat-dekat dengan benda tersebut.

14. Madzhab Hanafi mengatakan, semua susu binatang baik yang masih hidup maupun yang sudah mati adalah suci, baik yang dagingnya boleh dimakan maupun tidak, kecuali susu babi, karena ia najis saat hidupnya maupun setelah mati.
15. Madzhab Hanafi menyatakan kesuciannya. Begitu pula jika benda najis meniadi debu tanpa dibakar, ia adalah suci.
Madzhab Maliki juga menyatakan kesucian abu dan najisnya asap, menurut pendapat yang rajih.
16. HR. Muslim dan Abu Dawud dari Ibnu Umar. (Edt.)

Bersambung : ………………………………..

NAJIS YANG DIMAAFKAN

JENIS THAHARAH

Telah kami sebutkan bermacam-macam pengertian thaharah secara detil dari beberapa madzhab. Meskipun pengertian-pengertian tersebut mengandung perbedaan dalam beberapa aspek, akan tetapi dapat kami garis bawahi dan tarik suatu benang merah yang dapat dianggap sebagai pengertian yang disepakati, bahwa thaharah secara istilah adalah suatu kondisi atau sifat yang digariskan oleh syariat sebagai syarat sahnya shalat, dibolehkannya benda-benda untuk digunakan, atau makanan untuk dikonsumsi, dan sebagainya. Syariat mensyaratkan agar badan
seseorang telah memenuhi kondisi atau sifat thaharah manakala hendak melaksanakan shalat. Demikian juga dengan pakaian serta tempat di mana shalat tersebut dilaksanakanya hendaklah telah memenuhi kondisi atau sifat thaharah sebagaimana dimaksud. Bagitu pula dengan makanan, disyaratkan agar makanan yang hendak dikonsumsi telah memenuhi kondisi atau sifat thaharah agar halal untuk dikonsumsi. Thaharah pada hakekatnya adalah satu. Tetapi dapat dibedakan dari sisi kepada mana thaharah tersebut disandarkary misalnya thaharah dari hadats atau najis. Atau dari sisi thaharah sebagai suatu sifat yang melekat. Untuk kategori pertama, thaharah dapat dibagi menjadi dua: thaharah dari kotoran (najis) dan thaharah dari hadats. Syariat telah memerintahkan orang yang melakukan shalat untuk mengondisikan tubuh dan pakaiannya murni dari kotoran sedangkan dirinya murni dari hadats. Di sini, thaharah merupakan perkara yang mengikat dan wajib dipenuhi. Dari sudut inilah thaharah dibagi menjadi dua. Sementara najis adalah sesuatu yang kotor dari sudut pandang syariat, seperti darah dan urine, dan sejenisnya yang akan kami uraikan pada penjelasan berikutnya. Telah kami jelaskan bahwa kotoran atau najis dapat menimpa tubuh, pakaianya dan tempat.
Thaharah dari najis atau kotoran sebagaimana thaharah dalam pengertian sebagai sifat yang melekat dapat dibagai menjadi dua juga: thaharah ashliyah dan thaharah’ aidhah. Thaharah a shliyah adalah thaharah yang berlaku pada benda-benda yang bersifat bersih dan suci secara alami, seperti air, debu, besi, mineral, dan lainnya. Benda-benda ini memang secara alami diciptakan sebagai benda yang bersih atau suci. Sedangkan thaharah ‘aridhah adalah thaharah yang dilakukan untuk menghilangkan najis yang menimpa benda-benda tersebut. Disebut thahmah’ aidhah karena mengarah pada benda-benda yang dapat menyebabkan hilangnya kotoran, misalnya air, debu dan lainnya. Adapun hadats, ia tidak lain merupakan
semacam sifat yang oleh syariat dilekatkan pada seluruh badan atau jasmani
seseorang manakala berjunub, atau hanya pada sebagian dari anggota badan manakala orang tersebut mengalami hal-hal yang mengharuskannya wudhu, misalnya karena buang air, kencing, dan semacamnya. Untuk jenis yang pertama disebut sebagai hadats besar, di mana cara mensucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib. Termasuk dalam kategori ini adalah menstruasi dan nifas. Syariat menganggap kedua hal ini merupakan sifat yang melekat pada badan secara keseluruhan yang menghalangi orang tersebut melakukan shalat atau hal lain yang tidak boleh dilakukan saat hadats besar sebelum melakukan mandi besar atau mandi waiib. Sedangkan untuk jenis yang kedua disebut dengan hadats kecil, yang mana cara mensucikannya cukup dengan melakukan wudhu. Sementara tayamum
adalah hal yang dapat menggantikan wudhu maupun mandi besar di saat tidak ditemukan adanya air atau karena tidak kuasa menggunakan air. Selanjutnya, marilah pada bab berikut kita membahas masing-masing tema ini secara lebih tertib dan sistematis

JENIS BENDA-BENDA YANG SUCI

Dari pembahasan sebelumnya telah Anda ketahui bahwa thaharah terbagi menjadi dua, yaitu thaharah dari najis dan thaharah dari hadats. Telah juga Anda ketahui bahwa najis dalam pandangan ulama adalah benda-benda najis, maka kami akan sebutkan untuk Anda beberapa jenis benda yang najis. Demikian pula akan kami paparkan kepada Anda beberapa jenis benda yang suci sebagai lawannya. Lalu kita akan bahas najis apa saja yang dapat dimaafkan serta tata cara mensucikannya. Maka marilah kita mulai dengan membahas hal-hal apa saja yang masuk kategori benda-benda yang suci. Pasalnya, segala sesuatu pada dasarnya adalah suci kecuali
ada dalil yang menunjukkan akan najisnya. Benda-benda yang suci ini sangat banyak, di antaranya manusia, baik masih hidup ataupun sudah meninggal (mayat).
Allah Swt berfirman :

“Kami telah menghormati anak-anak Adam.” (Al-Israa’: 70)

Adapun firman Allah, “Orang-orang musyik itu najis,”2 maksudnya adalah najis maknawi yang dihukumi oleh syariat. Bukan berarti bahwa orang-orang musyrik itu najis secara fisik sebagaimana halnya babi. Selain manusia, termasuk ke dalam benda-benda yang bersih atau suci adalah benda mati. Benda mati adalah benda yang tidak hidup. Benda mati ini terbagi menjadi dua bagian: benda padat dan benda cair. Termasuk dalam kategori benda padat adalah seluruh bagian bumi dan segala

2 At-Taubah: 28.

logam yang dikandungnya, seperti emas dan perak, tembaga, besi, timah dan sebagainya. Termasuk juga semua jenis tanaman meskipun tanaman tersebut adalah tanaman yang membahayakanya seperti ganja dan kokain serta sejenis opium, yakni tanaman yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan hilang akal pikiran meskipun indera perasa masih normal. Atau bahkan tanaman yang dapat menyebabkan hilang pikiran dan indera perasa secara bersamaan seperti tanaman anestesi. Atau pula tanaman yang dapat membahayakan atau merusak otak pikiran maupun indera atau bagian tubuh yang lain. ]adi semua jenis tanaman ini adalah bersih atau suci meskipun dilarang untuk dikonsumsi karena membahayakan
akal perasaan dan kehidupan manusia. Sedangkan yang termasuk benda cair adalah air, minyak, madu dan sari tebu, sari bunga, palfum dan cuka.
Ini semua adalah benda-benda mati yang bersih atau suci sepaniang tidak ada benda najis yang menimpanya. Termasuk pula air mata, air liur, dan keringat segala sesuatu yang hidup.

Madzhab Asy-Syafi’i: benda-benda tersebut adalah suci sepanjang berasal dari binatang yang suci, baik itu binatang yang boleh dimakan maupun tidak. Demikian pula dengan bisa ular maupun kalajengking. sementara itu, Madzhab Maliki menyatakan bahwa air liur sumbernya dari mulut yang keluar saat bangun atau tidur. Dalam hal ini, hukumnya sudah sangat jelas yaitu suci tidak ada perbedaan pendapat. Adapun cairan yang keluar dari lambung ke mulut, itu adalah najis dan dapat dikenali dari perubahan warna atau aromanya. Misalnya, cairan yang berwarna kekuning-kuningan. Demikian juga dengan nanah, apabila hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari maka bisa maafkan, jika tidak tentu tetap najis.
Madzhab Hambali mengatakan bahwa air mata adalah suci, begitupun dengan keringat, air liur, dan lendir. Sama saja apakah berasal dari binatang yang dapat dimakan maupun dariyang lain. Dengan syarat selain binatang yang dapat dimakan tersebut adalah semacam kucing atau yang memiliki tingkat di bawahnya. Itupun mesti bukan binatang yang dilahirkan oleh hewan yang najis. Madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukum keringat makhluk hidup dan air liur adalah hukum yang berlaku pada bekas sesuatu , dalam hal kenajisan dan kesuciannya, di mana Anda akan mengetahuinya nanti.

Termasuk juga dalam kategori benda suci adalah telur, sepanjang keadaannya tidak rusak. Juga susu manusia ataupun hewan yang boleh dimakan. Adapun dzat binatang hidup baik berupa manusia maupun hewan pada hakekatnya adalah bersih atau suci karena ciptaannya. Kecuali beberapa hal sebagaimana berkembang di antara madzhab fikih. Madzhab Asy’Syaf ‘i dan Hambali mengatakan “Beberapa hal yang dimaksud, adalah anjing, babi, dan anak turunannya, baik yang dilahirkan
sesama keduanya, atau salah satu di antara keduanya dengan binatang lain.
Adapun madzhab Hambali menambahkan segala binatang yang tidak boleh dimakan dengan syarat tubuhnya lebih besar daripada kucing.
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa tidak ada najis pada binatang selain hanya pada babi. Lain lagi dengan kalangan madzhab Maliki yang menyatakan tidak ada najis ain pada semua binatang apa pury baik anjing, babi, maupun keturunannya semua adalah suci. Masih dalam kategori benda-benda yang bersih adalah dahak dan cairan kuning yang keluar dari dalam lapisan empedu dari binatang yang
halal setelah disembelih secara syar’i. Cairan ini adalah suci sebagaimana kandung empedu itu sendiri. Pasalnya, cairan tersebut merupakan bagian dari hewan halal yang disembelitu maka hukumnya mengikuti hukum kesucian hewan tersebut.
Madzhab Asy-Syafi’i menyatakan cairan tersebut adalah najis, demikian pula dengan kulitnya yang terkena cairan tersebut, sehingga untuk membersihkannya hendaknya dibilas atau disiram air. Madzhab Hanafi menyatakan bahwa hukum yang berlaku untuk semua jenis cairan binatang adalah mengikuti hukum air kencingnya.
Jadi cairan tersebut adalah najis besar (mughalazhah) untuk binatang yang haram dimakan, serta najis ringan (mukhaffafah) untuk binatang yang halal dimakan. Sedangkan kulit empedu mengikuti hukum cairan yang terkandung di dalamnya.
Termasuk pula dalam kategori ini adalah bangkai binatang laut,
meskipun dapat bertahan hidup lama di daratan seperti buaya,3 katak, dan

3 Asy-Syafi’i dan Hambali mengecualikan beberapa jenis bangkai binatang laut, seperti buaya, katak, dan ular. Bangkai-bangkai binatang tersebut adalah najis, selain binatang tersebut semua bangkai binatang laut adalah suci.

kura-kura laut, bahkan jika binatang laut tersebut tampak seperti anjing& babi maupun manusia. Demikian pula sama saia apakah binatang tersebut mati di darat ataupun di laut, begitu iuga apakah mati dengan sendirinya atau karena dibunuh. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi yang mengatakan,

Dihalalkan kepada kami dua bangkai binatang dan dua darah ikan dan
belalang, hati dan limpa.”4

selain itu bangkai binatang daratyang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat tungau, belalang, semut dan kutu5 Demikian juga arak yang sudah menjadi cuka.
Madzhab Maliki mengatakan bahwa arak (khamer) adalah suci jika telah diubah menjadi cuka atau telah mengeras, meskipun kejadiannya melalui proses yang dibuat oleh tangan manusia sepanjang tidak terkena sesuatu yang najis, atau tempat yang digunakan steril’
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa khamer tersebut suci atau tidak najis demikian pula wadah yang digunakannya sepanjang inti khamer tersebut telah menjadi benda yang halal, misalnya telah diubah menjadi cuka. Sebab dengan demikian khamer tersebut telah kehilangan sifat dasarnya, yaitu memabukkan. Boleh juga mengubah khamer menjadi cuka entah dengan cara mencampurnya dengan garam, air, ikan, atau bahkan dengan cara mendidihkannya di atas tungku api. Kemudian jika khamer dicampur dengan cuka lalu menjadi asam, maka ia suci meskipun khamernya dominan. Bahkan kalaupun khamer tersebut diaduk dalam adonan jus hingga membusuk, dan dibiarkan sampai menjadi anggur, lalu berubah menjadi cuka atau ada orang yang mengubahnya menjadi cuka, maka ia tetap bersih atau suci.
Madzhab Asy-syafi’i mengatakan bahwa khamer adalah najis jika tidak menjadi cuka dengan sendirinya. Itu pun dengan syarat tidak ada

4. HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
5. Madzhab Asy-Syafi’i menyatakan najis bangkai binatang-binatang tersebut kecuali belalang. sementara madzhab Hambali memberikan catatan bahwa bangkai-bangkai tersebut tetap suci atau bersih sepanjang tidak ada ulat yang muncul darinya’

sesuatu najis yang tercampur sebelum khamer tersebut menjadi cuka. Jika sampai terkena sesuatu yang najis, maka khamer tersebut menjadi najis meskipun saat itu juga sesuatu yang najis tersebut diangkat. Juga dengan syarat tidak ada sesuatu yang suci yang menyertai khamer tersebut menjadi cuka, kecuali jika benda suci yang dimaksud sangat sulit untuk dipisahkan darinya. Alasannya, benda bersih atau suci tersebut akan menjadi najis karena bercampur dengan khamer, dengan demikian dia menjadi penyebab najisnya proses khamer menjadi cuka. Lain halnya dengan benda bersih,atau suci yang sulit untuk dijaga terpisah dari khamer, misalnya secuil biji anggur.

Madzhab Hambali berpendapat bahwa arak adalah suci apabila menjadi cuka dengan sendirinya. Entah karena dipindahkan dari terik matahari ke tempat yang teduh, atau sebaliknya. Atau entah dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain tanpa maksud mengubahnya menjadi cuka. Bejana yang digunakan sebagai wadahnya pun tidak menjadi najis, karena hukum wadah adalah mengikuti isinya, sepanjang tidak terkena najis selain benda yang mengalami proses fermentasi menjadi cuka secara alami. Kalau sampai terkena najis, maka bejana tersebut menjadi najis. Kesimpulannya bahwa madzhab Maliki dan Hanafi sepakat menyatakan khamer tidak najis (tetap suci) jika telah berubah menjadi cuka, baik secara alami maupun diproses untuk tujuan menjadi cuka.
Mereka berbeda pendapat dalam hal apabila tercemari benda najis sebelum
terfermentasi menjadi cuka, di mana madzhab Maliki menyatakan fermentasi
tersebut tidak lagi suci, sedangkan madzhab Hanafi menyatakan jika benda najis tersebut dikeluarkan sebelum terjadi proses pemecahan kimiawi yang kemudian disusul dengan fermentasi maka ia tetap bersih atau suci. Di lain pihak, madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali sependapat bahwa khamer tersebut suci apabila proses terjadinya cuka adalah secara alami.
Apabila proses fermentasinya disengaja oleh seseorang untuk itu maka khomer
tersebut tidak lagi suci. Madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali juga sependapat dalam hal apabila tercemar benda najis sebelum proses fermentasi, maka fermentasi tersebut tidak mebuat khamer tersebut menjadi suci.
Daging hasil buruan yang syar’i juga termasuk benda yang bersih dan suci. Begitu pula dengan bulu, dan rambut binatang baik yang halal maupun tidak halal atau bangkai dari keduanya, baik masih menempel maupun telah terlepas dengan tanpa dicabut sebagaimana berkembang dalam pandangan berbagai madzhab fikih.

Madzhab Maliki mengatakan semua jenis benda tersebut adalah suci, baik berasal dari segala jenis hewan, baik sudah mati ataupun yang masih hidup, baik yang boleh dimakan maupun yang tidak boleh dimakan, seperti anjing dan babi. Begitu juga apakah benda tersebut masih menempel pada binatang buruan maupun sudah terlepas tanpa dicabut, seperti mencacahnya, memotong tenggorokannya, dan mengirisnya. Sebab, jika demikian, itu artinya hewan tersebut tidak hidup. Adapun jika benda benda itu hilang karena dicabut, maka yang asalnya najis, dan sisanya
suci. Mereka juga mengatakan batang bulu adalah najis dari hewan yang tidak disembelih. Adapun bulu yang tumbuh pada kulit yang mirip rambut adalah suci secara mutlak.
Madzhab Hanafi setuju dengan madzhab Maliki dalam semua di atas kecuali pada babi. Menurut mereka, rambut babi adalah najis, baik ia masih hidup atau mati, apakah tersambung atau terpisah. Sebab, ia adalah najis ain.
Sedangkan madzhab Asy-Syafi’i mengatakan, bahwa semua hal tersebut di atas adalah najis jika berasal dari makhluk hidup yang tidak dimakan, kecuali rambut manusia, dia adalah suci. Begitu pula rambut dari mayat selain manusia, juga suci. Pun, jika barang-barang tersebut berasal dari hewan yang dagingnya boleh dimakan, juga suci, kecuali apabila terpisah karena dicabut di mana pokoknya basah atau berupa darah, atau sepotong daging yang tak berharga, maka pokoknya adalah najis dan sisanya suci. Dan jika potongan daging itu masih ada harganya menurut
kebiasaan masyarakat setempat, maka ia najis juga, mengikuti pokoknya.
Madzhab Hambali mengatakan, bahwa hal-hal tersebut di atas adalah suci, jika ia adalah hewan yang dagingnya dimakan, baik masih hidup atau mati. Atau, binatang yang tidak dimakan dagingnya tetapi dihukumi suci ketika hidup, seperti kucing atau yang lebih kecil dari kucing, dan tidak terlahir dari sesuatu yang najis. Selanjutnya, pokok dari hal-hal di atas yang terdapat pada kulit bangkai dan tidak terpisah darinya adalah najis. Adapun pokoknya yang terdapat pada binatang yang suci, maka ia pun suci, kecuali jika terpisah karena dicabut, maka pokok itu najis dan sisanya suci.

THAHARAH

Definisi

Yang dimaksud dengan thaharah dari sisi etimologi adalah bersuci. Bersuci dari kotoran dan najis, baik kotoran fisik maupun non fisik. Makna seperti ini sejalan dengan kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa tatkala Rasulullah Saw menjenguk salah seorang sahabat yang sedang sakit, beliau bersabda,

Tidak apa-apa, Insya Allah suci.”7

Thuhur dalam kalimat ini bermakna fathur . Keduanya berarti murni atau suci, atau bersih dari dosa. Nabi pernah menyatakanbahwa sakit adalah pembersih dosa-dosa. Makna seperti ini mengarah pada kotoran non fisik, yaitu berupa dosa. Selain kotoran non fisik, thaharah atau bersuci juga meliputi bersuci dari najis. Najis secara etimologis berarti segala sesuatu yang kotor, baik itu yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata. orang orang yang berdosa masuk kategori sebagai orang-orang yang najis. Akan tetapi najis dalam hal ini bukan yang kasat mata, melainkan najis maknawi (non materi). Makna ini dapat dirujuk dari firman Allah:

” Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.”(at-taubah : 28)

  1. HR. Al-Bukhari / Ktab Al-Mardtu (75) / Bab MnYuqaluli Al-MaidhwaMaYujib Q.4)/hadits nomor 5662, dan di beberapa tempat lain. Hadits ini juga diriwayatkan Ath-Thabarani dalamAl-Knbir (11951), Al-Baihaqi dalamsunanrtya (382), Al-BaghawidalamsyarhAs- Sunn ah (1.472), dan Ibnu Hibban (2959).

Sementara definisi thaharah dan najis dalam terminologi ulama fikih dapat dilihat secara lebih detil dari masing-masing madzhab.

Madzhab Hanafi: Thaharah secara syar’i adalah bersih dari hadats maupun kotoran dan najis. Dalam pandangan madzhab Hanafi, thaharah atau bersuci dapat berupa perbuatan seseorang membersihkan sesuatu yang najis atau kotor, sebagaimana thaharah dapat pula berupa bersihnya sesuatu yang kotor atau najis dengan sendirinya. Misalnya, karena benda tersebut tersiram air bersih tanpa ada orang yang menyirarnnya. Sementara hadats meliputi hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil dapat berupa keluarnya angin melalui lubang dubur, air kencing, dan semacarmya. Hadats kecil dapat dihapus dengan berwudhu. Adapun hadats besar adalah berupa keadaan junub yang dapat dihilangkan dengan cara melakukan mandi wajib. Madzhab Hanafi mengartikan hadats sebagai sesuatu yang bersifat
syar’i yang dapat dihapus dengan cara membersihkan sebagian anggota badan maupun seluruh tubuh. Dengan demikian maka thaharah tersebut dapat menghapus hadats. Sebagian dari kalangan Hanafi mengartikan hadats sebagai najis maknawi (non fisik). Dalam hal ini, seolah-olah pembuat syariat menghukumi hadats sebagai najis yang menghalangi sahnya shalat, sebagaimana halnya najis fisik yang juga menghalangi sahnya shalat. Adapun kotoran dalam istilah syar’i adalah semua benda yang kotor yang oleh syariat diperintahkan untuk dibersihkan (disucikan). Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa najis adalah lawan dari suci. Dan
najis sendiri mgliputi dua hal, berupa hadats dan kotoran, baik itu kotoran yang bersifat kasat mata seperti darah, air kencing, kotoran air besar dan sejenisnya, maupun kotoran yang bersifat non fisik seperti dosa. Adapun para ulama sejatinya telah membatasi makna hadats sebagai bagian dari hal yang bersifat maknawi (bukan benda). Bahwa hadats adalah semacam sifat maknawi yang oleh syariat dihukumi sebagai hal yang melekat pada seluruh tubuh manakala seseorang tengah dalam keadaan junub, atau hanya sebagian anggota badan berupa area wudhu, manakala seseorang berhadats kecil. Sedangkan kotoran dalam pandangan para ulama adalah terbatas pada perkara-perkara kebendaan yang oleh syariat dihukumi
sebagai benda yang kotor, seperti darah dan sebagainya. Mungkin ada orang berpandangan bahwa pengertian atau definisi seperti ini tidak mencakup wudhu yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan tidak berhadats, dengan niat untuk bertaqarrub kepada Allah. Jadi wudhu yang kedua tidak menghilangkan hadats dan tidak pula mengangkat kotoran, sebab orang tersebut manakala berwudhu masih
dalam keadaan suci dari hadats. Untuk pandangan ini maka kami katakan bahwa meskipun tidak menghilangkan hadats, wudhu yang dilakukan untuk bertaqarub kepada Allah saat seseorang masih dalam keadaan suci adalah wudhu yang juga
tetap menghapus dosa-dosa kecil. Dan sebagaimana jamak diketahui bahwa
dosa-dosa kecil termasuk bagian dari kotoran atau najis yang bersifat maknawi. Perlu diketahui bahwa secara etimologis kotoran mencakup perkara-perkara yang bersifat maknawi, meskipun dalam definisi di atas ada batasan makna kotoran yang mencakup perkara-perkara yang bersifat kebendaan. Namun para ulama juga menegaskan bahwa menghilangkan kotoran-kotoran yang bersifat maknawi adalah thaharah. Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa wudhu yang dilakukan saat seseorang masih dalam keadaan suci masuk dalam kategori pengertian thaharah. Ada lagi yang mengajukan sanggahan atas pengertian di atas, bahwa
dengan definisi tersebut maka tidak ada artinya angin (kentut) sebagai perkara yang membatalkan wudhu, demikian pula berhubungan seksual di luar nikah tanpa keluar airmani. Tidak ada artinya pula airmani sebagai hal yang menyebabkan mandi wajib. Pasalnya, angin kentut atau semisalnya bukan termasuk najis fisik, dan mani itu sendiri adalah suci. Kalaupun ada yang menganggap air mani adalah najis, maka kadar kenajisan air mani tidak melebihi najisnya urin ataupun tinja. Dengan begitu maka logikanya thaharah hanya perlu dilakukan sebatas pada menyiram tempat di mana kotoran itu berada.
Untuk sanggahan seperti ini, kami katakan bahwa orang yang mengatakan kata-kata ini lalai akan makna ibadah, dan lalai akan makna tatacara ibadah. Perlu dicatat bahwa tujuan ibadah sesungguhnya tidak lain adalah tunduk dan patuh kepada Allah, mulai dari hati hingga seluruh indera dalam bentuk sebagaimana digariskan oleh Allah. Oleh karena itu tidak dibenarkan seseorang dalam melakukan ibadah keluar dari batas lingkaran yang telah digariskan oleh Allah atas hamba-hambaNya. Demikian pula tidak ada manfaat sedikit pun untuk kepentingan manusia mempermasalahkan tata cara serta bentuk ibadah kecuali manakala ia berada pada kondisi sakit atau kelelahan. Dalam kondisi seperti ini, ia memiliki hak untuk menuntut beban syariat sebatas yang ia sanggup.Adapun tata cara dan bentuk-bentuk ibadah di luar kondisi tersebut, sudah seharusnya semata-mata mengikuti
kehendak Allah yang kita sembah. Masalah ini sangat jelas tanpa keraguan apa pun bahkan sampai pada hal-hal yang berlaku di kalangan umat umat manusia dalam memuliakan orang-orang tertentu. Misalnya, para raja atau pemimpin tidak ditanya akan alasan-alasan di balik berbagai ketentuan atau tata cara yang telah diterima dan dipraktikkan oleh orang-orang, sepanjang hal itu tidak memberatkan. Manakala pembuat syariat ini mengatakan, “janganlah kalian kerjakan shalat dalam keadaan berhadats.” Apakah itu hadats kecil ataupun hadats besar, kewajiban kita hanyalah menuruti dan menjalankan perintah tersebut tanpa perlu menanyakan kenapa. Jika tidak demikian kita memahaminya, sudah barang tentu boleh jadi kita akan juga
menanyakan untuk apa kita shalat.
Pada dasarnya dua hal tersebut tidak berbeda secara substansi, bahwa larangan mengerjakan shalat saat berhadats dan atau melakukan shalat tanpa bertanya kenapa atau untuk apa adalah bentuk dari ibadah dan tata cara beribadah itu sendiri. Allah telah menetapkan larangan shalat dalam keadaan hadats mestinya dipahami dalam kerangka tunduk dan patuh semata-mata pada perintah dan larangan Allah tanpa perlu mengajukan pertanyaan mengapa dan kenapa. Yang dibenarkan untuk kita ajukan pertanyaan adalah bagaimana jika kita tidak sanggup berwudhu, atau
melakukan mandi wajib, atau bahkan tidak mampu melakukan shalat.
Pertanyaannya lalu apa yang mesti kita lakukan? Untuk itu Allah telah menetapkan syariat bagi yang berhalangan atau tidak sanggup berwudhu dan mandi wajib, berupa tayamum. Sementara untuk yang tidak sanggup mengerjakan shalat, maka Allah membolehkan mengerjakan shalat dengan duduk, atau berbaring atau dalam keadaan yang sanggup dilaksanakan oleh seorang hamba. Yang pantas untuk kita tanyakan dan kita diskusikan adalah hal-hal yang menyangkut hak-hak kita. Adapun yang secara khusus menjadi hak Allah maka cukup kita menjalankan tanpa perlu menanyakan kenapa apalagi mendiskusikannya. Hal ini berbeda dengan persoalan persoalan muamalat atau persoalan-persoalan rumah tangga.

Kedua aspek ini sangat bersinggungan dengan kehidupan kita, sehingga kita berhak mengetahui segala hikmah di balik setiap ketetapan. Demikian pula kita dapat mendiskusikan persoalan-persoalan furu’iyah (cabang). Pendapat ini masuk akal, meskipun beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa setiap masalah syariat memiliki hikmah yang logis dan rasional serta rahasia yang jelas, yang hanya dimengerti oleh mereka yang mengerti dan tidak dapat ditangkap oleh mereka yang tidak sanggup, baik itu dalam masalah ibadah maupun muamalah. Untuk yang pertama telah terjawab, bahwa angin yang keluar dari lubang dubur (kentut) adalah
kotor secara fisik. Tidak diragukan bahwa meskipun angin kentut tidak dapat ditangkap oleh penginderaan mata, akan tetapi dapat ditangkap oleh indera penciuman. Sementara mereka yang mengatakan bahwa kentut tidak membatalkan wudhu, dan bahwa urine serta tinja hanya wajib dibasuh pada tempatnya saja, sudah barang tentu logika mereka akan mengadopsi pandangan yang menyatakan bahwa seseorang hanya cukup satu kali saja sepanjang hidup untuk berwudhu, dan bahwa tidur bukanlah termasuk membatalkan wudhu, demikian pula dengan kentut. Mereka tentu juga sejalan untuk menyatakan bahwa urine dan tinja merupakan najis yang bersifat lokal yang hanya terbatas pada tempatnya semata’ Pandangan semacam ini jelas-jelas tidak dapat diterima. Pasalnya Allah mensyariatkan wudhu untuk beberapa manfaat yang nyata, baik untuk hal-hal yang dapat diindera atau dapat dilihat maupun untuk hal-hal yang tidak kasat mata dan tidak dapat diindera. Yang dapat diindera misalnya untuk menjaga kebersihan anggota badanyang rawan danmudah terkena kotoran seperti mulut dan hidung. Sementara manfaat untuk hal-hal yang tidak dapat diindera adalah bdhwa melakukan wudhu merupakan bentuk
menaati perintah Allah dengan sepenuh hati hingga seseorang dapat merasakan kebesaran Allah selama-lamanya. Dengan demikian orang yang gemar berwudhu akan dapat menahan diri dari melakukan perbuatan maksiat. Tentu saja hal ini menjadi kebaikan dan manfaat bagi manusia baik di dunia maupun kelak di akhirat. Oleh karena itu, pandangan yang mengatakan bahwa wudhu cukup satu kali seumur hidup karena buang air maupun kentut tidak dapat membatalkan wudhu, tentu saja akan menghilangkan manfaat dan faedah dari disyariatkannya wudhu. Untuk sanggahan yang kedua, maka jawaban kami bahwa menganalogikan urine dan tinja dengan air mani bukan analogi yang tepat. Sebaliknya merupakan analogi yang jelas-jelas tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa air mani keluar dari semua bagian dari tubuh. Hal ini sudah menjadi kesepakatan umum. Selain itu, keluarnya air mani juga memerlukan sejumlah usaha tertentu yang manakala selepas keluarnya air mani tubuh menjadi lemah. Dengan begitu maka jelaslah bahwa mandi wajib yang disyariatkan setelah seseorang berjunub dapat memulihkan kebugaran dan
mengembalikan beberapa hal yang hilang akibat mengeluarkan air mani.
Di samping manJaat seperti ini sesungguhnya diwajibkannya melakukan mandi besar setelah seseorang berjunub menggambarkan betapa indahnya syariat lslam. Seorang lelaki tentu tidak bisa lepas dari kaum hawa sehingga membersihkan tubuh dari kotoran menjadi kebutuhan wajib. Jika tidak, bisa saja seseorang akan bermalas-malas unfuk mandi dan membersihkan diri sehingga kotoran menumpuk di tubuhnya. Dengan begitu akan banyak orang yang terganggu oleh aroma tubuhnya yang tidak sedap. Lantas bagaimana air mani dianalogikan dengan urine dan tinja, padahal kedua hal terakhir merupakan hal yang biasa terjadi berulang-ulang tanpa
memerlukan usaha tertentu. Atas dasar itu maka qiyasf analogi tersebut tidak dapat diterima dari aspek rulna pun. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi bahwa ibadah harus dilakukan tulus semata-mata sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah tanpa mempedulikan apa pun manfaat yang dapat diperoleh di dunia ini, meskipun sudah pasti manfaat tersebut ada.

Madzhab Maliki: Thaharah adalah sifat maknawi yang memungkinkan orang yang disifati boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian yang dikenakannya, serta tempat di mana shalat tersebut dikerjakan. Makna dari sifat maknawi adalah bahwa thaharah merupakan keadaan (kondisi) yang ditetapkan Allah sebagai syarat sahnya shalat dan atau semacamnya. Manakala sifat tersebut terdapat pada tempat yang akan digunakan untuk shalat, maka seseorang boleh melaksanakan shalat di tempat tersebut. Begitu pula ketika sifat tersebut ada pada pakaian yang akan digunakan untuk shalat, maka orang tersebut boleh mengenakan pakaianya untuk melakukan shalat. Sifat seperti ini merupakan perkara maknawi, bukan perkara yang dapat diindera atau dilihat. Sebagai lawan thaharah dalam makna seperti ini adalah najis dan hadats. Najis sendiri merupakan sifat maknawi yang mengharuskan orang yang disifatinya terlarang melakukan shalat, baik dengan pakaian ataupun tempat di mana shalat tersebut dikerjakan. Sementara hadats adalah sifat maknawi yang mengharuskan orang yang disifatinya terlarang melakukan shalat. Ringkasnya, najis
merupakan sifat maknawi yang ada kalanya melekat pada pakaian sehingga terlarang menggunakannya untuk shalat. Ada kalanya melekat pada tempat di mana shalat tersebut dikerjakan, sehingga terlarang mengerjakannya di tempat tersebut. Dan ada kalanya juga melekat pada diri seseorang yang disebut hadats. Karena itu ia terlarang melakukan shalat dalam keadaan berhadats. Intinya, bahwa hadats adalah sifat yang ditetapkan oleh Allah, yang biasa dikenal sebagai perkara yang membatalkan wudhu, sedangkan najis biasa dikenal sebagai kotoran-kotoran tertentu seperti urine, tinja, darah, dan yang lainnya.

Madzhab Asy-Syafi’i: Thaharah secara syar’i mencakup dua makna’
Pertama; Melakukan sesuatu yang mengakibatkan dibolehkannya mengerjakan shalat. Sesuatu di sini berupa wudhu, mandi, tayamum, serta membersihkan kotoran (najis), atau perbuatan dalam makna serta bentuk yang sama dengan wudhu dan mandi, misalnya melakukan tayamum, mandi sunnah, ataupun berwudhu saat masih dalam keadaan suci. Penjelasan dari definisi ini bahwa membasuhkan air pada wajah
dan anggota badan lain dengan niat berwudhu dapat dikatakan sebagai thaharah. Jadi thaharah merupakan tindakan seseorang. Sedangkan maksud dari’atau perbuatan dalam makna serta bentuk yang sama dengan wudhu dan mandi’ mengandung arti bahwa perbuatan tersebut iuga merupakan thaharah. Artinya, thaharah merupakan sebutan atau nama dari perbuatan seseorang. Akan tetapi thaharah seperti ini tidak berdampak pada bolehnya melakukan shalat. Pasalnya, dibolehkannya shalat adalah karena telah terpenuhinya wudhu yang dilakukan saat seseorang berhadats, atau yang disebut wudhu pertama. Sedangkanwudhu yang dilakukan saat seseorang sudah dalam keadaan suci atau yang biasa disebut wudhu setelah wudhu tidak berdampak pada boleh tidaknya melakukan shalat. Demikian pula dengan mandi sunnah, sebab yang menghalangi dapat dilaksanakannya shalat adalah keadaan junub, di mana cara mensucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib, bukan mandi sunnah. Oleh karena itu, hal ini mesti masuk dalam definisi thaharah supaya hal-hal yang menjadi bagian dari thaharah dalam arti seperti ini tidak tereliminir. Kedua; Thaharah adalah menghilangkan hadats, atau membersihkan kotoran, atau sesuatu dalam pengertian serta bentuk yang sama dengan hal itu. Misalnya, tayamum, mandi sunnah, dan semacamnya. Di sini, thaharah diartikan sebagai semacam sifat maknawi yang berdampak pada,munculnya suatu perbuatan. jadi hadats dapat dihilangkan dengan wudhu atau mandi iika itu adalah hadats besar, di mana arti menghilangkan atau dihilangkan
didasarkan pada perbuatan seseorang. Sedangkan najis atau kotoran dapat dihilangkan dengan cara menyiramnya. Ini adalah makna thaharah yang dimaksud. Adapun makna thaharah yang pertama sebagai suatu perbuatan tidak lain merupakan makna kiasan.

Madzhab Hambali: Thaharah secara syar’i adalah menghilangkan hadats atau semacamnya, membersihkan najis atau menghilangkan hukumnya. Maksud dari menghilangkan hadats adalah menghilangkan segala sifat yang menghalangi dapat dilaksanakannya shalat atau sejenisnya.
Sebab, hadats merupakan semacam sifat maknawi yang melekat pada seluruh anggota badan ataupunsebagian. jadi thaharah berarti mengangkat sifat tersebut. Sementara yang dimaksud dengan’atau semacarmya’ dalam pengertian thaharah adalah tindakan yang mengandung makna seperti menghilangkan hadats. Misalnya, memandikan mayat, meskipun hal itu tidak mengangkat hadats, akan tetapi itu merupakan perkara ibadah.

Contoh lain adalah melakukan wudhu ketika masih memiliki wudhu, hal mana juga bukan untuk menghilangkan hadats. Semua itu masuk dalam pengertian seperti menghilangkan hadats meskipun tidak menghilangkan hadats. Sedangkan yang dimaksud dengan’membersihkan najis’ dalam pengertian di atas mencakup baik perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang seperti menyiramkan air di tempat yang terkena najis, ataupun najis yang hilang dengan sendirinya, seperti berubahnya khamer menjadi cuka. Sedangkan maksud dari menghilangkan hukumnya’ dalam
pengertian thaharah di sini adalah menghilangkan hukum hadats maupun najis atau apa saja yang semakna dengan itu. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan debu (tanah), yaitu tayamum dari hadats maupun kotoran. Jadi, tayamum dapat menghilangkan hukum hadats maupun hukum najis, yang mana dapat menghalangi pelaksanaan shalat.

bersambung ke : …………….

JENIS THAHARAH

Penolakan Ibnu Arabi terhadap Pluralisme Agama

Oleh : Kholid Karomi
Dosen Fak. Ushuluddin ISID Gontor

Abstrak
Paham pluralisme agama yang berkembang akhir-akhir ini banyak mengambil legitimasinya dari para sufi. Dari situ, mereka beranggapan bahwa pemikiran pluralisme agama memang telah ada dalam tradisi intelektual Islam dan tentunya berdasarkan ajaran Islam. Padahal, legitimasi tersebut hanya merupakan hasil comot yang tidak mendasar. Salah seorang sufi yang paling sering menjadi objek kajian yang dituduh sebagai penyebar paham pluralisme agama ini adalah Ibnu Arabi. Dikatakan, Ibnu Arabi memiliki konsep wah}dat al-adyan yang merupakan cerminan paham pluralisme agama saat ini. Padahal, makna wahdat al-wujud yang dipahami oleh para sufi yang sahih sebenarnya bukan dalam konteks agama atau dalam konteks panteisme, tapi dalam konteks hirarki wujud, di mana Allah dipahami sebagai Wujud Akhir yang Absolut (al-
Wujud al-Akhir al-Muthlaq) dan selain-Nya adalah wujud yang nisbi. Artikel ini ingin mengkritisi sikap para pluralis yang mendistorsi pemikiran Ibnu Arabi tentang pluralisme agama. Hal ini dipandang penting guna mengembangkan sikap kritis bagi para sarjana Muslim agar tidak asal comot dan menerima begitu saja pemikiran para pluralis yang terpengaruh para orientalis.

Pendahuluan

Pluralisme agama memandang bahwa tidak ada satu agama pun yang berhak mengklaim bahwa agama itulah yang paling benar. Semua agama dalam pandangan paham ini memiliki sisi kebenarannya masing-masing. Permasalahannya adalah para penganut paham pluralisme ini selalu mengungkapkan legitimasi-legitimasi dari kalangan sufi, terutama sufi-sufi besar seperti al-Hallaj, Jalaluddin Rumi, dan Ibn Arabi. Padahal, pengakuan terhadap pluralisme oleh sufi-sufi besar boleh jadi tidak ada dalam tradisi sufi.1 Juga perlu diperhatikan bahwa praktik tasawuf mengharuskan untuk selalu berpijak pada al-Qur’an dan al-Sunnah, serta larangan menyalahi syariat.2 Keharusan-keharusan inilah yang mengimplikasikan bahwa ajaran tasawuf tidak menerima pluralisme agama. Untuk itu, sikap kritis dan sikap selektif terhadap ide-ide dan konsep-konsep asing harus dikedepankan, khususnya terhadap ide pluralisme agama ini. Karena yang dikhawatirkan selama ini adalah hilangnya sikap-sikap kritis tersebut, kemudian menerima atau bahkan mendukung paham pluralisme sebagaimana yang berkembang pada beberapa generasi sarjana muslim saat ini. Mereka terlihat latah mengkritisi khazanah pemikiran Islam sendiri, dari pada mengkiritik konsep-konsep asing yang cenderung mendekonstruksi ajaran-ajaran Islam. Atas dasar itu, tulisan berikut mencoba melakukan analisis lebih dalam dengan mereinterpretasi ungkapan-ungkapan Ibnu Arabi tentang pluralitas agama. Dipilihnya Ibnu Arabi karena dipandang mewakili kaum sufi dan merupakan sufi yang paling banyak mendapat perhatian kalangan orientalis Barat,3 sehingga kebohongan para pluralis bahwa Ibnu Arabi mendukung pluralisme dapat terbongkar.

Sekilas Tentang Pluralisme

Gerakan pluralisme merupakan salah satu dari penerapan liberalisasi pemikiran yang diprakarsai Barat. Tujuan liberalisasi sendiri adalah penyebaran nilai-nilai Barat untuk mempermudah praktik kolonialisasi. Demi ‘memuluskan’ liberalisasi ini kemudian digunakanlah ‘jubah’ pembaharuan pemikiran Islam, di mana ilmu-ilmu tradisional Islam dimasuki paham, konsep, sistem, dan cara pandang asing, seperti liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, relativisme, feminimisme, gender, dan lain sebagainya.4 Inilah ‘pembaharuan pemikiran Islam’ yang justru menghasilkan dekonstruski nilai-nilai Islam.5 Dengan pluralisme agama inilah umat Islam digiring untuk tidak meyakini kebenaran agamanya, atau paling tidak, sudah tidak mengklaim bahwa agamanya paling benar.6 Dalam pandangan kaum pluralis, konflik antar manusia yang
banyak terjadi dipicu masalah keagamaan, walaupun tidak sedikit
juga yang dipicu oleh permasalahan politik, ekonomi, dan ras. Hal itu disebabkan pendekatan keagamaan yang formalis-eksoteris (syariat), yaitu dimensi lahiriah berupa tampilan lahir dan simbol. Pendekatan inilah yang justru dianggap membangun sekat-sekat antar pemeluk agama. Maka, diperlukanlah pendekatan yang lebih lapang dan diharap dapat membawa kedamaian berupa dimensi esoterik keagamaan (hakikat), yang dalam Islam identik dengan sufisme atau tasawuf.7 Ide ini tentu akan ditolak oleh Islam, karena sistem beragama dalam Islam mengajarkan pelaksanaan tiga rukun beragama yaitu, iman, islam, dan ihsan tanpa ada pemisahan.8

Hubungan antara dimensi eksoteris (syariat) dan dimensi esoterik (hakikat) ini oleh Sami Hijazi diibaratkan dengan hubungan antara jasad dan ruh.9 Jasad tanpa ruh tidak bisa dianggap ada kehidupan, ataupun sebaliknya. Namun demikian, kaum pluralis tetap memaksakan untuk mempertegas dikotomi esoteriseksoteris. Frithjof Schoun mencari justifikasi dari ajaran tasawuf yang mana menurutnya para sufi mengekspresikan pandangan
mereka dengan benar, indah, dan baik. Esensi dan hakikat pandangan metafisika yang diambil Schoun adalah konsep wahdat al-wujud.10 Padahal, makna wah}dat al-wujud yang dipahami oleh para sufi yang sahih sebenarnya bukan dalam konteks agama atau dalam konteks panteisme, tapi dalam konteks hirarki wujud, di mana Allah dipahami sebagai Wujud Akhir yang Absolut (al-Wujud al-Akhir al-Mut}laq) dan selain-Nya adalah wujud yang nisbi. Namun pemahaman wujud hirarki tersebut diarahkan Schoun kepada wujud agama-agama, di mana semua agama dianggap nisbi dan hanya Allah saja yang Absolut. Islam jelas menolak pandangan
ini. Sebab di dalam Islam terdapat aspek-aspek yang mutlak dan nisbi.11
Dalam praktiknya kaum pluralis memiliki banyak cara untuk membangun proyek pluralismenya, yaitu dengan membuat gagasan-gagasan untuk menyetarakan agama-agama Islam dengan agama lain. Contohnya adalah yang dilakukan Harold Coward yang sebenarnya dapat dianggap sebagai usaha memberi iming-iming dalam lobi mempersatukan seluruh agama-agama. Tawarannya adalah menjadikan Islam pemimpin kaum agama-agama untuk meniti jalan menuju Allah yang dianalogikan dengan sebuah
Ka’bah. Ungkapannya sebagai berikut:

“Sufisme melihat dirinya sebagai pemberi kunci yang diperlukan untuk membuka pintu menuju perjumpaan sejati dengan agama-agama lain. Pandangan sufi menyiapkan jalan bagi Islam untuk mengakui kebenaran-kebenaran yang ada dalam agama-agama lain karena menurut pandangan itu semua langkah yang berbeda sebenarnya merupakan jalan
menuju Ka’bah –pengalaman persatuan dengan Allah yang Esa. Karena Islam mempunyai wahyu yang sempurna dan pengalaman mengenai Ka’bah. Maka, Islam berperan sebagai pedoman bagi agama-agama lain dalam perjalanannya menuju tujuan. Islam tetap merupakan norma, namun kaum beriman yang tulus dari agama-agama lain dirangkul sebagai
tetangga rohani dan dibantu melalui jalannya sendiri menuju tujuan akhir, yakni Ka’bah.”12

Jika dikaji secara seksama, ungkapan yang dilontarkan Coward di atas akan menunjukkan dan mengarahkan kepada penerapan konsep al-h}ikmah al-khalidah. Konsep ini memiliki pandangan bahwa di dalam setiap agama terkandung tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama. Terkesan, aliran ini bersifat agak moderat dan agak ‘beraroma’ membela eksistensi agama. Namun, patut
dicurigai bahwa ini adalah langkah awal penyetaraan agama.

Distorsi terhadap Teks Ibnu Arabi

Paham pluralisme dalam tradisi tasawuf biasanya diistilahkan dengan wahdat al-adyan. Namun demikian, istilah ini sendiri tidak pernah diungkapkan oleh sufi-sufi besar yang selama ini dianggap menggagas pluralisme, seperti al-Hallaj, Ibnu Arabi, dan Ibn Farid. Istilah wahdat al-adyan pertama kali dicetuskan justru oleh Mustafa Hilmi. Dengan merujuk kepada karya-karya kesarjanaan tentang Ibnu Arabi mulai dari Nicholson hingga Afifi, ia menyimpulkan bahwa paham-paham yang dicetuskan oleh sufi-sufi tentang agama disebut wahdat al-adyan. Penyimpulan itu adalah berdasarkan keidentikannya.13 Penyimpulan ini tentu bersifat subyektif. Kaum pluralis melihat bahwa konsep wahdat al-adyan yang ada dalam tradisi tasawuf ini adalah teori yang dimunculkan kaum sufi yang patut dikembangkan ke arah pluralisme. Hal ini dikarenakan teori wahdat al-adyan merupakan konsekuensi dari penjabaran konsep tauhid.14 Pemahaman tauhid yang dimaksud adalah bahwa satu-satunya yang tunggal dan esa adalah Allah, sementara segala sesuatu yang lain adalah serba ganda.15 Hal ini kemudian dijadikan pengusung pluralisme sebagai fasilitas untuk membangun proyek pluralisme agamanya. Mereka memanipulasi ungkapan-ungkapan para sufi, baik itu dengan memotong teks atau konteksnya. Contohnya adalah John Hick yang memanipulasi ucapan Jalaluddin Rumi, “Lampu itu berbeda-beda tetapi cahaya satu”. Ia memandang bahwa ungkapan ini mengandung ide-ide pluralisme. Lebih lanjut, ungkapan ini kemudian dijadikan slogan kaum pluralis untuk
mengembangkan pahamnya.16 Kesalahan memahami ungkapan sufi adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Karena setiap sufi memiliki cara tersendiri dalam mengungkapkan pengalaman sufistiknya. Penggunaan simbol simbol dalam syair-syair sufi merupakan tradisi dalam mengungkapkan pengalaman sufistik mereka. Pengalaman sufi merupakan pengalaman pribadi yang bersifat intuitif yang memang sulit
diungkapkan dengan istilah-istilah verbal. Selain itu, pengalaman seperti itu jarang dialami orang umum.17 Sehingga bagi orang yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman seperti yang mereka alami akan sulit untuk memahaminya. Dari sinilah, maka banyak terjadi kesalahan interpretasi terhadap syair-syair sufi.18 Tokoh besar sufi, Ibnu Arabi, dianggap menganut pluralisme karena ungkapannya dalam Tarjuman al-Asywaq sebagai berikut :

“Hatiku telah mampu menerima semua bentuk dan rupa, Kuil anjungan bagi berhala, Ka’bah tempat orang bertawaf, Aku memeluk agama cinta kemanapun aku menghadap Batu tulis untuk Taurat dan mushaf bagi al-Qur’an Ia bagaikan padang rumput bagi menjangan, biara bagi para rahib, Cinta adalah agamaku yang senantiasa kuturut kemana pun langkahnya. Itulah agama dan keimananku.”19

Syair inilah yang paling menjadi sorotan dan pijakan kaum pluralis dan juga pengkaji pemikiran Ibnu Arabi dalam menghukumi Ibnu Arabi sebagai penganut pluralisme.20Akhirnya, anggapan bahwa Ibnu Arabi berpandangan pluralis juga dialami oleh sebagian kalangan cendekiawan muslim. A.E. Afifi memahami bahwa Ibnu Arabi menjadikan “cinta”
sebagai basis bagi semua bentuk penyembahan. Menyembah artinya mencintai obyek yang disembah. Cinta adalah prinsip yang meresapi semua wujud dan mengikat mereka bersama. Cinta adalah satu hal yang universal dan merupakan kesatuan esensi. Namun disayangkan, dari sinilah kemudian Afifi menyebut agama Ibnu Arabi sebagai agama universal yang mencakup semua agama agama.21 Abu Zaid sebagaimana dikutip oleh Khalif Muammar juga telah melakukan kesalahan interpretasi dengan mengatakan bahwa konsep cinta Ibnu Arabi adalah inti beragama dan asas penting bagi pluralisme dan inklusivisme.22 Al-Taftazani juga menganggap
Ibnu Arabi sebagai penganut pluralisme agama. Ini terlihat dari kritiknya terhadap Ibnu Arabi dengan mengatakan bahwa Ibnu Arabi telah melakukan kesalahan yang tidak ada dasarnya dengan memandang semua agama sama. Menurutnya, keyakinan-keyakinan dan agama-agama yang ada telah jelas perbedaannya dan tidak mungkin dianggap sama. Keyakinan-keyakinan yang saling kontradiktif itu mustahil bersatu dalam satu keyakinan.23 Hal serupa juga dilakukan oleh Karam Amin Abu Karam yang memandang bahwa Ibnu Arabi berpaham wah}dat al-adyan yang mengatakan bahwa semua agama memiliki esensi yang sama, dan perbedaan hanyalah merupakan coraknya saja.24 Fathimah Usman juga menyebut Ibnu Arabi menganut “agama universal” sebagai ungkapan bahwa Ibnu Arabi menganut pluralisme agama.25

Analisa terhadap Teks Ibnu Arabi

Secara sekilas syair tersebut menjelaskan seolah-olah Ibnu Arabi mendukung ide-ide pluralisme, dengan menerima kebenaran semua agama yang dipandang memiliki esensi yang sama dengan corak yang berbeda-beda. Selanjutnya, seolah-olah Ibnu Arabi juga hanya berpegang pada semangat untuk mencintai semua agama tanpa mau mengingkari perbedaan yang ada. Inilah pemahaman yang diterima kaum pluralis maupun sebagian tokoh tokoh muslim dalam membaca syair Ibnu Arabi tersebut. Dalam kasus memahami syair Ibnu Arabi ini, titik kesalahan
yang sebenarnya terletak dalam memahami maksud istilah din alh
ubb. Menurut Mahmud Mahmud Ghurab, maksud ungkapan din al-hubb yang sebenarnya pada ungkapan Ibnu Arabi adalah agama Nabi Muhammad SAW, yaitu Islam. Ungkapan Mahmud Mahmud Ghurab sebagai berikut:

“Penyebutan din al-hubb merujuk kepada firman Allah SWT: ‘Maka, ikutilah aku (Rasulullah SAW), niscaya Allah mencintai kalian.’ Karena inilah ia (Ibnu Arabi) menamainya dengan din al-hubb. Tujuan beragama dengannya (din al-hubb) adalah agar dapat menerima taklifat dari yang Dicintainya (Allah) dengan penerimaan yang baik, penuh kerelaan, dan
keridaan, serta menghilangkan kesulitan dan beban yang ada dalam taklif tersebut dengan segala bentuk. Maka dari itu, ia mengatakan bahwa aku menghadap, segala jalan yang disukai maupun tidak disukai, semuanya menjadi kami sukai. Dan perkatannya, ‘Dan cinta adalah agamaku dan imanku’, maksudnya bahwa di sana tidak ada agama yang berdiri di
atas cinta dan kerinduan yang lebih dari agamaku. Dan ini diperintahkan secara gaib, dan dikhususkan bagi para peng-ikut Muhammad, karena sesungguhnya Muhammad di antara para nabi memiliki maqam mahabbah karena kesempurnaan cintanya, di samping ia orang yang suci, selamat dan dikasihi, dan lain-lainnya dari nilai-nilai yang merupakan maqamat-maqamat para nabi lainnya. Dan Muhammad melebihi para nabi lainnya karena Allah telah menjadikannya seorang kekasih, atau orang yang mencintai dan dicintai, dan aku telah mewarisi jalannya.26

Mahmud Mahmud Ghurab menjelaskan penamaan din alh ubb untuk menyebut agama Nabi Muhammad sendiri dimaksudkan agar ia dapat menerima segala macam bentuk taklif dengan segala keridaan dan untuk menghilangkan kesulitan dan beban dalam menjalankan taklif tersebut. Karena melaksanakan perintah dari Dzat yang dicintainya akan lebih terasa ringan daripada melaksanakan perintah karena ada tekanan.27 Penamaan ini disimpulkan berdasar renungan Ibnu Arabi terhadap ayat “Fattabi’uni yuh}bibkumullah”yang berbicara mengenai pentingnya mengikuti Nabi Muhammad jika seseorang benar-benar mencintai Allah dan hakikat agama yang dibawanya, dan berdasar kedudukan Muhammad SAW sebagai kekasih Allah (habibullah).28 Naquib al-Attas menjelaskan bahwa kata din hanya merujuk kata Islam dan sama sekali tidak menunjuk ke agama lain. Karena din secara bahasa bermakna ketundukan. Dan hanya Islamlah satu satunya agama yang menetapkan ketundukan (istislam) secara total hanya kepada Tuhan, dan hanya satu-satunya yang diterima
Tuhan.29 Seakan gayung bersambut, penjelasan al-Attas ini sesuai dengan apa yang dijelaskan Ibnu Arabi bahwa muslim adalah yang menyerahkan seluruh dirinya untuk Allah.30 Ibnu Arabi bukanlah seorang diri yang menolak pandangan pluralisme. Sufi lain adalah Jalaluddin Rumi juga sepaham dengan Ibnu Arabi dalam menolak pluralisme. Walaupun Rumi juga mengalami nasib yang sama, yakni ungkapannya dibelokkan untuk menyokong pluralisme. Rumi dituduh sebagai penganut pluralisme karena pernyataannya “Lampu-lampu itu berbeda, namun cahaya-cahaya itu sama. Ia datang dari atas.”31 Setelah dikaji, ungkapan ini juga tidak mengandung pluralisme. Oleh John Hick, ungkapan Rumi digunakan untuk menjustifikasi kesetaraan agama. Menurutnya, ungkapan ini menguatkan
relatifnya lentera-lentera yang diartikannya sebagai agama agama.
Dengan ungkapan ini, Hick menilai tradisi sufilah yang menjanjikan pluralisme agama dalam Islam.32 Pertanyaan Hick ini dibantah oleh Anis Malik Thoha. Anis mengatakan Hick telah melakukan kecurangan hanya untuk membangun ide pluralismenya. Hick mereduksi makna din yang mencakup seluruh aspek kehidupan pribadi dan kolektif menjadi terbatas pada pengalaman keimanan pribadi. Pernyataannya sebagai berikut:

“Hick telah mereduksi makna din sebagai pengalaman keimanan pribadi. Padahal Islam adalah sebuah agama dan isntitusi sosial dan nama seperangkat akidah, syariat, dan akhlak yang dipeluk umat Islam, yang mencakup seluruh aspek kehidupan pribadi maupun kolektif. Sasaran Hick adalah agar semua manusia melepaskan semua agama, dan agar semua agama melepaskan fungsi sosialnya untuk diganti dengan agama sekular dan global.33


Thoha juga mempertanyakan parameter yang digunakan Hick untuk mengukur relatifnya realitas agama yang diyakini umat Islam dan non-Islam, khususnya dalam masalah ketuhanan.34 Hick telah seenaknya mengambil kesimpulan, padahal, maksud ungkapan Rumi semua agama adalah cahaya Ilahi merujuk kepada agama agama yang diturunkan oleh Allah SWT secara berurutan, di mana kita wajib mengikuti cahaya Muhammad yang sudah ditentukan sebagai petunjuk masa kini.35 Anis juga melanjutkan kritiknya terhadap metode yang digunakan Hick. Menurutnya, Hick telah memutuskan teks yang juga berkonsekuensi pada terputusnya konteks, meskipun kelihatannya tidak mengganggu maknanya. Kerena pada ungkapan selanjutnya Rumi menegaskan sebagai
berikut: “From the place (objeckt) of view, O (thou who art the) kernel of existence, there arises the difference between the true believer and the Zoroastrian dan the Jew” (Dari pandangan yang objektif, wahai yang Maha Wujud, lahirlah perbedaan antara orang yang beriman yang sebenarnya dan orang Zoroastrian dan Yahudi).36 Dari sini tampak semakin jelas dan tegas sikap Rumi terhadap pluralitas agama.37 Sebagai tambahan bahwa Rumi bukan penganut pluralisme agama ada sikap tegasnya yang diperlihatkan ketika menjawab seorang lawan bicaranya yang beragama Kristen, yaitu al-Jarrah, yang beralasan bahwa kekristenannya disebabkan karena orang tuanya beragama Kristen. Rumi Menjawab:

“That is not the action or the words of intelligent man possessed of sound senses. God gave you an intelligence of your own other than your father’s intelligence, a sight of your own other than your father’s sight, a discrimination of your own. Why do you nullify your sight and your intelligence, following an intelligence which will destroy you and not guide you?”

“Itu bukan atau tindakan orang cerdik yang memiliki perasaan sehat. Tuhan memberimu suatu akal yang sesuai untukmu sendiri dan yang beda dengan akal ayahmu, suatu penglihatan yang sesuai sendiri dan yang beda dengan penglihatan ayahmu, suatu pembeda yang sesuai untukmu. Kenapa kamu menyia-nyiakan akal dan penglihatanmu, sementara mengikuti akal yang akan merusakmu dan menyesatkanmu?)38

Dari kutipan di atas dipahami bahwa Rumi mengkritik orang yang menyalahkan takdirnya sebagai orang Kristen karena orang tuanya beragama Kristen dan terus menerus mengikuti kesesatan yang dialami orang tuanya. Padahal ia telah dianugerahi Allah akal untuk bisa memilih yang benar dan mana yang salah. Dari penjelasan-penjelasan di atas, akhirnya terbuka teka teki yang menyelimuti pandangan Ibnu Arabi dalam menyikapi realitas pluralitas yang ada. Tidak ada lagi ambigu antara komitmennya terhadap agama Muhammad yang kuat, dengan penolakannya terhadap agama-agama selain agama Islam. Dan menjadi jelas pula kebohongan kaum pluralis dalam memanipulasi interpretasi syair syair sufi, khususnya Ibnu Arabi.

Komitmen Ibnu Arabi terhadap Syariat

Untuk mengetahui sikap Ibnu Arabi terhadap keberagaman agama-agama perlu diketengahkan pandangannya terhadap syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sikapnya tersebut secara jelas dengan ungkapan sebagai berikut:

“Syariat-syariat semuanya adalah cahaya, dan syariat Muhammad di antara cahaya-cahaya ini ibarat cahaya matahari di antara cahaya-cahaya bintang. Ketika matahari muncul reduplah cahaya-cahaya bintang-bintang tersebut dan terserap ke dalam cahaya matahari. Maka, sirnanya cahaya-cahaya tersebut ibarat dihapusnya syariat-syariat dengan syariat Muhamamd SAW, dengan tetap eksisnya hakikat syariat-syariat tersebut sebagaimana tetap eksisnya cahaya-cahaya bintang. Oleh karena itu kita diwajibkan mengimani semua rasul. Dan semua syariat mereka adalah benar, dan tidak dihapus karena salah sebagaimana diduga orang-orang bodoh. Maka semua jalan (syariat) mengacu pada jalan (syariat) Nabi SAW. Seandainya para rasul hidup pada zamannya (Nabi Muhammad SAW) pasti mereka akan mengkutinya sebagaimana syariat mereka mengikuti syariatnya.”39

Posisi syariat Muhammad diibaratkan sebagai matahari, dan syariat-syariat yang lain ibarat bintang-bintang. Ketika cahaya matahari muncul, tentu cahaya-cahaya seluruh bintang-bintang menghilang. Maksudnya, munculnya syariat Muhammad SAW. Me-naskh (menghapus) syariat-syariat sebelumnya. Sehinggga syariat-syariat agama sebelumnya tidak berlaku lagi.40 Menurut Ibnu Arabi tidak diperbolehkan bagi seseorang mengikuti syariat yang sudah di-naskh.41 Ibnu Arabi adalah sufi yang memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap syariat. Bagi Ibnu Arabi kebahagiaan hakiki di akhirat hanya dapat dicapai dengan beriman kepada Allah dan menaati syariat-Nya. Sebaliknya, kufur dan menolak syariat-Nya
akan membawa kepada kesengsaraan. Maka, pendapat yang mengatakan bahwa semua manusia menuju Allah dengan jalannya masing-masing, pasti akan ditolak oleh Ibnu Arabi. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap sabil Allah yang tertera pada QS. Shad: 26. Sabil Allah menurut Ibnu Arabi adalah syariat Allah yang secara khusus diturunkan kepada seorang nabi untuk disampaikan kepada umatnya, demi kebahagiaan mereka di akhirat (dar al-qarar). Inilah batasan syariat yang dimaksud Ibnu
Arabi, yaitu syariat yang telah ditetapkan Allah, bukan syariat buatan manusia, karena Allahlah yang paling mengetahui apa yang manusia perlu lakukan.42
Menurut Ibnu Arabi, walaupun semua jalan menuju Allah yang merupakan ujung terakhir atau penghabisan (muntaha/ ghayah) dan kepada-Nyalah dikembalikan semua urusan, namun tidak semua manusia yang kembali kepada-Nya itu berbahagia. Jalan kebahagiaan adalah jalan yang disyariatkan, dan syariat merupakan pusat kenikmatan bagi mereka yang berbahagia.43 Maka, jika ada pernyataan bahwa ada jalan menuju Allah tidak sesuai dengan yang disyariatkannya, Ibnu Arabi menganggapnya
sebagai kebohongan.44 Maka dari itu, dalam praktik tasawufnya Ibnu Arabi sangat menekankan pentingnya pelaksanaan syariat untuk mencapai
hakikat. Tidak ada hakikat tanpa syariat (la haqiqah bila syari’ah).

Ibnu Arabi meyakini bahwa syariat Nabi Muhammad adalah bentuk ajaran yang paling sempurna dibanding syariat lain.45 Pengakuan tersebut haruslah dibuktikan dengan ittiba’ (mengikuti) rasul yang merupakan syarat agar mendapat cinta Allah. Perwujudan ittiba’ rasul adalah dengan menjalankan yang fardu dan melestarikan yang sunah.46 Pandangannya ini juga didasarkan pada QS: Ali Imron: 31. Maka, ia menghukumi kaum musyrik dan ahli kitab sebagai kafir karena keingkaran mereka terhadap kenabian Muhammad.47
Ibnu Arabi selanjutnya secara spesifik menyinggung masalah perintah taklifi.48 Ia menjelaskan bahwa perintah taklifi adalah perintah yang dirancang Allah untuk diikuti demi kebahagiaan manusia. Pada perintah ini terkandung seperangkat kewajiban seperti salat, zakat, puasa, haji, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Perintah ini disampaikan Allah melalui perantara nabi dan rasul. Menolak perintah taklifi dapat menyebabkan murka dan siksa (azab) Allah.49
Sebagaimana Ibnu Arabi, Jalaluddin Rumi juga menegaskan pentingnya syariat sebagai landasan tasawuf dengan syairnya:

“Jika kau tabur benih di bumi tanpa kulitnya Ia takkan berkecambah Sebaliknya jika engkau menanamnya dengan kulitnya Niscaya ia berkecambah dan menjadi pohon besar.50”

Benih ibarat tasawuf dan kulit ibarat syariat. Dengan pengibaratan ini, sebenarnya Rumi ingin menjelaskan bahwa pengamalan tasawuf tanpa dibarengi dengan pengalaman syariat adalah sia sia. Ringkasnya, tuduhan kaum pluralis terhadap Ibnu Arabi sebagai penganut pluralisme hanyalah tepukan sebelah tangan, tidak logis, dan tidak sesuai dengan realita yang ada. Bagaimana mungkin orang yang memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap syariat, mengakui syariat Islam sebagai satu-satunya jalan
kebahagiaan dijanjikan Allah, dan mengkritisi agama-agama lain, juga mengakui kebenaran agama lain. Bahkan, komitmennya terhadap syariat Muhammad SAW semakin memperjelas bahwa ia menolak pluralisme.

Penutup

Pluralisme agama adalah paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, bahkan mendekonstruksi Islam. Paham ini selalu menjadi ancaman yang harus ditolak dengan berbagai upaya. Berdasarkan bukti-bukti yang jelas, dapat disimpulkan bahwa paham pluralisme tidaklah dapat disematkan kepada Ibnu Arabi. Tuduhan bahwa Ibnu Arabi mengusung paham ini tidak didukung oleh satu ungkapan pun dalam karya Ibnu Arabi. Kesalahpahaman dalam memahami ungkapan Ibnu Arabi lebih disebabkan oleh kajian yang tidak komprehensif dan manipulasi interpretasi teks, suatu kajian yang sarat kepentingan-kepentingan terselubung. Namun, dengan kajian ini didapat bahwa Ibnu Arabi memiliki komitmen tinggi dalam memegang teguh syariat Muhammad SAW dan hanya mengakui kebenaran agama Muhammad SAW, yaitu Islam. Pandangannya tentang nilai-nilai dasar Islam, tauhid, syariat, dan pandangannya terhadap pluralitas sama dengan pandangan ulama-ulama yang muktabar. Ia mengakui kebenaran Islam dan menolak kebenaran agama-agama lain. Artinya, ia anti pluralisme agama. Berangkat dari kajian ini, perlu ditanamkan kehati-hatian dalam menyimpulkan penilaian atas ide-ide sufi agar tidak terjadi kesalahan dan akhirnya menyesatkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh kaum pluralis.

  • 1 M. Legenhausen, Pluralitas dan Pluralisme, (Jakarta: Shadra Press, 2010), 143.
  • 2 Ali Ma’bad Farghali, Al-Tashawwuf baina Muayyid wa Mu’arid, (Beirut: Dar al-Kutub, 1988), 34.
  • 3 Syamsuddin Arif, Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), 68.
  • 4 Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Misionaris, Orientalis, dan Kolonialis, (Gontor: CIOS-ISID, 2008).
  • 5 Qosim Nurseha Dzulhadi, Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia, (Jakarta: Cakrawala, 2013), ix.
  • 6 Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi …, 107-108.
  • 7 Yunasril Ali, Sufisme dan Pluralisme, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012),
  • 8 Abu al-Hasan Mushlih} ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi al-Naysaburi, Shahih Muslim, Juz I, (Beirut: Dar al-Jayl dan Dar al-Afaq al-Jadidah),
  • 9 Sami Afifi Hijazi, Dirasat fi al- Tashawwuf wa al-Akhlaq, (Kairo: Madinah Nasr, T.Th.), 19.
  • 10 Doktrin wahdat al-wujud adalah doktrin tasawuf yang didasarkan pada pendapat bahwa hanya ada satu wujud saja, yaitu wujud Allah, dan keberagaman yang ada di alam hanyalah ilusi yang diterima oleh akal yang terbatas. Lihat: Abu al-Wafa’al-Ghanimi al-Taftazani, Madkhal ila al-Tashawwuf al-Islami, (Kairo: Dar al-Tsaqafah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1979), 199; Kautsar Azhari Noer, Ibn al-‘Arabi…, 34-35.
  • 11 Adnin Armas, “Gagasan Frithjof Schoun tentang titik temu agama-agama”, dalam ISLAMIA, Tahun I No 3, September-November 2004, 16.
  • 12 Harold Coward, Pluralisme Tantangan Bagi Agama-agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1989), 113.
  • 13 Media Zainul Bahri, Satu Tuhan Banyak Agama, (Bandung: Mizan, 2011), 39.
  • 14 M. Amin Syukur, Menggugat Tasawuf, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002),
  • 15 Yunasril Ali, Sufisme …, 21.
  • 16 Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama, (Jakarta: Perspektif, 2005), 241.
  • 17Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazan i, Madkhal…, 213.
  • 18 Ketika Ibn ‘Abidin ditanya tentang kitab Fushus al-Hikam karya Ibnu Arabi, ia mengatakan bahwa tidak semua orang dapat memahami maksudnya, dan ditakutkan orang yang melihatnya akan mengingkarinya atau memahaminya dengan pemahaman yang
  • berbeda dari maksud penulisnya. Ia juga menegaskan bahwa bagi orang selain salik tidak boleh menelaah kitab-kitab mereka, karena ditakutkan ia akan salah memahaminya dan bertentangan dengan apa yang dimaksud penulisnya. Abdul Qadir Isa, Hakekat Tasawuf,
  • Terj. Khoirul Amru Harahap dan Afrizal Lubis, (Jakarta: Qisthi Press, 2006), 380-283.
  • 19 Muhyi al-Din ibn al-‘Arabi, Tarjuman al-Asywaq, dalam Reynold A. Nicholson (ed.), (London: Oriental Translation Fund, Vol. xx, 1911), 19.
  • 20 Syamsuddin Arif, Orientalis…, 70.
  • 21 A.E. Afifi, Filsafat Mistis Ibnu Arabi, Terj. Sjahrir Mawi dan Nandi Rahman, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1995), 207.
  • 22 Khalif Muammar, Islam dan Pluralisme Agama, (Kuala Lumpur: CASIS, Universiti Teknologi Malaysia), 31.
  • 23 Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazan i, Madkhal…, 204.
  • 26 Mahmud Mahmud Ghurab, Al-Hubb wa al-Mahabbah al-Ilahiyyah fi Syarhi Kalam al-Syaikh al-Akbar Muhyi al-Din ibn ‘Arabi, (Damaskus: al-Katib al-‘Arabi, 1983), 25.
  • 27 Ibid., 25.
  • 28 Khalif Muammar, Islam dan …, 76.
  • 29 Pandangan ini didasarkan pada al-Qur’an Surah al-Nisa: 125, Alu Imran: 85, dan Alu Imran: 19. Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena, (Kuala Lumpur: ISTAC,2001), 7.
  • 30 Karam Amin Abu al-Karam, Haqiqah al-‘Ibadah…, 188.
  • 24 Karam Amin Abu al-Karam, Haqiqah al-‘Ibadah ‘inda Muhyi al-Din ibn ‘Arabi. (Kairo: Dar al-Amin,1997), 57; Shabir Thaimah, Al-Tashawwuf wa al-Tafalsuf, (Kairo: Maktabah Madbuli, 2005), 206.
  • 25 Fathimah Usman, Wah}dat al-Adyan, (Yogyakarta: LKiS, 2002), 18.
  • 31 Reynold A. Nicholson memahami ungkapan Rumi di atas sebagai berikut: “Agama itu banyak, Tuhan itu Esa. Akal yang meraba-raba dalamkegelapan, tidak dapat membentuk suatu konsepsi tentang natur-Nya.Hanya pandangan yang waskita dari sufilah yang melihat-
  • Nya sebagaimana Dia adanya. Reynold A. Nicholson, Jalaluddin Rumi Ajaran dan Pengalaman Sufi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), 143.
  • 32Anis Malik Thoha, Tren …, 241-242.
  • 33 Ibid., 236-238.
  • 34 Ibid., 241-242.
  • 35 Ibid., 241.
  • 36 Ibid., 244
  • 37 Bahkan Schoun meyakini bahwa Ibnu Arabi mengakui agama Islam yang dianutnya lebih tinggi dari bentuk agama lainnya dalam konteks hubungan teologis antar agama walaupun dalam sisi form-nya saja dan bersifat relatif. Lihat: Media Zainul Bahri,
  • Satu Tuhan …, 24.
  • 38 Anis Malik Thoha, Tren …, 245.
Daftar Pustaka
  • Abu al-Karam, Karam Amin. 1997. Haqiqah al-‘Ibadah ‘inda Muhyi al-Din ibn ‘Arabi. Kairo: Dar al-Amin.
  • Afifi, A.E. 1995. Filsafat Mistis Ibnu Arabi. Terj. Sjahrir Mawi dan Nandi Rahman. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  • Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. 2001. Prolegomena. Kuala Lumpur: ISTAC.
  • Ali, Yunasril. 2012. Sufisme dan Pluralisme. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
  • Arif, Syamsuddin. Orientalis & Diabolisme Pemikiran. Jakarta: Gema Insani Press, 2008.
  • Bahri, Media Zainul. 2011. Satu Tuhan Banyak Agama. Bandung: Mizan.
  • Coward, Harold. 1989. Pluralisme Tantangan Bagi Agama-agama. Yogyakarta: Kanisius.
  • Dzulhadi, Qosim Nurseha. 2013. Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia. Jakarta: Cakrawala.
  • Farghali, Ali Ma’bad. Al-Tashawwuf baina Muayyid wa Mu’aridh. Beirut: Dar al-Kutub, 1988.
  • Ghurab, Mahmud Mahmud. 1983. Al-Hubb wa al-Mahabbah al-Ilahiyyah fi Syarhi Kalam al-Syaikh al-Akbar Muhyi al-Din ibn ‘Arabi. Damaskus: al-Katib al-‘Arabi.
  • Hijazi, Sami Afifi. T. Th. Dirasat fi al- Tashawwuf wa al-Akhlaq. Kairo: Madinah Nas}r, T. Th.
  • Hirtenstein, Stephen. 2001. Dari Keberagaman ke Kesatuan Wujud: Ajaran-ajaran dan Kehidupan Spiritual Syaikh al-Akbar Ibnu Arabi, Terj. Tri Wibiwo Sanatoso. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Ibn al-‘Arabi, Muhyi al-Din. 1911. Tarjuman al-Asywaq, Dalam Reynold A. Nicholson (ed.). London: Oriental Translation Fund, Vol. xx.
  • Ibn al-‘Arabi, Muhyi al-Din. T. Th. Al-Futuhat al-Makkiyyah. Jil. III. Beirut: Dar Shadir.
  • Isa, Abdul Qadir. 2006. Hakekat Tasawuf, Terj. Khoirul Amru
  • Harahap dan Afrizal Lubis. Jakarta: Qisthi Press.
  • ISLAMIA, Tahun I No 3, September-November 2004.
  • Legenhausen, M. Pluralitas dan Pluralisme. Jakarta: Shadra Press, 2010.
  • Muammar, Khalif. T. Th. Islam dan Pluralisme Agama. Kuala Lumpur: CASIS, Universiti Teknologi Malaysia.
  • Nasr, Sayyid Husein. 1985. Tasawuf Dulu dan Sekarang. Terj. Abdul
  • Hadi WM. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • Al-Naysaburi, Abu al-Hasan Muslih} ibn al-Hajjaj ibn Muslim al- Qusyairi. T. Th. Sahih Muslim, Juz I. Beirut: Dar al-Jayl dan Dar al-Afaq al-Jadidah.
  • Nicholson, Reynold A. 2002. Jalaluddin Rumi Ajaran dan Pengalaman Sufi. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • Noer, Kautsar Azhari. 1995. Ibn al-‘Arabi Wahdat al-Wujud dalam Perdebatan. Jakarta: Paramadina, Cet. I.
  • Syukur, M. Amin. 2002. Menggugat Tasawuf. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Al-Taftazani, Abu al-Wafa’al-Ghanimi. 1979. Madkhal ila al- Tashawwuf al-Islami. Kairo: Dar al-Tsaqafah li al-Thiba’ah wa al-Nasyr.
  • Thaimah, Shabir. 2005. Al-Tashawwuf wa al-Tafalsuf. Kairo: Maktabah Madbuli.
  • Thoha, Anis Malik. 2005. Tren Pluralisme Agama. Jakarta:Perspektif.
  • Usman, Fathimah. 2002. Wahdat al-Adyan. Yogyakarta: LKiS.
  • Zarkasyi, Hamid Fahmy. 2008. Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis. Gontor: CIOSISID.

KOSMOLOGI SUFI IBNU ‘ARABI

“Ini kau atau ‘Ku”
“Dalam matakah realitas ini?”

“Kenalilah dirimu: Sejumput kabut
Yang ditiup angin dihadapan
Mataharimu.
Lepaskan diri dari perasaanmu
Dan peluklah Matahari keintiman…”
[‘Iraqi_ Lama’at, XXVII]

ABSTRAKSI

Pemikiran Ibnu ‘Arabi tentang alam semesta dipenuhi penjelasan dengan visi mistik dan visi rasionil. Sebagai seorang sufi yang agung Ibnu ’Arabi dikenal dengan sebutan “Syaykh al-Akbar” dan dinisbatkan sebagai pencetus paham wahdat al-wujûd. Dengan konsepi paham wahdat al-wujûd inilah Ibnu ‘Arabi mendasari pemikiran kosmologinya yang oleh para pemikir muslim lainnya disebut dengan kosmologi sufi. Ibnu ‘Arabi, mengungkapkan betapa keseluruhan sifat kosmos itu merupakan gema dari berbagai nama dan sifat Tuhan dan sesungguhnya hanya ada satu wujud, satu realitas, dan segala entitas yang ada (termasuk makhluk alam) hanyalah refleksi nama-nama dan sifat-sifat Tuhan d atas cermin noneksistensi.
Penciptaan alam semesta beserta isinya atau kosmos dalam teori Ibnu ‘Arabi adalah konsep tajalli (teofani, penampakan) wujud Tuhan pada alam empiris yang serba ganda. Konsep tajalli ini merupakan tiang filsafat Ibnu ‘Arabi tentang wahdat al-wujûd karena tajalli ditafsirkan dengan penciptaan, yaitu cara munculnya yang banyak dari Yang satu tanpa akibat, Yang satu itu menjadi banyak. Tuhan menciptakan kosmos agar dapat melihat diri-Nya dan memperlihatkan diri-Nya. Dia mengenal diri-Nya dan memperkenalkan diri-Nya melalui eksistensi kosmos. Ibnu ‘Arabi banyak menggunakan istilah metaforis dalam mengungkapkan hubungan Tuhan dan kosmos, salah satunya adalah tentang cermin. Kosmos ini adalah cermin tempat Tuhan melihat diri-Nya. keingginan untuk melihat diri-Nya merupakan tujuan dan sebab penciptaan kosmos. Kosmos merupakan “wadah manifestasi” (locus of manifestation) dari tajalli nama-nama dan sifat-sifat Tuhan. Sebagai wadah manifestasi Tuhan, kosmos dalam pemikiran Ibnu ‘Arabi di istilahkan dengan “dunia kecil” dan “dunia besar”. Yaitu, mikrokosmos “dunia kecil” untuk manusia dan makrokosmos “dunia besar” bagi alam semesta. Antara mikrokosmos dengan
makrokosmos terdapat kesesuaian baik secara lahir maupun batin. Namun, manusia yang diciptakan Tuhan menurut kesatuan nama-nama-Nya dengan kedua tangan-Nya menjadikan manusia sebagai khalifah dan pengemban amanah sejati alam serta seluruh isinya. Adapun metodologi penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian kepustakaan (Library Research), yaitu menelaah buku-buku dan tulisan
yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Sedangkan pemecahan masalah skripsi ini akan menggunakan metode deduktif, yaitu metode penelitian
yang berangkat dari pemikiran Ibnu ‘Arabi secara umum, kemudian digunakan
untuk menilai secara sistematis partikulasi-partikulasi dari pemikran Ibnu ‘Arabi tentang kosmologi sufi yang menjadi fokus kajian ini

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan berkah, rahmat, hidayah dan inayah-Nya, sehingga penyusun dapat
menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada
Nabi Muhammad SAW, untuk keluarga, para sahabat, dan seluruh umat disegala
penjuru dunia, amin.
Penyusun merasa bahwa skripsi dengan judul “Kosmologi Sufi Ibnu
‘Arabi” ini bukan merupakan hasil karya penyusun seorang, melainkan hasil
bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak.
Penyusun juga merasa bahwa dalam skripsi ini terdapat banyak
kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan.
Selanjutnya, tidak lupa penyusun ucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak atas segala bantuan dan bimbingannya, sehingga skripsi ini dapat
terselesaikan. Sebagai bentuk rasa syukur, penyusun mengucapkan terima kasih
kepada:

  1. Ibu Dr. Sekar Ayu Aryani, MA, selaku Dekan Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  2. Bapak Fahruddin Faiz, M.Ag, selaku Ketua Jurusan Aqidah dan Filsafat, dan Bapak Dra. H. M. Zuhri, MA, selaku Sekretaris Jurusan Aqidah dan Filsafat.
  3. Ibunda Dr. Fatimah, MA., selaku Penasehat Akademik. Bapak Dr. Syaifan Nur, MA, selaku Pembimbing yang dengan kesabarannya telah memberikan dorongan dan bimbingan kepada penulis hingga terselesaikannya skripsi ini.
  4. Segenap jajaran dosen dan karyawan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  5. Almarhum Bapak dan Ibu yang selalu memberikan yang terbaik pada anaka naknya semasa beliau hidup. Ya Allah, satukan beliau dengan rahmat-Mu dan tempatkan beliau kedalam surga-Mu. Amin…
  6. Saudara-saudaraku: C’ Ipul (Saiful Arif) atas segenap perhatian, motifasi, perjuanggan dan kepercayaannya, Mba’ Nis atas kesabaran dan kasih sayangnya, C’ Latif (Jamil Latif) atas segala dukungan moral dan materialnya, Mba’ Is (Manziatul Istianah), Be’ Roh (Muniroh), Man Jalil, Mba’ Alifah,
    Ya2k, Eni, Hanif, Joen-FaiQ, dan keponakanku yang super: Nuhil, Uul, Najwah, dan seluruh keluarga besar di Gresik, yang telah memberikan perhatian, cinta, dorongan moral juga do’anya demi kelancaran skripsi ini.
  7. Resta (My ThoenGy”) atas ketulusan, kasih sayang dan kesabarannya. U’r Excellent.
  8. Kawan-kawan etnis “imaGe”, “Camploeng Corp”, HMI Kom. Fak. Ushuluddin, HMI Korkom UIN, dan HMI Cab. Yogyakarta, Poker-Yo, GAP, ASB, Joko Tingkir yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.
  9. Teman-teman AF-04: Adil S, Aziz M, Herwanto, Yarsori (Bollu), Udin PO, Wahyu M, Ya2n, Rindang A, Sofia H, Sutrasno, Izat, Mulyono, Tari, Hanik (Bu-Dhe), Asrowi, dan teman-teman Relawan Kuden Piyungan: Kang Amin, Zaki (Paijo), Lalu (Darah Biru), Ono, Islah, Uut, Nida S, Lina (Putri Jely), dan segenap warga Kuden: Le’ Noe, Mba’ Sri, Anan, Pk. Muhadi, Pk. Parno, dkk.
  10. Teman-teman Kost Mitra Rukun: Deni D’Young, Umam, Anto’, Azmy, Ririn, mahbub, dkk.
  11. Semua teman-teman yang telah banyak memberikan nasehat, dukungan serta motivasinya di dalam menyelesaikan skripsi ini, yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu.

Akhirnya penyusun hanya bisa berharap dan berdoa, semoga kebaikankebaikan tersebut dapat menjadi sesuatu yang berharga di hadapan Allah SWT dan semoga skripsi ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penyusun pribadi dan kepada pembaca pada umumnya. Amin, amin, amin Ya Rabbal ‘Alamin.


Yogyakarta, 01 Juni 2010
Penyusun, Fathul Adhim

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Setiap manusia pasti pernah mempertanyakan keberadaan dirinya dalam alam semesta ini. Mulai dari mengapa mereka ada di dunia ini?
Bagaimana asal mula mereka ada di dunia? Bagaimana asal semesta, dunia dan semua benda-benda yang menghiasinya? Pertanyaan-pertanyaan ini, betapa pun disampaikan dengan cara yang sederhana, akan tetapi mengandung nilai kosmologis yang sangat tinggi, karena pertanyaan-pertanyaan seperti itu dapat membawa manusia pada kajian terperinci mengenai alam semesta. Kosmos, dalam pengertianya sebagai keteraturan atau keselarasan alam semesta, sebagai lawan dari chaos,1 telah banyak menyita perhatian manusia dalam sejarah keberadaanya. Dalam pandangan manusia kuno, alam merupakan sesuatu yang sangat misterius dan sangat ditakuti. Manusia merasa dirinya sebagai anak-anak dan mahluk lemah yang dikuasai oleh citra-citra Tuhan atau orang tua yang mewujud dalam kekuatan alam.2 Manusia, pada masa itu sangat tergantung kepada alam disertai sikap tunduk dengan tujuan pokok untuk mendatangkan harmoni dan kesatuan (integrasi) dengan alam. Kemudian, pada abad pertengahan dimana manusia dipandang sebagai
salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang melebihi makhluk lainnya. Para agamawan melalui otoritas gereja berpandangan bahwa bumi sebagai tempat manusia hidup merupakan pusat dari alam semesta (geosentris), namun pandangan ini kemudian digoyahkan oleh Galileo yang membuktikan bahwa bumi tempat tinggal manusia, tidak merupakan pusat alam raya. Bumi hanya bagian kecil dari planet-planet yang mengitari matahari (heliosentris)3.
Pandangan yang didukung oleh penelitian ilmiah tersebut, mulai bertentangan dengan penafsiran Al-Kitab (Kristen) sekaligus membuka satu lembaran baru dalam sejarah manusia Barat yang menimbulkan krisis keimanan dan krisiskrisis lainnya.
Tema kosmologi yang didalam pembahasannya mencakup alam semesta dengan segala isinya, kemudian berlanjut dengan teori evolusi (seleksi alam dan survival of the fittest) yang dikemukakan oleh Darwin, dimana segi-segi negatif dari teori ini bukannya hanya diakibatkan oleh teori tersebut, tapi lebih banyak lagi diakibatkan oleh kesan-kesan yang ditimbulkannya dalam pikiran masyarakat serta para ahli pada masanya dan masa sesudahnya. Kemajuan yang dicapai Eropa di bidang industri dan ilmu pengetahuan sejak masa renaissance, mengantarkan masyarakat untuk lebih jauh menolak kekuasaan agama secara total yang mengakibatkan pula kekaguman yang berlebihan kepada otoritas sains sehingga terlepas dari nilai-nilai spiritual keagamaan. Modernitas, sebagai puncak dari perkembangan sains sekaligus merupakan periode sejarah baru bagi umat manusia, melihat bahwa “agama” dan “ilmu” adalah dua entitas yang tidak bisa dipertemukan. Baik masyarakat umum maupun para ilmuwan zaman ini mempunyai pandangan bahwa pandangan dunia agama, bersifat apriori yang bertitik tolak dari sebuah keyakinan untuk sampai kepada kesimpulan yang sejalan dengan keyakinannya dan bersifat absolut; sedangkan ilmu pengetahuan bertitik tolak dari sebuah keraguan dan kesimpulan-kesimpulannya bersifat tentatif dan verifiabel. Dengan demikian, keduanya mempunyai wilayah sendiri-sendiri, terpisah antara satu dan lainnya, baik dari segi formal material, metode penelitian, kriteria kebenaran, dan bahkan peran yang dimainkan oleh ilmuwan dan status teori masing-masing sampai pada institusi penyelenggaranya.4
Dari sudut pandang di atas, dengan demikian kosmologi, sebagai suatu bidang dari ilmu pengetahuan yang membahas tentang alam semesta, baik berupa struktur spesial, temporal dan kompositional alam semesta, bagi para pemikir Barat merupakan wilayah kajian sains dan bukan agama. Artinya, Islam sebagai sebuah agama juga tidak memiliki perspektif ilmiah mengenai kehidupan, termasuk tidak memiliki perspektif mengenai kosmologi, karena kosmologi merupakan ilmu pengetahuan (sains). Para pemikir Barat nampaknya tidak akrab dengan sumber-sumber ajaran Islam, al-Quran dan al-Hadis, serta khazanah pemikiran Islam, sehingga dengan tanpa beban mengeliminir Islam dalam persoalan-persoalan ilmu pengetahuan termasuk di dalamnya kosmologi.
Akar keseluruhan dari kosmologi Islam sebenarnya terdapat dalam al-Quran dan kajian-kajian kosmologi Islam paling awal bisa dicari dalam karya karya para penafsir al-Quran generasi pertama dalam sejarah Islam. Banyak skema kosmologi dikembangkan oleh kaum muslim yang didasarkan atas ajaran-ajaran al-Quran, tapi dengan mengunakan bahasa-bahasa berbeda seperti simbolisme huruf dan hirarki cahaya. al-Quran sendiri memuat prinsip prinsip kosmologis seperti terdapat dalam ayat-ayat tentang singgasana (ayat al-Kursi) dan cahaya (ayat al-Nur). Ayat tersebut menjadi objek kajian kitab tafsir oleh semua golongan penafsir al-Quran, yaitu para teolog, filosof dan bahkan dari golongan sufi. Beberapa karya penting mengenai kosmologi al-Quran antara lain, Misykat al-Anwar karya al-Ghazali dan tafsir ayat al-Nur, karya Shadr al-Din Syirazi5. Selain itu, skema kosmologis juga dapat dijumpai
dalam berbagai halaqah yang mengkaji naskah-naskah Pythagorean dan hermeneutik yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Arab sejak abad ke-2
H/8 M dan abad sesudahnya. Dari uraian di atas menunjukkan bahwa kosmologi, dipandang sebagai ilmu pengetahuan sebenarnya merupakan tema yang sangat akrab dan sering muncul dalam khasanah keilmuan atau sains Islam. Hal tersebut senada dengan pengertian tentang konsep sains dalam Islam sebagiamana yang
dinyatakan oleh S. H. Nasr, bahwa ilmu pengetahuan, sains dan seni dalam Islam berdasarkan gagasan tentang tauhid, yang menjadi inti dari al-Quran6.
Dengan demikian menurut Nasr, seluruh ilmu pengetahuan, sains dan seni dalam Islam dengan berbagai keragamannya tidak terlepas dari keesaan Tuhan, dalam kerangka ini, sains yang dapat disebut Islami adalah sains yang mengungkapkan “ketauhidan alam”. Peradaban, ilmu pengetahuan, dan sains dalam Islam tidak terlepas dari sentuhan nilai-nilai spiritual, karena ilmu pengetahuan dan sains dalam Islam harus mampu menghantarkan seseorang untuk lebih meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah melalui pemahaman, pengamatan, riset dan penelitian yang dilakukan terhadap ayat-ayat kauniyah yang tersebar diseluruh penjuru alam, sebab antara ayat qauliyah dan kauniyah selalu berkorelasi. Jadi, yang dimaksud ilmu dalam Islam adalah semua pengetahuan, baik pengetahuan agama maupun umum. Semua pengetahuan itu harus bermanfaat untuk mengenal ciptaan, keagungan dan kebesaran Allah, sehingga kemudian mendorong manusia untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya. Al-Quran, yang merupakan kitab suci sekaligus sumber rujukan utama bagi umat Islam mengungkapkan pandangan dunia (world view)-nya yang tidak semata-mata menekankan dunia fisik, melainkan dunia spiritual. Para ulama melihat alam semesta tidak terutama pada alam itu sendiri, tetapi pada hubungan-hubungan analogis dan alegorisnya, serta peran manusia dalam keseluruhan sistem yang mengaturnya. Para kosmolog muslim membuat teoretisasi yang membedakan, dalam pandangan dunia Islam adanya tiga
realitas kosmologis (makrokosmos al-‘Alam al-Kabir, mikrokosmos al-‘Alam
as-Sagir, dan metakosmos). Makrokosmos adalah alam semesta pada umumnya, mikrokosmos adalah manusia, dan metakosmos adalah Allah. Jika kedua alam (makrokosmos dan mikrokosmos) itu diciptakan oleh Allah, Rabb al-‘Alamin, apakah mungkin kedua alam itu tidak saling berhubungan, atau keduanya terpisah dari hubungannya dengan Sang Pencipta, seperti yang banyak disangka oleh ilmuan Barat. Kaum arif (al-‘Arifun) dari kalangan muslim seringkali mencoba menemukan misteri-misteri yang tersembunyi atau sangat tersembunyi di balik teks-teks ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi mengenai hubungan antara tiga realitas di atas, serta makna dan peran sentral manusia di dalam rangkaian hubungan itu. al-Quran menekankan berbagai fenomena alam tersebut sebagai tanda-tanda Allah (ayatullah) yang harus dicermati dan diambil pelajaran oleh manusia atau mahluk ciptaan-Nya yang paling mulia sehingga mendatangkan hikmah atau signifikansinya bagi kehidupan manusia7. Pemikiran mereka tidak pernah jauh dari keinginan mencari jejak-jejak Sang Pencipta untuk menemukan cara yang paling bijak untuk mendekatkan diri dan mengabdi kepada-Nya. Al-Quran berulang kali menegaskan bahwa segala sesuatu adalah tanda-tanda (ayat) Allah, dalam artian bahwa segala sesuatu menggambarkan hakikat dan realitas Allah. Akibatnya, banyak pemikir Muslim, khususnya para ahli kosmologi, melihat segala sesuatu di alam semesta sebagai refleksi nama-nama dan sifat-sifat Ilahi. Nama-nama dan sifat-sifat ini menggambarkan dan melukiskan berbagai kualitas, seperti diantaranya:
keagungan, keindahan, kehidupan, pengetahuan. Oleh karena itu dimensi kualitatif segala sesuatu, sejauh dapat dibedakan dari dimensi kuantitatif atau material, menjadi sangat menarik perhatian.8
Prinsip bahwa segala sesuatu selain Allah adalah tanda-tanda Allah, sebagaimana diungkapkan dalam al-Quran, diungkapkan pula dengan cara lain dalam sebuah Hadis Qudsi yang sangat populer di kalangan sufi, bahkan sering kali dijadikan basis konseptualnya dalam memandang hubungan hubungan kosmologis. Dalam Hadis Qudsi itu Allah berfirman: “Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian Aku ingin dikenal, maka Ku ciptakanlah makhluk dan melalui Aku mereka pun kenal padaKu” 9. Hadis tersebut jelas menunjukkan bahwa dunia, atau alam semesta, atau ciptaan (makhluk) merupakan lokus di mana Khazanah Tersembunyi itu diketahui oleh makhluk. Sebaliknya, ciptaan-ciptaan Allah atau alam semesta itulah yang memberitahukan adanya Khazanah Tersembunyi, yaitu Allah. Membicarakan kosmologi spiritual Islam dalam sejarah perkembangannya, tidak mungkin bisa lepas dari beberapa tokoh dan aliran di dalamnya. Seperti misalnya kosmologi Masysyai (peripatetik) yang dikembangkan oleh al-Kindi dan al-Farabi, dan mencapai puncaknya melalui Ibn Sina. Orang Barat menyebutnya “filsafat Wujud”. Dan kosmologi Syiah Ismailiyah yang populer dengan dunia korpus Jabir, Ikhwan al-Safa populer dengan nuansa Phytagoras. Secara umum korelasi kosmologi ini berhubungan dengan siklus kenabian dan imamah (keimaman). Tidak ketinggalan juga kosmologi Ibnu ‘Arabi yang dalam pemikiran Islam dikenal sebagai kosmologi Sufi. Doktrin kosmologi Ibnu ‘Arabi dapat terlihat dalam tulisan-tulisannya, ilmu dan nama-nama serta sifat-sifat Allah (al-Ashma Wa al-Shifat) yang berfungsi sebagai landasan bagi elaborasi ilmu kosmos, betapa keseluruhan sifat kosmos ini merupakan gema dari berbagai nama dan sifat Allah dan betapa masing-masing tingkat eksistensi kosmis itu sendiri adalah kehadiran Ilahi (al-Hadarat al-Illahiyat al-Khams) yang bermula dari Dzat Allah (al-Hahut), melalui alam nama-nama alam dan sifat-sifat (al-Lahut), alam malaikat utama (al-Jabarut), alam malaikat lebih rendah dan subtil (al-Malakut) dan alam-alam materi (al-Mulk).10

Ibnu ‘Arabi menjelaskan tingkatan-tingkatan realitas kosmis berdasarkan ajarannya yang terkenal “Wahdat al-Wujud” (kesatuan wujud yang transenden), yang menyatakan bahwa sesungguhnya hanya satu realitas wujud, satu realitas, dan semua yang lain hanyalah refleksi dari nama-nama dan sifat-sifat Allah di atas cermin noneksistensi.11 Mengkaji pandangan kosmologi Ibnu ‘Arabi yang demikian tentu sangatlah berguna untuk masyarakat Modern seperti saat ini, karena modernitas hanya cenderung pada rasionalitas dan empiris. Akibatnya masyarakat Modern menjadi sangat matrealistik, bahkan rela membunuh “Tuhan” dalam belantara sains. Kosmologi, yang di dalamnya berbicara tentang serangkaian keyakinan dan pandangan universal yang tersistematis mengenai manusia dan alam semesta, atau secara umum mengenai ‘ke-ada-an’ (wujud), akan sangat kering dan hampa makna jika hanya dipandang secara positivistik saja, sehinga alam hanya akan ditempatkan sebagai objek atau sumber daya yang perlu di manfaatkan dan dieksploitasi seoptimal mungkin tanpa adanya rasa tanggung jawab moral serta transendental. Kosmologi Ibnu ‘Arabi dengan coraknya yang menekankan dimensi spiritual melihat, bahwa keberadaan kosmos bukan semata-mata merupakan objek fisik (materi) dan terpisah dari manusia sehingga hubungan yang terbangun antara manusia dan alam lebih bercorak ekploitatif-ekonomis. Tapi lebih dari itu, kosmos yang didalamnya termasuk manusia dan alam beserta isinya dalam pandangan Ibnu Arabi, adalah manifestasi dari jumlah keseluruhan sifat-sifat dan sekaligus efek nama-nama Tuhan. Sehinga kosmos merupakan wadah bagi tajalli Tuhan.
Bagaimana proses tajalli Tuhan dalam kosmos, peran serta posisi manusia dan alam sebagai bagian dari kosmos dan keterkaitan antara satu dengan lainnya inilah yang menjadi fokus dari kajian penelitian ini nantinya.


B. Rumusan Masalah

Dengan mempertimbangkan latar belakang masalah di atas dan agar
dalam pembahasan nantinya lebih terarah dengan baik dalam menjelaskan objek yang dimaksud. Maka penyusun perlu mengidentifikasi pokok masalah yang akan menjadi objek pembahasan. Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1 Bagaimana hubungan antara wujud, nama dan sifat-sifat Tuhan dengan
kosmos dalam konsep kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi ?
2 Bagaimana hubungan antara manusia sebagai mikrokosmos dan alam
sebagai makrokosmos dalam konsep kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Sejalan dengan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penelitian
ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan bagaimana hubungan antara wujud, nama dan sifat-sifat Tuhan dengan kosmos dalam konsep kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi.
  2. Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan bagaimana hubungan antara
  3. manusia sebagai mikrokosmos dan alam sebagai makrokosmos dalam
  4. konsep kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi.

Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah:

  1. Untuk mengembangkan cakrawala pengetahuan yang berwawasan Islam dan menambah khazanah pengetahuan bagi penulis sendiri serta bagi siapa saja yang nantinya membaca skripsi ini.
  2. Diharapkan dengan adanya penelitian ini bisa menjadi kontribusi pemikiran dalam wacana kosmologi Islam dan mempermudah bagi siapa saja yang ingin mengkaji atau meneliti tentang pemikiran Ibnu ‘Arabi.
  3. Diharapkan dengan adanya penelitian ini mampu memberikan pemahaman yang tidak hannya melihat kosmos dari sisi materialnya saja, tapi juga keterkaitan atau hubungan antara alam, manusia dan Tuhan.

D. Telaah Pustaka

Abu Bakar Muhyiddin Muhammad Ali bin Muhammad al-Hatimi al- Th’i al-Andalusi, atau yang akrab dikenal dengan Ibnu ‘Arabi atau Ibn al- Arabi, merupakan penulis karya-karya tasawuf yang paling berpengaruh dalam sejarah Islam. Karya-karya Ibnu ‘Arabi ibarat lautan yang luas. Tercatat, dalam studi komprehensif terdapat 850 karya yang dinisbatkan pada Ibnu ‘Arabi, dan menurut Osman Yahya paling tidak 700 diantaranya merupakan karyanya yang autentik12.
Produktifitas serta orisinilitas pemikiran Ibnu ‘Arabi tentang tema tema tasawuf memang tergolong sukses dalam menarik perhatian para pemikir sesudahnya hingga saat ini. Terbukti, paling tidak terdapat ratusan lebih karya yang telah diterbitkan dan membahas tentangnya. Baik itu berupa buku, jurnal maupun artikel yang ditulis oleh para pemikir barat maupun timur, termasuk di Indonesia.
Claude Addas, dalam bukunya Quest for the Red Sulphur dan R.W.J. Agusti dalam Sufism of Andalusia, merupakan sebagian tokoh yang menjadikan riwayat hidup Ibnu ‘Arabi sebagai fokus kajiannya. Letak perbedaan hanya, bagi yang pertama banyak memaparkan biografi Ibnu ‘Arabi, sedangkan yang kedua lebih banyak mengenai riwayat hidup dan zaman yang memberi penjelasan tentang tujuh puluh orang Maghribi yang menurut beliau dari mereka itulah “mengambil manfaat di jalan akhirat”. Michel Chodkiewicz, dalam bukunya Seal of the Saints dan An Ocean
Without Shore, yang coba memberikan gambaran dengan jelas tentang kedalaman pemikiran ajaran Ibnu ‘Arabi tentang kewalian dan Al-Quran. Sedangkan Henry Corbin, dalam bukunya Creative Imagination in the Sufism of Ibnu ‘Arabi menyajikan ajaran Ibnu ‘Arabi dengan cara sendiri. Sthephen Hirtenstein bahkan menulis tentang ajaran dan kehidupan spiritual pribadi Ibnu ‘Arabi sekaligus dalam satu buku, yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia dengan judul: Dari Keragaman ke Kesatuan Wujud, Ajaran dan Kehidupan Spiritual Syaikh Al Akbar Ibnu ‘Arabi. Selain itu ada juga yang hanya merupakan terjemah dari potongan karya-karya Ibnu ‘Arabi berdasarkan tema-tema tertentu saja. Seperti, William C. Chittick yang mencoba menerjemahkan bagian-bagian dalam Futuhat Al-Makiyah dalam buku The Sufi Part of Knowladge dan The Self Disclosure of God. Ada juga Agela Seymour yang menerjemahkan 12 bab dari Fusus Al-Hikam dalam The Wisdom of the Prophet.
Sementara dari timur, terdapat beberapa tokoh Intelektual yang menulis buku tentang Ibnu ‘Arabi. Sebut saja, A.E. Afifi yang bukunya telah terjemahkan ke dalam bahasa indonesia: Filsafat Mistik Ibnu ‘Arabi. Di dalamnya ia coba memaparkan pemikiran Ibnu ‘Arabi dari segi Onologi, logos, etika, dan estetika. Tokoh lain dari timur yaitu S.H. Nashr yang memasukkan pemikiran Ibnu ‘Arabi dalam tiga besar pemikir Islam dalam buku Three Muslim Sages yang meskipun karyanya sangat pendek tapi sangat cukup representaif dalam memaparkan bagian tertentu dari pemikiran Ibnu ‘Arabi.
Dan dalam konteks lokal Indonesia, juga terdapat beberapa pemikir yang coba untuk mengupas pemikiran Ibnu ‘Arabi. Seperti, Dr. Kautsar Azhari Noer dengan judul: Ibnu ‘Arabi, Wahdatul Wujud dalam Perdebatan. Karya tersebut merupakan sebuah disertasi yang coba mengangkat pemikiran wahdatul wujud Ibnu ‘Arabi yang dibandingkan dengan panteisme, beserta polemik pemakaian istilah tersebut. Tokoh yang kedua, Dr. Yunasril Ali, berhasil menulis sebuah buku tentang konsep Insan Kamil dari Ibnu ‘Arabi yang dikembangkan oleh Al-Jilli. Buku yang juga berasal dari disertasi penulis ini diberi judul Manusia Citra Illahi, Pengembangan konsep Insan Kamil Ibnu Arabi & oleh Al Jilli. Adapun mengenai skripsi yang telah disusun oleh mahasiswa mahasiswa Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, lebih khususnya program study Aqidah dan Filsafat, sejauh pengamatan penulis belum ada yang membahas tentang konsep Kosmologi Ibnu ‘Arabi. Berikut skripsi-skripsi yang telah disusun: mengenai Epistemologi (Ahmad Kharim, 1987), Pandangan tentang Tuhan (Ali M. S 3053), tentang Wujud (Alimuddin, 3695), Panteisme (Hariyanto, 0585383), dan tenang Kejahatan (Ahmad Sahida Rahem, 9251213). Sebagian skripsi itu pun sudah lama dibahas sehinga kondisinya ada yang nyaris tidak bisa dibaca.13 Sedangkan skripsi terbaru tentang Ibnu ‘Arabi adalah, tahun 2003 yang disusun oleh Saltana dengan judul Hubungan kualitatif antara Tuhan dan Manusia Menurut Ibnu ‘Arabi, dan oleh Ahmad Muflih dengan judul, Agama Menurut Pandangan Ibnu ‘Arabi (Studi atas Konsep Kesatuan Agama-agama). Pada tahun 2004, Siti Rabi’ah dengan judul, Pengaruh Neo Platonisme dalam Wahdatul Wujud Ibnu ‘Arabi, dan Ahmad Gazali dengan judul Al-haqiqah Almuhammadiyyah dalam Pemikian Mistik Ibnu ‘Arabi, Sebuah tinjauan tasawuf falsafi, dan yang paling baru sejauh penelitian penulis adalah skripsi yang disusun oleh Muhammd Hasan, dengan judul Shalat dalam Pandangan Ibnu ‘Arabi (telaah mistis-filosofis) tahun 2006.14
Dengan demikian sejauh penelitian awal yang dilakukan penulis, pembahasan yang fokus tentang konsep kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi sejauh ini belum ada. Padahal kosmologi merupakan salah-satu tema yang sering muncul dalam karya-karya Ibnu ‘Arabi. Seperti pemikirannya tentang sifat-sifat Allah (al-Ashma Wa al-Shifat) yang berfungsi sebagai landasan kosmologi dalam pemkran Ibnu ‘Arabi.

E. Metode Penilitian

Agar suatu penelitian lebih terarah dan sistematis, tentunya diperlukan
suatu metode yang jelas, begitu juga dengan penelitian ini, tentunya ada
metode tertentu yang penulis gunakan untuk memaparkan, mengkaji serta
menganalisis data-data yang ada untuk diteliti.

1. Jenis Penelitian

Penelitian yang dilakukan penulis termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya.15 Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. 16 Sumber data primer adalah buku atau literatur yang menjadi rujukan utama dan dalam penelitian ini adalah kitab al-Futuhat al-Makiyyah, Fushush al-Hikam, dan Tadbirat al-Ilahyyah fi Islah al-Mamlakah al-nsaniyyah, yang merupakan karya singkatnya dalam bidangkosmologi. Sedangkan sumber data sekunder adalah karya-karya Ibnu Arabi yang telah diterjemakan dalam bahasa Indonesia seperti Risalah Kemesraan, Catur Ilahi, dan Menakar Jiwa yang Suci, Introspeksi Jiwa
Ibnu ‘Arabi, juga karya-karya penulis lain yang membahas baik secara dekriptif atau pun dalam bentuk kritik terhadap Ibnu ‘Arabi, serta bahan bahan lain yang mendukung.

2. Sifat Penelitian

Penelitian yang akan dilakukan bersifat eksploratif dalam artian menggali data yang berkaitan untuk kemudian menganalisis konsep dan karakteristik pemikirannya dengan mengacu pada berbagai data dari sumber-sumber yang diperoleh.

3. Pendekatan

Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah historisfilosofis. Pendekatan historis-filosofis bertujuan untuk menelusuri sisi-sisi historis sebuah objek penelitian sejarah perkembangan sebuah pemikiran serta mencari dasar dari pemikiran tersebut.

4. Metode Analisis Data


Metode yang dipakai oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini nantinya adalah metode deduktif,17 yaitu metode penelitian yang berangkat dari pemikiran Ibnu ‘Arabi secara umum, kemudian digunakan untuk menilai secara sistematis partikulasi-partikulasi dari pemikiran Ibnu Arabi tentang kosmologi sufi.

F. Sistematika Pembahasan

Agar skripsi ini menjadi enak dan gampang untuk dicermati, maka diperlukan sistematika pembahasan yang jelas dan runtut. Karena itu skripsi ini direncanakan terdiri dari lima Bab dengan penjelasan sebagai berikut :
Bab pertama merupakan pendahuluan yang membahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab dua akan membahas tentang riwayat hidup tokoh yang dikaji beserta karya-karyanya, dimana bab ini meliputi beberapa sub pembahasan. Yaitu: riwayat hidup, karya-karyanya, dan yang terakhir mengenai pemikiran pemikirannya yang meliputi, pemikiran tentang ketuhanan, pemikiran tentang alam, dan pemikiran tentang manusia dari tokoh yang bersangkutan.
Bab tiga akan membahas tentang hubungan antara wujud, nama dan sifat-sifat Tuhan dengan kosmos, dari tokoh yang bersangkutan, yang terdiri dalam beberapa sub pembahasan. Yaitu: wujud Tuhan dan kosmos, dan nama dan sifat-sifat Tuhan dengan kosmos dari pemkiran tokoh yang bersangkutan.
Bab empat menjelaskan tentang makrokosmos dan mikrokosmos, yang terdiri dalam beberapa sub pembahasan. Yaitu: alam sebagai makrokosmos, yang meliputi, pengertian dan hakikat alam semesta, dan penciptaan alam semesta. Dan, manusia sebagai mikrokosmos, yang meliputi pengertian dan hakikat manusia, dan penciptaan manusia, serta peran manusia dalam kosmos.
Bab lima merupakan penutup yang terdiri dari kesimpulan seluruh rangkaian yang telah dikemukakan dan merupakan jawaban atas permasalahan yang ada.

BAB II MAKROKOSMOS DAN MIKROKOSMOS

A. Alam Semesta Sebagai Makrokosmos

1. Pengertian dan Hakikat Alam Semesta

Apa yang disebut dengan alam semesta sering disinonimkan dengan istilah-istilah lain, seperti semesta raya, jagad raya, atau kosmos.
Dalam tema-tema Islam, alam semesta atau kosmos (al-‘Alam) bisa didefinsikan sebaga “segala sesuatu selain Allah” (ma siwa Allah),119 dan merupakan tanda-tanda (ayat) Allah, dalam artian bahwa segala sesuatu
mengambarkan hakikat dan realitas Allah. Namun, alam semesta yang dipahami sebagai “segala sesuatu selain Allah” atau tanda-tanda (ayat) Allah, bukanlah sesuatu yang lain di setiap sisinya, karena ia merupakan keseluruhan jumlah kata-kata yang diartikulasikan dalam nafas Dzat Yang Maha Pengasih,120 dan nafas sepenuhnya tidak berbeda dari Dzat Yang Bernafas. Atau, alam semesta adalah “Penyingkapan-Diri” (tajalli) Tuhan didalam wadah manifestasi-Nya. Melalui alam semesta, Tuhan menampilkan karakteristik dan kepemilikannya, yakni, nama-nama khusus dan universalnya, baik nama Tuhan yang sembilan puluh sembilan maupun entitas abadi-Nya. Maka, nafas Dzat Yang Maha Pengasih mengeluarkan realitas abstrak dan maya ke dalam bidang eksistensi dan bidang kongkret. Di satu sisi, alam semesta ini lain dari Tuhan, karena Esensi Tuhan bersemayam secara tak terbatas melampauinya. Di sisi lain, alam semesta identik dengan Tuhan, karena tidak ada yang lain di dalamnya yang bukan nama-Nya. Kata-kata yang tak bertepi yang difirmankan Tuhan adalah sama dengan nafas, dan nafas itu sendiri sama dengan Dzat Yang Maha Pengasih. Maka, pada dasarnya kata-kata tersebut sama dengan Dzat Yang Maha Pengasih.121 Inilah yang dikemukakan al-Quran, “Kasih sayang-Ku meliputi segala sesuatu” (QS al-A’raf [7]: 156). Nafas Yang Maha Pengasih merupakan eksistensi abadi, “kasih sayang bagi segala yang berwujud”, dan manifestasi cinta Allah kepada Perbendaharaan Yang Tersembunyi: “Karena kecintaan untuk dikenal ini, Allah bernafas, dan nafas itu menjadi bermanifestasi.”122
Secara etimologis, kata “alam” merupakan derivasi dari kata alima ya’lamu yang berarti mengetahui. Kata jadian ‘alam atau ‘alamat berarti tanda, pertanda atau sign (dalam bahasa Inggris). Dari kata ‘ilm dengan derivasinya yang terdapat sebanyak 105 kali dalam al-Qur’an, dan kata ‘alam itu sendiri ditemukan dalam 91 ayat yang kebanyakan hampir 46
ayat disambungkan dengan sifat Allah SWT Yang Maha Pemelihara alam.
Al-Qur’an terkadang menunjuk hakikat alam semesta secara lebih
abstrak. diantaranya ayat al-Qur’an (QS al-Anbiya’ [21]: 30) menyebutkan, jagad raya ini adalah sebuah massa (ratqh). Atau, susunan unsur-unsur yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Massa atau susunan unsur unsur
itu berada dalam perbentangan. Sehingga alam semesta dalam perspektif al-Qur’an dapat dipahami sebagai perbentangan unsur-unsur yang saling mempunyai keterkaitan. Sedangkan jagad raya, di mana alam semesta yang terbentang ini, mempunyai atau mencakup pula hukum hukum
atau sebab-sebab alamiahnya Atas dasar itu, pertama-tama alam semesta dapat dikatakan sebagai sebuah wujud atau subjek, yaitu bumi dengan segala isinya, langit dengan keseluruhan yang terdapat di dalamnya, dan jagat raya sebagai makrokosmos seluruhnya. Kemudian ia dapat dipandang sebagai pola pola, watak-watak dan kecenderungan-kecenderungan dalam posisi dan perannya sebagai subjek. Dengan perkataan lain, alam semesta ini merupakan “makhluk hidup” dengan watak-watak yang melekat pada dirinya. Atau, makhluk hidup yang melakukan perguliran dan peredaran dalam regularitas dan stabilitas tertentu yang alamiah. Namun secara hakikat, alam semesta haruslah dipahami sebagai suatu wujud dari keberadaan Allah, keesaan-Nya, kebesaran-Nya, kemahakuasaan-Nya, dan belas-kasih-Nya. Sebab alam semesta dan seluruh isinya serta hukum-hukumnya tidak ada tanpa keberadaan Allah Yang Maha Esa. Segala sesuatu, termasuk langit dan bumi, merupakan ciptaan Allah Yang Maha Kuasa (QS Fushilat [41]:11). Allah adalah pemilik mutlak dari alam semesta dan penguasa alam semesta serta pemeliharanya Yang Maha Pengasih (QS al-Fatiha [1]:1-3) sebagai
ciptaannya, alam semesta ini menyerah kepada kehendak Allah (al-Imran
[3]:83), dan memuji Allah (QS al-Zariat [57]:1). Antara Alam semesta
(makhluk) dan Allah (Khaliq) mempunyai keterikatan erat, dan bahkan
meskipun mempunyai hukumnya sendiri, ciptaan sangat bergantung pada
Pencipta yang tak terhinggga dan mutlak. Sebagaimana yang dinyatakan
Ibnu ‘Arabi, bahwa segala sesuatu memanifestasikan Allah, segala sesuatu
menjadi tanda-tanda Allah, segala sesuatu mencerminkan Allah, segala
sesuatu itu bukan lah selain Allah, “Semuanya adalah Dia”. Atau seperti
yang dinyatakannya, “Tak ada yang bereksistensi kecuali Allah.
Keberadaan kita pun terjadi melalui Dia. Mereka yang bereksistensi
melalui sesuatu yang lain pada hakikatnya tidaklah bereksistensi.”123
Atas dasar itu, alam semesta secara rill adalah makrokosmos atau
jagat raya beserta keseluruhan yang ada di dalamnya yang tampak dalam
kasat mata ini, dan juga stabilitas dan regularitas alamiyahnya sejauh dapat
diidentifikasi dalam batas-batas pikiran manusia. Sedangkan alam semesta
secara hakiki tidak lain adalah wujud “keesaan Allah” yang menunjuk
pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan hukum-hukum Allah yang terpikirkan oleh manusia (sunnatullah) serta hukum-hukum Allah yang mutlak atau absolut
sifatnya (takdir). Dengan kata lain, hakikat alam semesta ini ada yang tampak dalam pandangan mata, dan ada pula yang tidak tampak atau
hanya terdapat dalam kerangka pikiran logis semata, atau bahkan tak terpikirkan sama sekali.

2. Penciptaan Alam Semesta

Dalam konteks kejadian atau penciptaan alam semesta, Ibnu ‘Arabi
mempunyai teori bahwa alam semesta ini merupakan proses tajalli secara
kesinambungan tanpa kesudahan (tasalsul). Proses tajalli merupakan
proses penampakan diri Tuhan secara terus-menerus tanpa awal dan akhir
dari yang tidak dikenal secara mutlak kepada bentuk yang lebih nyata
(bentuk kongkrit yang telah ditentukan dan dikhususkan) yang tidak
terbatas jumlahnya. Bentuk-bentuk tersebut tidak ada yang sama dan tidak
akan terulang walaupun secara hampir sama. Semuanya terjadi dalam
perubahan secara kesinambungan terus-menerus tanpa henti. Setiap detik
perubahan alam temporal ini adalah proses penciptaan Tuhan,124 seperti
firman-Nya: “Setiap waktu Dia dalam kesibukan” (QS al-Rahman, [55]:
29). Ibnu ‘Arabi juga mengatakan dalam kitab Futuhat, sebagai berikut:
“Dia telah menyampaikan bahwa kata-kata-Nya tidak akan pernah habis, karena itu mahluk ciptaan-Nya tidak akan berhenti bereksistensi, sedangkan Dia juga tidak akan pernah berhenti mencipta.”125 Ciptaan Tuhan adalah baru karena alam temporal terjadi dan hancur, wujud dan non-wujud saling berganti setiap detik terus-menerus secara kesinambungan selama-lamanya. Penciptaan-Nya itu tidak dapat dihalangi sebagaimana firman Allah: “dan pemberian Tuhanmu tidak dapat dihalangi” (QS al-Isra’, [17]: 20). Penciptaan-Nya (Pemberian-Nya) secara terus-menerus ialah mengikuti kemampuan atau kesiapan lokus penerimaan yang telah ditetapkan karena setiap sesuatu yang ada di alam semesta mempunya sifat dan keadaan yang berbeda lagi unik126. bahwa sebagai khazanah yang masih tersembunyi Allah menginginkan untuk diketahui dan untuk itulah Dia menciptakan mahluk.127 Sampai disini dapat dilihat bahwa tujuan penciptaan alam semesta adalah kehendak cinta Tuhan untuk mengenali Diri-Nya dan memperkenalkan Diri-Nya. Alam semesta adalah bagaikan cermin bagi Tuhan untuk mengenali Diri-Nya sendiri sekaligus memperkenalkan Diri-Nya kepada makhluk. Alam adalah lokus penampakan perbuatanperbuatan Diri-Nya yang mengambarkan sifat-sifat-Nya yang dapat berbentuk nama-nama-Nya sendiri. Penciptaan alam semesta merupakan proses dari tajalli Tuhan, yang dalam bab sebelumnya telah disebutkan bahwa tajali Tuhan menurut Ibnu ‘Arabi, terdiri dari dua martabat: pertama martabat ahadiyah dan kedua martabat wahidiyah. Pada martabat ahadiyah, Tuhan merupakan wujud tunggal dan mutlak, yang belum dihubungkan dengan kualitas (sifat) apa pun, sehingga Ia belum dikenal oleh siapa pun. Pada martabat wahidiyah Tuhan memanifestasikan diri-Nya secara ilahiah yang unik, di luar batas ruang dan waktu, dan dalam citra sifat-sifat-Nya, Sifat-sifat tersebut terjelma dalam asma Tuhan, yang sering juga disebut hakikat semesta (al-Hakikat al-Kulliyyah). Pembahasan tentang hakikat alam semesta inilah yang menjadi kunci masuk dalam pemkiran Ibnu ‘Arabi tentang penciptaan alam semesta.

Terjadinya alam semesta ini merupakan tanda kewujudan-Nya bagi manusia yang mengunakan akal dalam kehidupannya seperti firman-Nya:

“sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya
malam dan siang terhadap tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orangorang
yang berakal”. (al-Imran, [3]:190).

Alam semesta, yang merupakan cermin dan tanda Tuhan yang tidak akan pernah ada tanpa tajalli-Nya. Penciptaan alam ini dapat terjadi disebabkan kehendak (ridha) Tuhan. Ini dinyatakan dalam fitman-Nya :


“’jadilah’! Maka terjadilah ia” (QS Yasin, [38]: 82).

Kehendak (Iradat) rindu dan cinta Tuhan mengenali Diri-Nya dan keinginan untuk memperkenalkan Diri-Nya kepada mahluk dinyatakan pula di dalam hadis, Hakikat semesta (al-Hakikat al-Kulliyyah) merupakan “milik bersama“ antara Tuhan dan makhluk. Oleh karena itu, ia tidak dapat disifati dengan wujud (ada) maupun ‘adam (tiada), tidak dapat disifati dengan baru atau pun qadim, karena bila ia berada pada “ada” yang qadim ia pun qadim, tetapi bila ia berada pada “ada” yang baru ia pun baru. “Jadi, wujud dari hakikat Muhammad ini mempakan suatu bentuk wujud tersendiri yang menghubungkan antara Yang Mutlak dan alam yang terbatas. Ia disebut qadim jika dipandang sebagai ilmu Tuhan yang qadim, tetapi ia dikatakan baru karena memanifestasikan diri pada alam yang terbatas dan baru.”128 Artinya, jika hakikat semesta tersebut disandarkan kepada keadaan Allah dan atribut-atributnya maka keberadaan hakikat semesta tersebut bersifat kekal, dan jika hakikat semesta tersebut disandarkan kepada segala sesuatu selain Allah yang mempunyai sifat sementara dan keberadaannya disebabkan oleh sesuatu yang lain, maka hakikat alam semesta tersebut bersifat sementara. Dari hakikat semesta itu dunia mencapai wujud-nya karena intervensi dari Allah. Allah memberikan wujud kepada alam semesta dengan memunculkan alam semesta dari wujud yang kekal dan dengan demikian ia menandaskan kekekalan kita. Mengenai hakikat itu tidak dapat dikatakan, bahwa ia ada sebelum dunia, maupun dunia itu ada
sesudah hakikat tersebut. Hanya dapat dikatakan, bahwa ia merupakan akar dari segala sesuatu pada umumnya, akar dari substansi, lingkup yang
meliputi kehidupan. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu ‘Arabi:

“Kalaulah itu bukan karena penetrasi Tuhan, dengan melalui bentuknya, di dalam semua eksistensi, maka dunia ini mungkin tidak ada, persis seperti kalaulah itu bukan karena al-Haqa’iq al- Ma‘qulat al-Kulliyyah (realitas-realitas universal) yang dapat dipahami, maka tentu tidak akan ada ahkam (prediksi-prediksi) tentang objek-objek yang eksternal.129

Manifestasi Allah yang pertama ialah semacam kabut (al-‘Ama, al- Haba) yang juga digambarkan sebagai hakikat Muhammad (al-Hakikah al Muhammadiyyah) dan pernafasan Allah. Nafas itu ada dalam pangkuan Allah sebelum dunia diciptakan. Nafas itu tidak ber “ada” dan “tiada”, sesuatu lingkungan yang berupa kemungkinan semata-mata untuk bisa “ada” (pure possibility). Kadang-kadang lingkup kemungkinan itu dilukiskan sebagai hakikat semesta dalam keseluruhan yang bersama-sama dimliiki Allah dan buah ciptaan. Kadang-kadang digambarkan sebagai nafas Allah untuk mewujudkan lingkungan “ada” yang tidak niscaya (contingent), tanpa mematahkan kebersatuan dalam “ada” dengan Allah. Kabut itu merupakan unsur pasif dalam proses penciptaan, sedangkan cahaya ilahi yang terpancar dari Allah merupakan prinsip aktif. Dari perpaduan kedua prinsip itu terjadilah segala sesuatu yang ada di alam semesta ini.130

Pada hakikatnya kedua prinsip itu bersatu dengan zat Allah, demikian juga segala sesuatu yang terjadi karena perpaduan kedua unsur itu. Dalam sebuah perumpamaan yang diuraikan panjang lebar, Ibnu ‘Arabi menerangkan sebagai berikut :

“Kabut purba itu adalah cermin. Bila cahaya Allah terbentur pada
cermin itu maka segala buah ciptaan nampak sebagai gambargambar.
Sebagai gambar dalam cermin sama dan tidak sama
dengan dia yang mencerminkan diri, demkian juga hubungannya
dengan Allah. Gambar-gambar tu merupakan manifestasi lahiriyah
mengenai Allah, segi yang nampak dari zat ke-Allah-an.131

Namun, betapa beragamnya bentuk-bentuk manifestasi itu, itu semua satu dan tunggal dalam hakikat yang Tunggal. “seseorang bijak sejati yang oleh Allah telah diberi intusi mistik mengenai segala hal-ihwal menurut hakikatnya, dia tahu, bahwa seluruh dunia ini mulia mengenali hakikatnya. Makhluk-makhluk yang ditopang oleh hakikat yang satu itu tidak mempunnyai perbedaan dalam derajat kemuliaan. Cacing yang paling hina pun sama dengan Akal Budi Pertama sejauh kita mengamati kemuliaan hakikatnya. Perbedaan tingkat derajat hanya terwujud dalam bentuk-bentuk.132
Mengenai tingkatan dalam pewujudan yang terjadi, dimana hakikat Muhammad merupakan tajalli Tuhan yang pertama, yang di lain tempat, juga disebut oleh Ibnu ‘Arabi dengan Akal Awal (al-Akl al-Awwal) dan al- Kalam. Dalam Akal Awal itu Allah menuangkan segala pengetahuan mengenai segala-sesuatu yang ingin diciptakan-Nya serta pengetahuan
mengenai nama-nama Ilahi yang menjadi aktif pada saat segala-sesuatu itu diwujudkan. Kemudian keluarlah dari Akal Awal itu penampakan kedua,
yakni jiwa universal yang oleh Ibnu Arabi digambarkan sebagai Lembaran
yang tersimpan dengan baik (al-Lauh al-Mahfuz). Diatas lembaran tersebut al-Kalam, Akal Awal, menulis segala sesuatu yang oleh Allah diberi pra-pengetahuan-Nya. Adapun tulisan itu ialah penampakan ketiga, yakni alam raya. Ini semua terjadi dalam lingkup cahaya murni, tetapi sambil terjadinya proses tajalli ke tingkat yang lebih bawah, maka cahaya itu tercampur engan kegelapan. Demikian berturut-turut terjadi Materi (kebendaan) Universal dan Tubuh Universal atau Tahta Ilahi. Itulah yang muncul dari dunia materi, kemudian al-Kursi yang mencakup lingkungan bintang-bintang yang tetap, lingkaran ketujuh planet, lingkaran keempat unsur, akhirnya dunia mineral, dunia tumbuhan, dunia hewan-hewan, para
malakait, para jin, dan umat manusia. Sebagaimana yang dinyatakan Ibnu
‘Arabi dalam futuhat :

“Ketahuilah, Allah Ta’ala telah ada sebelum Ia menjadikan makhluk, dan bukan (dengan arti) kedahuluan waktu … Adalah (Ia Yang) Mahatinggi dan Mahaagung, berada pada ‘ama’ di bawahnya tidak ada hawa dan di atas pun tidak ada, ia (‘ama’) itulah permulaan mazhar Ilahi dimana Ia menyatakan diri-Nya. Di dalamnya (‘ama’) terpancar nur zat Tuhan … Tatkala ‘ama’ tercelup oleh nur, terjadilah padanya citra para malaikat yang terpesona (terhadap Tuhan), yang berada di atas alam (benda-benda) material, tidak ada arasy dan makhluk yang mendahului mereka. Tatkala Ia (Allah) selesai menjadikan malaikat-malaikat itu, Ia pun ber-tajalli pada mereka. Tajalli tersebut memunculkan
suatu “kegaiban”, yang menjadi ruh mereka, yakni citra (para malaikat) itu. Kemudian Tuhan ber-tajalli pada mereka dengan nama-Nya al-Jamil (Yang Maha indah), maka mereka pun merasa terpesona dalam kemahaagungan-Nya terhadap kemahaindahan-
Nya, sedangkan mereka tidak menyadarinya. Tatkala Tuhan ingin menciptakan alam tadwin dan tasthbir (maksudnya: qalam dan lawh mahfuz) Ia pun menunjuk salah satu dari malaikat yang sedang bersedih, yang merupakan malaikat pertama yang muncul di antara para malaikat; nur (malaikat) itu disebut “akal” dan
“pena”, dan Allah pun ber-tajalli padanya dalam menyatakan … apa yang ingin diciptakan-Nya dari makhluk tanpa batas.133

Dari sini, dapat dimengerti bahwa dengan cara yang demikian, Allah menciptakan “bentuk-bentuk” dari materi Universal yang merupakan dasar dari segala yang ada dalam semesta secara materi, kemudian menurut kemampuan masing-masing dari bentuk-bentuk materi tersebut menuangkan (mencitrakan) “ruh-ruh.” Ibnu ‘Arabi memberikan keterangan tentang ruh-ruh tersebut dalam Futuhat. Bagaikan huruf-huruf yang secara potensial sudah terdapat dalam tinta.

Ketika Allah mempersiapkan bentuk-bentuk didunia ini, maka terjadilah ruh universal, seperti pena dan tangan kanan (dalam perumpamaan sebelumnya) serta ruh-ruh masing-masing, seperti tinta dalam pena, dan bentuk-bentuk seeperti huruf-huruf di papan
tulis, artinya bila ruh universal mengeluarkan nafasnya diatas bentuk-bentuk dunia, maka ruh-ruh itu muncul, masing-masing menurut bentuk yang dijiwainya…”Tidak ada satu mahluk pun yang tidak dijiwai oleh ruh, sekalipun dalam sementara mahlukruh
itu dapat mengamati, dalam sementara mahluk lain tidak.134

Alam semesta yang didalamnya termasuk manusia, dengan demikian dalam pandangan Ibnu ‘Arabi diciptakan menurut bentuk Tuhan. Tuhan dan kosmos sama-sama menunjukkan segala sesuatu di dalam realitas, sementara masing-masing adalah gambar cermin dari yang lain. Oleh karena itu, setiap nama Tuhan menemukan wadah tajalli di dalam makro kosmos. Sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Arabi, kosmos adalah jumlah
keseluruhan sifat-sifat dan sekaligus efek nama-nama Tuhan. Perbedaan
fundamental antara Tuhan dan seluruh alam semesta adalah bahwa Tuhan
eksis karena Esensi-Nya dan tidak membutuhkan kosmos, sementara jagat
raya tidak memiliki eksistensi di dalam esensinya dan semuanya membutuhkan Tuhan. Sebagaimana kita jumpai pada bab sebelumnya, kita hanya dapat berbicara tentang wujud kosmos dari sisi tertentu, bukan dari berbagai seginya. Kosmos ada hanya dalam batas-batas tertentu,
kebanyakan berupa refleksi yang bisa disebut eksis dalam sebuah cermin.
Namun Tuhan tidak dapat tidak ada, yang dapat dikatakan bahwa wujud
merupakan milikNya semata, atau katakanlah, wujud dalah Dia dan Dia
adalah wujud.135 Pada dasarnya, manusia dan kosmos adalah serupa, bahwa masing masing diciptakan menurut bentuk Tuhan. Namun kosmos mencerminkan nama-nama Tuhan secara berbeda (tafshil). Akibatnya, setiap dan masing masing nama Tuhan menampilkan sifat-sifat dan efeknya di dalam kosmos dengan tunggal atau pada barbagai kombinasi dengan nama-nama atau kelompok nama lain. Oleh karena itu, dalam totalitas ruang dan waktunya, kosmos menampilkan panorama kemungkinan eksistensial yang sangat luas. Sebaliknya, manusia menunjukkan sifat dan efek semua nama Tuhan tersebut relatif dengan mode yang tidak variatif (ijmal). Sifat-sifat dari semua nama tersebut terkumpul bersama dan terpusat di dalam setiap diri mereka. Tuhan menciptakan kosmos menurut segi keserbaragaman nama-Nya, sebaliknya Dia menciptakan manusia menurut kesatuan nama-Nya,
adalah fakta bahwa masing-masing dan setiap nama merujuk kepada
Realitas tunggal. Dari segi lahir, jasad manusia merupakan miniature alam
semesta (al-Kawn al-Jami’), sedangkan dari segi batin manusia merupakan
citra Tuhan.136 Ibnu ‘Arabi sering mengekspresikan ide tersebut dengan
menggunakan istilah “dunia kecil” dan “dunia besar”. Yaitu, mikrokosmos
dan makrokosmos. Umumnya, dia menggambarkan “manusia kecil” atau
mikrokosmos untuk manusia dan “manusia besar” atau makrokosmos
untuk alam semesta. Karena manusia adalah bagian dari kosmos, maka kosmos bukanlah bentuk Tuhan yang lengkap tanpa manusia. Akan tetapi,
mikrokosmos dan makrokosmos berada pada kutub yang sama.
Makrokosmos, dalam penyebarannya yang tak terbatas, adalah tidak sadar
dan pasif. Manun mikrokosmos, melalui terpusatnya semua atribut Tuhan
secara intens, adalah sadar dan aktif. Manusia mengenal kosmos dan dapat membentuknya menurut tujuan mereka, namun kosmos tidak mengetahui manusia dan tidak dapat membentuk mereka sepanjang kosmos merupakan instrument pasif didalam kekuasaan Tuhan.137

Fakta bahwa mikrokosmos mendominasi makrokosmos menyebabkan
Ibnu ‘Arabi menulis pada permulaan Fushus al-Hikam bahwa manusia adalah ruh kosmos, sementara itu kosmos tanpa manusia laksana tubuh yang proporsional dan sangat seimbang, siap dan menunggu Tuhan
meniupkan ruh-Nya kepadanya, namun tetap tak bernyawa sepanjang
manusia tidak datang. Demikian pula, Ibnu ‘Arabi menulis dalam Futuhat
sebagai berikut :

Seluruh kosmos adalah diferensiasi Adam, sementara Adam merupakan buku yang sangat komprehensif. Dalam kaitannya dengan kosmos, dia seperti ruh dalam hubungannya dengan tubuh. Karena membawa semua ini bersama-sama, maka kosmos merupakan “manusia besar”, selama manusia di dalamnya. Namun jika kalian melihat kosmos sendirian, tanpa manusia di dalamnya, kalian akan menemukannya seperti tubuh yang berbentuk tanpa ruh. Kesempurnaan kosmos karena kehadiran manusia bagaikan kesempurnaan tubuh karena ruh. Manusia “dimasukkan ke dalam“ tubuh kosmos, sehingga dia merupakan tujuan dari kosmos. (II 67.28).138

Dengan demikan, manusia adalah realitas batiniah dari kosmos, sementara kosmos adalah bentuk manifes manusia dan, karena hubungan yang organik antara manusia dan kosmos, Ibnu ‘Arabi menyebut manusia
sempurna dengan “Pilar” kosmos. Tanpa mereka, kosmos akan runtuh dan
mati, inilah yang juga akan terjadi di hari akhir ketika manusia sempurna
yang terakhir terpisah dari dunia ini.

B. Manusia Sebagai Mikrokosmos

I. Pengertian dan Hakikat Manusia

Sepanjang sejarah Islam, telah banyak pembahasan mengenai pengertian dan hakikat manusia baik secara filosofis, teologis, dan sufistik. Namun satu hal yang mendasar, di mana semua madzhap pemkiran Islam bahkan umat Islam kebanyakan sama-sama setuju adalah kebenaran bahwa Tuhan merupakan penyebab penciptaan manusia, atau secara filosofis, Tuhan adalah penyebab ontologis penciptaan manusia.139 Allah menetapkan segala sesuatu.

“Dan tidak ada segala sesuatu pun melainkan pada Kami-lah khazanahnya, dan Kami tidak menurunkan melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS al-Hijr [15]: 21)”.

Ayat diatas menunjukkan bahwa dari Allah-lah setiap khazanah kehidupan berasal. Sedangkan ketetapan (ukuran) berkaitan bukan hanya dengan isu, apakah manusia memilik kemampuan untuk membuat pilihan bebas atau tidak. Tapi merupakan prinsip penciptaan itu sendiri. tanpa memandang apa pun kemungkinan eksistensinya, Allah menetapkan dan menentukan naturalisnya,

“Ia memberikan segala sesuatu dengan bentuknya masing masing.” (QS Thaha [20]: 50).”140

Dari pengamatan sepintas saja tampak bahwa jika dibandingkan dengan makhluk lainnya, manusia menujukkan karakteristik yang sangat unik, berbeda dalam berbagai dimensi, aspek, struktur, hal, sifat, dan aktivitasnya. Namun, di balik itu, pada saat yang sama, manusia juga dalam berbagai tataran eksistensinya tampak memiliki keserupaan keserupaan
dengan ciptaan lainnya dalam alam semesta. Mungkin berdasarkan kenyataan ini, dan juga kenyataan-kenyataan tersembunyi lainnya, sehingga kebanyakan (kalau bukan keseluruhan) kosmolog Muslim menyebut manusia sebagai mikrokosmos untuk membedakannya dengan makrokosmos, kendatipun pada umumnya orang memahami bahwa ia merupakan bagian alam semesta, atau yang “selain-Nya.” Ibnu ‘Arabi, misalnya menyimpulkan bahwa manusia adalah makhluk serba mencakup (al-kawn al-jami‘), untuk merujuk kepada manusia sempurna (al-insan al-kamil), 141 yakni mencakup al-haqqiyah dan al-khalqiyyah. Keunikan manusia dari makhluk lain di alam semesta diungkapkan dalam al-Quran, misalnya dalam ayat-ayat:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”, (QS. al-Tin [95] 4-5),

Allah berfirman:

“Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang
(lebih) tinggi?” (QS. Shaad [38]: 75).

Dan,

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS. al-Ahzab [33]: 72).

Para kosmologi Muslim, dalam analisis-analisisnya membuktikan
keunikan manusia, sebagaimana diungkapkan oleh Sachiko Murata dengan sangat bagus dan tampaknya merangkum berbagai pendapat yang selaras. Ada dua perbedaan mendasar antara manusia dan makhluk lainnya. Yang pertama adalah bahwa manusia merupakan totalitas, sementara makhluk makhluk lainnya adalah bagian dari totalitas. Manusia memanifestasikan seluruh sifat makrokosmos, sementara makhluk-makhluk lainnya memanifestasikan sebagian sifat dengan mengesampingkan yang lainnya. Manusia diciptakan dalam citra Allah, sementara makhluk-makhluk lainnya hanyalah sebagian bentuk dan konfigurasi kualitas-kualitas Allah.142
Perbedaan mendasar kedua adalah bahwa makhluk-makhluk selain
manusia, mempunyai jalur-jalur yang pasti dan tidak pernah menyimpang
darinya. Jalur-jalur dibatasi oleh berbagai kualitas terbatas yang dimanifestasikannya. Sebaliknya, manusia tidak mempunyai hakikat yang
pasti karena mereka memanifestasikan keseluruhan. Keseluruhan sama
sekali tidak bisa didefinisikan, karena ia identik dengan “bukan sesuatu,”
bukan kualitas atau kualitas-kualitas khusus. Karena itu, manusia sangat

bertolak belakang dengan makhluk-makhluk lainnya dan manusia adalah
misteri. Hakikat utama manusia tidak diketahui.143
Hakikat manusia, seperti dalam catatan Murata di atas, tidak
diketahui. Ini tampaknya sejalan dengan pandangan banyak pemikir
Muslim yang menyatakan bahwa hakikat manusia adalah ruhnya,
sementara ruh itu sendiri diungkapkan oleh al-Quran sebagai entitas yang
hanya diketahui oleh Allah. Demikian pula, al-Quran mengungkapkan
bahwa faktor kesempurnaan manusia terletak pada ruh yang dihembuskan
Allah kepadanya, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ar-Ruh.
Katakanlah: Al-Ruh itu urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan, kecuali sedikit saja”, (QS. al-Isra’ [17]: 85). Berikut faktorfaktor
kesempurnaan manusia, seperti :

  1. Kejadian manusia dalam bentuk terbaik (ahsanu taqwim).
  2. Manusia dicipta berdasarkan bentuk atau citra Allah (ala surat Allah).
  3. Manusia dicipta dengan kedua Tangan Allah (khalaqtu bi yadayya), sementara makhluk lain hanya dengan perintah “Kun” (jadilah!).
  4. Ditiupkannya ruh Allah (ruhullah) kepada manusia. Serta,
  5. Manusia merupakan puncak penciptaan dengan kesempurnaan yang semakin meningkat.

Semuanya itu telah menjadikannya makhluk yang paling refresentatif dan kualitatif mengemban tugas sebagai khalifah Allah (khalifatullah), mewakili Allah pada tataran makhluk. Menyandang status sebagai khalifah Allah berarti bahwa hanya manusialah dengan kualitas kualitas yang dimilikinya, atau dengan totalitasnya yang dapat menguasai alam semesta, menjamin keharmonisan, dan sekaligus dalam pengertian sebaliknya, hanya manusialah yang mampu mengacaukan alam semesta. Seperti yang diungkapkan Ibnu ‘Arabi :

“Iblis adalah [hanya] bagian alam semesta, dan pengabungan ini (jam’yah) [yang manusa miliki] tidak terdapat pada iblis. Karena perpaduan in, manusia menjadi khalifah. Jika dia tidak terwujud dalam citra-Nya yang mengangkatnya sebagai khalifah di bumi,
tentu tdak akan menjadi khalifah. Dan jika tidak ada dalam dirinya segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kawulanya, yang atasnya dia dijadikan khalifah –karena ketergantungan mereka kepadanya, ini merupakan kewajiban baginya untuk memberi mereka segala
sesuatu yang mereka perlukan- dia tidak akan menjadi khalifah atas mereka. Jadi kekhalifahan hannya sesuai untuk Insan Kamil. Dia[Tuhan] menciptakan citra lahirnya (shurah zhahirah) dari realitas(haqa’iq) alam semesta dan bentuknya, dan Dia menciptakan citra
batinya (shurah bhathinah) dalam citra-Nya.144″

Manusia (mikrokosmos) berbeda dengan makhluk-makhluk lain di alam semesta (makrokosmos), karena manusia mencerminkan kedua sisi sifat-sifat Allah. Inilah yang disimbolkan dengan dua tangan Allah yang diungkapkan dalam al-Quran : Allah berfirman :

Hai iblis, apakah yang menghalangimu untuk sujud kepada apa yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (Qs. Shad, 38:75)”

Dalam hadis disebutkan juga bahwa Adam (manusia) diciptakan berdasarkan shurah Allah. Dengan demikian, hanya manusialah yang mewakili gambaran dan citra lengkap Realitas Ilahi; sementara segala
sesuatu lainnya memberikan gambaran dan citra tidak sempurna, yang
didominasi oleh satu tangan saja tanpa lainnya. Manusia adalah totalitas yang lahir sekaligus dari tubuh ragawi dan jiwa spiritual. Karena itu, orang-orang bijak itu menemukan keserupaan bagi segala sesuatu yang ada di dunia materi dalam kondisi struktur tubuhnya. Segala sesuatu yang ada ini meliputi berbagai komposisi luar biasa dari segenap wilayah samawi dunia, berbagai jenis konstelasinya yang berbeda, gerakan-gerakan berbagai planetnya, komposisi seluruh pilar (arkan) dan ibunya (ummahat), ragam substansi mineralnya, berbagai jenis tanaman, kerangka tubuh binatangnya yang luar biasa.145
Catatan di atas mengungkapkan bahwa dimensi fisik manusia selaras dengan dimensi fisik alam semesta, yakni bahwa struktur dan bentuk organ-organ tubuh manusia menyerupai struktur dan bentuk bendabenda
langit, juga dalam jiwa manusia dan penyerapan struktur tubuhnya oleh segenap inderanya, mereka menemukan berbagai keserupaan dengan
jenis-jenis makhluk spiritual lain, seperti malaikat, jin, manusia, setan,
jiwa hewani, dan aktivitas mereka dalam berbagai keadaan di dalam kosmos.

2. Penciptaan Manusia

Pada dasarnya, proses penciptaan manusia tidaklah berbeda dengan prinsip penciptaan Tuhan terhadap mahluk-mahluk lainnya -alam semesta
dan segala sesuatu yang berada didalamnya selain manusia- sebagaiman
telah disebutkan di bab terdahulu bahwa, manusia dan kosmos diciptakan
menurut bentuk Tuhan dan merupakan cermin tajalli dari seluruh nama
dan sifat-sifat Tuhan. Namun, yang membedakan antara penciptaan manusia dan kosmos adalah kenyataannya, bahwa manusia diciptakan
dalam totalitasnya dan serba mencakupi. Sebagaimana yang diungkapkan
oleh Ibnu ‘Arabi :

Seperti halnya seluruh alam semesta tercipta dari unsur-unsur dasar bumi, air, api, dan udara, demikan pula halnya tubuh manusia. Sang pencipta berfirman: Dialah yang menciptakan kamu dari tanah … (QS. al-Mu’min [40]: 67). Kemudian Dia berfirman: … Kami telah menciptakan mereka dari tanah basah (QS. al-Shaffat [37]: 11), yakni campuran tanah dan air. Lalu Dia berfirman: Sesunguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. (QS. al-Hijr [15]: 26), yakni campuran tanah, air, dan udara.
Kemudian Dia berfirman: Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar. (QS. al-Rahman [55]: 14), yang menunjukkan adanya unsur api di dalam diri manusia. Di hubungkan dengan angin yang berhembus dari empat penjuru, tubuh manusia juga memiliki empat kekuatan: daya tarik (jadzibah), daya tolak (dafi’ah), daya ingat (masikah), dan daya cerna (hadhimah). Di dunia ini, ada hewan buas dan jinak. Di dalam diri kita ada amarah, balas dendam, hasrat untuk menguasai, berperang, dan berbuat kerusakan. Pada saat yang sama kita bekerja untuk mencari nafkah, kawin, membesarkan anak, dan sebagainya. Allah
berfirman: … Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang(di dunia) dan mereka makan seperti makanya binatang-binatang. Dan mereka adalah tempat tinggal mereka. (QS. Muhammad [47]:12). Para malaikat Allah mengembara di dunia ini. Manusia juga berusaha menyucikan dirinya dengan keihlasan, keimanan, dan ibadah. Alam semesta meliputi yang nampak maupun yang gaib. Demikian pula halnya manusia, yang memiliki wujud lahir dan batin. Di dunia ini ada langit dan bumi. Manusia juga naik dan turun.146

Berpegang pada pernyataan diatas, dengan demikian bisa dikatakan
bahwa pada dasarnya, manusia diciptakan dalam totalitasnya citra Tuhan
dan didalam dirinya menghimpun segala sesuatu yang ada pada seluruh
makhluk, maka tidak heran jika di atas Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa,
manusia diciptakan dalam bentuk terbaik (ahsanu taqwim), dicipta
berdasarkan bentuk atau citra Allah (ala surat Allah), dicipta dengan
kedua Tangan Allah (khalaqtu bi yadayya), ditiupkannya ruh Allah (ruhullah) kepada manusia. Serta, manusia merupakan puncak penciptaan dengan kesempurnaan yang semakin meningat. Berikut proses penciptaan manusia yang membedakannya dengan alam semesta dan makhluk makhluk lainnya :

2. Penciptaan Manusia dari Dua Tangan Tuhan

Istilah “dua tangan Allah” muncul dalam firman Allah yang berbunyi: “Hai iblis, apakah yang menghalangimu untuk sujud kepada apa yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang orang yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad, [38]:75). Bagi kalangan tradisi hikmah, istilah dua tangan Tuhan itu dipandang sebagai salah satu simpul yang menjelaskan keunikan penciptaan manusia, sekaligus merangkum dan menyimpan banyak misteri dalam tataran hubungan antara manusia (mikrokosmos) dengan alam semesta (makrokosmos).147 Dua tangan Tuhan itu menunjuk kepada dua kategori nama-nama dan sifat-sifat Allah, yaitu sifat jalaliyyah dan
sifat jamaliyyah. Sifat jalaliyyah adalah sifat-sifat Allah yang mencerminkan keagungan, kebesaran, kekuasaan, dan kekerasan-Nya.
Sifat-sifat ini dikenal juga dengan sifat-sifat maskulin yang terungkap
dalam nama-nama seperti al-‘Azhim, al-Qadir, dan al-Qahhar. Sedangkan sifat jamaliyyah adalah sifat-sifat yang mencerminkan kemurahan, kelembutan, kasih-sayang dan penerimaan-Nya. Sifat-sifat ini disebut juga sifat feminin Allah, seperti dalam nama-nama ar-Rahman, ar-Rahim, at-Tawwab, dan al-Ghafir. Dua kategori nama dan sifat Allah ini bekerja sedemikian rupa untuk mempertahankan alam semesta. Kendatipun aktualisasi nama-nama dan sifat-sifat jalaliyyah (maskulin) cenderung tak tertahankan, terutama ketika Allah menunjukkan kekuasaan dan kekerasannya, misalnya dalam bentuk petaka dan penderitaan manusia dan bencana alam, namun di balik semua itu, sesungguhnya sifat-sifat jamaliyyah yang lebih dominan pada diri Allah. Dua tangan Tuhan juga mengungkapkan misteri keserba mencakupan manusia dari sisi bahwa manusia diciptakan, sekaligus mencerminkan dengan sempurna dua karakteristik polar Allah, al-Awwal dan al-Akhir, serta az-Zahir dan al-Batin, sebagaimana dinyatakan-Nya dalam Qs. Al-Hadid: 3, yaitu: “Dialah Yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zahir dan Yang Batin; dan Dia Maha Mengetahui
segala sesuatu”. Manusia mencerminkan Yang Awal karena ruh manusia adalah makhluk yang pertama kali yang diciptakan Allah, dan merupakan ruh alam semesta, seperti pendapat Ibnu ‘Arabi di atas. Dalam literatur
sufi, ruh yang merupakan ciptaan pertama itu disebut sebagai Nur
Muhammad, atau dalam literatur filsafat Islam dikenal dengan Akal
Pertama (al-‘Aql al-Awwal), sebagai wujud kedua setelah Allah.
Sedangkan manusia sebagai akhir adalah karena manusia adalah tujuan
akhir penciptaan alam semesta, dan juga karena manusia adalah tahapan akhir dari evolusi penciptaan kosmos yang bersifat progresif dan semakin meningkat kesempurnaannya. Dengan demikian, tidak ada makhluk yang lebih sempurna dari manusia. Manusia mencerminkan zahir (ketampakan) dan batin (ketersembunyian) Allah. Dalam hadis Khazanah Tersebumnyi
terungkap bahwa Allah dalam kesendirian-Nya adalah Realitas
Tersembunyi, yang sama sekali tidak dikenal oleh apa pun. Karena
Allah suka untuk dikenal, maka Dia menciptakan makhluk sebagai
cerminan-Nya. Setiap makhluk membawakan cerminan Allah dengan
cara yang berbeda-beda, kecuali manusia yang mencerminkan Allah
dalam pengertian yang paling sempuna. Alam semesta, atau selain Nya, adalah zuhurullah (ketampakan Allah, yakni aspek yang tampak dari Allah), yang dalam beberapa teori sufistik disebut sebagai aspek nasut-Nya. Ketampakan Allah dan bagaimana Allah menampakkan Diri juga dikenal dengan tajalli. Dalam diri manusia, dimensi jasmaninya merupakan zuhurullah dan dimensi ruhaninya adalah cerminan ketersembunyian-Nya.

2. Ruh Allah Pada Manusia

Dalam al-Quran, Allah berfirman: “Maka apabila aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan kedalamnya ruh
(ciptaan)-Ku, Maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.” (QS. al-Hijr [15]: 29). Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah membuat sempurna kejadian manusia dengan tiupan ruh Allah ke dalam diri manusia. Proses penyempurnaan kejadian manusia ini dapat dipahami dengan berbagai cara. Di antaranya dengan mendasarkan diri pada prinsip keberpasangan yang sudah dijelaskan di atas. Al-Qur’an di banyak tempat mengungkapkan bahwa penciptaan manusia (dalam hal ini, sebagian menggunakan prototipe manusia, yaitu Adam) menggunakan bahan tanah (dengan beberapa sifat atau karakter tanahnya). Tanah merupakan bagian dari bumi, dan bumi dalam pemikiran tradisi kearifan Islam, termasuk pemikiran para kosmolog Muslim dan para sufi, dipandang merupakan simbol dari entitas
rendah.148 Jasmani manusia yang terbuat dari tanah dengan sendirinya dapat berarti dimensi rendah manusia. Dengan demikian, jika jasmani
di pandang sebagai “yang rendah” dalam diri manusia, maka hal itu dapat dipandang tidak sempurna karena pasangan rendah tidak ditemukan, yaitu “yang tinggi.” Seperti halnya dalam makrokosmos, bumi tidak berarti tanpa langit; sebaliknya, langit pun tak akan aktual tanpa adanya bumi. Dalam konteks pemikiran Ibnu ‘Arabi, pada tataran ini manusia belum sempurna, belum menjadi al-kawn al-jami‘, belum menjadi al-insan al-kamil atau al-kitab al-jami‘ karena dalam dirinya hanya mencakup dimensi khalqiyyah atau dimensi penciptaan semata, sehingga sama saja dengan makhluk lainnya. Dengan ditiupkannya Ruh Ilahi, maka dalam diri manusia ada
dimensi langit, yang merupakan dimensi ketinggian, sebagai pelengkap
dimensi bumi yang dipresentasikan oleh aspek jasmaninya. Dalam beberapa keterangan, dimensi langit atau dimensi ketinggian ini disebut dengan istilah al-‘alam al-malakut (atau alam gaib, alam ruhani, alam batin), yang dikontraskan dengan al-‘alam al-mulk (atau alam syahadah, alam jasmani). Dengan demikian ditupkannya ruh Allah juga berarti melengkapi dimensi lahiriah manusia dengan dimensi batiniah, alam syahadah dengan alam gaibnya, atau alam manusianya (nasut-nya dengan malakut atau lahut-nya)149.
Keberadaan alam malakut yang bersandingan dengan alam mulk, atau
alam gaib yang bersanding dengan alam syahadah ini didukung oleh banyak ayat al-Qur’an dan al-Hadis. Bahkan, al-Qur’an mengungkapkan dengan lebih jelas dalam kerangka korespondensi manusia, kosmos, dan Allah, bahwa segala sesuatu ada malakutnya, yakni sisi gaibnya, yang selaras dengan sifat-sifat Nyata dan Tersembunyi-Nya Allah. Dengan demikian, itu pun merupakan tanda tanda Allah. Dimensi langit dan dan dimensi bumi dalam diri manusia, di samping berarti menghubungkan -atau juga meyatukan- yang rendah dengan yang tinggi, juga mengaktualisasikan hubungan-hubungan aktif-reseptif dalam berbagai tataran kehidupan manusia. Dalam diri manusia langit dan bumi, seperti halnya dalam kosmos, tidaklah tunggal. Ada banyak langit dan ada banyak bumi, tergantung pada tataran mana yang sedang dibicarakan. Dari sudut penciptaan, semua tataran ini mengikuti prinsip aktif-reseptif. Langit bersifat aktif dalam hubungannya dengan bumi, sebaliknya, bumi bersifat reseptif dalam hubungannya dengan langit. Dengan demikian ruh manusia bersifat aktif dalam hubungannya dengan tubuh; dan tubuh bersifat reseptif dalam hubungannya dengan ruh. Jika hubungan-hubungan aktif reseptif ini berubah atau dikacaukan, maka kehidupan manusia,
selanjutnya kehidupan alam semesta akan menjadi kacau pula. Dalam
al-Qur’an banyak isyarat ke arah ini, seperti kekacauan pada tataran
kehidupan manusia akibat manusia (dalam hal ini jiwa atau ruhaninya) justru tunduk kepada hawa nafsunya, yang berarti yang tinggi beralih
menyimpang dari sifat aktif menjadi reseptif.150

Peran Manusia dalam Kosmos

Struktur kepribadian manusia, yang di dalamnya terungkap berbagai fakultas spiritual, menjadi kajian para sufi dan banyak pemikir muslim lainnya. Fakultas-fakultas spiritual itu diteliti, karena dengannya para pencari kebenaran melakukan aktivitasnya, baik dalam pengertian melakukan pendakian spiritual atau pun dalam meningkatkan fakultas fakultas spiritual itu sendiri. Mereka juga tertarik dengan sebuah hadis
Nabi yang sangat terkenal dalam kalangan tradisi sufistik: “Barangsiapa
yang mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya”, dan sebuah
ungkapan yang banyak diandalkan oleh ahli mistik, mengenal hati
seseorang yang paling dalam berarti menemukan titik dimana yang Ilahi di
temukan sebagai dulcis hospes anime, titik temu antara yang manusiawi
dan yang ilahi.151 Mereka berupaya menemukan asosiasi-asoiasi yang
mungkin dalam keterkaitan manusia dengan Tuhan dan dengan alam
semesta (kosmos), dengan maksud untuk memperoleh pemahaman yang
lebih baik tentang tiga realitas. Tuhan sebagai metakosmos, alam semesta
sebagai makro kosmos, dan manusia sebagai mikro kosmos. Sebagaimana ditunjukkan dalam al-Qur’an, bahwa Allah akan menunjukkan kepada manusia tanda-tanda-Nya di segenap cakrawala dan dalam diri manusia sendiri,152 maka itu berarti bahwa tanda-tanda Tuhan dapat ditemukan dalam kedua realitas, kosmos dan manusia. Oleh karena itu, para pemikir muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan terlebih dahulu atau secara simultan merenungkan tanda-tanda Allah dalam diri manusia dan dalam alam semesta. Jika dalam perspektif kosmologi spiritual kosmos dibedakan dalam dua tataran, yaitu kosmos spiritual (alam ruhani) dan kosmos fisikal (alam materi), maka dalam dunia manusia (mikrokosmos) terdapat pula padanannya, yaitu dua unsur kepribadian manusia, yaitu jiwa (ruhani) dan badannya. Ruhani manusia membentuk hubungan keserasian dengan bagian alam spiritual dari kosmos, dan badan manusia membentuk hubungan keserasian dengan alam fisik kosmos. Sebagaimana yang di ungkapkan Ibnu ‘Arabi: “Ruh wujud yang besar (makrokosmos) ialah wujud yang kecil (mikrokosmos) ini. Kalau bukan karenanya (wujud yang kecil) tidaklah ia (wujud yang besar) berkata, sesungguhnya saya besar lagi perkasa”153
Di tempat yang lain, Ibnu ‘Arabi juga mengatakan :

” Bagi orang yang cermat, ada banyak hal di dalam alam semesta,tapi semuanya saling terkait. Orang dapat menemukan hal serupa dalam mikrokosmos manusia. Misalnya, dalam hubungan antara jiwa, yang merupakan khalifah Allah, dan yang lain yang di
tugaskan untuk mengatur. Seperti, rambut serupa dengan hutan, lalu cairan tubuh –sebagian terasa manis, seperti air ludah; sebagian pahit, seperti air mata; sebagian lain berbisa, misalnya lendir- semuanya tak ubahnya air planet ini.154

Lebih dari itu, asosiasi-asosiasi yang dapat dibuat dalam hubungan
dengan realitas-realitas itu jauh lebih rumit dan mencakup semuanya,
misalnya keserasian antara format fisik manusia dengan format ruhaninya.
Dengan demikian, sifat-sifat dan karakteristik alam spiritual selaras pula
dengan alam materi, dan dunia jiwa manusia juga selaras dengan
karakteristik fisiknya. Hubungan-hubungan ini tentunya juga akan dengan
sendirinya selaras dengan Tuhan, sebagaimana diungkapkan dalam al-
Qur’an bahwa Dialah yang zahir dan batin. Keselarasan ini menyiratkan
adanya keteraturan di mana saja, dan itulah rancangan besar Allah, yang
mau tidak mau harus dapat disimpulkan memiliki signifikansi yang luar
biasa bagi kehidupan manusia. Allah menciptakan alam semesta dan
kemudian menyempurnakannya, boleh jadi penyempurnaan itu berkaitan
dengan penciptaan manusia yang memiliki kualitas-kualitas Ilahiah dan
kosmologis secara menyeluruh (jam‘iyyah), dan seperti halnya Tuhan,
manusia juga menjadi pusat dalam keteraturan alam semesta. Sachiko
Murata menyimpulkan mengenai ini :

” Karena sentralitas dan “sifat serba menyeluruh” (jam‘iyyah) situasi manusia, maka hanya manusia sajalah yang bisa mengacaukan harmoni atau keselarasan dan keseimbangan yang secara natural
terjalin antara Allah dan kosmos. Lagi pula, disebabkan oleh situasi perantara yang mereka miliki, kenyataan bahwa mereka adalah wakil-wakil Allah, maka hanya manusia sajalah yang bisa menjalin
harmoni dan keseimbangan yang sempurna antara Allah dan ciptaan (makhluk).155

Konsekuensi dari kesimpulan penalaran ini adalah keharusan manusia untuk mempertahankan keselarasan dalam hubungan-hubungan kosmologis, di mana ia menjalankan peran sentralnya. Keselarasan yang pertama kali harus diupayakan adalah keselarasan dalam diri manusia
sendiri, yang mencakup keselarasan dalam struktur ruhaninya yang
merupakan lokus dari segala upayanya. Keselarasan dan juga keseimbangan ruhani diperlukan, sekurang-kurangnya untuk mewujudkan superioritas jiwa atau ruhani manusia atas badan, yang dengan sendirinya
akan berarti kekuatan jiwa akan dapat mengendalikan gerakan badan. Jika
dikaitkan dengan bentuk-bentuk hubungan analogis dalam kosmos, yang
berlaku baik dalam dunia fisik maupun dalam dunia ruhani, berupa
hubungan atas-bawah atau hubungan aktif-reseptif, maka dalam diri
manusia terdapat juga bentuk-bentuk hubungan seperti itu. Hubungan
seperti ini dapat, misalnya, disimpulkan dari sebuah hadis Nabi yang
menyebutkan, “Ada sekerat daging didalam tubuh manusia: Jika ia bersih
dan baik (shaluhat), niscaya seluruh tubuh akan menjadi baik (shalaha).
Jika sekerat daging itu rusak (fasadat), niscaya seluruh tubuh akan rusak (fasada). Sekerat daging itu adalah hati.”156 Dalam dunia ruhani atau dunia
jiwa manusia, hati dipandang sebagai pusat acuan aktivitas ruhani, yang
oleh Ibnu ‘Arabi disebutkan bahwa “Hati merupakan istana khalifah Allah,
tempat penyimpanan rahasia, dan ia harus pantas dan patut. Ia merupakan
‘peti besi’ tempat penyimpanan catatan rahasia, hukum dan titah sang
khalifah.”157 Kembali kepada persoalan fakultas spiritual manusia. Fakultas fakultas spiritual mencakup ruh (ar-ruh), akal (al-‘aql), hati (al-qalb),
jiwa (an-nafs), dan hawa nafsu (al-hawa). Deskripsi ini sedikit berbeda
dan sangat rumit, jika dibandingkan dengan pandangan para pemikir
muslim pada umumnya, seperti al-Kindi, al-Farabi, dan Ibnu Sina. Al-
Kindi, misalnya, menyebutkan tiga daya jiwa, yaitu: (1) daya syahwat atau
seks (al-quwwat as-syahwaniyyah), (2) daya marah atau agresi (al-quwwat
al-ghadabiyyah), dan (3) daya pikir (al-quwwat al-‘aqilah). Fakultas-fakultas spiritual ini oleh Ibnu ‘Arabi dijelaskan dalam sebuah struktur, yaitu struktur yang mengikuti analogi struktur kosmologi dan antropologi spiritual. Struktur spiritual ini, dalam pemikiran Ibnu ‘Arabi -yang mencakup tinjauan kosmologis dan psikologis- dipandang memiliki keselarasan tertentu dengan struktur fisik manusia yang terdiri dari, misalnya, kepala, leher, dada, perut, organ pembuangan, paha, betis, dan kaki. Dalam konteks ini, karya yang paling menarik adalah at-Tadbirat al-Ilahiyyah fi Islah al-Mamlaka al-Insaniyah. Isi seluruh karya ini disusun atas dasar The Secret of Secret karya Pseudo Aristoteles yang berhubungan dengan seni mengatur negara. Dalam buku ini, Ibnu ‘Arabi mengajarkan kita, bagaimana mengatur tubuh yang dipandang sebagai kerajaan.158 Spiritualitas atau jiwa manusia, yang mencerminkan sisi batin Allah, terdapat juga hubungan-hubungan, korespondensi-korespondensi, atau analogi-analogi kualitatif, seperti telah dijelaskan di atas. Dengan demikian ada hubungan-hubungan atas-bawah, aktif-reseptif, keseluruhan bagian, kesederhanaan-kemajemukan, dan lain-lain. Rumitnya struktur kepribadian manusia, baik fisik maupun ruhaninya menjadikan kesimpulan-kesimpulan para pengkaji bersifat tentatif, dalam arti masih menyisakan ruang bagi pandangan dan penemuan lainnya, yang mungkin lebih akurat. Peran sentral manusia di dalam kosmos, mengandung pengertian bahwa hanya manusialah yang paling menentukan keserasian sekaligus kekacauan kosmos. Keserasian dan kekacauan kosmos dapat terwujud setelah sebelumnya manusia menciptakan atau membangun keselarasan atau kekacauan dunia spiritual yang ada di dalam dirinya. Dunia spiritual manusia mencakup beberapa fakultas, yang secara struktural menjalankan fungsi-fungsi aktif-reseptif dalam aras atas-bawah. Semuanya akan berjalan serasi jika strukturnya dapat dipertahankan sesuai dengan fitrah penciptaannya, atau sebaliknya.

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis
uraikan dalam bab-bab sebelumnya, yaitu tentang kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi. Maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, pada tingkatan tertinggi, wujud adalah realitas Tuhan yang
absolut dan tidak terbatas, yakni “Wujud Niscaya“ (wajib al-Wujud) yang
menandakan Esensi Tuhan atau Hakikat (Dzat al-Haqq), satu-satunya realitas yang nyata di setiap sisi. Sedangkan pada tingkatan terbawah, wujud merupakan substansi yang meliputi “segala sesuatu selain Tuhan“ (Ma Siwaallah,) yang oleh Ibnu ‘Arabi sendiri di definisikan sebagai “kosmos”, “alam semesta” (al-Alam). Sebagai Esensi al-Haqq, wujud merupakan dasar dari segala sesuatu yang tidak dapat ditentukan, namun keberadaan wujud dapat diketahui dari segala sesuatu yang ada didalam bentuk apa pun. Wujud merupakan realitas tunggal “yang benar-benar ada itu Allah,” sedangkan alam semesta yang serba ganda ini hanyalah “wadah manifestasi” (locus of manifestation/mazhhar) dari tajalli nama-nama dan sifat-sifat Allah dalam wujud yang terbatas. Dengan demikian, hubungan antara Tuhan dan mahluk atau kosmos secara umum, dalam kosmologi sufi Ibnu ‘Arabi merupakan proses tajalli Tuhan. Dimana Tuhan, sebagai khazanah yang masih tersembunnyi ingin dikenal dan ingin melihat citra-Nya melalui alam semesta. Tanpa adanya alam semesta ini, nama-nama dan sifat-sifat itu akan kehilangan makna dan akan senantiasa berada dalam bentuk potensialitasnya pada zat Tuhan. Demikian pula, zat yang Maha Mutlak itu sendiri akan tetap dalam kesendirian-Nya, tanpa dapat
dikenali oleh siapa pun.

Kedua, manusia dan kosmos adalah serupa, karena masing-masing
diciptakan menurut bentuk Tuhan. Namun, kosmos mencerminkan nama nama Tuhan menurut metode yang berbeda (tafshil). Akibatnya, setiap
masing-masing nama Tuhan menampilkan sifat-sifat dan efeknya di dalam
kosmos dengan tunggal atau pada berbagai kombinasi dengan nama-nama atau kelompok nama lain. Sebaliknya, manusia menunjukkan sifat dan efek semua nama Tuhan tersebut dengan mode yang utuh (ijmal). Sifat-sifat dari semua nama tersebut terkumpul bersama dan terpusat di dalam setiap diri manusia. Tuhan menciptakan kosmos menurut segi keragaman nama-Nya, sebaliknya, Tuhan menciptakan manusia menurut kesatuan nama-Nya. Oleh sebab itu, dalam mengekspresikan ide tersebut, Ibnu ‘Arabi mengunakan istilah “dunia kecil” dan “dunia besar”. Yaitu, mikro kosmos “dunia kecil” untuk manusia dan makro kosmos “dunia besar” bagi alam semesta. Mengenai hubungan antara manusia dan kosmos, Ibnu ‘Arabi menyebutkan bahwa, manusia sebagai mikro kosmos merupakan realitas batin dari kosmos, sementara kosmos merupakan bentuk manifestasi lahir bagi manusia. Sehingga tanpa keberadaan manusia, kosmos sama-sekali tidak sempurna, sebagaimana ibarat tubuh tanpa keberadaan ruh didalamnya. Karena hubungan yang organik tersebut, Ibnu ‘Arabi menyebut manusia sempurna (yang merefleksikan semua nana-nama dan sifat-sifat Tuhan secara sempurna) sebagai “Pilar” kosmos.

B. Saran-saran

Setelah melalui proses pembahasan dan kajian dengan tema kosmologi
sufi Ibnu ‘Arabi, kiranya penulis perlu untuk mengemukakan beberapa saran sebagai kelanjutan dari kajian penulis atas hal-hal tersebut diatas.
Pertama, dalam memahami kosmos sebagai keteraturan dan keselarasan alam semesta hendaknya kita perlu untuk mencermati bahwa alam
semesta merupakan tanda-tanda (ayat) keberadaan dan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, serta adanya kesadaran diri bahwa kita (manusia) merupakan pemimpin atau khalifah yang diberikan tangung jawab oleh Tuhan untuk menjaga keteraturan itu sendiri. Manusia merupakan miniatur dari kosmos (mikrokosmos) dan merupakan pilar atau ruh dari kosmos. Dengan demikian keharmonisan alam dan lingkungan sosial atau kehancuran alam dan lingkungan sosial adalah tergantung pada kita umat manusia.
Kedua, kajian terhadap kosmologi Islam secara umum dan kosmologi
sufi Ibnu ‘Arabi khususnya merupakan tema yang menarik dan perlu untuk
dilakukan secara mendalam, terlebih dalam era modern seperti sekarang ini. Maraknya isu-isu tentang krisis ekologis pada masyarakat modern seperti misalnya, global warming, banjir, longsor dan sederet panjang masalah masalah lainya, menunjukkan betapa pentingnya suatu pandangan kosmologis yang tidak hanya melihat alam secara material saja, sehingga kita bebas dan leluasa melakukan eksploitasi terhadap alam. Tapi, lebih pada hubungan relasional antara Tuhan sebagai Sang Pencipta dengan alam sebagai tanda tanda (ayat) Tuhan dan manusia sebagai pemimpin atau khalifah yang diberi amanah oleh Tuhan untuk menjaga dan melestarikan alam semesta beserta isinya. Sampai disini, perlu rasanya penulis memberikan saran kepada peneliti yang akan melakukan kajian serupa agar dalam peneltiannya nanti memilih
fokus kajiannya pada isu-isu ekologis yang sedang dihadapi masyarakat
modern saat ini, sehingga hasil penelitiannya tersebut dapat memeberikan
kontribusi positif kepada masyarakat saat ini.

C. Penutup

Puji syukur penulis ucapkan kepada Sang Khalik Penguasa Alam yang
menguasai segala isi bumi dan langit, serta segala sesuatu yang terhampar
diantaranya (antara bumi dan langit). Karena atas rahmat dan hidayah-Nya
penulis dapat menyelesaikan skripsi ini, dan semoga tulisan yang sangat
terbatas ini, dapat memberikan suatu pencerahan dan pemahaman yang
bermanfaat sekaligus menambah wacana kita dalam melihat segala realitas yang dihadirkan Tuhan melaui alam semesta dengan segala isinya, serta kedalaman batin yang dianugrahkan Tuhan kepada kita (manusia). Sesuai dengan pembahasan yang diangkat, yaitu Kosmologi Sufi Ibnu ‘Arabi, semoga dapat memberikan cara pandang yang menyeluruh tentang realitas alam semesta yang tidak lain merupakan ayat-ayat Tuhan yang diperuntukkan bagi manusia dalam rangka mengantarkan kita kepada pemahaman tentang keberadaan Tuhan sekaligus juga sebagai rambu-rambu yang akan mengantarkan kita kepada kesempurnaan manusia (Insan Kamil). Amin…

1 Lorens Bagus, Kamus Filsafat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000), hlm. 502.

2 Harold H. Titus (dkk.), Persoalan-persoalan Filsafat terj. H. M. Rasjidi (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hlm. 40.

3 Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat terj. Sigit Jatmiko (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 702.

4 M. Amin Abdullah, “Etika Tauhid Sebagai Dasar Kesatuan Epistemologi Keilmuan Umum dan Agama” dalam Jarot Wahyudi (ed), Menyatukan Kembali Ilmu-ilmu Agama dan Umum (Yogyakarta: Sunan Kalijaga Pres, 2003), hlm. 3.

5 S. H. Nasr (ed), Ensiklopedi Tematis Spiritual Islam terj. M. Sholihin Arianto dkk (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), j. I, hlm. 474.

6 S. H. Nasr, The Heart of Islam, Pesan-pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan terj. Nurasiah Faqih Sutan Harahap (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), hlm. 3.

7al-Qur’an, Surat al-Baqarah [2]: 269, yang artinya…“Allah menganugerahkan alhikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Qur`an dan As-Sunnah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia….”.

8 Sachiko Murata, The Tao of Islam, Kitab Rujukan tentang Relasi Gender dalam Kosmos dan Teologi Islam, terj. Rahmani Astuti dan M. S. Nasrullah (Yogyakarta: Mizan, 1998), hlm. 32.

9 Hadis yang dikenal dengan hadis “Khazanah Tersembunyi” ini dikutip misalnya oleh Harun Nasution, Falsafat dan Mistisime dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1999), hlm. 58. Lihat pula uraian panjang Sachiko Murata mengenai Khazanah Tersembunyi ini dalam bukunya The Tao, hlm. 59-61.

10 S. H. Nasr, Ensiklopedi Tematis Spiritual Islam, hlm. 479.

11 S. H. Nasr, Ensiklopedi Tematis Spiritual Islam, hlm. 479.

12 S. H. Nasr (ed), Ensiklopedi Tematis Spiritual Islam, Manifestasi, terj. M. Sholihin Arianto dkk (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), j. II, hlm 68.

13 Siti Rabi’ah, “Pengaruh Neo Platonisme dalam Wahdatul Wujud Ibnu ‘Arabi”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2004, hlm.17-18.

14 Sumber-sumber tersebut didapat dari perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

15 Sutrino Hadi¸ Metodologi Research (Yogyakarta: Andi Offset, 1990), hlm. 9.

16 Dudung Abdurrahman, Pengantar Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (Yogyakarta: IKFA, 1998), hlm. 26.

17 Sutrino Hadi¸ Metodologi Research (Yogyakarta: Andi Offset, 1990), hlm. 42.

119 Sachiko Murata, The Tao of Islam, Kitab Rujukan tentang Relasi Gender dalam Kosmos dan Teologi Islam terj. Rahmani Astuti dan M. S. Nasrullah (Yogyakarta: Mizan, 1998), hlm. 29. Dan, William C. Chittick, Dunia Imajinal Ibnu ‘Arabi, Kreativitas Imajinasi dan Persoalan Diversitas Agama terj. Ahmad Syahid (Surabaya: Risalah Gusti, 2001), hlm. 43.

120 Menurut Ibnu ‘Arabi, substansi alam semesta pada dasarnya merupakan hafas Yang Maha Pengasih (nafas al-Rahman) yang dihembuskan kepada realitas-realtas arketipal (al-A’yan al-Tsabtah), dan menjadi substansi inti dari segala sesuatu. S. H. Nashr, Ensiklopedi Tematis Spiritualitas Islam terj. M. Sholihin Arianto dkk (Bandung: Mizan, 2002), jld. I, hlm. 469-470.

121 William C. Chittick, Dunia Imajinal Ibnu ‘Arabi, hlm. 43-44.

122 William C. Chittick, Tasawuf di Mata Kaum Sufi terj. Zainul Am (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 141.

123 William C. Chittick, Tasawuf di Mata Kaum Sufi, hlm. 138.

124 Ibnu ‘Arabi, Fusush al-Hikam,Permata Hikmah Wahdat al-Wujud terj. Jaffar Jufri (Jakarta: Bias Ilmu), hlm. 17.

25 William C. Chittick, Tasawuf di Mata Kaum Sufi terj. Zainul Am (Bandung: Mizan,2000), hlm.141-142.

126 Ibnu ‘Arabi, Fusush al-Hikam, hlm. 17.

127 Hadis tersebut bisa dilijhat pada bab III, hlm. 58.

128 Yusril Ali, Manusia Citra Ilahi, Pengembangan Konsep Insan Kamil Ibnu ‘Arabi oleh al-Jili (Jakarta: Paramadina, 1997), hlm. 57-58.

129 Sebagaimana dikutip oleh A. E. Afifi dalam Filsafat Mistis Ibnu ‘Arabi terj. Sjahrir Mawi dan Nandi. R (Jakarta: GMP, 1995) hlm. 15.

130 P. J. Zoetmulder, Manunggaling Kawulo Gusti, Panteisme dan Monsme dalam Sastra Suluk Jawa terj. Dick Hartoko (Jakarta: Gramedia, 2000), hlm. 49.

131 Sebagaimana dikutip oleh P. J. Zoetmulder dalam Manunggaling Kawulo Gusti, hlm. 49.

132 P. J. Zoetmulder, Manunggaling Kawulo Gusti, hlm. 50.

133 Ibnu ‘Arabi, Futuhat, j. I, hal. 148. Sebagaimana yang dikutip oleh Yusril Ali, Manusia Citra Ilahi, hlm. 64-65.

134 Ibnu ‘Arabi, Futuhat, j. III, hlm. 15. Dikutip dari P. J. Zoetmulder, Manunggaling Kawulo Gusti, hlm. 65.

135 William C. Chittick, Dunia Imajinal Ibnu ‘Arabi, hlm. 58-59.

136 Yusril Ali, Manusia Citra Ilahi, hlm. 79.

137 William C. Chittick, Dunia Imajinal Ibnu ‘Arabi, hlm. 60.

138 Sebagaimana dikutip oleh William C. Chittick dalam Dunia Imajinal Ibnu ‘Arabi, hlm. 60.

139 S. H. Nasr, The Heart of Islam, Pesan-pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan terj. Nurasiah Faqih Sutan Harahap (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), hlm. 337.

140 Sachiko Murata dan William C. Chittick, The Vision of Islam terj. Suharsono (Yogyakarta: Suluh Press, 2005), hlm. 175-176.

141 Para nabi pada dasarnya merupakan jelmaan dari “Insan Kamil”, yang memainkan dua peran dan wewenang sekaligus, wewenang kosmik (wilayah takwinyah) dan wilayah legeslatif hukum Syariat (wewenang tasri’iyyah). Muhsin Labib, Mengurai Tasawuf Irfan dan Kebatinan (Jakarta: Lentera, 2004), hlm. 119.

142 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 71.

143 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 71.

144 Sebagaimana dikutip oleh Masataka T dalam Insan Kamil Pandangan Ibnu ‘Arabi terj. Harir Muzakki (Surabaya: Risalah Gusti, 2005), hlm. 53-54.

145 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 53.

146 Ibnu ‘Arabi, Menata Diri dengan Tadbir Ilahi terj. Hodri Ariev (Jakarta: Serambi, 2004), hlm. 13-15.

147 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 53.

148 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 167.

149 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 167.

150 Sachiko Murata dan William C. Chittick, The Vision of Islam, hlm. 121-123.

151 Annemarie Schimmel, Dimensi Mistik dalam Islam terj. Sapardi Djoko Damono, et. el. (Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. Ke-1, 1986), hlm. 194.

152 Ayat tersebut berbunyi “Kami akan perlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehinga jelaslah bagi mereka bahwa al-Quran itu adalah benar… (QS. al-Fusilat [41]: 53).

153 Ibnu ‘Arabi, Futuhat, j. I, hlm. 188. Dikutip dari Yusril Ali, Manusia Citra Ilahi, hlm.

154 Ibnu ‘Arabi, Menata Diri dengan Tadbir Ilahi, hlm. 13.

155 Sachiko Murata, The Tao of Islam, hlm. 71.

156 Ibnu ‘Arabi, Menata Diri dengan Tadbir Ilahi, hlm. 53-54.

157 Ibnu ‘Arabi, Menata Diri dengan Tadbir Ilahi, hlm. 54.

158 Masataka T, Insan Kamil Pandangan Ibnu ‘Arabi, hlm. 118.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Yogyakarta: Dana Bakti
Wakaf, 1995.
Addas, Claude. Mencari Belerang Merah, Kisah Hidup Ibnu ‘Arabi. terj. Zainul
Am. Jakarta: PT Serambi Ilmu Pustaka, 2004.
Abdullah, M. Amin. Etika Tauhidik Sebagai Dasar Kesatuan Epistemologi
Keilmuan Umum dan Agama, dalam Menyatukan Kembali Ilmu-ilmu
Agama dan Umum. Yogyakarta: SUKA Press, 2003.
Abdurrahman, Dudung. Pengantar Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya
Ilmiah. Yogyakarta: IKFA, 1998.
Afifi, A.E. Filsafat Mistis Ibnu ‘Arabi. terj. Sjahrir Mawi dan Nandi. R. Jakarta:
GMP, 1995.
Ali, Yusril. Manusia Citra Ilahi, Pengembangan Konsep Insan Kamil Ibnu ‘Arabi
oleh al-Jili. Jakarta: Paramadina, 1997.
‘Arabi, Ibnu. Catur Ilahi; Taktik Memenangkan Pergulatan Spirtual. terj.
Muhammad Ansor dan Moch Musoffa Ihsan. Jakarta: Hkmah, 2003.
_ al-Futuhat al-Makkiyyah. edisi kritis oleh O. Yahiya. (Kairo, 1972-
85), j. I, II, dan III.
_
Fusush al-Hikam, Permata Hikmah Wahdat al-Wujud. terj. Jaffar
Jufri. Jakarta: Bias Ilmu. 2008.
_ Isyarat Ilahi, Tafsr Juz Amma Ibnu ‘Arabi terj. Cecep Ramli Bihar
Anwar. Jakarta: Hikmah, 2002.
_
Journey to the Lord of Power (Risalah al-Anwar fi ma Yumna Shahib
al-Khalwah min al-Asrar), Inner Tradition International, Vermont 1989.
terj, Hodri Ariev dalam Risalah Kemesraan. Jakarta: Serambi, 2005.
_ Menakar Jiwa yang Suci, Introspeski Jiwa Ibnu ‘Arabi. terj.
Muhammad Ansor dan Ahmad Sayfuddin Sholeh, Jakarta: Penerbit
Hikmah, 2003.
_
Metata Diri dengan Tadbir Ilahi (Kitab Tadbrat al-Ilahiyyah fi Islah
al-Mamlaka al-Insaniyyah). terj. Hodir Arif, Jakarta: Serambi, 2004.

Austin, RWJ. Sufi-sufi Andalusia. Diterjemahkan dari Ruh al-Quds dan al-Durrah

al-Fakhirah, terj. MS. Nasrulloh. Bandung: Mizan, 1994.

Bagus, Lorens. Kamus Filsafat. Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama, 2000.

Chittick, William. C. Dunia Imajinal Ibu ‘Arabi, Kreativitas Imajinasi dan

Persoalan Diversitas Agama, terj. Ahmad Syahid. Surabaya: Risalah

Gusti, 2001.

Tasawuf di Mata Kaum Sufi. terj. Zainul Am. Bandung: Mizani, 2000.

Daudy, Ahmad. Allah dan Manusia dalam Konsepsi Syeikh Nuruddin Ar-Raniry.

Jakarta: Bulan Bintang, cet. II, 2002.

Hadi¸ Sutrino. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 1990.

Harold H. Titus, Marlyn S. Smith, Richard T. Nolan. Persoalan-persoalan

Filsafat, terj. H. M. Rasjidi. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Hirtenstein, Stephen. Dari Keragaman ke Kesatuan Wujud, Ajaran dan

Kehidupan Spiritual Syaikh al-Akbar Ibnu ‘Arabi, terj. Tri Wibowo.

Jakarta: Murai Kencana, 2001.

Labib, Muhsin. Mengurai Tasawuf Irfan dan Kebatinan. Jakarta: Lentera, 2004.

Leaman, Oliver. Pengantar Filsafat Islam, Sebuah Pendekatan Tematis, Musa

Khazim dan Arif Mulyadi. Bandung: Mizan, 2002.

Murata, Sachiko. The Tao of Islam: Kitab Rujukan tentang Relasi Gender dalam

Kosmologi dan Teologi Islam, terj. Rahmani Astuti dan M. S. Nasrullah.

Yogyakarta: Mizan. 1999.

dan William C. Chittick. The Vision of Islam, terj. Suharsono.

Yogyakarta: Suluh Press,2005.

Nasr, S. H. Ensiklopedi Tematis Filsafat Islam, terj. M. Sholihin Arianto dkk.

Bandung: Mizan Pustaka, jld. I, 2003.

Ensiklopedi Tematis Spiritual Islam, terj. M. Sholihin Arianto dkk.

Bandung: Mizan Pustaka, jld. I, 2002.

Ensiklopedi Tematis Spiritualitas Islam, Manifestasi, terj. M. Sholihin

Arianto dkk. Bandung: Mizan, jld. II, 2003.

__ The Heart of Islam, Pesan-pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan,

terj. Nurasiah Faqih Sutan Harahap. Bandung: Mizan Pustaka, 2003.

Three Muslim Sages. Delmar, New York : Caravan Books, 1976.

Science an Civilization in Islam. New Yorkm Toronto, & London: New

American Library, 1st printing, 1970.

Nasution, Harun. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam Jakarta: Bulan Bintang,

1999.

Noer, Kautsar Azhari. Ibnu Arabi, Waĥdatul wujūd dalam Perdebatan. Jakarta:

Paramadina,1995.

Qadir, C. A. Filsafat dan Ilmu Pengetahuan dalam Islam. terj. Hasan Basari

Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Ed. I, 1988.

Russell, Bertrand. Sejarah Filsafat Barat, terj. Sigit Jatmiko (dkk). Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2002.

Rabi’ah, Siti. Pengaruh Neo Platonisme dalam Wahdatul Wujud Ibnu ‘Arabi.

Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, 2004.

Schimmel, Annemarie. Dimensi Mistik dalam Islam, terj. Sapardi Djoko Damono

dkk. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.

Siregar, H.A. Rivay. Tasawuf, Dari Sufisme Klasik ke Neo Sufisme. (Jakarta:

Rajawali Press, 1999.

Smith, Margaret. Mistikus Islam, terj. Ribut Wahyudi. Surabaya: Risalah Gusti,

2001.

Takeshita, Masataka. Insan Kamil Pandangan Ibnu ‘Arabi, terj. Harir Muzakki.

Surabaya: Risalah Gusti, 2005.

Usmani, A. Rofi’. Tokoh-tokoh Muslim Pengukir Zaman. Bandung: Penerbit

Pustaka, 1998.

Zoetmulder, P. J. Manunggaling Kawulo Gusti, Panteisme dan Monsme dalam

Sastra Suluk Jawa, terj. Dick Hartoko. Jakarta: Gramedia, 2000.

INSAN KAMIL DALAM PERSPEKTIF IBNU ARABI

Abstrak
Insan kamil ialah manusia yang sempurna dari segi wujud dan pengetahuannya.
Kesempurnaan dari segi wujudnya ialah karena dia merupakan manifestasi sempurna dari citra Tuhan, yang pada dirinya tercermin nama-nama dan sifat Tuhan secara utuh. Al-Jili membagi insan kamil atas tiga tingkatan. Tingkat pertama disebutnya sebagai tingkat permulaan (al-bidayah). Pada tingkat ini insan kamil mulai dapat merealisasikan asma dan sifat-sifat Ilahi pada dirinya. Tingkat kedua adalah tingkat menengah (attawasut). Pada tingkat ini insan kamil sebagai orbit kehalusan sifat kemanusiaan yang terkait dengan realitas kasih Tuhan (al-haqaiq ar rahmaniyah). Dan Tingkat ketiga ialah tingkat terakhir (al-khitam). Pada tingkat ini insan kamil telah dapat merealisasikan citra Tuhan secara utuh.Insan kamil jika dilihat dari segi fisik biologisnya tidak berbeda dengan manusia lainnya. Namun dari segi mental spiritual ia memiliki kualitas-kualitas yang jauh lebih tinggi dan sempurna dibanding manusia lain. Karena kualitas dan kesempurnaan itulah Tuhan menjadikan insan kamil sebagai khalifah-Nya.

A. Latar Belakang Masalah

Dalam dunia tasawuf, pengalaman mistis kaum sufi selalu mengarahkan ke dalam dan bersifat pribadi, yang sulit dikomunikasikan kepada orang lain. Untuk itu, pengalaman mistis sebenarnya berada di luar kemampuan rasio untuk menggambarkannya (tidak rasional). Jadi, untuk bisa mengetahui apa hakikat pengalaman mistis itu, seseorang harus mengalaminya sendiri.1 Dengan kata lain,
seseorang yang masih terpaku pada tingktan syariat tidak mungkin bisa memahami pengalaman mistis seorang sufi, karena memang barometernya berbeda. Prinsip dasar tasawuf adalah bahwa manusia terdiri atas jasmani dan rohani. Jasmani bersifat materi sedangkan rohani bersifat inmateri. Karena Tuhan bersifat inmateri, maka yang bisa dekat atau bertemu dengan Tuhan hanyalah aspek manusiayang bersifat inmateri pula. Jasmani yang bersifat materi bukan saja tidak dapat dekat
dengan Tuhan, bahkan menjadi penghambat bagi rohani untuk sampai kepada Tuhan. Oleh Karena itu, untuk sampai pada Tuhan, seorang sufi harus menjauhkan diri dari hambatan-hambatan jasmani yang bersifat materi. Ia harus mensucikan rohaninya melalui olah rohani yang intens. Intinya adalah membersihkan jiwa dengan sebersih mungkin guna mendekatkan diri kepada Tuhan dengan sedekat-dekatnya agar kehadiran-Nya senantiasa menjadi kesadaran kaum sufi dalam kehidupan mereka.2 Pada dasarnya perkembangan pemikiran para sufi berdasarkan pada
ketinggian tingkat spiritualitas dan kehidupan rohani mereka yang menghasilkan sufi sering mengalami kematian yang tragis seperti al-Hallaj dengan paham hulul dan
ittihadnya, ia mati di tiang gantungan. Ibnu Arabi sebagai salah seorang sufi, tentunya memiliki sebuah pengalaman batiniyah yang berbeda dengan tokoh-tokoh sufi lainnya di dalam menemukan atau bersatunya jiwa dengan Tuhan. Hal ini menunjukkan bahwa tasawuf itu sifatnya adalah subyektif pada makalah ini penulis mengemukakan permasalahan inti Bagaimana Kedudukan Norma dalam Insan Kamil?

A. Biografi Ibn Arabi

Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin ali bin Muhammad bin Ahmad bin Abdullah al-Hatimi3 yang kemudian dikenal dengan Ibn ‘Arabi. Bahagian Timur beliau dikenal dengan nama al-Hatimi dan Ibn ‘Arabi sedangkan di belahan Barat dikenal dengan Ibn al-‘Arabi. Lain halnya di tanah kelahirannya beliau lebih dikenal dengan panggilan Ibn Suraqah. Lahir pada tanggal 17 Ramadan tahun 560 H bersamaan dengan 1165 M di daerah Mursiyah bahagian utara Andalusia, sebuah keluarga keturunan Arab yang termasuk dalam kabilah Ta’i.4 Ibnu ‘Arabi berasal dari keluarga berpangkat, hartawan dan ilmuwan di Mercia, Andalusia Tenggara. Ketika ia berumur 8 tahun bersama keluarganya pindah ke Sevilla, tempat dimana ia mulai belajar Al-qur’an dan fikih. Sevilla adalah pusat sufisme yang penting di samping sebagai pusat ilmu pengetahuan.5 Keberhasilannya dalam dunia pendidikan mengantarkannya kepada sekretaris gubernur Sevilla. Pada periode ini Ia menikah dengan wanita yang shalehah (Maryam). Suasana kehidupan guru-guru sufi dan andil istrinya adalah faktor yang mempercepat ia menjadi seorang sufi. Ibnu ‘Arabi pada usia 20 tahun memasuki jalan sufi (tarekat) secara formal. Dalam usianya yang muda itu, sering melakukan perjalanan ke berbagai tempat di Spanyol dan Afrika Utara, dan ia berkunjung ke Cordova bertemu dengan filosof muslim Ibnu Rusyd dan tabib dinasti Barbar dari Alomohot.6
Bagaikan minum air laut, semakin diminum semakin haus, barang kali pepatah ini sesuai ditujukan kepada Ibn ‘Arabi, beliau belum merasa puas dengan ilmu yang dimiliki, semakin hari semakin merasa kekurangan terhadap ilmu pengetahuan dan semakin hari semakin kuat keinginannya untuk menimba ilmu pengetahuan lebih dalam lagi. Dalam fikirannya ilmu pengetahuan merupakan segala-galanya, hal ini yang menyababkan timbulnya satu tekad bagi dirinya untuk mengembara meninggalkan kampung halaman, mencari anak-anak kunci di berbagai tempat yang akan dipergunakan untuk membuka gudang-gudang ilmu ilmu pengetahuan.
Sebelum memulai pengembaraan, beliau telah mempersiapkan mental untuk menghadapi onak dan duri serta pahit getirnya sebagai seorang pengambara. Pendekatan diri beliau kepada sang maha Pencipta semakin diperkuat dan beliau pun memulai hidup sebagai seorang sufi. Beliau melakukan perjalanan berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk memperoleh dan menambah ilmu serta pengalaman lebih banyak lagi dengan tiga tahapan. Beliau mengakhiri pengembaraannya di Damsik. Di kota ini beliau menghabiskan sisi-sisa kehidupannya setelah malang melintang mengadakan pengembaraan demi mencari setitik ilmu yang dapat mengobati kehausan dan memperoleh kepuasan. Pada malam jumat 28 Rabi’ul akhir tahun 638 H beliau dipanggil yang Maha Kuasa kembali menghadap Ilahi dengan usia 78 tahun. Beliau pergi yang tidak akan kembali lagi meninggalkan semua yang ada diduni ini. Jasadnya yang sudah membeku, membisu seribu bahasa dimakamkan di kaki gunung Qasiyun
di pekuburan pribadi Qadi Muhyi.7 Meskipun jasadnya telah kembali keasalnya,
mulutnya tidak pernah bicara lagi tangannya telah berhenti menggoreskan tinta,
namun karyanya masih tetap berbicara, semua usaha dan jerih payahnya masih dapat dinikmati hingga saat ini tetap hidup dihati. Di antara karya-karya Ibnu ‘Arabi yang masyhur bagi kalangan pemikir pemikir muslim adalah sebagai berikut :

  • Al-Futhah al-Makkiyah (penyingkapan-penyingkapan ruhani di Makkah)
  • Full al-Hikam (permata-permata hikmah)

B. Pengertian dan Hakikat Insan Kamil

Insan kamil ialah manusia yang sempurna dari segi wujud dan pengetahuannya. Kesempurnaan dari segi wujudnya ialah karena dia merupakan manifestasi sempurna dari citra Tuhan, yang pada dirinya tercermin nama-nama dan sifat Tuhan secara utuh. Adapun kesempurnaan dari segi pengetahuannya ialah karena dia telah mencapai tingkat kesadaran tertinggi, yakni menyadari kesatuan esensinya dengan Tuhan, yang disebut makrifat.8 Ibn Arabi memandang insan kamil sebagai wadah tajalli Tuhan yang paripurna. Pandangan demikian didasarkan pada asumsi, bahwa segenap wujud hanya mempunyai satu realitas. Realitas tunggal itu adalah wujud mutlak yang bebas dari segenap pemikiran, hubungan, arah dan waktu. Ia adalah esensi murni, tidak bernama, tidak bersifat dan tidak mempunyai relasi dengan sesuatu. Kemudian, wujud mutlak itu ber-tajalli secara sempurna pada alam semesta yang serba ganda ini. Tajalli tersebut terjadi bersamaan dengan penciptaan
alam yang dilakukan oleh Tuhan dengan kodrat-Nya dari tidak ada menjadi ada
(creatio ex nihilo).9
Bagi para sufi, alam dunia adalah cermin dan sifat-sifat Tuhan dan nama-nama indah-Nya (al-asma’ al-husna). Masing-masing tingkat eksistensi yaitu mineral, tumbuhan dan hewan dipandang mencerminkan sifat-sifat tertentu Tuhan. Di tingkat mineral, misalnya, keindahan Tuhan tercermin sampai batas tertentu, dalam batu batuan atau logam mulia. Demikian juga dalam dunia tumbuh-tumbuhan ribuan jenis bunga-bunga dengan aneka warnanya yang unik dan serasi tidak henti-hentinya mengilhami para penyair dengan inspirasi yang sangat mengesankan. Begitu pula, pesona yang diberikan oleh berbagai jenis hewan yang sangat beraneka bentuk dan posturnya. Tetapi dari semua makhluk yang ada di alam dunia, tidak ada yang bisa mencerminkan sifat-sifat Tuhan secara begitu lengkap kecuali manusia. Ini karena manusia sebagai mikrokosmos yang terkandung di dalamnya seluruh unsur kosmik, bisa mencerminkan seluruh sifat Ilahi dengan sempurna, ketika ia telah mencapai tingkat kesempurnaannya, yang disebut insan kamil, manusia sempurna, atau manusia universal.10
Kesempurnaan insan kamil itu pada dasarnya disebabkan karena pada dirinya
Tuhan ber-tajalli secara sempurna melalui hakikat Muhammad (al-haqiqah al-
Muhammadiyah). Hakikat Muhammad (nur Muhammad) merupakan wadah tajalli
Tuhan yang sempurna dan merupakan makhluk yang paling pertama diciptakan oleh Tuhan.11 Jadi, dari satu sisi, insan kamil merupakan wadah tajalli Tuhan yang
paripurna, sementara disisi lain, ia merupakan miniatur dari segenap jagad raya,
karena pada dirinya terproyeksi segenap realitas individual dari alam semesta, baik
alam fisika maupun metafisika. Hati insan kamil berpadanan dengan arasy Tuhan,

“ke-Aku-an”nya sepadan dengan kursi Tuhan, peringkat rohaninya dengan sidratul muntaha, akalnya dengan pena yang tinggi, jiwanya dengan lauh mahfuz, tabiatnya dengan elemen-elemen, kemampuannya dengan hayula, tubuhnya dengan haba’ dan lain-lain.12 Bani Adam secara potensial adalah insan kamil, meski hanya di kalangan para nabi dan wali saja potensi itu menjadi aktual. Allah berfirman dalam QS al- Isrá/17:70.

“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Qs. al-Isra’ : 70).13

Al-Jili membagi insan kamil atas tiga tingkatan. Tingkat pertama disebutnya sebagai tingkat permulaan (al-bidayah). Pada tingkat ini insan kamil mulai dapat merealisasikan asma dan sifat-sifat Ilahi pada dirinya. Tingkat kedua adalah tingkat menengah (at-tawasut). Pada tingkat ini insan kamil sebagai orbit kehalusan sifat kemanusiaan yang terkait dengan realitas kasih Tuhan (al-haqaiq ar-rahmaniyah). Sementara itu, pengetahuan yang dimiliki oleh insan kamil pada tingkat ini juga telah meningkat dari pengetahuan biasa, karena sebagian dari hal-hal yang gaib telah dibukakan Tuhan kepadanya. Tingkat ketiga ialah tingkat terakhir (al-khitam). Pada
tingkat ini insan kamil telah dapat merealisasikan citra Tuhan secara utuh. Di samping
itu, ia pun telah dapat mengetahui rincian dari rahasia penciptaan takdir. Dengan demikian pada insan kamil sering terjadi hal-hal yang luar biasa.14 Akan tetapi, insan
kamil yang muncul dalam setiap zaman, semenjak Adam a.s. tidak dapat mencapai
peringkat tertinggi, kecuali Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an surat al-Ahzab : 21 menjelaskan :

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. al-Ahzab: 21).15

Jadi setiap manusia secara potensial merupakan citra Tuhan, pada insan kamil potensi itu menjadi aktual, karena pada dirinya termanifestasi nama-nama dan sifat
Tuhan. Tetapi citra itu belum sempurna sampai ia menyadari kesatuan esensialnya
dengan Tuhan. Setiap insan kamil adalah sufi, karena kesadaran seperti itu hanya bisa diperoleh di dalam tasawuf.

C. Proses Munculnya Insan Kamil

Munculnya insan kamil dapat ditelusuri melalui dua sisi. Pertama melalui tahap tajalli Tuhan pada alam sampai munculnya insan kamil. Kedua melalui maqamat (peringkat-peringkat kerohanian) yang dicapai oleh seseorang sampai pada kesadaran tertinggi yang terdapat pada insan kamil. Tajalli Tuhan dalam pandangan Ibn Arabi mengambil dua bentuk: pertama tajalli gaib atau tajalli żati yang berbentuk penciptaan potensi, dan kedua tajalli syuhudi (penampakan diri secara nyata), yang mengambil bentuk pertama, secara intrinsik hanya terjadi di dalam esensi Tuhan tersendiri. Oleh karena itu, wujudnya tidak berbeda dengan esensi Tuhan itu sendiri karena ia tidak lebih dari suatu proses ilmu Tuhan di dalam esensi-Nya sendiri, sedangkan tajalli dalam bentuk kedua ialah ketika potensi-potensi yang ada di dalam esensi mengambil bentuk aktual dalam berbagai fenomena alam semesta.16
Tajalli żati, menurut Ibn Arabi, terdiri dari dua martabat: pertama martabat ahadiyah dan kedua martabat wahīdiyah. Pada martabat ahadiyah, Tuhan merupakan wujud tunggal lagi mutlak, yang belum dihubungkan dengan kualitas (sifat) apapun, sehingga ia belum dikenal oleh siapapun. Esensi Tuhan pada peringkat ini, begitu kata Ibn Arabi, hanya merupakan totalitas dari potensi (quwwah) yang berada dalam kabut tipis (al-‘ama’) yakni awan tipis yang membatasi “langit” ahadiyah dan “bumi”
keserba gandaan makhluk, yang identik dengan nafs ar-Rahman (nafas Tuhan yang
Maha Pengasih). Wujud Tuhan dalam martabat ahadiyah masih terlepas dari segala
kualitas dan pluralitas apapun: tidak terkait dengan sifat, nama, rupa (rasm), ruang,
waktu, syarat, sebab dan sebagainya. Ia betul-betul transenden atas segala-galanya. Di dalam transendensi-Nya itu, ia ingin dikenal oleh yang selain dari diri-Nya, maka
diciptakan-Nya makhluk. Dari martabat ahadiyah tajalli Tuhan akan berlanjut pada
martabat-martabat di bawahnya sampai pada martabat dimana Tuhan dapat dikenal
oleh makhluk. Pada martabat wahidiyah Tuhan memanifestasikan diri-Nya secara ilahiah yang unik di luar batas ruang dan waktu dalam citra sifat-sifat-Nya. Sifat-sifat tersebut terjelma dalam asma Tuhan. Sifat-sifat dan asma itu merupakan satu kesatuan dengan hakikat alam semesta yang berupa entitas-entitas laten (‘a’yan sabitah). Bila sifat-sifat dan nama-nama itu dipandang dari aspek ketuhanan, ia disebut asma’ ilahiyah (nama nama ketuhanan), bila dipandang dari aspek kealaman (makhluk), ia disebut asma’ kiyaniyah (nama-nama kealaman). Aspek kedua, meski dipandang satu dengan aspek pertama, ia juga merupakan tajalli dari aspek pertama, karena pada asma’ kiyaniyah itu asma Tuhan mengambil bentuk entitas (‘ain). Oleh karena itu, setiap kali asma ilahi muncul, ia senantiasa berpasangan dengan asma’ kiyaniyah sebagai wadah tajallinya. 17 Ibn Arabi menjelaskan:
“Tatkala (Allah) menghendaki adanya alam terjadilah dari iradat suci itu suatu hakikat
yang disebut habâ’ (materi prima). Kemudian Allah subhanahu ber-tajalli dengan nur-Nya pada habâ’ itu, yang oleh ahli pikir disebut al-hayûla al-kull (materi universal), yang alam semesta ini secara potensial dan serasi berada di dalamnya. Segala sesuatu dalam habâ’ itu menerima (nur) Allah menurut potensi dan kesediaannya masing-masing, seperti sudut-sudut sebuah rumah menerima sinar lampu, yang lebih dekat kepada nur itu lebih terang dan lebih banyak menerimanya. Tiada yang lebih banyak menerimanya di dalam habâ’ itu daripada hakikat Muhammad s.a.w., yang wujudnya dari nur ilahi itu, dari habâ’ dan dari realitas universal.”18

Adapun yang pertama kali muncul pada tajalli syuhudi ialah al-jism al-kulli
(jasad universal) sebagai penampakan lahir dari nama Tuhan az-Zahir (Yang Maha
Nyata). Kemudian “jasad universal” tersebut mengambil bentuk asy-syakl al-kulli
(bentuk universal) sebagai efek dari tajalli Tuhan dengan nama-Nya al-Hakīm (Yang
Maha Bijaksana). Selanjutnya Tuhan dengan nama-Nya al-Muhith (Yang Maha
Melingkupi), asy-Syakur (Yang Maha Melipatgandakan pahala), al-Gani (Yang Maha
Kaya) dan Al-Muqtadir (Yang Maha Memberi Kekuasaan) masing-masing
menampakkan diri pada arasy (singgasana) Tuhan, kursi, falak al-buruj (falak bintang bintang), dan falak al-manazil (falak berorbit). Setelah falak al-manazil, secara berturut turut muncul langit pertama hingga langit keenam dan langit dunia. Kemudian muncul pula eter, api, udara, air, tanah, mineral, tumbuh-tumbuhan, hewan, malaikat, jin, manusia dan insan kamil. Masing-masing merupakan tajalli dari nama-nama Tuhan: ar-Rabb (Yang Maha Mengatur), al-Alim (Yang Maha Mengetahui), al-Qahir (Yang Maha Perkasa), an-Nur (yang bersinar), al-Musawwir (yang membentuk rupa), al- Muhsī (yang mencatat), al-matīn (Yang Maha Kokoh), al-Qabid (yang membatasi), al- Hayy (Yang Maha Hidup), al –Muhyi (Yang Menghidupkan), al-Mumit (Yang Mematikan), al-Aziz (Yang Maha Mulia), ar-Razzaq (Yang Memberi rezki), al-Mużill (Yang Menghina), al-Qawī (Yang Maha Kuat), al-Latīf (Yang Maha Halus), al-Jami’ (Yang Menghimpunkan), Rafi’ ad-Darajat (Yang Maha tinggi derajatnya). Pada peringkat insan kamil itu sempurnalah tajalli Tuhan pada makhluk, karena pada insan kamil telah termanifestasi segenap sifat dan asma-Nya.19 Dari pembahasan di atas kelihatan bahwa hubungan antara tajalli bentuk
pertama dan yang sesudahnya merupakan suatu bentuk peralihan dari sesuatu yang
potensial kepada yang aktual dan ini terjadi secara abadi, karena tajalli ilahi tidak
pernah berhenti pada suatu batas perhentian. Tujuannya ialah agar Tuhan dapat
dikenal lewat nama-nama dan sifat-sifat-Nya pada alam semesta. Akan tetapi alam
semesta ini berada dalam wujud yang terpecah-pecah, sehingga tidak dapat
menampung citra Tuhan secara utuh, hanya pada manusia citra Tuhan dapat
tergambar secara sempurna, yaitu pada insan kamil. Martabat insan kamil ini baru
dapat dicapai setelah melalui beberapa maqâm (tingkat-tingkat kerohanian, jamaknya : maqamat). Dalam perjalanan melalui tingkat-tingkat kerohanian itu sufi akan mengalami beberapa keadaan batin (hal, jamaknya: ahwal). Maqamat adalah tahap-tahap perjalanan spiritual yang dengan gigih diusahakan oleh para sufi untuk memperolehnya. Perjuangan ini pada hakikatnya merupakan perjuangan spiritual yang panjang dan melelahkan untuk melawan hawa nafsu, termasuk ego manusia yang dipandang berhala terbesar dan karena itu kendala menuju Tuhan. Kerasnya perjuangan spiritual ini misalnya dapat dilihat dari kenyataan bahwa seorang sufi kadang memerlukan waktu puluhan tahun hanya untuk bergeser dari satu stasiun ke stasiun lainnya. Sedangkan “ahwal” sering diperoleh secara spontan sebagai hadiah dari Tuhan. Di antara ahwal yang sering disebut adalah takut, syukur, rendah hati, takwa, ikhlas, gembira. Meskipun ada perdebatan di antara para penulis tasawuf, namun kebanyakan mereka mengatakan bahwa ahwal dialami secara spontan, berlangsung sebentar dan diperoleh tidak berdasarkan usaha sadar dan perjuangan keras seperti halnya maqamat, melainkan sebagai hadiah berupa kilatan-kilatan ilahi (Divine Flashes), yang biasa disebut “lama’at.”20 Barwa Ahmad Tabanah berkata dalam Muqadimah Ihya’ Ulumudin karya al-Ghazali :

“Seperempat bagian yang menyelamatkan (maqamat) dalam bab khauf (takut), raja’
(berharap), sabar, syukur, kefakiran, zuhud, tauhid, tawakal, cinta, rindu, mesra, dan rida.21 Al-Kalabadzi menyebutkan 10 maqamat yaitu: tobat, zuhud, sabar, kefakiran,
rendah hati, tawakal, rida, cinta dan makrifat.22Tahap-tahap puncak yang dicapai oleh sufi dalam perjalanan spiritualnya itu ialah ketika ia mencapai maqam makrifat dan mahabbah. Makrifat dimulai dengan mengenal dan menyadari jati diri. Dengan
mengenal dan menyadari jati diri, niscaya sufi akan kenal dan sadar terhadap
Tuhannya. Kesadaran akan eksistensi Tuhan berarti mengenal Tuhan sebagai wujud
hakiki yang mutlak, sedangkan wujud yang selain-Nya adalah wujud bayangan yang
bersifat nisbi. Wujud bayangan, sebenarnya hanya image belaka, sehingga yang benar benar ada ialah wujud Tuhan.23 Setelah menempuh segala maqam sampailah sufi kepada keadaan fana’ dan baqa’. Dalam keadaan demikian, insan kembali kepada wujud asalnya, yakni wujud mutlak. Fana’ adalah sirnanya kesadaran manusia terhadap segala alam fenomena, dan bahkan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Tuhan (fana’ ‘an sifat al-haqq), sehingga yang betul-betul ada secara hakiki dan abadi (baqa’) di dalam kesadarannya ialah wujud mutlak. Untuk sampai kepada keadaan demikian, sufi secara gradual, harus menempuh enam tingkat fana’ yang mendahuluinya, yaitu :

  1. Fana’ ‘an al-Mukhalafat (sirna dari segala dosa). Pada tahap ini sufi memandang bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan kaidah moral sebenarnya berasal dari Tuhan juga. Dengan demikian, ia mulai mengarah kepada wujud tunggal yang menjadi sumber segala-galanya. Dalam tahap ini sufi berada dalam hadrah an-nur al-mahd (hadirat cahaya murni). Jika seseorang masih memandang tindakannya sebagai miliknya yang hakiki, ini menandakan ia masih berada pada hadrah az-zulmah al-mahd (hadirat kegelapan murni).
  2. Fana’ ‘an af’al al-‘ibad (sirna dari tindakan-tindakan hamba). Pada tahap sufi menyadari bahwa segala tindakan manusia pada hakikatnya dikendalikan oleh Tuhan dari balik tabir alam semesta. Dengan demikian sufi menyadari adanya “satu agen mutlak” dalam alam ini, yakni Tuhan.
  3. Fana’ ‘an sifat al-makhluqin (sirna dari sifat-sifat makhluk). Pada tahap ini sufi menyadari bahwa segala atribut dan kualitas wujud mumkin (contingent) tidak lain adalah milik Allah. Dengan demikian, sufi menghayati segala sesuatu dengan kesadaran ketuhanan, ia melihat dengan penglihatan Tuhan, mendengar dengan pendengaran Tuhan, dan seterusnya.
  4. Fana’ ‘an kull az-zat (sirna dari personalitas diri). Pada tahap ini sufi menyadari non-eksistensi dirinya, sehingga yang benar-benar ada di balik dirinya ialah zat yang tidak bisa sirna selama-lamanya.
  5. Fana’ ‘an kull al-‘alam (sirna dari segenap alam). Pada tahap ini sufi menyadari bahwa segenap aspek alam fenomenal ini pada hakikatnya hanya khayal, yang benar-benar ada hanya realitas yang mendasari fenomena.
  6. Fana’ ‘an kull ma siwa ‘l-lah (sirna dari segala sesuatu yang selain Allah). Pada tahap ini sufi menyadari bahwa zat yang betul-betul ada hanya zat Allah.24

Ketika sufi mencapai fana’ tahap keenam ia menyadari bahwa yang benar-benar ada adalah wujud mutlak yang mujarrad dari segenap kualitas nama dan sifat seperti permulaan keberadaan-Nya. Inilah perjalanan panjang sufi menuju ke asal. Kesadaran puncak mistis seperti inilah yang dicapai insan kamil.

D. Kedudukan Insan Kamil

Insan kamil jika dilihat dari segi fisik biologisnya tidak berbeda dengan manusia lainnya. Namun dari segi mental spiritual ia memiliki kualitas-kualitas yang jauh lebih tinggi dan sempurna dibanding manusia lain. Karena kualitas dan kesempurnaan itulah Tuhan menjadikan insan kamil sebagai khalifah-Nya. Yang dimaksud dengan khalifah bukan semata-mata jabatan pemerintahan lahir dalam suatu wilayah negara (al-khilafah az-zahiriyyah) tetapi lebih dikhususkan pada khalifah sebagai wakil Allah (al-khilafah al-ma’nawiyyah) dengan manifestasi nama-nama dan sifat-Nya sehingga kenyataan adanya Tuhan terlihat padanya. Dalam pandangan Ibn ‘Arabi, kedua bentuk khalifah diatas sama-sama mempunyai urgensi dalam eternalisasi eksistensi alam semesta. Namun demikian, khilafah ma’nawiyyah menempati posisi paling asasi. Di satu sisi, ia merupakan fokus kesadaran diri Tuhan, sementara disisi lain, ia merupakan sebab muncul dan lestarinya alam semesta. Posisi demikian berlainan dengan khilafah zahiriyyah, yang fungsinya tidak lebih dari melestarikan masyarakat dan negara, dengan menciptakan keadilan, ketentraman, dan kemakmuran dalam masyarakat. Dengan demikian, tugas khilafah zahiriyyah ini merupakan penunjang tugas khilafah ma’nawiyyah. Ini bukan berarti khilafah zahiriyyah tersebut dapat diabaikan, karena tanpa dia niscaya akan terjadi kegoncangan pada khilafah ma’nawiyyah.25 Kedudukan khalifah pertama kali ditempati oleh Adam a.s. karena pada dirinya termanifestasi nama-nama dan sifat Tuhan. Bahkan jabatan yang diduduki oleh Adam a.s. itu (sebenarnya) tidak terlepas dari rekayasa Tuhan, seperti disebutkan dalam Al- Qur’an surat al-Baqarah: 30

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesunggguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? “Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs. al- Baqarah: 30).26

Jadi, keunggulan Adam a.s. yang menyebabkan ia diangkat oleh Tuhan sebagai
khalifah di sini bukan karena kesalehannya, tetapi karena dirinya dapat
memanifestasikan asma dan sifat-sifat Tuhan. Diakui bahwa malaikat adalah makhluk Tuhan yang senantiasa berada dalam kesalehan, tetapi ia tidak dapat menyandang jabatan khalifah, karena dirinya tidak mampu menerima tajalli ilahi secara sempurna, ia hanya dapat memanifestasikan salah satu dari sifat dasar Tuhan: sifat jamal (maha indah) ataupun sifat jalal (maha perkasa). Hal demikian berlainan dengan Adam a.s., pada diri Adam termanifestasi sifat-sifat jamal, seperti kasih sayang, santun dan pemurah; dan juga sifat jalal, seperti perkasa, menjatuhkan hukuman atas yang bersalah, dan bangga. Oleh sebab itu ketika Tuhan memerintahkan segenap malaikat bersujud kepada Adam, maka semuanya bersujud kecuali Iblis. Ia menolak untuk melakukan sujud karena kesombongannya, sehingga ia termasuk golongan kafir. Alasan iblis tidak mau sujud karena ia merasa dirinya lebih baik daripada Adam, ia dijadikan dari api sedangkan Adam dari tanah.27
Iblis, kata Ibn ‘Arabi, adalah suatu makhluk yang paling banyak dipengaruhi oleh
daya ilusi (al-quwah al-wahmiyah), sehingga ia terhalang dari kebenaran karena daya ilusi tersebut. Maka ketika mendapat perintah dari Tuhan agar melakukan sujud
kepada Adam, ia tidak mematuhinya. Iblis disebut juga jin, yakni suatu kelompok
alam gaib yang rendah (al-malakut as-sufliyah), yang pada mulanya hidup bersama sama malaikat-malaikat langit yang suci, tetapi tidak dapat mencapai kebenaran
mutlak karena terhalang oleh kebenaran nisbi, maka ia pun termasuk golongan kafir.28 Di sisi lain, insan kamil dipandang sebagai orang yang mendapat pengetahuan esoterik yang dikenal dengan pengetahuan rahasia (‘ilm al-asrar), ilmu ladunni atau pengetahuan gaib. Pengetahuan esoterik, pada dasarnya identik dengan pengetahuan Tuhan sendiri. Oleh karena itu orang yang bisa mencapainya hanyalah orang yang telah menyadari kesatuan esensialnya dengan Tuhan, dalam hal fana’ dan baqa’. Jika seseorang telah dapat mengosongkan aql dan qalbnya dari egoisme, keakuan, keangkuhan, dengan keikhlasan total dan kemudian berusaha keras, dengan menyiapkan diri menjadi murid memohon Allah mengajarkan kepadanya kebenaran, dan dengan aktif ia mengikuti aql dan qalbnya merangkaikan berbagai realitas yang hadir dalam berbagai dimensinya, maka Tuhan hadir membukakan pintu kebenaran dan ia masuk ke dalamnya, memasuki kebenaran itu, dan ketika ia keluar, maka ia menjadi dan menyatu dengan kebenaran yang telah dimasukinya.29 Pengetahuan esoterik adalah karunia (mawhibat) dari Tuhan, setelah seseorang menempuh penyucian diri (tazkiyah an-nafs). Insan kamil juga dipandang sebagai wali tertinggi, atau disebut juga qutb (poros). Dalam struktur hierarki spiritual sufi, quthb adalah pemegang pimpinan tertinggi dari para wali. Ia hanya satu orang dalam setiap zaman. Qutb bisa pula disebut gaws (penolong), yang termasuk orang yang paling dekat dengan Tuhan, quthb dikitari oleh dua orang imam yang bertugas sebagai wazirnya. Di samping itu, ada pula empat orang awtad (pilar-pilar), yang bertugas sebagai penjaga empat penjuru bumi, masing masing dari empat orang awtad itu berdomisili di arah timur, barat, utara, dan selatan dari ka’bah. Selain itu, terdapat tujuh orang abdal (pengganti-pengganti), yang bertugas mengurus tujuh benua; dua belas orang nuqaba’ (pemimpin-pemimpin), yang mengatur perjalanan dua belas bintang; dan masih ada delapan orang nujaba’ (orangorang yang mulia), hawariyun (para penolong), dan rajabiyun (wali-wali yang hanya muncul pada bulan Rajab).30 Dari kajian di atas dapat dipahami bahwa insan kamil adalah wadah tajalli Tuhan yang berkedudukan sebagai khalifah dan sebagai wali tertinggi (qutb). Sebagai wadah tajalli Tuhan ia merupakan sebab tercipta dan lestarinya alam, dalam kedudukannya sebagai khalifah ia adalah wakil Tuhan di muka bumi untuk memanifestasikan kemakmuran, keadilan, dan kedamaian, dan dalam kedudukannya sebagai quthb, ia adalah sumber pengetahuan esoterik yang tidak pernah kering.

E. Kedudukan Norma dalam Insan Kamil
Taklif syarak merupakan norma-norma keagamaan untuk menata kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesamanya dan dengan makhluk lain. Kalau aturan-aturan ini dilanggar atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya
niscaya akan terjadi kekacauan dalam kehidupan manusia. Pada aspek aksiologis,
Tuhan merupakan wujud yang maha baik, yang menyukai kebaikan, dan ingin
menyebarkan kebaikan. Karena itu, ia memanifestasikan diri-Nya dengan norma,
hukum, atau wahyu. Jadi wahyu juga merupakan salah satu wadah tajalli-Nya. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa syariat yang merupakan aktualisasi dari wahyu itu mengandung nilai-nilai keilahian.31 Untuk mencapai martabat insan kamil, sufi harus mematuhi aturan-aturan formal keagamaan, yang bersumber dari kitab suci Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw. Pengetahuan dan tindakan yang tidak didukung oleh kitab suci dan sunnah Nabi saw. merupakan pengetahuan dan tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, bahkan menyesatkan. Oleh sebab itu, jika seseorang memperoleh ilham, dia harus mempertimbangkannya lebih dahulu atas kriteria kandungan Al-Qur’an dan sunnah; jika ilham yang diperolehnya itu sesuai dengan kandungan Al-Qur’an dan sunnah, menandakan ilham yang didapatnya itu datang dari Allah dan dia boleh melaksanakannya; tetapi kalau ilham itu tidak sesuai dengan kandungan Al-Qur’an dan sunnah dia tidak boleh mengamalkannya, karena boleh jadi ilham yang demikian bersumber dari bisikan iblis yang menyusup ke dalam lubuk hatinya.32
Semakin tinggi martabat spiritual sufi bertambah sulit pula jalan yang ditempuh dalam suluknya. Jalan berliku menanjak, petir menyambar, hujan mengguyur dalam gelap gulita malam sementara tujuan belum tercapai ditambah godaan setan dari yang kasar sampai yang halus menghanyutkan, sufi yang sudah kebal dengan rayuan setan kelas teri tentu diburu oleh setan kelas kakap bahkan the big bos juga turun tangan. Dikisahkan pada suatu ketika Syekh Abd al-Qadir al-Jilany melihat cahaya terang, di dalamnya terdapat penampakan yang memanggil: “Hai Abd
al-Qadir, aku tuhanmu, aku halalkan untukmu segala yang diharamkan! Dia menjawab: “Aku berlindung dengan Allah dari setan yang dirajam, pergilah hai terkutuk! Padamlah cahaya terang itu, setan yang mengaku tuhan itu berkata:
“Engkau telah selamat dariku dengan hukum Tuhanmu dan kepahamanmu dalam
mempertahankan martabat spiritual. Padahal aku telah menyesatkan tujuh puluh ahli suluk dengan metode ini. “Dia menjawab: “hanya milik Tuhanku segala keutamaan dan anugerah.” Syekh ditanya: “Dengan apa engkau mengerti bahwa penampakan itu setan?” Dia menjawab: “Dengan ucapannya telah kuhalalkan, untukmu segala yang diharamkan, maka aku segera mengerti sesungguhnya Allah tidak memerintahkan dengan kejahatan.”33 Abu Bakar al-Makky berkata: “Para salik (penempuh spiritual) harus melakukan syariah, thariqat, dan haqiqah. Syari’ah adalah perintah-perintah yang diperintahkan Allah dan larangan-larangan yang dilarang Allah. Thariqah adalah melakukan dan mengamalkan syariah. Haqiqah adalah memandang bahwa esensi dan penggerak perbuatan adalah Allah. Pernyataan hanya kepada-Mu aku menyembah merupakan dimensi syariah dengan memandang perbuatan lahir yang dilakukan hamba, dan pernyataan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan merupakan dimensi haqiqah karena hamba memfanâ’kan daya upayanya dengan menyadari segala perbuatan tidak akan terlaksana tanpa bantuan dan kekuatan Allah.”34

Insan kamil sebagai manusia sempurna tentu mematuhi norma taklif yang
dibebankan Allah. Tata laku lahir berupa norma taklif dirancang Allah untuk kebaikan
manusia. Al-Qur’an surat al-Bayyinah: 5 menjelaskan :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs. al-Bayyinah : 5)35


Pada aspek fikih bersuci atau taharah merupakan syarat untuk melakukan
berbagai ritual ibadah. Bisa dibayangkan apabila tidak wudu, mandi wajib, apalagi
jarang mandi karena menjalani “laku garingan” tentu tubuh akan kotor, gatal dan
ibadahpun menjadi tidak nyaman. Puasa Ramadhan yang berupa kewajiban bagi
orang-orang beriman juga memiliki efek positif untuk kesehatan manusia. Demikian
pula awamir (perintah-perintah) lain selalu menyimpan kemaslahatan lahir batin
manusia. Pada sisi lain nawahy (larangan-larangan) secara akurat merusak fisik, moral dan tatanan sosial. Pencurian, korupsi, zina, penganiayaan terhadap makhluk hidup dan perilaku melanggar norma yang lain tentu merusak tatanan individual maupun kolektif.


A. Kesimpulan

Dari hasil kajian dalam makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin ali bin Muhammad bin Ahmad
    bin Abdullah al-Hatimi yang kemudian dikenal dengan Ibn ‘Arabi. Lahir pada
    tanggal 17 Ramadan tahun 560 H bersamaan dengan 1165 M di daerah
    Mursiyah bahagian utara Andalusia, sebuah keluarga keturunan Arab yang
    termasuk dalam kabilah Ta’i.
  2. Insan kamil ialah manusia yang sempurna dari segi wujud dan
    pengetahuannya. Kesempurnaan dari segi wujudnya ialah karena dia
    merupakan manifestasi sempurna dari citra Tuhan, yang pada dirinya tercermin
    nama-nama dan sifat Tuhan secara utuh. Al-Jili membagi insan kamil atas tiga
    tingkatan. Tingkat pertama disebutnya sebagai tingkat permulaan (al-bidayah).
    Pada tingkat ini insan kamil mulai dapat merealisasikan asma dan sifat-sifat
    Ilahi pada dirinya. Tingkat kedua adalah tingkat menengah (at-tawasut). Pada
    tingkat ini insan kamil sebagai orbit kehalusan sifat kemanusiaan yang terkait
    dengan realitas kasih Tuhan (al-haqaiq ar-rahmaniyah). Dan Tingkat ketiga ialah
    tingkat terakhir (al-khitam). Pada tingkat ini insan kamil telah dapat
    merealisasikan citra Tuhan secara utuh.
  3. sufi secara gradual, harus menempuh enam tingkat fana’ yang mendahuluinya,
    yaitu :
  • a. Fana’ ‘an al-Mukhalafat (sirna dari segala dosa).
  • b. Fana’ ‘an af’al al-‘ibad (sirna dari tindakan-tindakan hamba).
  • c. Fana’ ‘an sifat al-makhluqin (sirna dari sifat-sifat makhluk).
  • d. Fana’ ‘an kull az-zat (sirna dari personalitas diri)
  • e. Fana’ ‘an kull al-‘alam (sirna dari segenap alam).
  • f. Fana’ ‘an kull ma siwa ‘l-lah (sirna dari segala sesuatu yang selain Allah).
  1. Insan kamil jika dilihat dari segi fisik biologisnya tidak berbeda dengan manusia lainnya. Namun dari segi mental spiritual ia memiliki kualitas-kualitas yang jauh lebih tinggi dan sempurna dibanding manusia lain. Karena kualitas dan kesempurnaan itulah Tuhan menjadikan insan kamil sebagai khalifah-Nya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tabanah, Barwa. Muqadimah Ihya’ Ulumudin. Dar Ihya’ al-Kutub al- Arabiyah,1998.
Ali, Yunasril. Manusia Citra Ilahi. Cet. 1; Jakarta: Paramadina, 1997.
Asy’arie, Musa. filsafat Islam Sunnah Nabi dalam Berpikir. Yogyakarta: LESFI, 2002.
As, Asmaran. Pengantar Studi Tasawuf. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Ates, A. Ibn ‘Arabi dalam The Encylopedioa of Islam. E. J. Brill, Leiden: Jld.3,1996.
Bakar al-Makky, Abu. Kifayah al-Atqiya’ wa Minhaj al-Asfiya. Semarang: Toha Putra,1999
Caidu, Harifuddin. Pemikiran Islam Klasik Teologi Filsafat dan Tasawuf. Uswah No. 2, 1992.
Departemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahnya. Bandung: Sigma Publishing, 2010.
Ibn Abd ar-Rahman, Muslih. an-Nur al-Burhany. Semarang: Toha Putra, 2005.
Kartanegara, Mulyadhi. Menyelami Lubuk Tasawuf. Jakarta: Erlangga, 2006.
Majid, Nurcholis. Islam Doktrin dan Perada
ban. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992.
R.W. J. Austin, Introduction to Sufis of Andalusia: The Ruh al-Quds and Durrat al-Fakhirah of Ibn ‘Arabi ( London, 1971), h. 21. http://pengkajianpelitahati.wordpress.com, (15 Oktober 2013).
1Nurcholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992), h. 265.
2Harifuddin Cawidu, Pemikiran Islam Klasik Teologi Filsafat dan Tasawuf, (Uswah No. 2, 1992), h. 61.
3A. Ates, Ibn ‘Arabi dalam The Encylopedioa of Islam. (E. J. Brill, 1986 Leiden. Jld.3), h. 104.
4R.W. J. Austin, Introduction to Sufis of Andalusia: The Ruh al-Quds and Durrat al-Fakhirah of Ibn ‘Arabi ( London, 1971), h. 21. http://pengkajianpelitahati.wordpress.com, (15 Oktober 2013).

5Asmaran AS, Pengantar Studi Tasawuf, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), h. 339.
6Kautsar Azhri Noer, Ibnu Arabi: Wahda Al-Wujud dalam Perdebatan, (Jakarta: Paramadina, 1995), h. 18.
7A.E. Affifi, a Mistical Philoshopy of Muhyiddin Ibn ‘Arabi, terj. Syahrir Mawi dan Nandi Rahman, Filsafat Mistis Ibnu Arabi, (Cet. II; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1995), h. 2.
8 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, (Cet. 1; Jakarta: Paramadina, 1997), h. 60.
9 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 111-112
10 Mulyadhi Kartanegara, Menyelami Lubuk Tasawuf, (Jakarta: Erlangga, 2006) h. 66.
11 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 56.
12 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 119.

13 Departemen Agama RI, Terjemah Tafsir Perkata (Bandung: Sigma Publishing, 2010), h. 289.
14 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 123.
15 Departemen Agama RI, Terjemah Tafsir Perkata, h. 420.
16 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 61.
17 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi. 61-63
18 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi. h. 66
19 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 70.
20 Mulyadi Kartanegara, Menyelami Lubuk Tasawuf , h. 180.
21 Barwa Ahmad Tabanah, Muqaddimah Ihya’ Ulumudin Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, tt, h.37.
22 Mulyadi Kartanegara, Menyelami Lubuk Tasawuf , h. 185.
23 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 73.
24 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 78.
25 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 81
26 Departemen Agama RI, Terjemah Tafsir Perkata, h. 6.
27 Departemen Agama RI, Terjemah Tafsir Perkata, h. 102
28 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 83.
29 Musa Asy’arie, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam Berpikir, (Yogyakarta: LESFI, 2002), h. 74.

30
Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 93.
31 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 167.
32 Yunasril Ali, Manusia Citra Ilahi, h. 97
.
33 Muslih Ibn Abd ar-Rahman, an-Nur al-Burhany, (Semarang: Toha Putra, 2005), h. 46.
34 Abu Bakar al-Makky, Kifayah al-Atqiyā’ wa Minhāj al-Asfiyā, (Semarang: Toha Putra, 2002), h. 9.
35 Departemen Agama RI, Terjemah Tafsir Perkata, h. 598.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai